Senin, 19 September 2011

Hak Prerogatif

Belakangan ini istilah Hak Prerogatif muncul lagi sehubungan dengan adanya issu atau, mungkin, agenda reshuffle kabinet. Istilah hak prerogatif ini ditemukan dalam Penjelasan UUD 1945 sebagai Penjelasan atas Pasal 10 - 15 UUD 1945. Meskipun Penjelasan UUD 1945 tidak masuk hitungan lagi, tapi rupanya baik politisi maupun pengamat masih suka menggunakan istilah dari Penjelasan UUD 1945 tersebut.



Penjelasan Pasal 10-15 merupakan satu dari dua hal pokok dari Penjelasan UUD 1945 yang merupakan pembenaran atas perubahan ketatanegaraan di Indonesia tahun 1945.Bagian-bagian lain dari Penjelasan UUD 1945 selain dua hal itu sesungguhnya hanya menyamarkan kedua hal pokok itu. Cerdas juga orang yang dulu melakukan perubahab UUD secara diam-diam itu menyamarkan kedua hak pokok itu.Terutama lagi dengan penempatan Penjelasan UUD 1945 itu dalam Berita Republik Indonesia (sekarang Lembaran Negara Republik Indonesia). Dengan dimasukkannya dalam Berita Republik Indonesia, Penjelasan UUD 1945 diperlakukan seolah-olah sebagai norma hukum.



Dengan Penjelasan Pasal 10 - 15 tersebut dibenarkanlah keberadaan Perdana Menteri dan menteri yang tidak diangkat oleh Presiden. Dengan menyebut bahwa Pasal 10 -15 adalah konsekwensi dari hak prerogatif Presiden selaku Kepala Negara maka kekuasaan pemerintahan dapat tidak dijalankan oleh Presiden tetpi oleh pejabat lain seperti Perdana Menteri. Jadi sebagai contoh, jika menurut Pasal 17 UUD 1945 menteri diangkat dan dberhentikan Presiden, dengan adanya Penjelasan Pasal 10-15 maka tidak perlu oleh Presiden tetapi oleh kepala Pemerintahan. Penjelasan Pasal 10 -15 menciptakan dua kapasitas kepala negara dan kepala pemerintahan. Wewenang Presiden selain menurut Pasal 10-15 dapat dilaksanakan oleh Kepala Pemerintahan, Perdana Menteri.



Lalu apa pembenaran atas keberadaan Perdana Menteri padahal UUD1945 tidak mengenalnya? Ini lain waktu dibahas.



Kembali ke soal semula mengenai hak prerogatif ini, dengan tidak diakuinya lagi Penjelasan UUD 1945, mestinya hak prerogatif tidak perlu lagi dimunculkan. Sejak Pak Harto, Presiden adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Pak Harto sedemikian kuatnya sehingga tidak ada pihak yang dapat memaksakan kehendaknya untuk memisahkan kepala negara dengan kepala pemerintahan. Mengangkat dan memberhentikan Menteri seyogyanya juga merupakan kekuasaan Preside, sama dengan kekuasaan Presiden yang lain. Jika sekiranya Penjelasan UUD 1945 masih dipandang, mengangkat dan memberhentikan menteri bukan hak prerogatif Presiden (Kepala Negara). Bisa oleh siapa saja yang mengemban jabatan Kepala Pemerintahan.