Sabtu, 30 Juli 2011

Memaafkan Koruptor

Hari Juma't, 29 Juli 2011, Marzuki Alie membuat pernyataan yang sungguh sangat menarik perhatian berbagai kalangan. Dalam perrnyataannya, Marzuki Alie menyarankan agar koruptor dimaafkan saja. Sebagaimana kemudian dibantah, pernyataan itu bukanlah sikap resmi DPR, tetapi pernyataan pribadi Marzuki Ali. Boleh jadi pernyataan itu dikeluarkan menyongsong tibanya bulan Ramadhan, yang menawarkan sikap maaf memaafkan antara sesama manusia.

Pernyataan itu menimbulkan tanggapan negatif, bahkan dari kalangan Partai Demokrat sendiri.

Kalau dikatakan memaafkan koruptor, sebenarnya hal itu baik-baik saja. Memaafkan hanya dilakukan terhadap orang yang bersalah. Koruptor juga adalah sebutan yang diberikan kepada orang yang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Agar orang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, maka harus dengan adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini berarti koruptor tersebut sudah menjalani proses hukum yang ditentukan dalam undang-undang. Jika sesudah dinyatakan bahwa sesorang koruptor maka orang itu sudah menjalani keseluruhan proses. Kalau demikian halnya apakah salahnya memaafkan koruptor itu?

Memaafkan orang yang bersalah tentulah perbuatan yang mulia. Apa artinya memenjarakan seorang koruptor karena koruptor yang bersangkutan tidak dapat lagi mengulangi perbuatannya. Korupsi biasanya terjadi dalam hal orang-orrang memegang peran tertentu yang memungkinkan orang itu melakukan korupsi. Ketika seseorang sudah dinyatakan bersalah dengan putusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka orang itu tidak lagi dapat memainkan peranan yang memungkinkan terjadinya korupsi.