Sabtu, 12 Desember 2015

Prostitusi Online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang



Kembali dunia selebrity diguncang badai prostitusi. Sebagaimana diberitakan artis yang diduga  Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) telah ditangkap bersama dengan orang yang diduga sebagai mucikari yang diduga melakukan  tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terlepas dari soal moral yang menganga, pada permulaan harus ditekankan bahwa tindakan polisi dalam kasus ini tidak mengena dengan Pasal 2 UU tersebut.

Saya melihat kasus yang menimpa Nikita Mirzani dan Puty Revita tersebut lebih sebagai suatu kreativitas dan kontribusi dari pihak Kepolisian untuk meredakan ketegangan di bidang politik sehubungan dengan kasus-kasus Pelindo II, “Papa Minta Saham”, dan pelbagai issu yang melanda republic ini belakangan ini.  Kasus yang diduga sebagai prostitusi yang melibatkan artis dengan bayaran fantastis tentu sangat menarik perhatian dan jagad politik Indonesia terlihat seperti cerah meski kabut tebal masih bergelayut.

Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 berbunyi:
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Unsur-unsur:
1.   Setiap orang
2.   Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang
3.   Seseorang
4.   dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain
5.   untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut
6.   di wilayah negara Republik Indonesia

Dengan melihat sepintas terhadap ketentuan Pasal 2 tersebut, kasus yang menimpa NM, PR, dan dua orang yang diduga sebagai mucikari sudah termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang. Hal ini terutama karena dalam Pasal 2 tersebut terdapat kata-kata “………atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, ….” Dengan kata-kata tersebut maka jadilah suatu pelacuran yang termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang. Namun tampaknya ada yang dilupakan yaitu bahwa perbuatan-perbuatan tersebut harus “untuk  tujuan mengeksploitasi orang tersebut”. Apa yang dimasud dengan mengeksploitasi? Pasal 1 butir 7 menyatakan:

“7. Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.”

Kata kerja mengesplotasi adalah melakukan apa yang disebutkan dalam Pasal 1 butir 7 tersebut. Melihat pada ketentuan dalam Pasal 1 butir 7 dengan adanya kata “pelacuran” maka main jelaslah bahwa TPPO itu meliputi pelacuran. Undang-undang tersebut tidak mendefenisikan apa yang dimasud dengan “pelacuran”. Namum Pasal 1 butir 8 ada mendefenisikan Eksploitasi sesual sebagai “8. segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan”.

Dengan melihat kepada Pasal 1 butir 7 dan 8 kita menemukan adanya kata “korban”. Hal ini berarti bahwa tindak pidana perdagangan orang, termasuk karena pelacuran” tersebut haruslah mensyaratkan adanya “korban”.

Apa yang dimaksud dengan korban? Pasal 1 butir 3 menyatakan:
“3. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.”

Setelah melihat pada apa yang diuraikan tersebut timbul pertanyaan, apakah NM dan PR termasuk dalam kategori “korban” perdagangan orang? Mengalami kenikmatan seks dan mendapatkan banyak uang, yang konon 50 -120 jt per 3 jam, tidaklah mengakibatkan penderitaan bagi artis yang bersangkutan. Malah banyak  diberitakan di mass media mengenai gaya hidup mewah dari Nikita Mirzani. Adapun gaya hidup PR belum banyak tercium karena tampaknya PR masih termasuk “skuter” atau “selebriti kurang terkenal”. Namun tidak ada suatu pemberitaanpun yang saya baca menunjukkan bahwa NM dan PR mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan ulah dari orang yang diduga sebagai  mucikari tersebut. Dengan demikian sulit untuk menjerat sang mucikari telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Demikian juga dengan selebriti NM dan PR tentu tidak dapat dikenakan Pasal 2 UU TPPO tersebut.

Pasal 1 butir 2 UU No 21 tahun 2007 tersebut menyatakan bahwa “Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.” Sebagaimana tinjauan di atas menunjukkan bahwa unsure “tujuan mengeksploitasi orang tersebut” sulit dipenuhi maka TPPO tersebut kemungkinan tidak akan terpenuhi. Tentu pihakkepolisian mempunyai dalil sendiri yang tampaknya tidak akan mengena dan jika tidak berhati-hati dapat menjadi senjata makan tuan. Baik orang yang diduga sebagai mucikari maupun artis NM dan PR, bukan tidak mungkin mengajukan tuntutan hukum pada pihak kepolisian.

2 komentar: