Rabu, 27 Juli 2016

Catatan atas Putusan MA dalam Perkara M. Akil Mochtar



P U T U S A N
No. 336 K/Pid.Sus/2015
M. AKIL MOCHTAR
Guiding Questions:
1.       Perkara ini adalah suatu perkara besar dimana Penuntut Umum membuat dakwaan kumulatif dengan enam dakwaan sekaligus dan melibatkan berbagai perkara dimana Terdakwa diduga ada menerima uang dalam jumlah besar dari berbagai pihak dalam perkara pilkada di Mahkamah Konstitusi dan ada dua dakwaan mengenai TPPU. Apakah untuk perkara semacam ini, jangka waktu yang sedemikian ketat dalam penanganan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 29 – 32 UU No. 46 tahun 2009, cukup memadai? Dapatkah dihasilkan suatu putusan yang berkeadilan dengan jangka waktu yang demikian ketat?
2.       Dalam berbagai kasus penyuapan yang melibatkan uang dalam jumlah yang banyak, Penuntut umum memasukkan dakwaan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang. Mengapa penuntut umum memilih untuk mendakwa dengan dakwaan TPPU? Apa tujuannyaaa murni ada TPPU atau sebagai sarana untuk menguasai uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi?
3.       TPPU adalah menyangkut adanya transaksi keuangan yang mencurigakan. Dalam perkara ini oleh Judex Facti dinyatakan bahwa terbukti ada transaksi yang tidak wajar tersebut. Mengapa PPATK tidak mengambil tindakan di awal mengenai adanya transaksi mencurigakan? Mengapa setelah terbongkar ada penyuapan dan setelah penyidikan berjalan KPK melakukan penyidikan sendiri mengenai adanya TPPU?  Apakah perkara TPPU dapat lahir sebagai pengembangan kasus oleh penyidik? Bukankah PPATK, menurut UU TPPU yaitu UU No 8 tahun 2010 dan yang sebelumnya, adalah  inisiator tunggal dari perkara TPPU? Bukankah Penyidik Polri, menurut UU TPPU, adalah penyidik tunggal perkara TPPU? 
4.       Terdakwa keberatan karena KPK melakukan penuntutan mengenai TPPU dalam perkara ini. Apa keberatan Terdakwa beralasan?
5.       Dalam putusan Judex Facti mengenai dakwaan Kesatu, Judex Facti menyatakan salah satu perbuatan, yaitu sepanjang menyangkut Pilkada Lampung Selatan, dakwaan penuntut umum tidak terbukti. Apakah tepat Judex Facti memutus bahwa Terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana sesuai Dakwaan Kesatu, padahal salah satu perbuatan tidak terbukti?
6.       Dalam perkara-perkara penyuapan selalu menjadi persoalan mengenai “memberi” dan “menerima”. Dalam perkara ini, misalnya uang sejumlah 1 M dari Ratu Atut kepada Terdakwa belum benar-benar beralih dari pemberi kepada Terdakwa karena uangnya disita KPK di rumah orang tua dari Susi Tur A. Apakah Ratu Atut sudah dapat dikatakan sudah melakukan perbuatan memberi dan apakah Terdakwa sudah menerima? Mengapa MA selalu menolak untuk memberikan pertimbangan mengenai kata-kata “menerima” dan “memberi” ini?
7.       Dalam putusan Judex Facti terdapat dissenting opinion dari anggota Majelis? Perlukah Penuntut Umum mengajukan kasasi hanya untuk menolak dissenting opinion dari anggota majelis? Disisi lain, apakah Terdakwa dapat mengajukan kasasi dengan menyandarkan diri pada dissenting opinion dari anggota majelis? Apa sebetulnya status hukum dari dissenting opinion?
8.       Dalam perkara ini MA menolak kasasi Terdakwa dan Penuntut Umum dengan alasan bahwa alasan-alasan yang dikemukakan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum, atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981)” Apa tepatnya pengertian dari “penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan”? Apakah alasan yang dikemukakan MA tersebut “nendang”?

DAKWAAN PENUNTUT UMUM

KESATU :
Terdakwa M. AKIL MOCHTAR selaku Hakim Konstitusi bersama-sama dengan CHAIRUN NISA, SUSI TUR ANDAYANI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan MUHTAR EPENDY, setidak-tidaknya
pada waktu-waktu lain dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2013, setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sejumlah kurang lebih Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) terkait permohonan keberatan atas hasilPemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, sejumlah kurang lebih Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Lebak, sejumlah kurang lebih Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan USD. 500.000 (lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang, sejumlah kurang lebih Rp.19.866.092.800,00.-(sembilan belas miliar delapan ratus enam puluh enam juta sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang dan sejumlah kurang lebih Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Lampung Selatan padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu diketahui atau patut diduga bahwa uang-uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di : Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Lebak, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang dan Kabupaten Lampung Selatan yang diserahkan kepada Terdakwa selaku Hakim Konstitusi pada MK RI untuk diadili.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

D A N
KEDUA :
Bahwa Terdakwa M. AKIL MOCHTAR selaku Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari dan tanggal antara bulan Maret 2011 sampai dengan bulan Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Rumah Dinas Ketua MK RI Jalan Widya Candra III No. 7 Jakarta Selatan dan Kantor MK RI Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusatatau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sejumlah kurang lebih Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Buton, sejumlah kurang lebih Rp2.989.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, sejumlah kurang lebih Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dan menerima janji berupa pemberian uang sejumlahRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu diketahui atau patut diduga bahwa uang-uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di : Kabupaten Buton, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Pilkada di Provinsi Jawa Timur yang diserahkan kepada Terdakwa selaku Hakim Konstitusi pada MK RI untuk diadili.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

D A N
KETIGA :
Pertama :
Bahwa Terdakwa M. AKIL MOCHTAR selaku Pegawai Negeri yaitu Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang menerima tunjangan jabatan dan hak-hak lainnya dari Keuangan Negara sesuai
Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau selaku Penyelenggara Negarayaitu Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang diangkat berdasarkan KeputusanPresiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) Nomor 59/P Tahun 2008 tanggal 4 Agustus 2008pada hari dan tanggal antara bulan September 2010 sampai dengan bulan Juni 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalamtahun 2010 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Kantor MK RI Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 JakartaPusatatau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu Terdakwa selaku Hakim Konstitusi meminta seseorang yaitu ALEX HESEGEM memberikan uang sejumlah Rp.125.000.000,00.- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
A T A U
Kedua:
Bahwa Terdakwa M. AKIL MOCHTAR selaku Pegawai Negeri yaitu Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang menerima tunjangan jabatan dan hak-hak lainnya dari Keuangan Negara sesuaiPasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau selaku Penyelenggara Negara yaitu Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang diangkat berdasarkan KeputusanPresiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) Nomor 59/P Tahun 2008 tanggal 4 Agustus 2008 pada hari dan tanggal antara bulan September 2010 sampai dengan bulan Juni 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalamtahun 2010 sampai dengan tahun 2011, bertempat di kantor MK RI Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp.125.000.000,00.- (seratus dua puluh lima juta rupiah) padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang ada hubungannya dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yaitu diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan ALEX HESEGEM karena kekuasaan atau kewenangan yang ada hubungannya dengan jabatan Terdakwa selaku Hakim Konstitusi pada MK RI atau yang menurut pikiran ALEX HESEGEM sebagai orang yang memberikan hadiah tersebut ada hubungan dengan jabatan Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;

D A N
KEEMPAT :
Bahwa Terdakwa M. AKIL MOCHTAR selaku Penyelenggara Negara yaitu Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) Nomor 59/P Tahun 2008 tanggal 4 Agustus 2008 pada bulan Oktober 2011 sampai dengan bulan November 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2011, bertempat di kantor MK RI Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan beberapa perbuatanyang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp.7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang ada hubungannya dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yaitu diketahui atau patut diduga bahwa uang tersebut diberikan TUBAGUS CHAERI WARDANA CHASAN als. WAWAN karena kekuasaan atau kewenangan yang ada hubungannya dengan jabatan Terdakwa selaku Hakim Konstitusi pada MK RI atau yang menurut pikiran TUBAGUS CHAERI WARDANA CHASAN als WAWAN sebagai orang yang memberikan uang tersebut ada hubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Hakim Konstitusi pada MK RI.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;

D A N
KELIMA:
Bahwa Terdakwa M. AKIL MOCHTAR bersama-sama dengan MUHTAR EPENDY pada waktu-waktu antara tanggal 22 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2013, bertempat di Jalan Karya Baru Nomor 20 RT 003/ RW 001 Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat, Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro Jalan Diponegoro Nomor 17 Pontianak Kalimantan Barat, PT Bank Negara Indonesia (Persero Tbk) Kantor Cabang Pontianak Jalan Tanjung Pura Nomor 01 Pontianak Kalimantan Barat, Bank BCA KCP Rahadi Usman Pontianak Kalimantan Barat, Bank BNI Kantor Cabang Pontianak Kalimantan Barat, Jalan Karya Baru Tengah Nomor 2 Kota Pontianak Kalimantan Barat, PT DOLARINDO INTRAVALAS PRIMATAMA Jalan Gajah Mada Nomor 153 Jakarta Barat, PT VALAS INTI TOLINDO Jalan Gajah Mada Nomor 156E Jakarta Barat, PT UNI SARANA DANA Jalan Juanda Nomor 40 Pontianak Kalimantan Barat, Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat, PT WANGSA INDRA PERMANA Jalan MT Haryono Kav 11 Jakarta Selatan, PT MERCINDO AUTORAMA Jalan Mampang Prapatan Nomor 69 – 70 Jakarta Selatan, PT TUNAS RIDEAN Tbk Jalan Pecenongan Nomor 62 Kebon Kelapa Gambir Jakarta Pusat, NIAC MOTOR Jalan Boulevard Timur Raya Blok ZA Nomor 11 Kelapa Gading Jakarta Utara, PT PUTRA BORNEO NUSANTARA INDAH Jalan M.T Haryono Kav 29 – 30 Jakarta Selatan, BPD Kalimantan Barat Cabang Jakarta Gedung Wisma Eka Jiwa Jalan Arteri Mangga Dua Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, Jalan Bendungan Jago Raya 24 Kelurahan Serdang RT 12 RW 01 Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, Jalan Cempaka Putih Timur 25 Nomor 28 Kelurahan Cempaka Putih Timur Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat, Desa Sedau Kecamatan Tujuh Belas Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, Desa Waluran Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Desa Karangduwur Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, Jalan Ciputat Raya Nomor 100 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Plaza Taman Modern Jalan Raya Bekasi KM 24 Cakung Jakarta Timur, Lotte Mart Meruya Jalan Topaz BT Nomor 77 Meruya Utara Jakarta Barat, Jalan Ratna Nomor 78 Jati Kramat Bekasi, Lapangan Parkir KTC Jalan Boulevard Barat Kelapa Gading Jakarta Utara, Area Parkir Kawasan Ruko Puri Mansion Jalan Lingkar Luar Barat Ruko Puri Mansion Blok C 16 Kembangan Jakarta Barat, Pool Balai Lelang Pasific Jalan Muara Baru Blok A Nomor 5 Jakarta Utara, Atrium Blu Plaza Jalan Chairil Anwar Nomor 27 – 36 Bekasi, Halaman Parkir Gedung Yamaha Arista Jalan Kalimalang Raya Nomor 19 Jakarta Timur, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9 Jakarta Pusat, Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 52 – 53 Jakarta Selatan, Rumah Dinas Ketua Mahkamah Konstitusi Jalan Widya Candra III Nomor 7 Jakarta Selatan, Jalan Cempaka Sari V RT 001 RW 009 No 19G Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, Apartemen City Home Kelapa Gading Square-MOI Tower Santa Monica Bay Unit 12 Lantai PH (25) Jalan Boulevard Barat Raya Kelapa Gading Square Jakarta Utara, Jalan Kartini Jakarta Pusat, PT PROMIC Perumahan Nirwana Estate Cibinong, Jalan Cempaka Putih Timur Nomor 28 Jakarta Pusat,Kantor Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat, yang masing-masing tempat tersebuttermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, namunkarena Terdakwa bertempat tinggal, ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat(2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 5 JoPasal 6 huruf b Jo Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukanbeberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yaitu: menempatkan uang sejumlah Rp.17.330.500.000,00 (tujuh belas miliar tiga ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) di Rekening Giro Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro nomor 146-00-8988899-9 atas nama CV RATU SAMAGAT dan sejumlah Rp.10.868.650.000,00.- (sepuluh miliar delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) di Rekening Tabungan Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro nomor 146-00-9889988-8 atas nama CV RATU SAMAGAT dan sejumlah Rp.23.576.592.800,00 (dua puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh enam juta lima ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) di Rekening Giro PT Bank Negara Indonesia (Persero Tbk) Kantor Cabang Pontianak nomor 3812081001 atas nama CV RATU SAMAGATserta sejumlah uang di rekening pribadi atas nama Terdakwa yaitu rekening Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro nomor 146-00-00432858-4 sebesar Rp 451.000.000,00 (empat ratus lima puluh satu juta rupiah), rekening Bank BCA KCP Rahadi Usman Pontianak nomor 1710434006 sebesar 4.021.392.000,00 (empat miliar dua puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), rekening PT Bank Negara Indonesia (Persero Tbk) Kantor Cabang Pontianak nomor 0075902977 sebesar Rp 1.370.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) dan deposito rekening Bank BCA KCP Rahadi Usman Pontianak nomor 1710790589 sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp.57.618.134.800,00 (lima puluh tujuh miliar enam ratus delapan belas juta seratus tiga puluh empat ribu delapan ratus rupiah) atau sekurang-kurangnyasejumlah tersebut, membelanjakan atau membayarkan yaitu : membayarkan sejumlah uang untuk pembelian mobil Ford Fiesta type 1.6 L AT- 5 Nomor Polisi B 420 DAY seharga Rp.216.000.000,00 (dua ratus enam belas juta rupiah), mobil Toyota Kijang Innova V A/T Nomor Polisi B 1693 SZJ seharga Rp.294.800.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah); menitipkan uang tunai sebesar Rp 35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah) kepada MUHTAR EPENDY; menukarkan dengan mata uang yaitu menukarkan mata uang asing antara lain US Dollar, Euro dan Singapore Dollar ke mata uang Rupiah di PT DOLARINDO INTRAVALAS PRIMATAMA yang nilai keseluruhannya kurang lebihsebesar Rp 61.049.521.350,00 (enam puluh satu miliar empat puluh sembilan juta lima ratus dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah), PT UNI SARANA DANA yang nilai keseluruhannya kurang lebih Rp 2.744.677.000,00 (dua miliar tujuh ratus empat puluh empat juta enam ratustujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan di PT VALAS INTI TOLINDO yang nilai keseluruhannya kurang lebih Rp 1.457.552.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp 65.251.750.350,00 (enam puluh lima miliar dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah); perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu memindahkan untuk menyimpan uang sebesar Rp 2.700.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah) di lemari yang berada di balik dinding kedap suara pada ruang karaoke lantai 2 rumah dinas Ketua MK RI Jalan Widya Chandra III Nomor 7 Jakarta Selatan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yaitu hasil tindak pidana korupsi, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yaitu perbuatan Terdakwamenempatkan, menukarkan dengan mata uang, membelanjakan atau membayarkan, menitipkan dan perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi adalah bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dan diancam pidana dalamPasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;

D A N
KEENAM:
Bahwa Terdakwa M AKIL MOCHTAR, pada waktu-waktu antara tanggal 17 April 2002 sampai dengan 21 Oktober 2010, bertempat di Jalan Pancoran Indah III No. 8 Pancoran Jakarta Selatan, Dealer TUNAS TOYOTA Jalan Pecenongan Raya No. 60-62 Jakarta Pusat, Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro Jalan Diponegoro Nomor 17 Pontianak Kalimantan Barat, Bank BCA KCP Rahadi Usman Pontianak Kalimantan Barat, PT Bank Negara Indonesia (Persero Tbk) Kantor Cabang Pontianak Kalimantan Baratyang masing-masing tempat tersebuttermasuk dalam daerah hukumPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, namun karena Terdakwa bertempat tinggal, ditahan, dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 5 JoPasal 6 huruf b Jo Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsimenjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untukmemeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukanbeberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatanyang dengan sengaja menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan dan membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yaitu tindak pidana korupsi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain, yaitu : menempatkan sebesar Rp 6.166.800.000,00 (enam miliar seratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) di tabungan PT Bank Negara Indonesia (Persero Tbk) Kantor Cabang Pontianak nomor rekening 0075962977 atas nama M. AKIL MOCHTAR dan sebesar Rp 7.048.200.000.,00 (tujuh miliar empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) di tabungan Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro nomor rekening 1460004328584 atas nama M. AKIL MOCHTAR, serta sebesar Rp 7.299.022.827,00 (tujuh miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta dua puluh dua ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) di Tabungan Bank BCA KCP Rahadi Usman Pontianak nomor rekening1710434006 atas nama M. AKIL MOCHTAR, dan membayarkan atau membelanjakan sejumlah uang yaitu membayarkan sejumlah uang untuk pembelian kendaraan bermotor dan properti berupa : 1 (satu) unit Mobil ToyotaFortuner 2.7 G Lux Nomor Polisi KB 988 TY sebesar Rp. 405.800.000,00 (empat ratus lima juta delapan ratus ribu rupiah) serta sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pancoran Indah III No. 8 Jakarta Selatan sebesar Rp.1.290.000.000,00 (satu miliar dua ratus sembilan puluh juta rupiah) yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yaitu hasil tindak pidana korupsi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, yaitu harta kekayaan berupa uang sebesar Rp 6.166.800.000,00 (enam miliar seratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) di tabungan PT Bank Negara Indonesia (Persero Tbk) Kantor Cabang Pontianak nomor rekening 0075962977, sebesar Rp.7.048.200.000.,00 (tujuh miliar empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) di tabungan Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro nomor rekening 1460004328584, dan sebesar Rp 7.299.022.827,00 (tujuh miliar dua ratussembilan puluh sembilan juta dua puluh dua ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) di Tabungan Bank BCA KCP Rahadi Usman Pontianak nomor rekening 1710434006, ketiga rekening tersebut atas nama Terdakwa serta tanah dan bangunan di Jalan Pancoran Raya III No. 8 Jakarta Selatan dan 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner 2.7 G Lux Nomor Polisi KB 988 TY seolah-olah diperoleh dari penghasilan sah Terdakwa, sedangkan berdasarkan penghasilan Terdakwa baik sebagai anggota DPR RI maupun Hakim Konstitusi tidak memungkinkan mendapatkan penghasilan sebesar tersebut sehingga menyimpang dari profil Terdakwa, dan pembelian tanah dan bangunan serta mobil dilakukan secara tunai melalui pihak lain yaitu DARYONO dan istri Terdakwa yaitu RATU RITA AKIL
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;

TUNTUTAN PENUNTUT UMUM

Tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 16 Juni 2014 sebagai berikut :
1) Bersama-sama melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu ;
dan
2) Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimanadalam Dakwaan Kedua ; dan
3) Selaku Pegawai Negeri atau selaku Penyelenggara Negara yang telah melakukan beberapa perbuatan yang harus
dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang ada hubungannya dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan
Ketiga alternatif Kedua ; dan
4) Selaku Pegawai Negeri atau selaku Penyelenggara Negara yang telah melakukan beberapa perbuatan yang harus
dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah
atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang ada hubungannya dengan jabatannya, atau
yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Keempat ; dan
5) Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yaitu hasil tindak pidana korupsi, dengan tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 3 Undang-Undang RI Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kelima ;dan
6) Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan berupa perbuatanyang dengan sengaja menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan dan membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yaitu tindak pidana korupsi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor: 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Keenam.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. AKIL MOCHTAR berupa pidana penjara Seumur Hidup dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp.10.000.000.000.-(sepuluh miliar rupiah);
3. Pidana tambahan pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan-aturan umum.
4. Menyatakan barang bukti :
5. Menetapkan agar Terdakwa M. AKIL MOCHTAR membayar biaya
perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN JAKARTA PUSAT
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2014/ PN.Jkt.Pst tanggal 30 Juni 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan bahwa Terdakwa M. AKIL MOCHTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana:
1. Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, KECUALI SEPANJANG PERBUATAN MENYANGKUT PENERIMAAN JANJI ATAU UANG YANG BERKAITAN DENGAN PERKARA KEBERATAN HASIL PILKADA KABUPATEN LAMPUNG TENGAH;
2. Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
3. Korupsi sebagaimana dalam dakwaan ketiga alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
4. Korupsi sebagaimana dalam dakwaan keempat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
5. Tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kelima sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.;
6. Tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan keenam sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. AKIL MOCHTAR tersebut diatas berupa pidana penjara selama seumur hidup;
3. Menyatakan barang bukti :
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan agar Terdakwa M. AKIL MOCHTAR membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN TINGGI

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 63/PID/TPK/2014/PT.DKI tanggal 12 Nopember 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menerima permintaan banding yang dimintakan oleh Penasihat Hukum Terdakkwa dan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 10/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Juni 2014 yang dimintakan banding tersebut:
Memerintahkan kepada Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebanyak Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi;
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa : M. AKIL MOCHTAR tersebut ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);