Sabtu, 09 Januari 2016

Kisruh Partai Golkar





Dalam Pokok Sengketa:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya;

Menteri Yasonna sudah menjalankan dengan benar kewajiban yang ditetapkan MA untuk dijalankannya. Yaitu menjalankan amar 3.

Tinggal persoalan menganga pengurus Golkar siapa?

Saya pikir hal ini dikembalikan pada Putusan MA itu juga. Dengan mengabulkan gugatan Penggugat dalam perkara tersebut maka Penggugatlah yang sah sebagai pengurus Partai Golkar. Siapakah Penggugat?pemohon Kasasi  dalam perkara tersebut?

DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR), baik yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) VIII Partai Golkar di Pekanbaru tanggal 5 s.d. 8 Oktober 2009, maupun yang dihasilkan oleh Munas IX Partai Golkar di Bali tanggal 30 November s.d. 4 Desember 2014, yang dalam hal ini
diwakili oleh:
1. Ir. Aburizal Bakrie, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2009-2014 maupun Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2014-2019, bertempat tinggal di Jalan Magunsarkoro Nomor 42, Menteng, Jakarta Pusat;
2. Idrus Marham, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Periode 2009-2014 maupun Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Periode 2014-2019, bertempat tinggal di Komplek DPRD DKI Jakarta Blok F Nomor 3 Cibubur, Jakarta Timur;

Dengan menerima mengabulkan gugatan penggugat berarti MA berpendapat dan mengakui Kubu Munas Bali pimpinan ARB dan Idrus Marham sebagai sah.

Tinggal pendaftaran harus dilakukan ulang dan kabarnya sudah dilakukan pada anggal 3 Januari 2016. Tentu Menteri Yasonna harus mengeluarkan SK menyangkut pendaftaran yang dilakukan. Menteri Yasonna tentu mengerti bahwa pemerintah sekarang tidak akan melakukan tindakan balasan aas perilaku di masa lalu dari partai berkuasa di masa lalu dan tidak melegalkan kehancuran Partai Golkar.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar