Kamis, 21 Mei 2009

Bahasa Resmi

Saya membaca-baca konstitusi Spanyol dan melihat adanya hal yang menarik, yang, saya pikir, perlu dipertimbangkan untuk ditransfer ke dalam UUD 1945. Yang saya maksud adalah soal bahasa. Dalam Pasal 3 Konstitusi Spanyol ditentukan bahwa Bahasa Castilian merupakan bahasa resmi spanyol dan semua orang Spanyol wajib mengetahui dan berhak menggunakannya (ayat 1). Selanjutnya dalam ayat 2 ditentukan bahwa bahasa Spanyol yang lain harus menjadi bahasa resmi dalam wilayah otonom yang bersangkutan sesuai dengan undang-undangnya. Ayat 3 menyatakan bahwa kekayaan modalitas linguistic yang berbeda merupakan warisan budaya yang harus secara khusus dihormati dan dilindungi.


Indonesia dengan keanekaragaman budayanya, mempunyai berbagai bahasa daerah yang khas yang perlu dihormati dan dihargai. Sayangnya, bahasa-bahasa daerah tersebut kurang mendapat tempat. Hanya Bahasa Indonesia yang selama ini digunakan sebagai bahasa resmi. Bahasa-bahasa daerah yang banyak penggunanya, seperti bahasa Jawa, Padang, dan Batak tidak mendapat tempat dalam pemerintahan di Indonesia. Bahasa-bahasa daerah tersebut merupakan warisan budaya yang wajib dihormati dan dilindungi. Saya piker tidak ada salahnya jika di provinsi dan kabupaten/kota di pulau jawa menggunakan Bahasa Jawa, bersama dengan bahasa Indonesia, sebagai bahasa resmi. Jawa Barat dan Banten dapat menggunakan bahasa Sunda sebagai bahasa resmi bersama dengan bahasa Indonesia. Untuk Sumatera Barat Bahasa Padang. Dan lain sebagainya.

Pasal 18 B UUD 1945 menyatakan:

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undangundang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.


Jika Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa dan kesatuan-kesatuan masyarakat hokum adapt beserta hak-hak tradisionalnya, mengapa pula Negara tidak mengakui dan menghormati bahasa-bahasa daerah.
Hal ini tidaklah mengurangi makna dari sumpah pemuda, yang salah satunya berbunyi “berbahasa satu, bahasa Indonesia”. Oleh karena itu ada baiknya jika Pasal 36 UUD 1945 diamandemen. Saya menyusun draft untuk amandemen pasal 36 UUD 1945 sebagai berikut:

1.Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Negara. Setiap warga Negara Indonesia wajib mengetahuinya secara baik dan benar dan berhak menggunakannya;
2. Bahasa bahasa daerah yang lain dapat juga menjadi bahasa resmi, bersama dengan Bahasa Indonesia, di provinsi atau kabupaten/kota, sejauh ditentukan dalam undang-undang pembentukan provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan;
3.Bahasa Indonesia dan bahasa-bahasa daerah merupakan warisan budaya yang harus dihormati dan dilindungi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar