Selasa, 24 November 2009

Kasus Bank Century dan Kasus Bibit-Chandra: Langkah Selanjutnya

Mengenai kasus Bank Century, Presiden hendak mengatakan biarlah Menteri Keuangan menjelaskan dan mengklarifikasi setelah mempelajari hasil investigasi BPK. Jika DPR tetap menggunakan hak angketnya maka pada saat yang bersamaan Presiden akan melakukan dua langkah yang tegas. Menyangkut kasus Bibit-Chandra Presiden menawarkan dua solusi dan opsi, yaitu proses ke pengadilan jalan terus atau tidak membawa kasusnya ke pengadilan. Opsi kedua perlu dijalankan apabila jalan pertama lebih banyak mudaratnya. Yang manapun yang hendak dipilih, Presiden mengembalikannya kepada Polri dan Kejaksaan. Jadi Presiden sama sekali tidak mengindahkan rekomendasi Tim 8.


========================================================================



Presiden RI Susilo Bamabng Yudhoyono pada akhirnya memberikan pernyataan sikap dan penjelasannya atas dua kasus besar yang menyedot perhatian selama ini, yaitu kasus Bank Century dan Kasus Bibit-Chandra melalui sebuah pidato tanpa teks yang cerdas pada tanggal 23 Noveber 2009.  Pada awal pidatonya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa beliau "menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia menyangkut dua isu penting yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri kita". (Transkrip Pidato Presiden ini disediakan oleh Kompas  (disini dan disini ) Lebih jauh dikatakan oleh Presiden “Oleh karena itu, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, malam ini saya pandang perlu untuk menjelaskan duduk persoalan serta sikap pandangan dan solusi yang perlu ditempuh terhadap kedua permasalahan tersebut.” Dari kutipan-kutipan tersebut jelas bahwa apa yang dinyatakan oleh beliau bukanlah suatu yang bersifat tegas terhadap kedua kasus itu. Solusi-solusi yang ditawarkan oleh beliau adalah "solusi yang perlu ditempuh" dan bukan solusi yang harus ditempuh.

Menarik untuk dicermati bahwa penjelasan Presiden ini tidak banyak berbicara mengenai rekomendasi Tim 8. Dan sebagaimana saya akan tunjukkan di bawah, rekomendasi Tim 8 sama sekali tidak dianggap oleh Presiden.

Kasus Bank Century


Menyangkut Kasus Bank Century beliau menyatakan:

"Dengan telah saya terimanya hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century sore tadi, pemerintah akan segera mempelajarinya dan pada saatnya nanti saya akan meminta Saudari Menteri Keuangan dengan jajarannya bersama-sama dengan pihak Bank Indonesia untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya. Saya sungguh ingin keterbukaan dan akuntabilitas dapat kita tegakkan bersama. Saya juga ingin semua desas-desus, kebohongan, dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya.


Terhadap pemikiran dan usulan sejumlah anggota DPR RI untuk menggunakan hak angket terhadap Bank Century, saya menyambut dengan baik agar perkara ini mendapatkan kejelasan serta sekaligus untuk mengetahui apakah ada tindakan-tindakan yang keliru dan tidak tepat. Bersamaan dengan penggunaan hak angket oleh DPR RI tersebut, saya juga akan melakukan sejumlah langkah tindakan internal pemerintah, berangkat dari hasil dan temuan pemeriksaan investigasi BPK tersebut.


Dan, yang tidak kalah pentingnya adalah percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century dan segera dapat dikembalikannya dana penyertaan modal yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu kepada negara. Saya telah menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas penting ini."

Pernyataan Presiden mengenai kasus Bank Century ini dapat dibaca sebagai menyatakan bahwa kalau DPR mau menggunakan hak angketnya terserah saja, Presiden tidak mendukung tetapi juga tidak menentang penggunaan hak angket oleh DPR. Bersamaan dengan berjalannya angket, Presiden akan mengambil dua langkah, yaitu langkah  internal dan langkah percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century dan pengembalian dana penyertaan modal yang berjumlah Rp 6,7 Trilyun kepada Negara. Namun perlu dicatat bahwa kedua langkah ini akan diambil jika DPR mengguunakan hak angketnya. Kalau DPR tidak menggunakan hak angketnya, maka kedua langkah Presiden tidak akan berjalan.  Jadi langkah yang akan diambil Presiden ini hendak engibangi angket yang dilaksanakan DPR. Sebelum DPR menggunakan hak angketnya, pemerintah akan mempelajari hasil investigasi BPK dan menugaskan Menteri Keuangan untuk menjelaskan dan mengklarifikasi.


Kasus Bibit-Chandra

Menyangkut kasus Bibit-Chandra belia menyatakan:

Dalam kaitan ini, saudara-saudara, sesungguhnya jika kita ingin mengakhiri silang pendapat mengenai apakah Saudara Chandra Hamzah dan Saudara Bibit Samad Rianto salah atau tidak salah, maka forum atau majelis yang tepat adalah pengadilan.



Semula saya memiliki pendirian seperti itu dengan catatan proses penyelidikan dan penuntutan mendapat kepercayaan publik yang kuat. Dan tentu saja, proses penyidikan dan penuntutan itu fair, objektif, disertai bukti-bukti yang kuat.

Pernyataan Presiden tersebut menunjukkan keinginan yang kuat dari Presiden agar persoalan hukum diselesaikan sesuai proses hukum. Beliau lebih percaya pada penyelesaian pada proses hukum dan beliau ingin menjunjung tinggi proses hukum. Namun kenyataan proses hukum dan keadaan masyarakat telah memaksa beliau untuk menyampaikan solusi lain. Lebih jauh beliau menyatakan:

"Dalam perkembangannya, justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung sehingga telah masuk ke ranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu, faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, asas manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan."

Presiden telah dipaksa untuk menawarkan solusi dan opsi alternatif karena adanya faktor-faktor non hukum yang lebih menonjol. Ini tentu mengenaskan. Presiden mengakui bahwa disamping faktor non hukum yang dipertimbangkannya ada permasalahan pada ketiga lembaga penegak hukum, polri, kejaksaan, dan KPK yang "tentu tidak boleh kita biarkan dan harus kita koreksi, kita tertibkan, dan kita perbaiki."

Solusi dan opsi yang diajukan Presiden dalam hal Kasus Bibit-handra tidak dibawa ke pengadilan? Presiden menyatakan:
"Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu, yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK."

Presiden tidak menyatakan menghentikan proses hukum terhadap kasus ini, tetapi agar tidak membawa kasusnya ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, sebagai salah satu alternatif. Jadi proses-proses untuk tidak membawa kasus ini ke pengadilan dapat terus dijalankan. Hal ini sudah pula ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Efendi, sebagaimana dikutip oleh Kompas . Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polri sudah selesai dan unsur-unsur pidananya memenuhi. Kejaksaan juga melihat bahwa perbuatannya sudah cukup bukti tetapi masih harus melihat pertanggungjawaban pidananya.

Ini berarti bahwa menurut Presiden ada dua opsi, yaitu proses peradilan dan tidak dibawa ke pengadilan. Presiden tidak menutup kemungkinan proses di pengadilan tetap berjalan. Ini dapat disimpulkan dari kata-kata beliau "...., solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh..." sebagaimana dikutip di atas. Kata "dapat" yang digunakan oleh beliau tidak menutup kemungkinan proses ke pengadilan jalan terus. Ini dapat kita tarik dari pidato Presiden dimana beliau menyatakan "Saya tidak boleh dan tidak akan memasuki wilayah ini karena penghentian penyidikan berada di wilayah lembaga penyidik atau Polri, penghentian tuntutan merupakan kewenangan lembaga penuntut atau kejaksaan, serta pengenyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung." Jadi Presiden mepersilahkan Polri dan Kejaksaan untuk memutuskan apakah akan menghentikan atau akan jalan terus ke pengadilan.

Menarik perhatian juga bahwa Presiden tidak hanya menyatakan perlu melakukan tindakan korektif dan perbaikan di Polri dan Kejaksaan, tetapi juga di KPK. Salah satu sangkaan dalam kasus Bibit-Chandra ini adalah adanya penyalahgunaan wewenang berupa penandatangan pembatalan Cekal yang hanya dilakukan dua orang dimana seharusnya diambil secara kolegial oleh komisioner KPK. Saya menduga bahwa Presiden sesungguhnya berpendirian bahwa memang ada penyalahgunaan tetapi beliau harus mengalah kepada faktor-faktor non hukum, sebagaimana disebutkan di atas dan mengembalikan persoalan kepada Polri dan Kejaksaan untuk memutuskan soal itu.  .

Pandangan Ke Depan

Banyak yang bingung mendengar Pidato Presiden. Presiden menggunakan bahasa yang seolah-olah tidak menyinggung persoalan tetapi sesungguhnya memang sikap Presiden cukup jelas, sebagaimana sudah saya uraikan di atas. Tinggal sekarang bagaimana memilih pilihan-pilihan yang tersedia. Mengenai kasus Bank Century, Presiden hendak mengatakan biarlah Menteri Keuangan menjelaskan dan mengklarifikasi setelah mempelajari hasil investigasi BPK. Jika DPR tetap menggunakan hak angketnya maka pada saat yang bersamaan Presiden akan melakukan dua langkah yang tegas. Menyangkut kasus Bibit-Chandra Presiden menawarkan dua solusi dan opsi, yaitu proses ke pengadilan jalan terus atau tidak membawa kasusnya ke pengadilan. Opsi kedua perlu dijalankan apabila jalan  pertama lebih banyak mudaratnya. Yang manapun yang hendak dipilih, Presiden mengembalikannya kepada Polri dan Kejaksaan. Jadi Presiden sama sekali tidak mengindahkan rekomendasi Tim 8.

Saya melihat sebaiknya jangan memaksa Presiden untuk mengambil langkah atas perangkap yang dibuat untuk mencelakakan. Presiden dengan caranya yang cerdas telah membalikkan persoalannya kembali ke masyarakat dan mempersilahkan penegak hukum untuk bekerja sebagaimana mestinya. Perangkap yang dibuat dapat dihindari dengan cara yang layak dan tidak terpikirkan oleh lawan-lawan politiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar