Rabu, 03 Juni 2009

Pencemaran Nama Baik

Tampaknya Kasus Ibu Prita Mulyasari merupakan kasus pertama yang disidangkan setelah Putusan Mahlamah Konstitusi dalam perkara permohonan pembatalan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. UU ITE berlaku pada 21 April 2008.
Perkara pencemaran nama baik akan segera bermunculan. Mahlamah Konstitusi sudah membuat putusan yang membantu munculnya perkara-perkara pencemaran nama baik melalui pemnafaatan internet. Saya menempatkan pendapat Mahkamah Konstitusi mengenai keberlakuan dari hukum di dunia maya disini.
Hal semacam itu tidak hanya terjadi di Indonesia. Di Amerika Serikat perkara-perkara pidana juga melonjak tajam mengenai pencemaran nama baik ini. (lihat disini).
Mengingat sudah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, saya pikir ke depan perkara-perkara pencemaran nama baik melalui internet akan semakin banyak dan masyarakat akan menjadi akrab dengannya.
Putusan pengadilan dalam perkara yang menimpa Ibu Prita Mulyasari diharapkan menjadi Landmark decision di Indonesia. Semoga penanganan atas perkara ini dijalankan dengan benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar