Sabtu, 12 September 2009

Buku Binoto terbaru dan Artikelnya di UPH Law Review

Saya ada terima buku terbaru dari teman saya di dalam kehidupan nyata dan di facebook Binoto Nadapdap yang terbaru berjudul Hukum Perseroan Terbatas (berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007, Penerbit: PT. Jala Permata Aksara, 2009. Buku tersebut sudah tersedia di toko-toko buku seperti Gramedia. Sebagaimana anak judl buku menunjukkan, buku ini membahas dan menguraikan banyak hal menyangkut Perseroan Terbatas setelah berlakunya UU No. 40 tahun 2007. Sebagaimana diketahui UU itu sudah mendapat ujian dalam suatu Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi menyangkut persoalan Tanggungjawab social Perusahaan.
Buku tersebut terdiri dari 13 bab dan 159 yang membahas secara detail mengenai Perseroan Terbatas, mulai sejarah pengaturan dalam UU No. 40 tahun 2007, alasan-alasan mengapa harus memilih bentuk hukum PT, pendirian, tanggungjawab hukum pemegang saham, direksi, dan komisaris, pembubaran, nenggapungan perseroan sampai dengan soal biaya-biaya yang diperlukan menyangkut pengurusan PT. Buku dilengkapi dengan Daftar Pustaka, Naskah UU No. 40 tahun 2009 dan indeks. Meskipun buku ini menyandarkan diri pada UU No. 40 tahun 2007 tetapi penulisnya banyak melakukan perbandingan dengan UU yang lama yang mengatur masalah PT, yaitu UU No. 1 tahun 1995. Memang Binoto belum melihat bagaimana suatu UU diterapkan oleh hakim dalam putusan-putusannya. Jadi dalam melakukan perbandingan, Binoto melakukannya dengan merujuk ketentuan dalam UU No. 1 tahun 1995 dan UU No. 40 tahun 2007 dengan disertai pendapat para komentator tentang Perseroan Terbatas. Tampaknya memang putusan-putusan pengadilan belum merupakan suatu factor pendorong dalam perubahan dari undang-undang lama kepada undang-undang yang baru.
Buku ini merupakan buku yang pertama mengulas UU tersebut secara lengkap. Binoto memaksudkan buku ini sebagai suatu pedoman pengelolaan PT berdasarkan UU No. 40 tahun 2007. Sebagai suatu pedoman, tentu buku ini akan sangat berguna dalam praktek pengelolaan PT dalam kehidupannya sehari-hari. Buku ini dimaksudkan tidak hanya untuk dibaca oleh para sarjana hukum, tetapi juga oleh masyarakat awam hukum yang di dalam pekerjaan sehari-hari berurusan dengan PT.
Saya juga ada menerima artikel yang ditulis oleh Binoto berjudul Audit Lingkungan: Evaluasi Internal Penanggungjawab Usaha terhadap Lingkungan Hidup, yang dimuat di Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, yaitu UPH Law Review Vol. VIII, No. 3 Maret 2009, hlm 528 – 550. Audit lingkungan dalam hal ini, menurut penulisnya merupakan sarana penegakan hukum. Pada halaman 538, karena kesalahan editing dalam penerbitannya, Artikel tidak  membuat jelas apa yang dimaksudkan dengan Audit Lingkungan sehingga sangat mengganggu dimana menjadi tidak jelas apa yang dibicarakan dalam tulisan tersebut.  Karena kesalahan dalam editing membuat pemaparan yang dilakukan oleh Binoto seperti sia-sia karena tidak jelas apa yang dimaksudkan dengan audit lingkungan itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar