Rabu, 05 Agustus 2009

Kewajiban Menggunakan Bahasa Indonesia

Pada tanggal 9 Juli 2009 diundangkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 20092009TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 109, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5035).

Undang-undang tersebut mengatur disamping soal bahasa Indonesia, juga soal bendera, lambang Negara serta lagu kebangsaan. Tulisan ini hanya menyoroti soal Bahasa Indonesia saja.

UU ini merupakan suatu yang baru yang menjadi landasan hokum mengenai hal-hal yang diatur dalam undang-undang tersebut. Pada permulaan harus diakui bahwa undang-undang ini mempunyai dua tujuan yang luhur, menjadikan bahasa Indonesia sebagai tuan rumah di negeri sendiri dan mengangkat bahasa Indonesia sebagai bahasa Internasional.

Pasal 27 menyatakan bahwa bahasa Indonesia dapat difahami sebagai bahasa resmi Negara dan sebagai bahasa persatuan. Sebagai bahasa resmi Negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa. Sebagai bahasa persatuan, bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.

Pada permulaan harus diperhatikan bahwa kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tidak masuk dalam ranah jejaring social, sehingga penggunaan bahasa asing atau bahasa daerah pada jejaring social seperti facebook tidak dilarang.

Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia
Pasal 26 – 39 mengatur mengenai kewajiban untuk menggunakan bahasa Indonesia dalam:
1. Peraturan perundang-undangan (Pasal 26).
Tentu ini adalah sesuatu yang umum. Namun demikian perlu diperhatikan bahwa dalam hal peraturan perundang-undangan yang menyangkut ratifikasi perjanjian internasional yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini. Kita melihat bahwa dalam kebanyakan peraturan perundang-undangan menyangkut ratifikasi, teks asli selalu dilampirkan tanpa membuat atau menterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Saya piker ke depan, dalam setiap peraturan perundang-undangan mengenai ratifikasi harus sudah dilampirkan terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia perjanjian internasional yang sudah diratifikasi tersebut.
Demikian juga dengan peraturan-peraturan lama yang masih dalam bahasa Belanda perlu segera di Indonesiakan dan disesuaikan dengan undang-undang baru ini.
2. dokumen resmi Negara (Pasal 27)
Penjelasan Pasal 27 menyatakan bahwa yang dimaksud “dokumen resmi negara” adalah antara lain surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan;
3. pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri (Pasal 28). Penjelasan Pasal 28 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “pidato resmi” adalah pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang menetapkan penggunaan bahasa tertentu.
4. sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional (Pasal 29 ayat (1). Ayat (2) Pasal 29 memungkinkan digunakannya bahasa asing untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik. Ketentuan ayat (1) Pasal 29 tidak berlaku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga Negara asing.
5. Pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan (pasal 30).
6. Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga Negara Indonesia (Pasal 31 ayat (1). Pasal 31 ayat (2) lebih jauh menentukan bahwa Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. Penjelasan Pasal 31 Ayat (1) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “perjanjian” adalah termasuk perjanjian internasional, yaitu setiap perjanjian di bidang hukum public yang diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh pemerintah dan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris. Khusus dalam perjanjian dengan organisasi internasional yang digunakan adalah bahasa-bahasa organisasi internasional. Penjelasan Pasal 31 Ayat (2) Dalam perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa nasional negara lain tersebut, dan/atau bahasa Inggris, dan semua naskah itu sama aslinya.
7. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri. Penjelasan Pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “bersifat nasional” adalah berskala antar daerah dan berdampak nasional. Penjelasan Pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa yang dimaksud “bersifat internasional” adalah berskala antarbangsa dan berdampak internasional.
8. Komunikasi Resmi dalam lingkungan kerja pemerintah dan swasta
Pasal 33 mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Bagi mereka yang masih belum mampu berbahasa Indonesia, menurut ayat (2) Pasal 33 wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia. Pengertian dari lingkungan kerja swasta, dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 33 sebagai mencakup perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
9. Laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintah (Pasal 34)
10. Karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah (Pasal 35 ayat (1) menentukan bahwa penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia harus dalam bahasa Indonesia. Dikecualikan dalam hal ini adalah untuk tujuan atau bidang kajian khusus yang dapat menggunakan bahasa asing atau bahasa daerah. menentukan
11. Nama geografi di Indonesia harus dalam bahasa Indonesia. Nama geografi itu harus satu nama resmi. Tidak dilarang dalam hal ini menggunakan nama tidak resmi.
Pasal 36 ayat (3) menyebutkan beberapa hal yang harus menggunakan bahasa Indonesia, yaitu nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Untuk hal-hal ini dapat digunakan bahasa daerah atau bahasa asing jika memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat dan/atau keagamaan.
Dengan demikian nama-nama seperti Cilandak Town Square sudah tidak dapat lagi digunakan. Senayan City, mungkin harus disebut sebagai Kota Senayan.
12. Informasi tentang Produk atau jasa
Pasal 37 mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia untuk informasi produk baik barang atau jasa baik produksi dalam negeri maupun produk asing. Undang-undang memperkenankan dilengkapinya informasi produk dalam bahasa asing atau bahasa daerah.
13. Rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum wajib dalam bahasa Indonesia (Pasal 38). Bahasa Indonesia dalam hal-hal tersebut dapat disertai bahasa asing atau daerah.
14. Informasi melalui media massa harus dalam bahasa Indonesia kecuali mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus (Pasal 39)

Pasal 40 mementukan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Bahasa Indonesia akan diatur dengan Peraturan Presiden.

Sanksi
Undang-undang tidak mengatur mengenai sanksi jika kewajiban-kewajiban tersebut dilanggar. Namun untuk beberapa hal tertentu dapat dilihat bahwa sanksinya akan terlihat jika ada proses hokum. Misalnya, kewajiban membuat perjanjian dalam bahasa Indonesia. Jika ternyata ada perkara kelak di pengadilan, maka jika perjanjian yang menjadi persoalan ditulis dalam bahasa asing maka mungkin tidak dianggap sah karena melanggar Pasal 1320 KUHPerdata tentang sarat sahnya perjanjian.

Tentu masih akan dilihat lebih jauh bagaimana pelaksanaan undang-undang ini nantinya.
Pasal 72 UU ini menentukan bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur antara lain soal bahasa masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan undang-undang ini. Ini akan dilihat dalam Peraturan Presiden yang akan dating yang paling lambat harus ada dua tahun setelah berlakunya undang-undang ini, yaitu tanggal 8 Juli 2011 (Lihat Pasal 73).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar