Rabu, 15 Juni 2016

Bukan Niat Jahat Tetapi Niat Baik



engkau  belut bagiku.
adapun maknanya:
meski kukenal segala liku tubuhmu
sukmamu luput dari genggaman.
(Rendra, “Kepada MG”

Kutipan itu dapat dengan baik melukiskan apa yang terjadi dengan KPK dalam perkara Sumber Waras. KPK menyibukkan diri dengan urusan ‘niat jahat’ sesuatu yang tidak menjadi persoalan dalam perkara korupsi. Dalam perkara korupsi yang  ada justru  ‘niat baik’, yaitu ‘dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain’. ‘Dengan maksud memperkaya diri  sendiri atau orang lain’  adalah maksud baik atau niat baik. Apa salah orang bermaksud memperkaya diri sendiri atau orang lain? Apa jahat kalau kita bermaksud memperkaya diri sendiri atau orang lain? Berbeda dengan pembunuhan, misalnya,  dimana menghilangkan nyawa orang adalah sesuatu yang jahat, dan dalam hal ini perlu dicari ada tidaknya ‘niat jahat’. (membunuh tidak selalu dilakukan karena niat jahat maka untuk menentukan ada tidaknya pembunuhan (murder) perlu dicari ada tidaknya niat jahat).

Yang menjadi soal, dalam perkara korupsi,  adalah  (1) dengan cara bagaimana niat baik itu diwujudkan   (apakah dengan cara melawan hukum atau tidak) dan (2) apakah  Negara dikorbankan atau tidak (dirugikan keuangan atau perekonomiannya). Dua hal itulah yang akan menentukan apakah seseorang yang berniat baik memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dikatakan melakukan tindak pidana korupsi  atau tidak (dalam pengertian dari Pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR).

Tentu saja KPK sangat mengenal lekuk liku dari UU TIPIKOR tetapi sukmanya luput dari genggaman. Sukma dari korupsi adalah: Niat baik memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak dapat diraih dengan cara melawan hukum dan dengan  merugikan keuangan atau perkekonomian Negara. Hans Kelsen, dalam bukunya berjudul Algemeine Theorie der Normen (General Theory of Norms), mengatakan: “The end cannot justify the means even if the end it self can be justified”. Ini yang luput dari genggaman KPK. Tetapi, mengapa bisa lepas? Mengapa KPK memperlakukan UU TIPIKOR dan perkara sumber waras seperti belut? Jika KPK menyibukkan diri mencari niat jahat dalam perkara korupsi, pertanyaannya menjadi:  “KPK, ada apa denganmu?” Kembalilah waras karena yang Anda tangani adalah sumber waras.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar