Kamis, 14 Januari 2010

PEMERIKSAAN PANSUS MESTINYA DALAM RAPAT TERTUTUP: ADA PELANGGARAN HUKUM

Pemeriksaan oleh PANSUS terhadap saksi-saksi dalam kasus Bank Century dilakukan secara terbuka. Banyak yang hadir menyaksikan pemeriksaan tersebut dan diliput secara luas oleh mass media baik cetak maupun elektronik. Segala keterangan yang diberikan dengan cepat terpublikasi. Siaran langsung oleh media elektronik terutama dalam hal ini televise dan yang diikuti pula komentatior-komentator yang seolah-olah menggiring opini public kea rah tertentu, menjadi tontonan sehari-hari. Kita juga juga melihat pada saat pemeriksaan saksi-saksi, ada Anggota Pansus tertentu yang memberikan opini-opini di televise seperti yang dilakukan oleh Hendrawan Supratikno, Ganjar Pranowo, Bambang Soesatya, dan mungkin yang lain-lain yang tidak terpantau oleh saya.


Menjadi konsern dalam tulisan ini adalah bagaimanakah pemeriksaan-pemeriksaan itu harus dilakukan. Apakah dilakukan secara terbuka ataukah secara tertutup.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH tidak secara khusus mengatur mengenai tata cara pemeriksaan Angket ini. Pasal 406 UU tersebut menentukan:



“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan ketentuan undang-undang lainnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini atau tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini.”



Berhubung tata cara Angket tidak diatur secara khusus maka ketentuan dalam UU yang lama masih berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 TENTANG PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT. UU yang diberlakukan pada masa berlakunya UUDS 1950, dimana system parlementer berlaku, mengatur detail mengenai Angket. Dalam pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi kasus Bank Century, Pimpinan Pansus selalu memberikan rujukan pada UU No. 6 tahun 1954 ini. Bagaimana ketentuan mengenai pemeriksaan? Pasal 23 UU No. 6 tahun 1954 berbunyi:.

Pasal 23

(1) Segala pemeriksaan oleh Panitia Angket dilakukan dalam rapat tertutup.


(2) Anggota-anggota Panitia Angket wajib merahasiakan keterangan-keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, sampai ada keputusan lain yang diambil oleh rapat pleno tertutup Dewan Perwakilan Rakyat yang diadakan khusus untuk itu.

Ayat (1) Pasal 23 itu secara jelas-jelas menyebut bahwa segala pemeriksaan dilakukan dalam rapat tertutup. Lalu mengapa PANSUS mengadakan rapat terbuka dan dapat disaksikan/didengar oleh setiap orang secara langsung di televise atau mungkin radio dan sarana-sarana informasi lain, yang mungkin ada. Keterangan-keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan termasuk rahasia karena Anggota-anggota Panitia Angket wajib merahasiakan keterangan-keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan sampai ada keputusan lain yang diambil oleh rapat pleno tertutup oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang diadakan khusus untuk itu. Perlu diperhatikan bahwa bukan Panitia Angket yang memutuskan dapat tidaknya keterangan yang didapatkan dalam pemeriksaan untuk dibuka tetapi DPR.

PANSUS ANGKET Kasus Bank Century ini dibentuk untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan/kebijakan tetapi dengan cara-cara yang melanggar hukum. Perilaku dari Anggota PANSUS yang mengajukan pertanyaan dengan cara-cara yang kurang pas yang dalam banyak hal berusaha memojokkan saksi dan menggiring saksi untuk memberikan keterangan sesuai dengan yang diinginkan oleh Anggota PANSUS yang bersangkutan telah membuat banyak saksi tidak memberikan keterangan yang diharapkan. Rapat yang bersifat terbuka dan perilaku dari para Anggota Dewan yang bak selebritis memeberikan opini-opini mengenai pemeriksaan dalam PANSUS tentu saja membuat saksi menjadi gerah untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan. Hanya Ibu Sri Mulyani (Mantan Ketua KSSK) yang mau memberikan keterangan secara panjang lebar di pemeriksaan. Apa yang dilakukan Ibu Sri Mulyani tentu dapat dipandang dari sisi lain sebagai sedang memberikan kuliah bagi PANSUS.

Banyak Anggota PANSUS dan tentu juga masyarakat menyayangkan para saksi yang tidak mau memberikan keterangan. Per aturan, saksi-saksi tersebut dapat dihukum karena tidak memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya. Namun karena pemeriksaan melanggar hokum, dimana seharusnya dilakukan dalam rapat tertutup tetapi dilakukan dalam rapat terbuka maka disamping merupakan pelanggaran hokum maka juga membuat tidak efektif kewajiban untuk memberikan keterangan sebenarnya. Karena pemeriksaannya sudah melanggar hokum maka sudah waktunya PANSUS ini dibubarkan.

Ada pandangan lain?

Catatan: Tulisan ini pertama saya tempatkan dalam Notes saya di http://www.facebook.com/paustinus dan kemudian saya tempatkan pada GROUP KAMI PERCAYA INTEGRITAS SRI MULYANI  INDRAWATI di facebook.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar