Sesuai dengan yang dijanjikannya, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, mengumumkan susunan Kabinet Indonesia Bersatu II untuk masa bakti 2009 – 2014. Sesuai dengan UU No. 39 tahun 2008, dan sebagaimana saya ulas dalam blog ini sebelumnya, Presiden mengumumkan 34 Kementrian dan nama-nama yang ditunjuk untuk memimpin kementerian yang bersangkutan dan tiga pejabat tinggi seperti Ketua UKP4, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sementara itu untuk Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara RI tetap. Presiden juga akan dalam waktu yang tidak terlalu lama menunjuk para anggota Dewan Pertimbangan Kepresidenan untuk masa bakti 2009 -2014. Presiden juga akan menunjuk Wakil Menteri untuk kementerian-kementerian yang dianggap memerlukannya mengingat beban tugas yang berat dari kementerian.
Pengumuman yang disampaikan Presiden, yang didampingi oleh Wakil Presiden Boediono, tersebut tidak jauh berbeda dengan yang sudah diberitakan di mass media. Tentu ada satu nama yang mengikuti fit and proper test yang kemudian tidak masuk dalam Kabinet, yaitu Nila Djuwita F Moeloek, yang semula digadang-gadang sebagai Menteri Kesehatan. Dalam pengumuman Presiden, Menteri Kesehatan adalah Endang Rahayu Sedyaningsih. Presiden juga tidak menunjuk Sekretaris Kabinet yang pada Kabinet lalu dijabat oleh Sudi Silalahi. Sudi Silalahi ditunjuk menjadi Menteri Sekretaris Negara menggantikan Hatta Rajasa yang menempati pos baru sebagai Menteri Koordinator Perekonomian. Presiden tidak menjelaskan apakah Sekretaris Kabinet dan Sekretaris Negara tetap terpisah atau dilebur kembali dan berada di bawah Kementrian Kesekretariatan Negara.
Terdapat dua kementerian yang mendapatkan tambahan nama yaitu pertama Kemeterian Pemberdayaan Perempuan yang ditambah dengan perlindungan anak. Ini menunjukkan konsern bahwa untuk mengurusi anak tidak dapat dilepaskan dari pemberdayaan perempuan dan perempuan merupakan yang utama dalam mengurus anak. Pemberdayaan perempuan sekaligus juga pengoptimalan perlindungan terhadap anak. Kedua Kementerian Penertiban Aparatur Negara yang ditambah dengan Reformasi Birokrasi. Upaya yang dilakukan oleh Presiden menyangkut perlindungan anak dan reformasi birokrasi merupakan suatu langkah yang patut mendapat acungan jempol. Ini menyangkut komitmen Presiden untuk melindungi anak sebagai penerus bangsa dan melakukan reformasi birokrasi. Program-program dan aplikasinya di kedua bidang tersebut sangat ditunggu. Keduanya merupakan kunci dalam memajukan Indonesia.
Terdapat dua kementerian yang mendapatkan tambahan nama yaitu pertama Kemeterian Pemberdayaan Perempuan yang ditambah dengan perlindungan anak. Ini menunjukkan konsern bahwa untuk mengurusi anak tidak dapat dilepaskan dari pemberdayaan perempuan dan perempuan merupakan yang utama dalam mengurus anak. Pemberdayaan perempuan sekaligus juga pengoptimalan perlindungan terhadap anak. Kedua Kementerian Penertiban Aparatur Negara yang ditambah dengan Reformasi Birokrasi. Upaya yang dilakukan oleh Presiden menyangkut perlindungan anak dan reformasi birokrasi merupakan suatu langkah yang patut mendapat acungan jempol. Ini menyangkut komitmen Presiden untuk melindungi anak sebagai penerus bangsa dan melakukan reformasi birokrasi. Program-program dan aplikasinya di kedua bidang tersebut sangat ditunggu. Keduanya merupakan kunci dalam memajukan Indonesia.
Pengumuman Presiden tersebut juga mengakhiri spekulasi mengenai ikut sertanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Kabinet. PDIP tidak ikut dalam Kabinet. Ini menunjukkan keteguhan pendirian dari Ketua Umum PDIP Ibu Megawaty Soekarno Puteri yang tidak ingin PDIP bergabung dalam Kabinet. Tentu ini merupakan suatu kebijaksanaan yang perlu diacungi jempol. Ketidakikutsertaan PDIP dalam Kabinet memberikan harapan perimbangan kekuatan di Kabinet. Oposisi kritis tentu sangat diharapkan agar pemerintahan dapat bekerja untuk mencapai tujuan Negara sebagaimana dimaksud dalam Paragraf ketiga UUD 1945. Bersama PDIP ada Partai HATI NURANI RAKYAT (HANURA) dan Partai GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA). Partai-partai yang mengirimkan utusan ke Kabinet Indonesia bersatu adalah Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Presiden menyadari bahwa beliau tidak mungkin memenuhi harapan semua lapisan masyarakat. Pro dan Kontra akan merebak menilik Kabinet yang dibentuk oleh Presiden tersebut. Presiden tentu lebih mengetahui pertimbangan-pertimbangan untuk menunjuk orang-orang tertentu sebagai menteri. Namun terlepas dari soal Pro dan Kontra yang akan menyemarakkan demokrasi tersebut, tiga partai yang memilih untuk tidak bergabung dalam Kabinet akan memberikan perimbangan kekuatan yang memadai. Kita berharap ke depan demokrasi, pembangunan ekonomi, hukum dan hak azasi manusia lebih maju.
Adapun susunan Kabinet yang diumumkan adalah sebagai berikut:
1. Menko Politik Hukum dan Keamanan : Marsekal (Purn) Djoko Suyanto
2. Menko Perekonomian : Hatta Rajasa
3. Menko Kesra : R Agung Laksono
4. Sekretaris Negara : Sudi Silalahi
5. Menteri Dalam Negeri : Gamawan Fauzi
6. Menteri Luar Negeri : Marty Natalegawa
7. Menteri Pertahanan : Purnomo Yusgiantoro
8. Menteri Hukum dan HAM : Patrialis Akbar
9. Menteri Keuangan : Sri Mulyani
10. Menteri ESDM: Darwin Saleh
11. Menteri Perindustrian : MS Hidayat
12. Menteri Perdagangan : Mari E. Pangestu
13. Menteri Pertanian : Suswono
14. Menteri Kehutanan : Zulkifli Hasan
15. Menteri Perhubungan : Freddy Numberi
16. Menteri Kelautan dan Perikanan : Fadel Muhammad
17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi : Muhaimin Iskandar
18. Menteri Pekerjaan Umum : Djoko Kirmanto
19. Menteri Kesehatan : Endang Rahayu Setianingsih
20. Menteri Pendidikan Nasional : Mohammad Nuh
21. Menteri Sosial : Salim Segaf Al Jufri
22. Menteri Agama : Suryadharma Ali
23. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata : Jero Wacik
24. Menteri Komunikasi dan Informasi : Tifatul Sembiring
25. Menteri Riset dan Teknologi : Suharna Suryapranata
26. Menteri Koperasi dan UKM : Syarifudin Hasan
27. Menteri Lingkungan Hidup : Gusti Muhammad Hatta
28. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Amalia Sari
29. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: E.E Mangindaan
30. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal : Ahmad Helmy Faishal Zaini
31. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional : Armida Alisjahbana
32. Menteri BUMN : Mustafa Abubakar
33. Menteri Perumahan Rakyat : Suharso Manoarfa
34. Menteri Pemuda dan Olahraga : Andi Alfian Mallarangeng
PEJABAT SETINGKAT MENTERI
1. Jaksa Agung: HENDARMAN SUPANDJI, SH.
2. Panglima TNI : Jenderal (TNI) Djoko Santoso
3. Kapolri: Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri
4. Kepala BIN: Jenderal (Purn) Sutanto
5. Kepala BKPM: Gita Wirjawan
6. Ketua Unit Kerja Presiden Pengawasan Pengedalian Pembangunan: Kuntoro Mangkusubroto
Dengan ini saya menyampaikan ucapan selamat dan semoga berhasil menjalankan kewajiban-kewajiban konstitusionalnya masing-masing.
Dengan ini saya menyampaikan ucapan selamat dan semoga berhasil menjalankan kewajiban-kewajiban konstitusionalnya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar