Rabu, 13 Juli 2016

Catatan atas Putusan MA untuk Eliyanti



P U T U S A N No. 2444 K/Pid.Sus/2013
Dr. Ir. ELIYANTI, M.Si binti ZAIDAN AKUAN

Libur Lebarannya panjang dan saya menyempatkan diri membaca-baca Putusan MA dalam perkara korupsi. Kali ini saya membuat catatan kecil dan membuat guiding questions untuk sebuah kasus dalam perkara TIPIKOR dengan Terdakwa Dr. Ir. ELIYANTI, M.Si binti ZAIDAN AKUAN menyangkut korupsi atas penggunaan dana untuk pendirian Fakultas Kedokteran (Program Studi Pendidikan Dokter) Universitas Jambi  dan masa-masa awal berdirinya PSPD tersebut (2006-2009).

Guiding Questions:
1.    Dalam membuat putusannya, MA bertindak sepihak hanya mempertimbangkan memori kasasi tetapi tidak sama sekali memuat kontra memori kasasi dalam pertimbangan dan putusannya. Mengapa MA memilih tidak memasukkan isi dari kontra memori kasasi dalam putusan  dan tidak mempertimbangkan kontra memori kasasi?;
2.    Dalam membuat pertimbangan MA bertindak seperti seorang dosen yang sedang memberikan penilaian terhadap makalah dari mahasiswanya. MA terlebih dahulu membaca makalah mahasiswanya lalu membuat catatan-catatan atas pendapat mahasiswanya. (Maklum saja, Ketua Majelis adalah Dr. Artijo Alkostar, SH., LL.M. yang memang mempunyai latar belakang sebagai seorang dosen) Catatan-catatan yang diberikan adalah apa yang ada dalam pikiran dari hakim Agung yang bersangkutan tanpa mencoba mempertimbangkan sisi yang bersaingan dari dalil-dalil dari Penuntut Umum dan Terdakwa. MA juga dalam banyak hal tidak membuat rujukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku (tidak mempunyai authority) dalam pertimbangannya. Bagaimana seharusnya membuat pertimbangan? Apakah yang catatan-catatan yang dibuat oleh Dr. Artijo Alkostar layak disebut pertimbangan hakim?

3.    MA menolak Kasasi Terdakwa dan menuliskan catatan (atau mungkin mantera) berikut:
Bahwa alasan-alasan kasasi Terdakwa yang diuraikan dalam memori kasasi butir 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 tidak dapat dibenarkan. Perbuatan Terdakwa mempunyai hubungan kausal dengan adanya kerugian Negara, karena itu merupakan tindak pidana “korupsi”. Alasan / keberatan tersebut hanya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, selain itu alasan / keberatan tersebut merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan baik dalam pemeriksaan di sidang pada Pengadilan Negeri maupun dalam memori banding pada pemeriksaan Pengadilan Tinggi, keberatan mana tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi;” (halaman 83) Apa perbedaan antara persoalan hukum dan persoalan fakta? Pembacaan saya terhadap memori kasasi Terdakwa, justru keseluruhannya adalah persoalan hukum dan bukan persoalan fakta. Apakah sesuatu yang sudah disampaikan pada pemeriksaan pengadilan yang lebih rendah, sepanjang menyangkut persoalan hukum, tidak dapat dipersoalkan dalam pemeriksaan di MA?
Catatan: di atas saya ada menyebut (atau mungkin mantera). Dari sekitar 30 Putusan MA yang saya baca soal perkara TIPIKOR, MA selalu menulis seperti itu menyangkut memori Kasasi Terdakwa dan dalam beberapa putusan dimana MA menolak Kasasi Penuntut umum.

4.    Tuntutan pidana yang dimajukan oleh Penuntut Umum adalah bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan subsidair dan pidana penjara 1 tahun 7 bulan dan membayar denda 50 Jt. Oleh Pengadilan TIPIKOR pada PN Jambi Terdakwa divonis 1 tahun 1  bulan dan bayar denda 50 Jt serta pidana tambahan Rp 606.250.750,00 . Oleh Pengadilan TIPIKOR pada PT Jambi, Terdakwa divonis 1 tahun dan denda 50 Jt tanpa pidana tambahan. Oleh MA, Terdakwa divonis 6 tahun dan denda 50 Jt serta pidana tambahan Rp 606.258.750. Sebagaimana saya sebut di atas, dalam membuat pertimbangan MA memberi catatan atas apa yang ada dalam pikirannya dan tidak ada authority. MA memberi vonis demikian karena MA sedang berkhayal bahwa Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1)  (dakwaan primer), padahal Penuntut umum menuntut Terdakwa bebas dari dakwaan primer dan menuntut terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsidair. Pertimbangan MA pada halaman 84 berbunyi:

“3. Bahwa perbuatan Terdakwa yang melawan hukum dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp606.258.750,00 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sehingga merupakan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001”
Karena adanya pasal yang dirujuk pidana yang menjadi 6 tahun mungkin bukan soal siapa yang berwenang menentukah lamanya pidana. Atas dasar apa MA berwenang memutuskan terhadap apa yang tidak dituntut oleh Penuntut Umum? Jika MA berwenang, bukankah seharusnya MA menguraikan semua unsure dari pasal-pasal yang bersangkutan dan baru menyatakan bersalah?

5.    Dalam putusan ada dissenting opinion dari Hakim Anggota (Hakim Adhoc Tipikor) Leopold Luhut Hutagalung, SH., MH., namun tidak signifikan karena hanya menyoal jumlah kerugian Negara dan dasar menentukannya.
6.    Terlalu banyak cacat dan kekeliruan dalam putusan MA tersebut yang jika diuraikan satu demi satu akan melebihi jumlah halaman dari Putusan MA sendiri (putusan MA nya 102 halaman). Saya cukupkan sampai disini guiding questionsnya : Bukankah putusan MA tersebut layak dipergunakan sebagai contoh adanya peradilan yang sesat? 


DAKWAAN Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi

PRIMER
Bahwa akibat rangkaian perbuatan Terdakwa Dr. Ir. ELIYANTI, M.Si bersama-sama dengan Dr. H. KEMAS ARSYAD SOMAD, S.H. M.H, bin Ky. KEMAS H. ABDUS SOMAD telah memperkaya diri Terdakwa atau orang lain di antaranya Dr. H. KEMAS ARSYAD SOMAD, S.H. M.H, bin Ky. KEMAS H. ABDUS SOMAD, sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.212.517.500,00 (satu milyar dua ratus dua belas juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) sebagaimana perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi dengan surat Nomor: SR-672/PW.03/5/2012 tanggal 27 Desember 2012 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2009;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

SUBSIDAIR
Bahwa akibat rangkaian perbuatan Terdakwa Dr. Ir. ELIYANTI, M.Si bersama-sama dengan Dr. H. KEMAS ARSYAD SOMAD, S.H. M.H, bin Ky. KEMAS H. ABDUS SOMAD telah menguntungkan diri Terdakwa atau orang lain di antaranya adalah Dr. H. KEMAS ARSYAD SOMAD, S.H. M.H, bin Ky. KEMAS H. ABDUS SOMAD, sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.212.517.500,00 (satu milyar dua ratus dua belas juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) sebagaimana perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi dengan surat Nomor: SR-672/PW.03/5/2012 tanggal 27 Desember 2012 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2009;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;



TUNTUTAN PIDANA PENUNTUT UMUM

Tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi tanggal 01 Juli 2013 sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. ELIYANTI, M.Si binti ZAIDAN AKUAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair;
2. Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. ELIYANTI, M.Si binti ZAIDAN AKUAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Subsidiair;
3. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dr. Ir. ELIYANTI, M.Si binti ZAIDAN AKUAN selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
4. Menetapkan pidana denda terhadap Terdakwa Dr. Ir. ELIYANTI, M.Si binti ZAIDAN AKUAN membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
5. Menyatakan barang bukti berupa:
PUTUSAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 11 / Pid.Sus / 2013 / PN.JBI tanggal 23 Juli 2013
Amar lengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. ELIYANTI, M.Si binti ZAIDAN AKUAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. ELIYANTI, M.Si binti ZAIDAN AKUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”;
4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan serta denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan;
5. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp606.258.750,00 (enam ratus enam juta dua ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang diperhitungkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebanyak Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dengan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah;
8. Menetapkan barang bukti berupa:

PUTUSAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 21 / PID SUS / 2013 / PT.JBI tanggal 09 Oktober 2013

Amar lengkapnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding: Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi tanggal 23 Juli 2013 Nomor : 11/Pid.Sus/2013/PN.JBI yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana dan besarnya uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. ELIYANTI, M.Si binti ZAIDAN AKUAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan barang bukti berupa:

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
MENGADILI SENDIRI
1. Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. ELIYANTI, M.Si binti ZAIDAN AKUAN
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
”KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT”;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar
Rp606.258.750,00 (enam ratus enam juta dua ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang diperhitungkan dengan pengembalian kerugian keuangan Negara oleh Terdakwa sebanyak Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar