Senin, 18 Mei 2009

Bersatulah Advokat



Dalam Surat edaran MA No. 052/KMA/V/2009 tertanggal 1 Mei 2009 Perihal Sikap Mahkamah Agung Terhadap Organisasi advokat, MA menyatakan:
1. Urusan perselisihan antara organisasi Advokat adalah urusan internal mereka. Pengadilan tidak dalam posisi untuk mengakui atau tidak mengakui suatu organisasi. Perselisihan mereka harus diselesaikan sendiri oleh profesi Advokat atau apabila mengalami jalan buntu maka dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
2. Di dalam Undang-undang Advokat (Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003) disebutkan bahwa organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai ketentuan Undang-undang ini. Hal ini berarti bahwa hanya boleh ada satu organisasi Advokat, terlepas dari bagaimana cara terbentuknya organisasi tersebut yang tidak diatur di dalam Undang-undang yang bersangkutan.
Di dalam kenyataan sekarang ini, ada tiga organisasi yang menyatakan diri sebagai satu-satunya organisasi advokat yang sah, yang menurut Mahkamah Agung harus diselesaikan menurut tata cara yang disebut butir satu di atas.
Selama penyelesaian masalah tersebut belum ada, Mahkamah Agung meminta kepada para Ketua Pengadilan Tinggi untuk tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan tersebut yang berarti Ketua Pengadilan Tinggi tidak mengambil sumpah Advokat baru sebagaimana yang d}tentukan dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003, karena akan melanggar pasal 28 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003.
3. Walaupun demikian, Advokat yang telah diambil sumpahnya sesuai dengan pasal 4 tersebut di atas, tidak bisa dihalangi untuk beracara di Pengadilan, terlepas dari organisasi manapun ia berasal. Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya menyimpang dari ketentuan pasal 4 tersebut (bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi), maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan.
4. Para Ketua Pengadilan Tinggi diminta untuk mendorong para Advokat terse but untuk bersatu, karena tidak bersatunya mereka akan menyulitkan dirinya sendiri dan juga Pengadilan.

Terlepas dari soal setuju tidaknya dengan MA menyangkut butir 3, maka yang diperlukan adalah persatuan di kalangan advokat. Sebagaimana dinyatakan ole MA, tidak bersatunya para advokat akan menyulitkan para advokat sendiri. Para calon advokat tentu akan dirugikan karena adanya perselisihan di antara organisasi-organisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar