Minggu, 14 Juni 2009

Larangan terhadap Rokok Kretek di AS

Kongres Amerika Serikat menyetujui Rancangan Undang-undang dan menyerahkannya kepada Presiden Obama untuk ditandatangani, yang akan disebut sebagai Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act' . Obama sendiri pada waktu masih menjadi Senator mendukung RUU ini. Dilaporkan oleh Yahoo News bahwa Obama akan secepatnya menandatangani RUU ini menjadi Undang-undang.
RUU ini akan melarang perdagangan rokok kretek di Amerika Serikat. Larangan ini belum berlaku bagi rokok mentol, kecuali FDA memutuskan kemudian bahwa rokok mentol ini membahayakan kesehatan. Jadi RUU ini dipandang sebagai bersifat diskriminatif. Sebagaimana disebutkan oleh Jakarta Globe, Indonesia sendiri akan mengalami kerugian yang sangat besar karena larangan ini.
Dutabesar Indonesia untuk Amerika Serikat, Sudjadnan Parnohadiningrat, sebagaimana dilaporkan oleh Blomberg, sudah menyampaikan keberatannya kepada Pemimpin Majoritas senat AS, dan mengancam akan mengusung persoalan ini ke WTO. Mari Pangestu, dalam berita yang sama menyatakan, bahwa aturan yang akan ditetapkan Amerika Serikat ini akan melukai petani tembakau di Indonesia dan akan melanggar aturan WTO.Sementara Wydiastuti Soerojo, Kepala Pengawasan Tembakau pada Assosiasi Kesehatan Masyarakat menyatakan bahwa larangan tembakau lebih merupakan persoalan politik daripada bisnis.
Dasar dari larangan tersebut adalah menyaangkut alasan kesehatan. Sesuai dengan Perjanjian SPS WTO, suatu larangan atas kesehatan harus didasarkan pada bukti ilmiah. Tidak jelas apakah rokok kretek membahayakan sedangkan rokok mentol tidak. Industri rokok di Amerika Serikat, sebagaimana dilaporkan oleh Blomberg mendukung RUU ini. Patut diduga bahwa target dari RUU tersebut adalah rokok buatan luar AS, terutama rokok kretek Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar