Senin, 01 Agustus 2016

Catatan atas Putusan MA dalam Perkara Dessy Rostyati



P U T U S A N
No. 1918 K/Pid.Sus/2013
DESSY ROSTYATI, M.Sc. binti SOEKARDI;


Catatan:
1.   Dalam pertimbangannya Judex Juris menyatakan bahwa Terdakwa tidak ada menerima uang apapun dari perbuatan yang didakwakan kepadanya sehingga tidak tepat jika uang pengganti dibebankan kepadanya. Dalam perkara ini tidak disebutkan siapa atau korporasi mana yang diperkaya oleh Terdakwa. Dengan demikian unsure memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti. Mengapa pidana dapat dijatuhkan dalam keadaan seperti itu? 

2.   Dalam pertimbangannya mengenai besar kerugian MA menyatakan: Bahwa akibat tindakan Terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan saksi Setia binti Abdullah selaku Kepala K3LH sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp1.399.771.950,00 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)” Dapatkah  MA menambah besarnya kerugian dari yang didakwakan Penuntut Umum?

 Dakwaan Penuntut Umum

PRIMAIR:
Terdakwa DESSY ROSTYATI, M.Sc. binti SOEKARDI selaku Kepala Bidang Lingkungan Hidup pada Satuan Kerja Keselamatan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup (K3LH) PT TIMAH (Persero) Tbk bersama dengan DIANA WAHYUNI BINTI SOEKARDI (penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada kurun waktu dari bulan Januari Tahun 2009 sampai dengan Bulan Agustus Tahun 2009 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2009, dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yang melakukan atau turut melakukan, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

SUBSIDAIR:
Terdakwa DESSY ROSTYATI, M.Sc. binti SOEKARDI selaku Kepala Bidang Lingkungan Hidup pada Satuan Kerja Keselamatan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup (K3LH) PT TIMAH (Persero) Tbk bersama-sama dengan DIANA WAHYUNI BINTI SOEKARDI binti SOEKARDI (penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada kurun waktu dari bulan Januari Tahun 2009 sampai dengan Bulan Agustus Tahun 2009 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2009, bertempat daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah melakukan atau turut melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan DIANA WAHYUNI binti SOEKARDI selaku Direktur Utama PT SINAR JAYA BANGKA INDAH dalam Pengadaan Bibit Buah-buahan pada PT Timah (Persero) Tbk., Negara c.q. PT TIMAH (Persero) Tbk. mengalami kerugian sebesar Rp723.214.100,00 + Rp195.481.500,00 = Rp918.695.600,00 (sembilan ratus delapan belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

TUNTUTAN PENUNTUT UMUM
Tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tanggal 25 April 2013 sebagai berikut:
1Menyatakan Terdakwa DESSY ROSTYATI, M.Sc. binti SOEKARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan
Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DESSY ROSTYATI, M.Sc. binti SOEKARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dengan perintah supaya Terdakwa ditahan dan denda sebesar
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
3Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp918.695.600,00 (sembilan ratus delapan belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah) yang dibayar secara tanggung renteng, untuk Terdakwa DESSY ROSTYATI, M.Sc. binti SOEKARDI dibebani membayar uang pengganti kepada Negara c.q. PT Timah (Persero) Tbk. Sebesar Rp459.347.800,00 (empat ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
4Menyatakan barang bukti berupa:

PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN PANGKAL PINANG
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang No. 02/Pid.B/TPK/2013/PN.PKP, tanggal 23 Mei 2013  amar lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DESSY ROSTYATI, M.Sc. binti SOEKARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan korupsi dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:

Putusan Pengadilan TIPIKOR pada PT Bangka Belitung
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung No. 06/Pid/TPK/2013/PTBABEL, tanggal 18 Juli 2013 amar  lengkapnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Jaksa/Penuntut Umum;
Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 23 Mei 2013 No. 02/Pid.B/TPK/2013/PN.PKP, yang dimohonkan banding tersebut;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Putusan MA
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PANGKALPINANG dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa: DESSY ROSTYATI, M.Sc. binti SOEKARDI tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);