Senin, 20 April 2020

Paten



Entah kenapa saya terpikir untuk dan akhirnya membaca  UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten dan saya menemukan ada kesalahan fundamental dalam  UU tersebut.


Pasal 1 angka 2 UU Paten berbunyi:
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, ataupenyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.


Invensi, per definisi UU, adalah “ide” . Ide menurut KBBI berarti n rancangan yang tersusun di dalam pikiran; gagasan; cita-cita. Anak kalimat dalam Pasal 1 angka 2 “... yang dituangkan ...” tidak memodifikasi definisi invensi sebagai ide. Anak kalimat itu hanya menjelaskan ide yang bagaimana dari sekian banyak ide yang dapat disebut  invensi.  Gagasan mencuri karena lapar dalam situasi Covid 19 tidak dapat disebut sebagai invensi meskipun gagasan itu dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah .  Invensi itu, per defenisi UU,  tetap pengertiannya adalah ide dan bukan produk atau proses.

Pasal 5-9 UU Paten bertentangan secara langsung dengan definisi Invensi dalam Pasal 1 angka 2 UU Paten. Ini tidak sinkron.

Inventor didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 UU Paten:
Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Definisi Inventor ini menghasilkan sesuatu yang absurd. Dengan mengingat bahwa Invensi adalah ide maka Inventor adalah yang melaksanakan ide yang menghasilkan ide.  

Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Dalam pengertian Paten ini, kata inventor dan invesi dimulai tidak dengan huruf kapital sehingga meragukan apakah definisi Invensi dalam Pasal 1 angka 2 dan definisi Inventor dalam Pasal 1 angka 3 wajib berlaku dalam mengupas pengertian dari Paten.  
Arti kata invensi dalam KBBI daring adalah n penciptaan atau perancangan sesuatu yang sebelumnya tidak ada; reka cipta. Arti kata Inventor dalam KBBI Daring adalah: n orang yang mencipta atau merancang sesuatu (yang sebelumnya tidak ada); pereka cipta. Arti kata Invensi dan Invetor dalam KBBI Daring ini tidak dapat diberlakukan terhadap definisi Paten karena pada keseluruhannya tidak pas.