Minggu, 27 September 2009

Bang Buyung sungguh berlebihan

Dalam berita berjudul Kapolri Diharapkan Segera Respon Usul Adnan, kompas.com melaporkan pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Adnan Buyung Nasution, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden(Wantimpres), antara lain:


"Saya harapkan jangan Pak Susni Dadji, tapi Pak Kapolri sendiri yang mesti merespon. Bagaimana respon dia atas usul saran saya kemarin," kata Adnan di kantor Watimpres, Jakarta, Sabtu (26/9).

Lebih jauh:

Adnan mengaku, usulan penonaktifan dan pemeriksaan SD berdasarkan suara hatinya setelah menangkap kegelisahan di tengah masyarakat atas dugaan balas dendam kepada KPK.
Sebelumnya, Adnan mendesak Kapolri segera menonaktifkan dan memeriksa SD atas dugaan menerima suap. Atas usulnya tersebut, Adnan juga mengaku mendapat banyak telepon dan pesan singkat mengucapkan terima kasih karena telah menyampaikan kegelisahan yang terjadi di masyarakat.
"Saya katakan ini supaya menjernihkan apa yg ada di masyarakat. Tadi, saya banyak mendapat SMS dari banyak orang dan telepon dari radio, bahwa masyarakat merasa lega setelah saya menyampaikan unek-unek yang ada dimasyarakat," pungkasnya

Pernyataan-pernyataan yang disampaikan Bang Buyung tersebut cukupmenarik karena pernyataan itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai anggota Wantimpres dan di kantor Wantimpres sendiri. Ini tentu menimbulkan pertanyaan, apa sih tugas dari Wantimpres itu.

Pasal 16 UUD 1945 berbunyi “Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang.” UU yang mengatur mengenai Watimpres ini adalah UU No. 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Dalam Pasal 4 UU tersebut ditentukan mengenai tugas Wantimpres sebagai berikut:

(1) Dewan Pertimbangan Presiden bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.



(2) Pemberian nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.



(3) Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.


Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2006 tersebut tugas Wantimpres itu adalah memberikan Nasehat dan pertimbangan kepada Presiden dan bukan kepada Kapolri atau kepada pejabat-pejabat yang lain. Pasal 16 UUD 1945 juga sangat tegas bahwa nasihat dan pertimbangankepada Presiden dan memang untuk itulah pengaturan tersebut dibuat. Pasal 4 ayat (2) UU No. 19 tahun 2006 tersebut mengatur kewajiban memberikan nasihat dan pertimbangan baik diminta atau tidak diminta,sementara ayat (3) menentukan bahwa nasihat dan pertimbangan dapat diberikan secara perorangan maupun satu kesatuan.

Maka berdasarkan hal-hal tersebut mengherankan bahwa Adnan Buyung Nasution memberikan usulan kepada Pihak Kepolisian dalam rangka menjalankan urusan penyidikan dalam kapasitas beliau sebagai Anggota Wantimpres dan di kantor Wantimpres. Apalagi jika kemudian Bang Buyung itu menempatkan dirinya seolah-olah sebagai penyambung lidah teman-temannya dan pendengar radio.

Tampaknya Bang Buyung tidak menempatkan diri dalam menjalankan peranannya sebagai Anggota Wantimpres. Masing-masing orang mempunyai peranan yang harus dilakoninya sendiri terutama di jajaran lembaga pemerintahan. Bang Buyung memainkan peranan yang bukan perannya dan tidak pada tempatnya Wantimpres mencampuri urusan Polri atau KPK atau Kejaksaan sekalipun secara langsung. Entah mengapa Bang Buyung terlihat seperti bertindak berlebihan. Jika memang ada dugaan beliau ada ketidakberesan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum oleh lembaga lain atau oleh pejabat lain, Bang Buyung seyogyanya memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Kalau memang orang yang dituduh Bang Buyung melakukan penyidikan ada aroma balas dendam, biar Presiden yang memberikan teguran kepada Kapolri.





 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar