P U T U S AN
No. 55 PK/Pid.Sus/2009
Catatan-catatan
1.
Terkejut juga
membaca halaman 1 putusan MA dalam PK yang satu ini, yang berbunyi:
P U T U S AN
No. 55 PK/Pid.Sus/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pidana khusus pada peninjauan kembali telah
memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terpidana :
Nama : H. HAMID
DJIMAN ;
Dalam perkara ini yang disebut sebagai Terpidana, yaitu H.
Hamid Djiman dalam kasasi, Judex Juris menyatakan tidak berbukti bersalah dan
membebaskan Terdakwa. Perkara PK ini diajukan oleh Penuntut Umum. Majelis Hakim
MA dalam PK menolak permohonan PK yang diajukan Penuntut Umum dengan alasan bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali Jaksa
Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena bertentangan dengan
Pasal 263 KUHAP. Dengan Putusan MA ini, Putusan Judex Juris tetap berlaku. Ini
berarti tidak ada terpidana seperti disebutkan di atas.
Perhatikan juga pada halaman 85 Putusan MA dalam PK
disebutkan:
“Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali
dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak dan Terpidana tetap dibebaskan, maka
biaya perkara pada peninjauan kembali ini dibebankan kepada Negara ;”
Kata Terpidana tetap digunakan walaupun tidak ada
terpidana.
Demikian juga dalam bagian akhir putusan (halaman
86) disebutkan:
Demikianlah
diputuskan …………………..
dengan tidak dihadiri
oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Jaksa/Penuntut Umum dan Terpidana.
Kembali kata “Terpidana” disebutkan disana. Tentu ini suatu
kekhilafan belaka yang tentu harus dikoreksi. Salah-salah suatu waktu nanti ada
keberatan. Namun demikian tidak jelas apakah ada aturan mengenai koreksi atas
kesalahan yang demikian.
2.
Putusan PK ini tentu sudah
sewajarnya mengingat memang hak untuk mengajukan PK tidak ada untuk Putusan
Bebas. Ini adalah pandangan yang berbeda karena dalam berbagai Putusan MA, ada
juga Majelis yang berpandangan bahwa Penuntut Umum dapat mengajukan PK atas
Putusan Bebas. Belakangan telah keluar Putusan MK yang menyatakan bahwa
Penuntut Umum tidak berwenang mengajukan PK dalam hal putusan Bebas. Untuk
Putusan lepas dari segala tuntutan hukum, Pasal 263 ayat (3) berlaku. Ini
sejalan dengan pandangan saya yang dulu saya sampaikan kepada Presiden RI dan
Ketua Mahkamah Agung tahun 2009, dulu dimuat di legalitas.org berjudul Hak
Jaksa Mengajukan Peninjauan Kembali dan Batasannya.
3.
Menarik perhatian saya juga
bahwa salah seorang Hakim Agung dalam perkara ini meninggal setelah putusan
dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tetapi belum sempat menandatangani
putusan. Dalam putusan disebutkan bahwa Putusan dibuat berdasar musyawarah pada
21 April 2011 dan pada hari itu juga dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Salah seorang Hakim, yaitu Moegiharjo,
SH meninggal pada 28 Juni 2011, berdasarkan catatan dalam Putusan tersebut pada
halaman 85, putusan ditandatangani oleh Ketua MA Dr. H.M. Hatta Alie, SH., MH. (halaman
86) tetapi tidak dibubuhi tanggal kapan Ketua MA menandatangani. Lama juga
antara pembacaan putusan dengan penandatanganan selesainya naskah putusan yang
lamanya pasti lebih dari 2 bulan (Hakim Agung Moegiharjo, SH meninggal 2 bulan
lebih 4 hari sesudah pengucapan putusan dalam sidang terbuka untuk umum).
1.
Menarik perhatian saya juga
bahwa untuk Alm Moegiharjo, SH tersebut disebutkan sebagai Pembaca II.
Kata-kata yang digunakan: ”Oleh karena
Pembaca II dalam perkara ini : Moegihardjo,
SH., telah meninggal dunia pada hari : Selasa,
tanggal 28 Juni 2011, maka putusan tersebut….”
Mengapa ada istilah Pembaca? Landasan hukumnya apa? Kalau dikatakan
sebagai Pembaca berarti yang bersangkutan tidak terlibat dalam pembuatan
putusan dan tidak ikut dalam bermusyawarah
DAKWAAN PENUNTUT UMUM
PRIMAIR
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas telah
merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 74.230.500.000,- (tujuh puluh empat
milyar dua ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya
dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 74.230.500.000,- (tujuh puluh empat
milyar dua ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan perbuatan Terdakwa
tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18
ayat (1) huruf a, b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64
ayat (1) KUHPidana;
SUBSIDAIR
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana
diuraikan di atas telah merugikan keuangan Negaran sebesar Rp. 74.230.500.000,-
(tujuh puluh empat milyar dua ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah)
atau setidak-tidaknya dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp.
74.230.500.000,- (tujuh puluh empat milyar dua ratus tiga puluh juta lima ratus
ribu rupiah) dan perbuatan Terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
TUNTUTAN PENUNTUT UMUM
Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Jakarta Timur tanggal 23 Januari 2006 isinya adalah sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa H. Hamid Djiman bersalah
melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat (1)
jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal
64 ayat (1) KUHPidana ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap :
Terdakwa H. Hamid Djiman dengan pidana penjara
selama 18 (delapan belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan
dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan membayar denda Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
3. Menghukum Terdakwa H. Hamid Djiman membayar
uang pengganti sebesar Rp. 74.230.500.000,- (tujuh puluh empat milyar dua ratus
tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang
pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa
dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak
mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut,
maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
Berupa surat / dokumen, mesin tik, dan stempel
sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, tetap dilampirkan dalam berkas
perkara untuk digunakan dalam perkara lain ;
5. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara
sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN Jakarta Timur
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor :
1883/ Pid.B/2005/PN.Jkt.Tim., tanggal 13 Februari 2006 amar lengkapnya
sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa H. Hamid Djiman terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ;
2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa
H. Hamid Djiman dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda
sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam)
bulan kurungan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani
oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan ;
4. Menghukum Terdakwa H. Hamid Djiman untuk membayar
uang pengganti sebesar Rp. 65.532.871.300,- (enam puluh lima milyar lima ratus tiga
puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus rupiah)
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum
tetap, jika harta benda yang disita Jaksa dan Lelang untuk menutupi uang
pengganti tersebut dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1
(satu) tahun ;
5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
;
6. Memerintahkan barang bukti berupa surat-surat
dan berkas-berkas sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti, yaitu :
7. Menghukum Terdakwa H. Hamid Djiman untuk
membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.
59/Pid/2006/ PT.DKI., tanggal 24 April 2006 amar lengkapnya sebagai berikut :
• Menerima
Permintaan banding dari Terdakwa maupun permintaan banding dari Jaksa Penuntut
Umum tersebut ;
• Menguatkan
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanggal 13 Februari 2006, No.
1883/Pid.B/2005/PN.Jkt.Tim., Yang dimintakan banding;
• Memerintahkan
Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
• Membebankan
biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat
banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan MA
Putusan Mahkamah Agung RI No. 2214 K/Pid/2006.,
tanggal 16 Nopember 2006 amar lengkapnya
sebagai berikut :
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon/Terdakwa
: H. HAMID DJIMAN tersebut ;
2. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal
24 April 2006 Nomor : 59/PID/2006/PT.DKI., yang telah menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 8 Februari 2006 Nomor : 1883/PID.B/2005/PN.JKT.TIM.
;
M E N G A D I L I S E N D I R I
1. Menyatakan Terdakwa : H. HAMID DJIMAN tersebut
di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak
pidana dalam dakwaan Primair dan Subsidair ;
2. Membebaskan oleh karena itu Terdakwa dari
dakwaan-dakwaan tersebut ;
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan,
kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
4. Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari
tahanan kecuali apabila ia ditahan dalam perkara lain ;
5. Menetapkan barang-barang bukti berupa
surat-surat dan berkasberkas sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti,
yaitu :
PUTUSAN MA DALAM PK
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali
/ Jaksa Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR tersebut ;
Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut
tetap berlaku ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar