Senin, 09 September 2019

INVENSI DAN INOVASI: Soal Insentif




Saya membaca UU terbaru,  UU No.11 tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, disahkan, diundangkan dan mulai berlaku tanggal 13 Agustus 2019. Menarik perhatian saya dalam UU ini adalah adanya pemberian insentif kepada badan usaha yang menghasilkan  inovasi tetapi tidak pada hasil invensi.

Pasal 38 UU 11/2019 berbunyi:
(1) Badan Usaha yang menghasilkan Invensi dan Inovasi nasional dari pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diberi insentif.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. jaminan pembelian produk Inovasi tertentu:
dan/atau
b. jaminan pencantuman produk Inovasi dalam katalog elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah.

Mengapa terhadap produk inovasi saja badan usaha mendapatkan insentif sementara hasil invensi tidak mendapatkan insentif? Penjelasan Pasal 38 menyatakan Cukup jelas.

Boleh jadi hal itu sebagai diskriminasi dan mungkin akan melahirkan uji materi terhadap Pasal 38 ayat (2) UU No. 11 tahun 2019 ini nantinya ke Mahkamah Konstitusi. Soal-soal diskriminasi dalam hal ini, seperti:

1. Mengapa hanya badan usaha yang mendapatkan insentif? UU tersebut juga mengakui bukan hanya badan usaha yang merupakan penyelenggara ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 13 ayat (2) menyebutkan selain badan usaha ada perseorangan, kelompok, lembaga pemerintah/swasta dan perguruan tinggi.
2.    Dalam hal perseorangan yang menghasilkan inovasi, lalu menawarkan inovasinya ke badan usaha, mengapa hanya badan usahanya (sebagai penguna) yang mendapatkan insentif?   
3.    Mengapa hanya terhadap produk inovasi badan usaha mendapatkan insentif tetapi  yang menghasilkan invensi tidak?
4.    Dan lain-lain.

Apa yang salah sehingga hanya produk inovasi badan usaha mendapat insentif? Saya melihat bahwa ada kekeliruan dalam merumuskan definisi invensi. Ini sama dengan kekeliruan dalam merumuskan definisi “Produk” dalam UU Jaminan Produk Halal. Pasal 1 angka 12 UU No. 11/2019 tersebut berbunyi:

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan ma-salah yang spesifik di bidang Teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Definisi invensi itu sama dengan yang tertuang dalam Pasal 1 angka 2 UUNo. 13 tahun 2016 tentang Paten.

Pasal 1 angka 13 UU 11/2019: Inovasi adaiah hasil pemikiran, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan,;ekonomi dan/atau sosial.

Invensi, per definisi UU, adalah “ide” sedangkan inovasi adalah “hasil”. Ide menurut KBBI berarti n rancangan yang tersusun di dalam pikiran; gagasan; cita-cita. Karena invensi, menurut UU itu, adalah ide sedangkan inovasi adalah hasil maka UU No. 11/2019 tidak menyediakan ketentuan insentif untuk invensi.  Namanya juga ide, ya tidak diberi insentif.

Dalam UU Paten ada yang tidak sinkron mengenai invensi. Per definisi (Pasal 1 angka 2) invensi adalah “ide” tetapi ketika dibaca lebih jauh dalam UU itu, invensi bukan ide tetapi “hasil”, yaitu produk/proses (Lihat antara lain Pasal 9 UU Paten). Rezim Hak Kekayaan Intelektual tidak memberi perlindungan pada ide tetapi hasil.  Namun karena definis invensi adalah ide inventor (baik menurut UU 11/2019 maupun UU 13/2016 maka dengan sendirinya produk atau proses tidak dilindungi menurut UU Paten, UU Paten melindungi ide. Ini juga perlu ditinjau ulang.

Penyusun draft UU No. 11/2019 hanya menyalin definisi invensi dari UU Paten tanpa melihat lebih jauh pada ketentuan-ketentuan lain dalam UU Paten mengenai invensi sehingga terhadap hasil invensi tidak ada insentif. Invensi itu harusnya hasil, berupa produk atau proses.Jadi memang UU 11/2019 untuk sebagian dan UU 13/2016 untuk keseluruhannya berantakan dan perlu peninjauan ulang.