Kamis, 10 Maret 2016

Ke Arah Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional



Biasanya Indonesia sangat suka pembentukan komisi, dewan, atau badan yang sudah ditentukan dalam undang-undang. Malah dalam hal belum diatur dalam undang-undang, terdapat desakan untuk membentuk dewan, komisi atau badan entah dewan, komisi, atau badan apa, yang penting salah satu dari ketiganya. Kita dapat melihat, sebagai contoh, adanya desakan untuk mengatur dalam undang-undang adanya dewan pengawas Komisi Pemberntasan Korupsi, yang entah untuk urusan apa diperlukan dewan itu.

Sekalipun ada demam dewan, komisi, atau badan di Indonesia, sudah 14 tahun suatu dewan yang diamanatkan oleh undang-undang belum juga dibentuk. Dewan itu adalah Dewan Pertahanan Nasional yang diamanatkan oleh UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Sebagaimana diketahui UU No. 3 tahun 2002 ini menggantikan UU No. 20 tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 1988. UU No. 20 tahun 1982 mengatur juga adanya Dewan Pertahanan Keamanan Nasional. Mengingat adanya pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan, TNI dan POLRI, demikian juga Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dalam UU No. 3 tahun 2002 dirampingkan menjadi Dewan Pertahanan Nasional saja.

Sebagai mana disebut di atas, untuk saat ini, Dewan Pertahanan Nasional belum dibentuk. Yang ada adalah Dewan Ketahanan Nasional yang dibentuk dalam kerangka Pasal 35 ayat (3) dan (4) UU No. 20 tahun 1982/UU No 1 tahun 1988. Saya mengatakan “dalam kerangka” karena dalam UU No 20 tahun 1982 tersebut yang ada adalah Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, dan bukan Dewan Ketahanan Nasional. Saya tidak tahu mengapa Presiden BJ Habibie, pada masa lalu menggunakan Dewan Ketahanan Nasional dan bukan Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dalam KEPUTUSANPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 1999 TENTANG DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL. Dalam konsiedrans menimbang disebutkan “a. bahwa peran Dewan Pertahanan Keamanan Nasional perlu disesuaikan dengan perkembangan obyektif perumusan kebijaksanaan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional . b. bahwa dipandang perlu untuk mengubah nomenklatur, tugas dan fungsi Dewan Pertahanan Keamanan menjadi Dewan Ketahanan Nasional; c. bahwa dengan berubahnya Dewan Pertahanan Keamanan Nasional menjadi Dewan Ketahanan Nasional, dipandang perlu untuk menyesuaikan nomenklatur, tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional menjadi Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;” Dalam konsiderans mengingat Keppres tersebut rujukan adalah pada UU No. 20 tahun1982/UU N0.1 tahun 1988.

Dewan Ketahanan Nasionl ini, untuk saat ini, dapat bertahan semata-mata atas kekuatan Aturan Peralihan UU No. 3 tahun 2002 dan tidak adanya peninjauan ulang mengenai kesesuaian Keppres No. 101 tahun 1999 terhadap UU No. 3 tahun 2002. Aturan Peralihan UU No. 3 tahun 2002 berbunyi:

Pasal 26
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan tentang pertahanan negara yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku selama peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 27
Organisasi atau badan yang merupakan unsur penyelenggaraan pertahanan negara yang sudah ada tetap berlaku sampai dengan diubah atau diganti dengan organisasi atau badan baru berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.

Fungsi dan Tugas Dewan Pertahanan Nasional
Dalam Psal 13 ayat (1) UU No 3 tahun 2002 ditentukan bahwa “Presiden berwenang dan bertangungjawab atas pengelolaan system pertahanan Negara”. Pasal 13 ayat (2) menentukan “Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.” Pasal 15 ayat (1) menentukan bahwa untuk menetapkan kebijaksanaan umum itu, Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional. Jika Pasal 15 ayat (1) menentukan Dewan Pertahanan Nasional untuk membantu Presiden menetapkan kebijakan umum pertahahan Negara, Pasal 15 ayat (2) menambah fungsi kepenasehatam Dewan Pertahanan Nasional sehingga juga mengenai pengerahan segenap komponen pertahanan Negara.  Pasal 15 ayat (3) lebih jauh menentukan “Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas :
a.       Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
b.      Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.
c.       Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.”

Dalam hubungan fungsi dan tugas Dewan Pertahanan Nasional ini menjadi pertanyaan, apakah kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melibatkan TNI untuk penggusuran lokalisasi Kalijodo sah atau tidak.

Organisasi

Dewan Pertahanan nasional dipimpin oleh Presiden RI (Pasal 15 ayat (4) dengan anggota tetap, Wakil Presiden, Menteri Lur Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI (Pasal 15 ayat (6) , dan anggota tidak tetap, yang terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai dengan masalah yang dihadapi (Pasal 15 ayat (6))..

Menjadi suatu soal tentu adalah mengapa Presiden yang memimpin Dewan ini. Dewan ini mempunyai fungsi sebagai penasehat Presiden. dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan Negara. Apakah Presiden yang adalah ketua dewan penasehat memberikan nasehat kepada Presiden. Saya kurang memahami segi administratif, sehingga mungkin saya keliru dalam memahami makna Presiden memimpin Dewan Pertahanan Nasional. Sekedar perbandingan, Psal 35 UU No No. 20 tahhun 1982/UU No. 1 tahun 1988 tidak menyatakan Presiden memimpin Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional, tetapi Keppres No. 101 tahun 1999 menentukan juga bahwa Dewan Ketahanan Nasional dipimpin oleh Presiden. Hal ini terjadi dengan Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional menurut Keppres No. 51 tahun 1991 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 1970 TENTANG DEWAN PERTAHANAN KEMANAN NASIONAL, yang menyebut Presiden RI sebagai Ketua Dewan.

Menyangkut anggota Dewan Pertahanan Nasional ini memang ada suatu yang mengganjal bagi para pejabat tinggi yang ada mengingat menurut UU No.  3 tahun 2002 ini anggota tetap terbatas hanya pada Wakil Presiden, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI. Susunan Organisasi Dewan Ketahanan Nasional inti saat ini sesuai Pasal 7 ayat (1)  Keppres No. 101 tahun 1999 adalah:
(1)          Susunan organisasi Wantannas terdiri dari:
a.             Ketua Dewan: Presiden Republik Indonesia;
b.             Sekretaris Dewan: Sekretaris Jenderal Wantannas merangkap anggota;
c.              Anggota Dewan:
1.             Wakil Presiden Republik Indonesia;
2.             Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
3.             Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri;
4.             Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara;
5.             Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan;
6.             Menteri Negara Sekretaris Negara;
7.             Menteri Dalam Negeri;
8.             Menteri Luar Negeri;
9.             Menteri Pertahanan Keamana
10.         Menteri Penerangan;
11.         Menteri Kehakiman;
12.         Panglima ABRI;
13.         Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara.

Dalam situs web Dewan Ketahanan Nasional disebutkan anggota inti sesuai Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999,  adalah Wakil Presiden, Sesjen Wantannas selaku Sekretaris merangkap anggota sidang, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Sekretaris Negara; Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan HAM, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Intelijen Negara. 

Jika harus diubah jadi Dewan Pertahanan Nasional sesuai UU No. 3 tahun 2002, tentu Menteri-menteri lain, selain Menlu, Mendagri, Menhan, Kapolri, dan Kepala BIN serta Sesjen Wantannas atau Dewan Pertahanan Nasional bukanlah anggota tetap. Memang dapat saja mereka diangkat sebagai anggota tetapi bukan anggota tetap. Boleh jadi hal ini menjadi factor mengapa Dewan Pertahanan Nasional tidak pernah dibentuk.

Sebagaimanasaya tulis di bog ini mengenai Dewan Ketahanan Nasional, ada masalah juga mengingat banyak pejabat, di Sekretariat termasuk Sesjen Dewan Ketahanan Nasional, adalah prajurit aktif TNI. Menurut Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU No.34 tahun 2004 tidak sah. Maka tetap perlu dibentuk Dewan Pertahanan Nasional karena, bagaimanapun, Dewan Ketahanan Nasional sangat rapuh landasan hukumnya.

3 komentar:

  1. Salut dan hormat atas tulisan ini.

    Luar biasa. Salam JSW (Papua)

    BalasHapus
  2. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    BalasHapus