Rabu, 15 Juni 2016

Bukan Niat Jahat Tetapi Niat Baik



engkau  belut bagiku.
adapun maknanya:
meski kukenal segala liku tubuhmu
sukmamu luput dari genggaman.
(Rendra, “Kepada MG”

Kutipan itu dapat dengan baik melukiskan apa yang terjadi dengan KPK dalam perkara Sumber Waras. KPK menyibukkan diri dengan urusan ‘niat jahat’ sesuatu yang tidak menjadi persoalan dalam perkara korupsi. Dalam perkara korupsi yang  ada justru  ‘niat baik’, yaitu ‘dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain’. ‘Dengan maksud memperkaya diri  sendiri atau orang lain’  adalah maksud baik atau niat baik. Apa salah orang bermaksud memperkaya diri sendiri atau orang lain? Apa jahat kalau kita bermaksud memperkaya diri sendiri atau orang lain? Berbeda dengan pembunuhan, misalnya,  dimana menghilangkan nyawa orang adalah sesuatu yang jahat, dan dalam hal ini perlu dicari ada tidaknya ‘niat jahat’. (membunuh tidak selalu dilakukan karena niat jahat maka untuk menentukan ada tidaknya pembunuhan (murder) perlu dicari ada tidaknya niat jahat).

Yang menjadi soal, dalam perkara korupsi,  adalah  (1) dengan cara bagaimana niat baik itu diwujudkan   (apakah dengan cara melawan hukum atau tidak) dan (2) apakah  Negara dikorbankan atau tidak (dirugikan keuangan atau perekonomiannya). Dua hal itulah yang akan menentukan apakah seseorang yang berniat baik memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dikatakan melakukan tindak pidana korupsi  atau tidak (dalam pengertian dari Pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR).

Tentu saja KPK sangat mengenal lekuk liku dari UU TIPIKOR tetapi sukmanya luput dari genggaman. Sukma dari korupsi adalah: Niat baik memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak dapat diraih dengan cara melawan hukum dan dengan  merugikan keuangan atau perkekonomian Negara. Hans Kelsen, dalam bukunya berjudul Algemeine Theorie der Normen (General Theory of Norms), mengatakan: “The end cannot justify the means even if the end it self can be justified”. Ini yang luput dari genggaman KPK. Tetapi, mengapa bisa lepas? Mengapa KPK memperlakukan UU TIPIKOR dan perkara sumber waras seperti belut? Jika KPK menyibukkan diri mencari niat jahat dalam perkara korupsi, pertanyaannya menjadi:  “KPK, ada apa denganmu?” Kembalilah waras karena yang Anda tangani adalah sumber waras.

Jumat, 03 Juni 2016

Tugas dan Peranan Uni Eropa



Daftar tugas-tugas yang dipercayakan pada Uni Eropa secara nyata menunjukkan bahwa Uni Eropa merupakan tatanan konstitusional suatu Negara.  Tugas-tugas ini berbeda dengan tugas-tugas yang diberikan kepada suatu organisasi internasional yang dipandang secara keseluruhan tuga yang benar-benar dimiliki oleh suatu Negara.

Daftar tugas-tugas yang diberikan sangat luas yang mencakup tindakan-tindakan di bidang social, ekonomi dan politik. Tugas di bidang ekonomi ditetapkan disekitar pembentukan pasar bersama (common market) yang menyatakuna  pasar-pasar nasional dari masing-masing anggota dan pada mana barang-barang dan jasa-jasa dapat ditawarkan dan dijual dengan persyaratan-persyaratan yang sama sebagaimana pasar internal dan pada mana semua warga Negara dari Uni mempunyai akses bebas yang sama.

Rencana untuk menciptakan pasar bersama telah secara esensial dilaksanakan melalui program yang dimnaksudkan pada penyelesaiannya sebagai pasar internal (internal market) pada tahun 1992, yang diinisiasi oleh Jacques Delors, yang kemudian menjadi Presiden Komisi, dan disetujui kepala-kepala Negara dan pemerintahan, dengan institusi-institusi UNI yang berhasil menetapkan kerangka hukum untuk berfungsinya dengan baik suatu pasar tunggal. Kerangka ini sekarang telah diperluas oleh aturan-aturanm transposisi nasional, dengan hasil bahwa pasar tunggal telah menjadi suatu realitas. Pasar tunggal dapat dirasakan secara khusus ketika melakukan perjalanan sepanjang Uni Eropa, dimana pemeriksaan identitas pada perbatasan Negara telah tidak dilakukan lagi.

Pasar Internal didukung oleh Uni Ekonomi dan Moneter. Tugas Uni Eropa dalam bidang kebijakan ekonomi tidak untuk mengatur atau mengoperasikan kebijakan ekonomi Eropa, tetapi mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan ekonomi nasional sehingga keputusan-keputusan mengenai kebijakan dari satu atau lebih Negara tidak mempunyai dampak negative terhadap beroperasinya pasar tunggal. Untuk keperluan ini, Pakta Stabilitas dan Pertumbuhan disahkan untuk memberikan Para Anggota criteria-kriteria detail yang harus dipenuhi dalam pembuatan keputusan-keputusan mengenai kebijakan-kebijakan anggaran. Jika mereka gagal melakukan hal ini maka Komisi Eropa dapat menerbitkan peringatan-peringatan dan, dalam kasus deficit anggaran terus berlangsung, Dewan Eropa dapat mengenakan penalty.

Tugas Uni Eropa dalam bidang kebijakan moneter adalah mengintrodusir suatu mata uang tunggal di Uni Eropa dan mengontrol issu-issu moneter  secara terpusat.

Beberapa keberhasilan telah dicapai dalam bidang ini. Pada 1 Januari 1999 mata uang Euro diperkenalkan sebagai mata uang tunggal Eropa di Negara-negara-negara anggota yang telah memenuhi criteria konvergensi yang ditetapkan untuk keperluan itu. Negara-negara itu adalah Belgia, Jerman, Irlandia, Spanyol, Perancis, Italia, Luksemburg, Belanda, Austria, Portugal dan Finlandia. Pada 1 Jnuari 2002 matauang-mata uang nasional Negara-negara itu digantikan dengan uang kertas dan koin bank Euro. Sejak saat itu, pembayaran sehari-hari dan transaksi-transaksi keuangan telah dibuat dalam hanya 1 mata uang- Euro. Junani dan Swedia telah gagal memenuhi criteria konvergensi. Junani dimasukkan tanggal 1 Januari 2001. Swedia, yang tidak dapat memenuhi criteria secara prinsip berhubung fakta bahwa ia tidak berpartisipasi dalam mekanisme tingkat pertukaran (exchange rate mechanism) dari sitem moneter Eropa (the ‘waiting room’ for the euro), tunduk pada penghapusan pada mana Komisi dan Bank Sentral Eropa harus membuat laporan konvergensi untuk Swedia sekurang-kurangnya setiap dua tahun, pada mana mereka dapat merekomendasikan partisipasi Swedia pada Dewan Eropa. Jika suatu rekomendasi dibuat dan disetujui oleh Dewan, Swedia tidak akan dapat menolak untuk berpartisipasi. Namun demikian terdapat dukungan yang sedikit dari Rakyat Swedia untuk bergabung dengan wilayah euro. Dalam referendum tahun 2003, 55,9 % menolak untuk bergabung dengan mata uang tunggal euro. Dalam survey tahun 2005, 49 % masih menolak euro meskipun 36 % mendukung.

Keadaan untuk Swedia berbeda dengan untuk Denmark dan Inggris. Kedua Negara ini mempunyai keistimewaan yang akan memungkinkan mereka untuk memutuskan jika dan kapan prosedur untuk memverifikasi kesesuaian dengan criteria untuk bergabung dengan mata uang tunggal dilakukan.

Negara-negara anggota Baru juga diwajibkan menyesuaikan agar euro menjadi mata uang mereka segera sesudah mereka memenuhi criteria konvergensi. Tidak satu Negara barupun yang mempunyai klausul opt out seperti Denmark dan Inggris. Kebanyakan Negara baru juga berharap mata uang mereka segera menjadi euro. Slovenia (1 Januari 2007), Cyprus (1 Januari 2008), Malta (1 Januari 2008) dan Slovakia (1 Januari 2009) telah mencapai criteria konvergensi ini dan memperluas wilayah euro, yaitu Negara-negara yang mata uangnya euro yang saat ini sudah mencapai 16 negara.

Sebagai tambahan pada wilayah kebijakan ekonomi dan moneter, terdapat bayak wilayah kebijakan ekonomi yang menjadi tanggungjawab dari Uni Eropa. Hal ini mencakup kebijakan di bidang pertanian dan perikanan, kebijakan transportasi, kebijakan konsumen, kebijakan strukturaal dan kohesi, kebijakan penelitian dan pengembangan, kebijakan tata ruang, kebijakan lingkungan, kebijakan kesehatan, kebijakan perdagangan dan kebijakan energy.

Dalam bidang kebijakan Sosial Uni Eropa mempunyai tugas untuk memastikan bahwa manfaat-manfaat dari integrasi ekonomi tidak hanya dirasakan oleh mereka yang active dalam ekonomi, tetapi juga membentuk dimensi social dari Pasar Tunggal. Salah satu titik awal dari hal ini adalah pengintrodusiran system sekuritas social untuk para pekerja migrant. Di bawah system ini, para pekerja yang telah bekerja dalam lebih dari satu Negara Anggota, dan karenanya berada di bawah skema asuransi social yang berbeda, tidak akan menderita kerugian berkenaan dengan jaminan social mereka (seperti pension hari tua, pension karena cacat, kesehatan, manfaat bagi keluarga, manfaat tidak bekerja). Tugas prioritas lebih jauh Uni Eropa berhubungan dengan pengangguran yang telah menjadi pusat perhatian beberapa tahun, adalah dengan perlunya perubahan strategi ketenagakerjaan Eropa.

Berkenaan dengan area politik aktual, Uni Eropa mempunyai tugas dalam bidang kewarganegaraan Uni, kebijakan dalam kerjasama hukum criminal dan kebijakan keaman dan luar negeri bersama.Kewarganegaraan Uni telah memperkuat hak hak dan akepentingan-kepentingan warga Negara dari Negara-negara anggota dalam Uni Eropa, Warga Negara menikmati hak untuk berpindah secara bebas dalam Uni (Pasal 21 TFEU), hak untuk memilih dan untuk menjadi calon dalam pemilihan local (Pasal 22 TFEU), hak untuk mendapatkan perlindungan oleh otoritas konsuler dan diplomatic di setiap Negara anggota (Pasal 23 TFEU), Hak untuk mengajukan petisi Parlemen Eropa (Pasal 24 TFEU) dan, dalam konteks larangan umum atas diskriminasi, hak untuk diperlakukan oleh semua Anggota menurut cara yang sama sebagaimana mereka memperlakukan warganya sendiri. (Pasal 20(2) jo Pasal 18 TFEU).

Berkenaan dengan kebijakan luar negeri dan keamanan bersama, UE mempunyai tugas-tugas secara khusus seperti:
1.   Mengamankan nilai-nilai yang dipegang bersama, kepentingan-kepentingan fundamental dan kemerdekan UE;
2.   Memperkuat keamanan UE dan Negara-negara anggotanya
3.   Mengamankam perdamaian dunia dan meningkatkan keamanan internasional;
4.   Memajukan kerjasama internasional;
5.   Memajukan demokrasi dan rules of law, mengamankan hak-hak azasi manusia dan kebebasan dasar;
6.   Membentuk pertahanan bersama.

Berhubung Uni Eropa bukanlah suatu Negara individual, tugas-tugas ini hanya dapat dijalankan langkah demi langkah. Secara tradisional, kebijakan luar negeri dan secara khusus kebijakan keamanan adalah wilayah dalam mana Negara-negara anggota secara khusus ingin menjalankannya sendiri. Alasan lain mengapa soal ini sulit dilakukan adalah karena hanya Inggris dan Perancis yang mempunyai senjata nuklir. Masalah lain adalah bahwa tidak semua anggota EU adalah anggota NATO atau WEU. Kebanyakan kebijakan dalam bidang keamanan dan luar negeri masih diambil atas kerjasama antar Negara.

Dalam area kerjasama hukum mengenai masalah criminal, peranan utama darii Uni Eropa adalah menjalankan tugas-tugas yang menjadi kepentingan bersama Negara-negara anggota sebagai keseluruhan. Hal ini meliputi memerangi kejahatan terorganisir, pencegahan perdagangan manusia, dan pelaksanaan hukuman pidana. Berhubung kejahatan terorganisis tidak lagfi diatasi pada tingkatan Negara maka tanggapan bersama sangat diperlukan. Dua langkah positif sudah dijalankan dalam area ini yaitu pembuatan directive mengenai pencucian uang dan pembentukan otoritas kepolisian eropa, yaitu EUROPOL yang telah beroperasi sejak 1998 (Pasal 88 TFEU). Kerjasama ini berkenaan dengan memfasilitasi dan mengakselerasi kerjasama dalam hubungan dengan kerjasama dalam proses dan pelaksanaan putusan-putusan , memfasilitasi ekstradisi antara Negara-negara anggota, menetapkan ketentuan minimum berkaitan dengan tindakan criminal dan penalty dalam lapangan kejahatan terorganisi, terorisme, perdagangan manusia dan eksploitasi seksual pada wanita dan anak-anak, perdagangan narkoba, perdagangan senjatam pencucian uang dan korupsi (Pasal 83 TFEU).

Salah satu kemajuan yang signifikan adalah pembentukan Eurojust pada  April 2003 (Pasal 85 TFEU). Bermarkas di Den Haag, Eurojust adalah suatu tim terdiri dari para hakim dan jaksa dari semua Negara Uni Eropa. Tugasnya adalah membantu mengkoordinasikan penyelidikan/penyidikan dan penuntutan kejahatan lintas batas yang serius. Dari Eurojust Dewan dapat membentuk kantor kejaksaan Eropa untuk memerang kejahatan yang berdampak pada kepentingan financial dari Uni (Pasal 86 TFEU). Lebih jauh kemajuan telah dicapai dengan dibuatnya perintah penahanan Eropa. Yyang sah sepanjang wilayah Uni Eropa sejak Januari 2004. Perintah penahanan dapat diberikan kepada setiap orang yang diduga melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman lebih setahun dalam penjara. Peringatan Penahanan Eropa dikeluarkan untuk menggantikan prosediur ekstradisi yang sangat lama.