Rabu, 13 Juli 2016

Catatan atas Putusan MA Untuk Angelina Sondakh



P U T U S A N No. 1616 K/Pid.Sus/2013
ANGELINA PATRICIA PINGKAN SONDAKH

Guiding questions
1.   Penuntut umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternative, pertama, kedua dan ketiga. Dalam Tuntutan, Penuntut menuntut terdakwa berdasar Dakwaan Pertama. Pengadilan Tipikor menyatakan Terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimuat dalam Dakwaan Ketiga. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan TIPIKOR pada PT Jakarta. Oleh MA, Terdakwa diputus bersalah karena memenuhi Dakwaan Pertama, yaitu sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum. Kalau Judex Facti memutus menurut Dakwaan Ketiga, apakah MA dapat melakukan akrobat semacam ini? Perhatikan juga MA membahas unsure-unsur dari Pasal 12 huruf a UU TIPIKOR dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Apakah cukup bahan yang dimiliki MA untuk membahas unsure-unsur tanpa mendengarkan sendiri keterangan Terdakwa? Apakah pertimbangan MA “make sense” hingga harus menjatuhkan pidana 12 tahun dari 4 tahun yang diputuskan oleh Judex Facti?
2.    Dalam pertimbangan, MA terlihat membahas unsure pasal-pasal dalam Dakwaan Kesatu berdasar fakta-fakta yang diciptakannya sendiri tanpa membuat rujukan pada bagian mana dari Putusan Judex Facti fakta-fakta yang ditetapkan MA itu mendapat sandarannya. Apa hal ini dimungkinkan?
3.   Perhatikan bahwa MA membatalkan Putusan Judex Facti dan mengadili sendiri perkara. Pasal 255 KUHAP mengatur bahwa MA mengadili sendiri dalam hal Judex Facti ada melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum atau hukum diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Namun dalam perkara ini MA sama sekali tidak ada menyatakan bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum. MA hanya melihat bahwa Tuntutan Penuntut Umum harus dipenuhi dan memang melakukan pembahasan atas unsure-unsur. Apakah MA dapat memberlakukan Pasal 255 KUHAP dalam kasus ini?
4.   Mengenai uang pengganti. MA memutus dalam amar 3 Mengadili sendiri: “Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.580.000.000,00 (dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah) dan US $ 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat)”. Perkara ini lahir bukan dari Pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR yang memang berurusan dengan kerugian Negara. Terdakwa dinyatakan bersaalah berdasar Pasal 12 a jo Pasal 18 UU TIPIKOR jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yaitu menerima uang atau hadiah. Apakah uang pengganti harus dibebankan untuk Tindak Pidana selain dari Pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR? Istilah uang pengganti menjadi soal disini. Pengganti untuk siapa dan untuk apa. Apa Negara ada dirugikan dan berapa kerugiannya sehingga MA harus menetapkan uang pengganti? Apakah Negara harus menerima uang pengganti atas kerugian yang tidak ada dideritanya? Bukankan MA menempatkan Negara sebagai penadah dalam kasus ini.
5.   Terdakwa tidak dapat memutuskan sendiri apakah akan memberikan suatu proyek kepada suatu korporasi atau tidak. Mengapa Terdakwa harus dipersalahkan sesuai Pasal 12 a UU TIPIKOR. Apa yang membedakan lobby politik untuk kepentingan bisnis dan suap dalam pengertian dari Pasal 12 a UU TIPIKOR?
6.   Banyak soal yang tidak saya sebutkan disini menyangkut putusan dan saya pikir perlu ditinjau ulang kembali. Saya mendengar bahwa Putusan ini sudah diajukan Peninjauan Kembali dan Terpidana dikurangi hukumannya. Saya belum membaca Putusan PK tersebut. 

DAKWAAN PENUNTUT UMUM
DAKWAAN PERTAMA
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;

ATAU :
KEDUA :
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
ATAU :
KETIGA
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TUNTUTAN PENUNTUT UMUM
Tuntutan pidana Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tanggal 20 Desember 2012 sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa ANGELINA PATRICIA PINGKAN SONDAKH telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Pertama ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANGELINA PATRICIA PINGKAN SONDAKH berupa pidana penjara selama 12 (dua belas ) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan ;
3. Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp12.580.000.000,00 (dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah) dan US $.2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) selambat-lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun penjara ;
4. Menyatakan barang bukti :

PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN JAKPUS

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.54/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST. tanggal 10 Januari
2013  amar lengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa ANGELINA PATRICIA PINGKAN SONDAKH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI. Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Ketiga ;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ANGELINA PATRICIA PINGKAN SONDAKH, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
5. Memerintahkan barang bukti berupa :

PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PT JAKARTA

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No.11/PID/TPK/2013/PT.DKI. tanggal 22 Mei 2013 amar lengkapnya sebagai berikut :
1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 54/PID.B./TPK/2012/PN.JKT.PST, tanggal 10 Januari 2013 yang dimintakan banding ;
3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat
Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00
(lima ribu rupiah);


PUTUSAN MA

M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa :
ANGELINA PATRICIA PINGKAN SONDAKH tersebut ;
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PENUNTUT
UMUM PADA KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
REPUBLIK INDONESIA tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 11/PID/TPK/2013/PT.DKI. tanggal 22 Mei 2013 yang telah menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 54/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST.tanggal 10 Januari 2013 ;
MENGADILI SENDIRI :
1. Menyatakan Terdakwa ANGELINA PATRICIA PINGKAN SONDAKH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KORUPSI SECARA BERLANJUT” ;
2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan ;
3. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.580.000.000,00 (dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah) dan US $ 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
5. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar