Senin, 06 Juli 2009

Mahkamah Konstitusi Makin Jadi Aja

Dalam PUTUSAN Nomor 102/PUU-VII/2009 tanggal enam bulan Juli tahun dua ribu Sembilan, MK memutuskan bahwa KTP atau Paspor (bagi yang berada di luar negeri) yang masih berlaku dapat dijadikan sebagai bukti untuk memberikan suara dalam pemilu presiden, bagi mereka yang tidak terdaftar dalam DPT. Tentu ada ketentuan bahwa Pemegang KTP harus dilengkapi oleh Kartu Keluarga atau sejenisnya dan hal ini harus dilakukan di TPS di RT/RW di alamat yang disebutkan dalam KTP.
Sebelum memilih, Pemegang KTP atau Paspor harus mendaftarkan terlebih dahulu pada KPPS dan penggunaan hak memilih ini dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat.

Hal lain yang menarik perhatian adalah bahwa MK membuat putusan yang bersifat self executing yaitu putusan yang tidak memerlukan peraturan perundang-undangan untuk pelaksanaannya. MK MENYATAKAN:

[3.21] Menimbang bahwa pembenahan DPT melalui pemutakhiran data akan sangat sulit dilakukan oleh KPU mengingat waktunya yang sudah sempit, sedangkan penggunaan KTP atau Paspor yang masih berlaku untuk menggunakan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT merupakan alternatif yang paling aman untuk melindungi hak pilih setiap warga negara. Terkait dengan hal tersebut, Mahkamah memandang bahwa penggunaan KTP atau Paspor yang masih berlaku untuk memilih tidak dapat diberlakukan melalui keputusan atau peraturan KPU; sedangkan bentuk hokum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) juga beresiko menimbulkan masalah jika ternyata nantinya dibatalkan melalui legislative review pada saat pembahasan dalam masa sidang DPR berikutnya;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka demi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum, Mahkamah memutuskan dalam Putusan yang bersifat self executing yang langsung dapat diterapkan oleh KPU tanpa memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna melindungi, menjamin, dan memenuhi hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya;

Lebih jauh MK menyatakan dasar hokum dari putusannya tersebut:
[3.22] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), Mahkamah diwajibkan menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat;

Lalu MK menyatakan perlu untuk memerintahkan KPU:
[3.23] Menimbang bahwa sebelum memberikan Putusan tentang konstitusionalitas pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, agar di satu pihak tidak menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara dan di lain pihak tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Mahkamah perlu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan penggunaan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT dengan pedoman sebagai berikut…….

Tentu kelak hal ini akan menjadi persoalan konstitusional apakah memang MK dapat membuat perintah kepada KPU dan apakah MK dapat membuat putusan yang bersifat self executing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar