Rabu, 13 Juli 2016

Catatan atas Putusan MA Untuk Hj Ratu Atut Chosiyah


P U T U S A N No.285 K/Pid.Sus/2015
Hj. RATU ATUT CHOSIYAH, S.E.
Guiding Questions:
1.   Dalam perkara ini tidak ada sama sekali “pemberian sesuatu” kepada M Akil Mochtar melalui Susi Tur Andayani yang dilakukan oleh Terdakwa dan adiknya Wawan. Uang yang diduga untuk menyuap Akil Mochtar diambil Petugas KPK dari rumah Orangtua Susi Tur Adayani. Apakah perbuatan material memberi tidak seharusnya adalah mengalihkan uang dari Terdakwa kepada Akil Mochtar?
2.   Dalam pertimbangan, MA menyatakan bahwa Terdakwa aktif mempengaruhi Akil Mochtar dan inilah yang membuat Terdakwa terbukti. Dalam perkara semacam ini, ‘mempengaruhi’ adalah maksud dan bukan perbuatannya sendiri. Kata mempengaruhi sangat bergantung pada kata ‘memberi atau menjanjikan sesuatu’. Seseorang tidak dapat dikatakan mempengaruhi tanpa adanya perbuatan yang mendahului yaitu ‘memberikan atau menjanjikan sesuatu’. Sebagaimana data-data yang tersedia dalam putusan, karena tidak ada ‘memberikan atau menjanjikan sesuatu’ maka Terdakwa tidak ada mempengaruhi Akil Mochtar tersebut. Adakah MA melakukan kesesatan?
3.   MA membatalkan secara keseluruhan putusan Judex Facti dan mengadili sendiri perkara. Ini berbeda dengan perkara dengan terdawakwa Hj Chairun Nisa dimana MA mencukupkan diri dengan memperbaiki Putusan Juex Facti untuk mempertinggi hukuman. Atas dasar apa MA sampai pada kesimpulan bahwa Terdakwa bersalah sementara tidak melakukan pemeriksaan perkara? Membatalkan putusan judex facti berarti keseluruhan bangunan hukum yang didirikan Judex Facti untuk menyatakan Terdakwa bersalah menjadi bubar dan dengan demikian MA harus melakukan pemeriksaan sendiri.
4.   Berkenaan dengan point 3, dasar apa yang dimiliki oleh MA menjatuhkan pidana yang lebih tinggi?
5.   Mengenai pidana tambahan, MA keliru dalam memahami Pasal 18 ayat (1) huruf d hingga MA mencabut hak Terdakwa untuk dipilih dalam jabatan public. Apakah MA dapat mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan Publik dengan mengingat UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia?


Pengantar
Terdakwa Hj. RATU ATUT CHOSIYAH, SE bersama-sama dengan TUBAGUS CHAERI WARDANA CHASAN alias TB. CHAERI WARDANA B.BUS alias WAWAN selaku Komisaris Utama PT. Bali Pasific Pragama (BPP) (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 1 Oktober 2013 atau setidaktidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), kepada Hakim, yaitu M. AKIL MOCHTAR selaku Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi melalui SUSI TUR ANDAYANI alias UCI, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu dengan maksud agar M. AKIL MOCHTAR selaku Ketua Panel Hakim mengabulkan permohonan Perkara Konstitusi Nomor : 111/ PHPU.D-XI/2013 tanggal 12 September 2013 yang diajukan oleh AMIR HAMZAH - KASMIN sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Periode 2013 - 2018, antara lain membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak Nomor : 40/Kpts/KPU.Kab./ 015.436415/IX/2013 tanggal 8 September 2013 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Tahun 2013 dan memerintahkan KPU Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) diseluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lebak

DAKWAAN PENUNTUT UMUM
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
SUBSIDIAIR :
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana;

TUNTUTAN PENUNTUT UMUM
Tuntutan pidana Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tanggal 11 Agustus 2014 sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Hj. RATU ATUT CHOSIYAH,SE, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ”Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana diuraikan dan dibuktikan pada Dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hj. RATU ATUT CHOSIYAH,SE, berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), Subsidiair 5 (lima) bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;
3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Hj. RATU ATUT CHOSIYAH,SE, berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
4. Menyatakan barang bukti berupa :

PUTUSAN PENGADILAN TIPIKR PADA PN JAKARTA PUSAT
putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.44/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST. tanggal 01 September 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
1 Menyatakan Terdakwa Hj. RATU ATUT CHOSIYAH, SE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana;
2 Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Hj. RATU ATUT CHOSIYAH, SE, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
3 Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4 Memerintahkan agar Terdakwa Hj. Ratu Atut Chosiyah, SE, tetap berada dalam tahanan;
5 Menetapkan agar barang bukti :

PUTUSAN PENGADILAN TIPIKR PADA  PT JAKARTA

Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No.72/PID/TPK/2014/PT.DKI. tanggal 18 November 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 44/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST., tanggal 1 September 2014 yang dimintakan banding tersebut;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

PUTUSAN MA

M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa : Hj. RATU ATUT CHOSIYAH, S.E. tersebut ;
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PENUNTUT UMUM PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 72/PID/TPK/2014/PT.DKI. tanggal 18 November 2014 yang telah menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 44/PID.SUS/TPK/2014/ PN.JKT.PST. tanggal 01 September 2014 ;
MENGADILI SENDIRI :
1 Menyatakan Terdakwa Hj. RATU ATUT CHOSIYAH, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA”;
2 Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3 Menetapkan mencabut hak Terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik;
4 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5 Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
6 Menetapkan barang bukti berupa :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar