Rabu, 16 Februari 2011

Komite Pengawas Perpajakan: Menyoal PMK 133/2010

Waktu-waktu belakangan Komite Pengawas Perpajakan mendapat sorotan di DPR. Dalam RDP dengan Menteri Keuangan, DPR telah meminta agar Peraturan Menteri Keuangan No. 133/PMK.01/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN dicabut. Menjadi mudarat dalam PMK 133 tersebut karena secara tiba-tiba terdapat kewenangan menyangkut Bea dan Cukai. Sebagaimana dilansir oleh Bisnis Indonesia, Komisi XI berkeberatan dengan PMK 133 itu menyusul terbongkarnya kasus penyeludupan. Menteri Keuangan tidak bersedia mencabut PMK 133 ini dan menantang agar Komisi XI mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung.

Apa yang diatur dalam PMK itu, menurut Anggota Dewan dari Partai Gerindra Sadar Soebagyo, sebagaimana dikutip oleh jurnal Parlemen, tidak salah. Sudah sesuai dengan nomenklatur perpajakan yang dianut dalam UU APBN dan UU lain, yaitu pajak dan Bea Cukai. Namun Sadar melihat persoalan di seputar ditjen Pajak sendiri yang masih banyak menghadapi masalah.

Saya kira apa yang dinyatakan oleh Sadar Soebagyo tersebut, sepanjang menyangkut nomenklatur perpajakan juga tidak terlalu tepat. Juga bahwa ditjen pajak masih menghadapi banyak persoalan tidak memadai untuk dijadikan alasan untuk menolak PMK 133 tersebut. Boleh jadi Menteri Keuangan menghadapi jalan buntu untuk masuk ke Bea dan Cukai mengingat Bea dan Cukai seperti kebal hukum dan tidak tersentuh sama sekali. Jadi dengan PMK 133 ini, Menteri Keuangan mempunyai jalan masuk untuk mengungkap borok-borok di Ditjen Bea dan Cukai, termasuk soal penyelundupan yang jelas-jelas merugikan keuangan Negara tersebut. Namun jalur hukumnya memang perlu dipersoalkan. Saya melihat ada yang penyimpangan yang tidak sewajarnya dalam PMK 133 tersebut yang saya kira tidak dilihat oleh Para Anggota Komisi XI, yang memang patut dipersoalkan.

Dasar hukum dari KPP ditemukan dalam Pasal 36C UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2007
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
. Pasal 36 C berbunyi “Menteri Keuangan membentuk komite pengawas perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.” Ketentuan dalam Pasal 36 C ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk membentuk KPP tanpa memberikan batasan apapun. Jika Menteri Keuangan belakangan mengatur bahwa Kewenangan KPP juga merambah ke Bea dan Cukai, maka hal itu juga tidak dapat dipersalahkan. KPP sendiri dibentuk berdasarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 54/PMK .09/2008 TENTANG KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN. Pasal 1 PMK No. 54 ini menentukan bahwa KPP merupakan Komite non structural yang membantu Menteri keuangan dan bersifat mandiri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi perpajakan. Yang termasuk dalam pengawasan adalah kegiatan pengamatan, pengumpulan informasi, dan penerimaan pengaduan masyarakat. Ayat 4 dari Pasal 1 menentukan bahwa KPP juga melakukan pengkajian dan memberikan saran dan/atau masukan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Instansi Perpajakan.

Apakah yang masuk dalam instansi perpajakan? Instansi perpajakan “meliputi instansi yang berwenang melakukan pemungutan pajak berdasarkan undang-undang, baik instansi pada pemerintah pusat maupun instansi pada pemerintah daerah.” Disinilah kunci persoalann yang sesungguhnya dihadapi oleh DPR. Sesuai ayat (3) Pasal 1 tersebut hanya instansi yang berwenang melakukan pemungutan pajak”. Menjadi persoalan tentu apakah Bea dan Cukai termasuk instansi yang berwenang melakukan pemungutan pajak?
PMK No. 54 ini hanya memuat garis besar mengenai KPP. Pembagian tugas secara detail tidak diatur dalam PMK No. 54. Keluarlah PMK No. 133 tahun 2010 yang seolah-olah memperluas jangkauan dari KPP sehingga meliputi Bea dan Cukai. Judul PMK 133 ini jelas secara spesifik menyangkut organisasi dan tata kerja secretariat KPP dan bukan mengenai KPP. Pasal 6 ayat (1) PMK 54 menentukan bahwa KPP dibantu oleh secretariat yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. PMK 54 tidak mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat KPP. PMK 133 sesungguhnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pasal 6 ayat (1) PMK 54 tersebut. Jadi KPP tetap tidak berwenang mencampuri urusan Bea dan Cukai karena kewenangan KPP hanya menyangkut instansi yang berwenang melakukan pemungutan pajak.

Sekretariat KPP, sesuai dengan Pasal 4 PMK 133, terdiri dari Bagian Umum, Bagian Fasilitasi Analisa dan Konsultasi, Bagian Fasilitasi Pencegahan dan Monitoring, Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Verifikasi, dan Bagian Jabatan Fungsional. Bagian 2 sampai 4 lah yang membuat penyimpangan dari Pasal 1 ayat (3) PMK 54.

Pasal 9 PMK 133 masih berjalan lurus ketika menyabutkan tugas dari Bagian Fasilitasi Analisa dan Konsultasi dalam rangka instansi perpajakan. Namun Pasal 11 melebarkan bagian ini menjadi sub-sub bagian yang menyangkut ditjen Pajak, Bea dan Cukai dan Instansi perpajakan. Dengan adanya tiga sub bagian ini seolah-olah instansi perpajakan berbeda dengan Ditjen Pajak. Namun disisi lain seolah-olah instansi perpajakan ini terdiri dari 3 unsur, yaitu Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai dan instansi perpajakan secara tersendiri. Salah satu sub bagian yang menjadi persoalan dari Bagian Fasilitasi Analisa dan Konsultasi dimana disebutkan bahwa Bagian ini terdiri dari 3 sub bagian, dan salah satunya Subbagian Fasilitasi Analisa Bea dan Cukai. Pasal 12 ayat (2) menentukan apa yang menjadi tugas Subbagian Fasilitasi Analisa Bea dan Cukai:
Subbagian Fasilitasi Analisa Bea dan Cukai melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program, bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi analisis bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan dan fasilitasi analisis mengenai prosedur, sistem, dan kebijakan, serta penerapan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut yang berhubungan dengan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hal yang sama terjadi dengan Bagian Fasilitasi Pencegahan dan Monitoring dan Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Verifikasi

Dari uraian di atas, saya melihat persoalannya tidaklah sesederhana yang dibayangkan oleh para Anggota Dewan dari Komisi XI. Saya membaca risalah persidangan RDP Komisi XI dengan KPP, persoalan yang saya sebutkan di atas tidak mendapat perhatian dari Komisi XI. Terlihat bahwa Komisi XI tidak memahami apa yang mereka persoalkan sendiri.

KPP dan Komisi XI sesungguhnya harus tetap berdiri pada apa yang menjadi kewenangannya sesuai dengan PMK No. 54 dan tidak berkutat dengan PMK No. 133. KPP dan sekretariat KPP adalah dua hal yang berbeda. Pelaksanaan tugas sekretariat sesuai PMK 133 harus dipilah oleh KPP.

Lalu kalau demikian halnya, bagaimana kelanjutan dari persoalan ini. Dalam RDP dengan Komisi XI, KPP mengembalikan persoalannya kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan sendiri sudah menyatakan tidak akan mencabut PMK 133 ini. Tantangan Menteri Keuangan agar dilakukan uji materi ke MA juga bukan suatu hal yang patut diapresiasi. Pertentangan terjadi pada level peraturan yang sederajat, yang bukan ranah MA untuk memeriksanya. Tidak ada pertentangan antara PMK dengan UU karena UU menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Keuangan (lihat Pasal 36 C UU KUP). Sementara kalau dibiarkan Sekretariat KPP dapat mengacak-acak wilayah Bea dan Cukai karena mereka berwenang sesuai yang diatur dalam PMK 133. KPP sendiri tidak mempunyai kewenangan sejauh kewenangan yang dimiliki oleh Sekretariatnya. Ini memang suatu hal yang aneh.

Jalan terbaik saya kira adalah menerbitkan PMK yang baru mengganti PMK 154 untuk menambah kewenangan KPP dan sekaligus untuk mengubah namanya yang tidak hanya mengawasi perpajakan tetapi juga ikut Bea dan Cukai. Landasan hukumnya juga tidak hanya Pasal 36 C UU KUP tetapi juga bersama dengan UU menyangkut Bea dan Cukai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar