Senin, 25 Mei 2009

TV Berbayar - Aturan yang sia-sia

Dalam siaran persnya pada tanggal 24 Mei 2009, Depkominfo akan memulai sosialisasi pada Juni 2009 ke daerah-daerah mengenai penyelenggaraan televise berlangganan. Siaran Pers tersebut antara lain berbunyi:


“Menanggapi keluhan tersebut, Departemen Kominfo pada dasarnya tetap mengacu pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan juga pada PP No. 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, dimana secara jelas kedua regulasi tersebut mensaratkan adanya kewajiban bagi setiap lembaga penyiaran berlangganan untuk sebelum menyediakan layanannya harus sudah memiliki IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran). Sehingga seandainya ada penyelenggara televisi berbayar yang tidak memiliki izin wajib tidak ditertibkan, hal tersebut akan sangat menimbulkan adanya unequal treatment dalam penyelenggaraan lembaga penyiaran berlangganan. Hal ini menuntut adanya sosialisasi mulai bulan Juni 2009 di sejumlah daerah. Seandainya pun dalam waktu dekat ini Departemen Kominfo akan melakukan sosialisasi dan kemudian langsung penindakan, ini bukan berarti karena adanya keluhan APMI tersebut karena keluhan APMI pun juga akan perlu dicek validitas informasinya di lapangan dengan data yang dimiliki sendiri oleh Departemen Kominfo, tetapi semata-mata untuk menegakkan aturan yang berlaku secara tegas, karena ada tidak ada keluhan dan jika ditemu kenali adanya pelanggaran, maka kewajiban Departemen Kominfo untuk melakukan penegakan hukum.”


Setelah pelanggaran-pelanggaran ditemukan barulah dilakukan sosialisasi. Pelanggaran-pelanggaran tersebut malah dilaporkan oleh APMI (Assosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia). Ini memang kelemahan mendasar dalam hukum Indonesia. Bikin aturan tetapi tidak disosialisasikan terlebih dahulu. Setelah ada pelanggaran baru mulai sosialisasi. Jadi tidak ada keseriusan dalam menangani persoalan-persoalan yang sesungguhnya sudah diatur sedemikian rupa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar