Entah kenapa saya terpikir untuk dan akhirnya membaca UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten
dan saya menemukan ada kesalahan fundamental dalam UU tersebut.
Pasal 1 angka 2 UU Paten berbunyi:
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, ataupenyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses.
Invensi, per definisi UU, adalah “ide” . Ide menurut KBBI berarti n rancangan yang tersusun di dalam pikiran;
gagasan; cita-cita. Anak kalimat dalam Pasal 1 angka 2 “... yang dituangkan ...”
tidak memodifikasi definisi invensi sebagai ide. Anak kalimat itu hanya
menjelaskan ide yang bagaimana dari sekian banyak ide yang dapat disebut invensi. Gagasan mencuri karena lapar dalam situasi
Covid 19 tidak dapat disebut sebagai invensi meskipun gagasan itu dituangkan
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah . Invensi itu, per defenisi UU, tetap pengertiannya adalah ide dan bukan
produk atau proses.
Pasal 5-9 UU Paten bertentangan secara langsung dengan definisi Invensi
dalam Pasal 1 angka 2 UU Paten. Ini tidak sinkron.
Inventor didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 UU Paten:
Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan
ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Definisi Inventor ini menghasilkan sesuatu yang absurd. Dengan mengingat
bahwa Invensi adalah ide maka Inventor adalah yang melaksanakan ide yang
menghasilkan ide.
Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas
hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dalam pengertian Paten ini, kata inventor dan invesi dimulai tidak
dengan huruf kapital sehingga meragukan apakah definisi Invensi dalam Pasal 1
angka 2 dan definisi Inventor dalam Pasal 1 angka 3 wajib berlaku dalam
mengupas pengertian dari Paten.
Arti kata
invensi dalam KBBI daring adalah n penciptaan atau perancangan sesuatu yang sebelumnya tidak ada; reka cipta.
Arti kata Inventor dalam KBBI Daring adalah: n orang
yang mencipta atau merancang sesuatu (yang sebelumnya tidak ada); pereka cipta.
Arti kata Invensi dan Invetor dalam KBBI Daring ini tidak dapat diberlakukan
terhadap definisi Paten karena pada keseluruhannya tidak pas.