Senin, 30 November 2009

Demi Hukum dan Keadilan

Menarik juga perkembangan terakhir mengenai gonjang-ganjing kasus Bibit-Chandra. JAMPIDSUS Marwan Efendi memastikan bahwa kejaksaan negeri Jakarta Selatan akan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk kasus Bibit-Chandra. Menurut Jampidsus, sebagaimana dikutip DetikNews (30/11/09), sebenarnya hasil penyidikan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah menunjukkan terpenuhinya unsur penyalahgunaan wewenang yang disangkakan. Namun ada karena dua hal, yaitu secara yuridis Bibit -Chandra dinilai tidak tahu dampak perbuatannya dan secara sosiologis untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat, proses hukum dihentikan.


Setelah keluar SKPP dan terbit Kepres pengaktifan,Bibit-Chandra akan kembali ke KPK.

Belum jelas apa kelanjutan dari kasus ini. Polri belum menunjukkan sikap apakah akan mengajukan proses pra-peradilan atas penerbitan SKPP terebut. Namun saya tadi mendengar dalam Program Suara Anda di Metrotv bahwa Rekan Advokat Eggy Sudjana akan mengajukan gugatan Pra Peradilan jika kejaksaan mengeluarkan SKPP dalam kasus Bibit-Chandra.

Patut dicatat alasan yuridis dan sosiologis SKPP ini sangat mungkin digunakan untuk kasus lain. Para Pejabat yang cukup bukti menyalahgunakan kekuasaan dapat berdalih bahwa mereka tidak mengetahui dampak perbuatannya, meskipun mungkin secara sosiologis tidak dapat dibenarkan. Demikian juga kasus-kasus lain yang secara sosiologis sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat, dapat dikeluarkan SKPP.

Jika benar kabar burung yang beredar di masyarakat bahwa Sri Mulyani dan Boediono telah menyalahgunakan kekuasaan dalam kasus bail-out Bank Century, keduanya dapat berkilah bahwa mereka tidak mengetahui dampak perbuatannya.Jika dalam kasus Bibit-Chandra alasan sosiologis mengemuka, maka sangat mungkin dalam kasus Bank Century alasan politis yang mengemuka. Dan meskipun mungkin kelak unsur-unsur pidana cukup untuk mengajukan Sri Mulyani dan Boediono ke pengadilan, dengan alasan yuridis dan politis perkaranya dapat dihentikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar