Rabu, 13 Juli 2016

Catatan atas Putusan MA Untuk Muhammad Nazaruddin



P U T U S A N
No. 2223 K/Pid.Sus/2012
Terdakwa: Muhammad Nazaruddin, SE.

Guiding Questions
1. Dakwaan Penuntut Umum terdiri dari tiga dakwaan yang disusun secara alternative. Artinya jika salah satu terbukti maka sudah cukup untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa. Dalam Tuntutannya Penuntut Umum menuntut Terdakwa atas Dakwaan Kesatu. Judex Facti Pengadilan TIPIKOR JAKPUS sebagaimana dikuatkan Pengadilan TIPIKOR pada PT Jakarta memutuskan Terdakwa bersalah melakukan TIPIKOR sesuai dengan Dakwaan Ketiga. Apakah Judex Facti harus mengikuti surat Tuntutan Penuntut Umum atau, sebagaimana dalam perkara ini, dapat memilih menjatuhkan pidana atas dasar Dakwaan Penuntut Umum yang lain? Mengapa Penuntut Umum harus mengajukan kasasi? Bukankah dengan terbuktinya kesalahan Terdakwa dan dijatuhi Pidana sesuai Dakwaan Ketiga, Penuntut Umum berhasil mengajukan kasusnya? Apa dampak Putusan Judex Facti, yang menjatuhkan pidana atas dasar Dakwaan Ketiga, bagi Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa berdasar Dakwaan Kesatu? 

2.   Judex Juris kemudian membenarkan Kasasi Penuntut Umum, membatalkan Putusan Judex Facti  dan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu dari Penuntut Umum. Dalam membuat putusannya, Judex Juris mebahas hanya 3 unsur dari Pasal 12 huruf b UU TIPIKOR tanpa membuat rujukan-rujukan kepada fakta-fakta persidangan mana dan dimana fakta-fakta hukum ditemukannya. Apakah pertimbangan yang dibuat oleh Judex Juris cukup untuk menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsure yang dimaksud dalam Pasal 12 huruf b UU TIPIKOR tersebut. Apakah pertimbangan Judex Juris make sense? Soal Terdakwa anggota DPR, apakah sudah cukup menunjukkan bahwa Terdakwa dapat dipersalahkan melanggar Pasal 12 huruf b dalam perkara ini? Dalam putusan Judex Facti, Terdakwa disebut tidak semata-mata anggota DPR tetapi juga anggota Banggar. Apakah spesifisitas dibutuhkan?

3.   Banyak soal lain yang tidak perlu saya kemukakan disini.


DAKWAAN PENUNTUT UMUM
DAKWAAN KESATU
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
ATAU :
KEDUA :
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU :
KETIGA :
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

TUNTUTAN PENUNTUT UMUM

Tuntutan pidana Penuntut Umum pada Komisi Pemberatasan
Korupsi tanggal 02 April 2012 sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NAZARUDDIN, SE, telah terbukti
secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak
pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12
huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor :
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
dalam dakwaan Pertama ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Nazaruddin, SE,
berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa
berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan
ditambah dengan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah) Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan ;

PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN JAKARTA PUSAT
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.69/PID.B/TPK/2011/PN.JKT.PST. tanggal 20 April 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
.1 Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NAZARUDDIN, SE., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI, sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Pasal 11 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2 Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Muhammad Nazaruddin, SE., dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan.
3 Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
4 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kecuali waktu selama Terdakwa dirawat inap di Rumah Sakit di luar Rumah Tahanan Negara yang tidak ikut dikurangkan.
5 Memerintahkan agar Terdakwa Muhammad Nazaruddin, SE., tetap ditahan ;
6 Menyatakan barang bukti berupa :
.1 1 (satu) lembar Petikan


PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PT JAKARTA
Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No.31/PID/TPK/2012/PT.DKI. tanggal 08 Agustus 2012 amar lengkapnya sebagai berikut :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 69/PID.B/TPK/2011/PN.JKT. PST., tanggal 20 April 2012 yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;


PUTUSAN MA
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa :
MUHAMMAD NAZARUDDIN, SE. tersebut ;
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : JAKSA/
PENUNTUT UMUM PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 31/PID/TPK/2012/PT.DKI. tanggal 08 Agustus 2012 yang telah menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 April 2012 ;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NAZARUDDIN, SE. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” ;
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex facti (Pengadilan Tinggi) telah keliru dan salah menerapkan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan konsiderans Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dan konsiderans Undang-Undang No.46 Tahun 2009, tindak pidana Korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, telah menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyakarat, bangsa dan Negara sehingga telah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Bahwa selain itu salah satu pertimbangan judex facti mengenai hal-hal yang memberatkan Terdakwa adalah bahwa Terdakwa telah melarikan diri ke Luar Negeri (buron) dan Negara telah mengeluarkan biaya terlalu besar untuk menangkap dan membawanya ke
Indonesia (putusan Pengadilan Negeri halaman 492) dihubungkan dengan
Pasal 52 KUHP yang berbunyi : Bilamana seorang Pegawai Negeri
melanggar kewajibannya yang istimewa dalam jabatannya yang melakukan
perbuatan yang dapat dihukum atau pada waktu melakukan perbuatan yang
dapat dihukum memakai kekuasaan, kesempatan atau daya upaya yang
diperoleh dari jabatannya, maka hukumannya ditambah sepertiga jo Pasal
92 (1) KUHP. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, pertimbangan
judex facti yang memeriksa/membuktikan dakwaan Penuntut Umum yang
disusun dalam bentuk dakwaan Alternatif dengan mempertimbangkan atau
dakwaan Ketiga melanggar Pasal 11 Undang-Undang No.20 Tahun 2001 jo
Undang-Undang No.31 Tahun 1999, adalah tidak tepat karena tidak
memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, oleh karena judex facti telah
menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No.31/
PID/TPK/2012/PT.DKI. tanggal 08 Agustus 2012 yang telah menguatkan
putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat No.69/PID.B/TPK/2011/PN. JKT.PST. tanggal 20 April 2012 tidak
dapat dibenarkan dan harus dibatalkan dan Mahkamah Agung mengadili
sendiri sebagai berikut :
Dakwaan Pertama.
- ad.1 Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Bahwa Terdakwa sebagai Anggota DPR R.I PERIODE 2009-2014 sesuai
Keputusan Presiden R.I Nomor 70/P tahun 2009 tanggal 15 September
2009 termasuk dalam kriteria sebagai Pegawai Negeri berdasarkan Pasal 1
angka 2 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang Undang No. 20
Tahun 2001, demikian pula berdasarkan Pasal 2 angka 2 Undang No. 29
Tahun 1999 Terdakwa yang menjabat sebagai Anggota DPR R.I adalah
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara sehingga memenuhi rumusan
sebagai Penyelenggara Negara;
- ad.2 Unsur Menerima Hadiah.
a. Bahwa 5 (lima) lembar Cek senilai Rp4.675.700.000,00 (empat milyar
enam ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) yang diterima
Terdakwa selaku anggota DPR R.I dari Moh. El Idris (Direktur Marketing
PT. DGI Tbk) adalah termasuk pengertian hadiah;
b. Bahwa 5 (lima) lembar Cek tersebut telah dicairkan oleh Yulianis dan
Oktarina Furi alias Rina (Staf Permai Group), selanjutnya uang tersebut
disimpan dalam brankas Permai Group, yang berada dalam penguasaan
Terdakwa dan Neneng Sri Wahyuni (isteri Terdakwa) selaku Direktur
Keuangan, oleh karena itu Terdakwa telah menerima secara tidak
langsung;
c. Bahwa di persidangan dari alat-alat bukti keterangan saksi, surat,
petunjuk, barang bukti yang saling bersesuaian, bahwa Terdakwa dalam
setiap rapat keuangan memimpin rapat, menerima laporan keuangan
Permai Group, menentukan persetujuan pengeluaran keuangan,
Terdakwa juga menentukan prosentase fee yang diterima oleh Permai
Group, sehingga sesungguhnya Terdakwa adalah pemilik Permai Group
yang mengendalikan keuangan perusahaan;
Bahwa unsur tersebut telah terpenuhi;
- ad. 3 Unsur padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut
diberikan sebagai atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya;
a. Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Penyelenggara Negara yaitu Anggota
DPR R.I secara aktif melakukan pertemuan-pertemuan dengan beberapa
orang dari Anggota Komisi X DPR R.I yaitu Angelina Patricia Pingkan
Sondakh (Koordinator di Badan Anggaran DPR R.I dari Komisi X),
Mahyudin (Ketua Komisi X DPR R.I);
b. Bahwa Terdakwa juga aktif mengadakan pertemuan dengan Wafid
Muharam (Sesmenpora) dan Andi Malarangeng (Menteri Pemuda dan
Olah Raga) yang bertujuan mengatur agar anggaran Proyek
Pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Sumatera Selatan disetujui
oleh Badan Anggaran DPR R.I;
c. Bahwa Terdakwa juga aktif melakukan pertemuan dengan Dudung
Purwadi dan Mohamad El Idris selaku Direktur Utama dan Direktur
Marketing PT. DGI Tbk. Dan mengupayakan PT. DGI Tbk. menjadi
pelaksana pekerjaan proyek Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring. Dari
upaya aktif tersebut, Terdakwa meminta komitmen fee kepada Mohamad
El Idris Direktur Marketing PT. DGI Tbk.;
Bahwa unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka Mahkamah Agung berpendapat permohonan kasasi dari Pemohon
Kasasi I/Penuntut Umum pada Komisi Pemberatasan Korupsi dapat dikabulkan
karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan oleh Pemohon
Kasasi I/Jaksa/Penuntut dalam dakwaan Pertama, oleh sebab itu Terdakwa
harus dijatuhi hukuman ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agung
akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang
meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa membuat citra buruk Lembaga DPR RI, tidak
memberikan contoh tauladan kepada rakyat dan tidak mendukung upaya
Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi, tetapi justru
memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindak pidana Korupsi ;
Bahwa Terdakwa mempersulit persidangan dan tidak kooperatif, yaitu dalam
proses hukum, Terdakwa telah melarikan diri ke Luar Negeri (buron) dan
Negara telah mengeluarkan biaya cukup besar untuk menangkap dan
membawanya ke Indonesia ;
Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan secara sistematis dengan mendirikan
Badan Hukum Perusahaan ;
Bahwa Terdakwa tidak menyesali perbuatannya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa masih relatif usia muda sehingga masih dapat diharapkan memperbaiki
kelakuannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga isteri dan anak-anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas
Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No.31/PID/TPK/2012/PT.DKI. tanggal
08 Agustus 2012 yang telah menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.69/PID.B/TPK/2011/PN.
JKT.PST. tanggal 20 April 2012 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu
harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara
tersebut, seperti tertera di bawah ini ;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar