Rabu, 13 Juli 2016

Catatan Atas Putusan MA Untuk Hj Chairun Nisa



P U T U S A N MA No. 1240 K/Pid.Sus/2014
Terdakwa Hj Chairun Nisa

Guiding Questions:

1.   Apakah dapat dikatakan Terdakwa bersama-sama dengan M. Akil Mochtar melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini? Kalau dapat dalam kualifikasi apa? Putusan pengadilan tidak menyertakan unsure bersama-samanya. Mengapa putusan pengadilan tidak sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum. Jika Penuntut Umum mendakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-samanya maka dalam putusan juga harus tercermin. Jika menurut pengadilan unsure bersama-sama Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHPidana) tidak terbukti maka dakwaan harusnya juga tidak terbukti.
2.   Perbuatan materiil “menerima” masih sering menjadi persoalan. Dalam kasus ini dikatakan bahwa uang diterima terdakwa padahal dalam kenyataannya uang yang 3 M tidak pernah diterima bahkan dilihatpun tidak oleh Terdakwa. Apakah dalam hal demikian dapat dikatakan bahwa Terdakwa menerima?
3.   Apakah Terdakwa yang bukan hakim dapat dikatakan bersama dengan M Akil Mochtar yang adalah hakim? Bukankah seharusnya peran Terdakwa adalah pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 KUHPidana dan bukan bersama-sama (Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana)
4.   Kalau bersama-sama, mengapa perkara harus dipecah (splitsing)? Memang Akil Mochtar ada banyak perkara. Namun demikian untuk tepatnya perkara bersama dengan Terdakwa dibuat dalam satu berkas sedangkan dengan kawan peserta M Akil Mochtar yang lain dibuat dalam berkas terpisah tetapi bersama m Akil Mochtar tersebut.
5.   Sebagaimana dengan perkara-perkara lain tidak pernah menjadi persoalan mengapa Petugas KPK menangkap orang-orang lalu dijadikan tersangka dan diujungnya jadi terpidana. Apakah tindakan Petugas KPK sah? Saya pikir ke depan akan ada yang mempersoalkannya.
6.   KPK melakukan penyitaan atas berbagai barang yang ternyata tidak dipergunakan dalam perkara. Sejauh mana tindakan KPK ini dapat dibenarkan. MA memerintahkan mengembalikannya kepada siapa diambil.  

Pengantar

Terdakwa Hj. CHAIRUN NISA bersama-sama dengan M. AKIL MOCHTAR telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji, yaitu berupa uang sejumlah SGD 294.050 (dua ratus sembilan puluh empat ribu lima puluh dollar Singapura), USD 22.000 (dua puluh dua ribu dollar Amerika Serikat) dan Rp766.000,00 (tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) atau seluruhnya setara kurang lebih Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) serta Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu hadiah atau janji tersebut diberikan oleh HAMBIT BINTIH dan CORNELIS NALAU ANTUN dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang diajukan ke MK RI oleh ALFRIDEL JINU-UDE ARNOLD PISY (pasangan bakal calon) dengan Nomor Perkara 121/PHPU.D-XI/2013dan JAYA SAMAYA MONONG-DALDIN (pasangan nomor urut satu) dengan Nomor Perkara 122/PHPU.D-XI/2013 yang sedang ditangani oleh Hakim M. AKIL MOCHTAR selaku Ketua merangkap anggota dan MARIA FARIDA INDRATI serta ANWAR USMAN masing-masing sebagai anggota perkara a quo agar putusannya menolak permohonan keberatan tersebut dan menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Periode 2013-2018 adalah sah,


DAKWAAN PENUNTUT UMUM
KESATU
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan M. AKIL MOCHTAR merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
ATAU :
KEDUA
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan M. AKIL MOCHTAR merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana ;

Tuntutan Penuntut Umum
Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tanggal 27 Februari 2014 sebagai berikut :
1 Menyatakan Terdakwa CHAIRUN NISA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;
…………………
……………………

Putusan Pengadilan TIPIKOR Pada PN Jakarta Pusat

Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.81/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST. tanggal 27 Maret 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
1 Menyatakan Terdakwa Hj. CHAIRUN NISA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2 Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hj. CHAIRUN NISA
dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Putusan Pengadilan TIPIKOR pada PT Jakarta

2 Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 81/PID.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst. tanggal 27 Maret 2014 yang dimintakan banding tersebut;


PUTUSAN MA

M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa : Hj. CHAIRUN NISA tersebut;
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PENUNTUT UMUM PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA tersebut ;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 28/PID/TPK/2014/PT.DKI. tanggal 11 Juni 2014 yang telah menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 81/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST. tanggal 27 Maret 2014 sekedar Mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Hj. CHAIRUN NISA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KORUPSI”;
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar