Sabtu, 15 Agustus 2009

Insiden Lagu Kebangsaan

Insiden Lagu "Indonesia Raya" Harus Diselidiki demikian salah satu judul berita kompas.com hari yang merujuk pada insiden tanggal 14 Agustus 2009 di DPR. Pernyataan minta maaf dari Ketua DPR (yang berasal dari Partai Golkar) tidak cukup.

Saya dapat menyetujui pendapat yang dilontarkan dalam berita tersebut dengan alasan hukum. Pasal 59 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 20092TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN, yang diundangkan pada 9 Juli 2009 berbunyi:

Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
b. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
c. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
d. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah;
e. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
f. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
g. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Insiden yang terjadi itu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 59. Patut diduga bahwa DPR tidak menghormati Presiden dan Wakil Presiden. Apalagi para Anggota DPR yang sekarang banyak yang akan hengkang dari kursinya karena sudah ada hasil pemilihan umum. Ketua DPR yang sekarang malah diragukan akan duduk di DPR. Demikian juga kursi kepresidenan yang berhasil dipertahankan oleh SBY (Partai Demokrat) dan terpentalnya Bapak JK (Partai Golkar – Partai mayoritas saat ini di DPR)) dari kursi Wapres karena kalah dalam Pemilu yang lalu, memperkuat dugaan itu.

Pada tanggal 12 Agustus 2009, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan Capres Bapak Jusuf Kalla dan Wiranto serta Pasangan Ibu Megawaty dan Bapak Prabowo.

Insiden tersebut juga merupakan tindakan yang telanjang bahwa DPR tidak mentaati undang-undang yang dibuat dengan persetujuan bersama dengan Presiden. Ketidaktaatan DPR terhadap undang-undang memang suatu hal yang mengenaskan dan merupakan suatu tragedi. Jika DPR saja tidak mentaati undang-undang, bagaimana yang lain akan mentaati UU. Pentaatan terhadap UU harus dimulai dari DPR yang memberi persetujuan atasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar