Kamis, 06 Oktober 2011

Putusan Komite Etik KPK

Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat putusan yang sungguh aneh. Namanya Komite Etik tetapi membuat putusan yang terlalu jauh menyimpang dari itu. Dalam Bab II mengenai penilaian umum komite etik disebutkan hal-hal yang membuat KPK menghadapi persoalan sehingga adanya pemeriksaan. Membaca uraian dalam Bab II ini pelanggaran kode etik merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Malangnya kemudian Komite Etik dalam penilaian khususnya (Bab III)menyimpulakn hal yang berbeda. Sebutlah salah satu putusan Komite Etik:
1. M. Busyro Muqoddas
Putusan
Komite Etik beranggapan, tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana dan pelanggaran Kode Etik Pimpinan yang dilakukan oleh terperiksa, M. Busyro Muqoddas. Dengan demikian, terperiksa M. Busyro Muqoddas dinyatakan bebas/tidak bersalah atas semua yang dipersangkakan atas dirinya.


Tidak jelas apa sebetulnya yang dituduhkan terhadap Ketua KPK tersebut dan tidak sepenuhnya jelas mengapa Komite Etik memutuskan seperti itu. Antara Bab II dan Bab III tidak terdapat kesepadanan.

Lebih jauh tidak jelas mengapa KPK sampai pada putusan "tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana". Dari awal putusan tidak ditemukan adanya persoalan pidana tetapi Komite memasukkan adanya soal indikasi pelanggaran pidana dalam Bab III. Adakah Komite telah menjadi organ penyelidik yang dapat memutuskan tidak ada indikasi pelanggaran pidana dan dengan demikian Terperiksa tidak perlu diproses lebih laanjut dalam perkara pidana? Ataukah komite Etik merasa mereka dapat menduduki kursi hakim? Salah satu anggota Komite etik adalah pakar di bidang hukum pidana.

Melihat putusan Komite Etik KPK tentu menimbulkan pertanyaan mengenai kredibilitas dan integritas dari Komite Etik KPK. Hal ini tentu juga menimbulkan pertanyaan yang serius mengenai validitas dari Putusan Komite Etik KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar