Selasa, 29 September 2009

Sanksi Membocorkan Nasihat dan Pertimbangan kepada Presiden

Saya baru memperhatikan pernyataan dari Prof. Hikmahanto Juwana dalam berita di detiknews.com berjudul Hikmahanto: Adnan Buyung Perlu Diacungi Jempol.  Dari berita tersebut:

"Hikmahanto, mantan anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK 2007-2011, memberikan acungan jempol, karena sebagai Wantimpres, Buyung telah meminta Presiden SBY tidak melakukan penunjukan sepihak atas orang-orang yang akan diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK. Padahal, Buyung tidak disertakan dalam pembahasan Perpu 4/2009."

Tiga paragraph terakhir dari berita tersebut berbunyi:

"Menurut Guru Besar Ilmu Hukum UI ini, Presiden SBY telah diingatkan oleh Buyung agar tidak menjadikan dirinya sebagai penguasa yang absolut. "Bisa jadi ketika itu Presiden tidak berpikir panjang atau tidak sadar dalam upaya tulusnya menyelamatkan KPK. Yang patut disayangkan para pembantu Presiden tidak atau lupa mengingatkan Presiden sejak dini," ujar dia.



Dalam peran inilah, kata Hikmahanto, Buyung sebagai anggota Wantimpres perlu mendapat apresiasi. Menurut dia, Buyung telah menghindarkan Presiden dari malapetaka ketatanegaraan dan ancaman terhadap demokrasi.



"Buyung tidak saja menyelamatkan independensi KPK, tetapi juga menyelamatkan Presiden dari kesan sewenang-wenang dalam menjalankan hak prerogatif yang dimilikinya meski dilakukan tanpa kesengajaan," kata dia."

Dalam berita tersebut tidak disebutkan darimana Prof. Hikmahanto mengetahui bahwa Adnan Buyung Nasution (Bang Buyung) ada memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Apakah dari Bang Buyung sendiri atau dari pihak lain tidak jelas. Kalau informasi Prof. Hikmahanto ini berasal dari sumber lain selain Bang Buyung tentu sangat riskan bagi Prof. Hikmahanto memberikan keterangan tidak dari sumber asli (semacam testimonium de auditu). Tentu sebagai seorang Professor, saya menduga  beliau tidak akan berani memberikan pujian itu jika tidak langsung mendengar dari Bang Buyung.   Kalau langsung dari Bang Buyung, maka disini tampaknya sudah ada pelanggaran hukum.

Dari segi substansi saya kira tidak ada yang istimewa sehingga Bang Buyung perlu diacungi jempol.  Tentu sudah selayaknya anggota Wantimpres memberikan nasihat dan pertimbangan. Namun dari segi formal, saya kira ini sudah menyalahi. Anggota Wantimpres tidak dibenarkan menyebarkan isi nasihat atau pertimbangannya kepada Presiden. Pasal 6 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2006 berbunyi:

"Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun."

Jadi kalau Bang Buyung yang menyebarkan isi nasehatnya kepada Prof. Hikmahanto tentu, dengan merujuk pada Pasal 6 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2006 tersebut, hal ini sudah menyalahi aturan. Pertama Bang Buyung menyebarkan isi nasihat dan pertimbangan kepada Prof. Hikmahanto dan Prof. Hikamahanto menyebarkan kepada publik dengan diembel-embeli pujian dan perlu diacungi jempol.

Saya tidak menemukan ada sanksi disebut dalam UU itu. Saya menduga bahwa Nasihat dan Pertimbangan anggota Wantimpres termasuk rahasia negara. Namun demikian dalam Pasal 11 ada disebut:


(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diberhentikan dari jabatannya karena:



a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
c. tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
e. alasan lain yang ditentukan oleh Presiden.

 
Pasal 8 UU tersebut berbunyi:
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai sifat kenegarawanan;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
h. mempunyai keahlian tertentu di bidang pemerintahan negara.

Jika melihat pada persyaratan dalam Pasal 8 dan dengan anggapan bahwa Prof. Hikmahanto mendapatkan informasi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden itu langsung dari Bang Buyung, saya menduga Bang Buyung sudah melakukan perbuatan tercela karena "memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya" kepada pihak lain. Jadi dihubungkan dengan Pasal 11, saya menduga sudah cukup alasan bagi Presiden untuk memberhentikan Bang Buyung sebagai anggota Wantimpres dengan alasan tidak lagi memenuhi ketentuan dalam Pasal 8 huruf f.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar