P U T U S A N No.285 K/Pid.Sus/2015
Hj. RATU ATUT CHOSIYAH, S.E.
Guiding Questions:
1.
Dalam
perkara ini tidak ada sama sekali “pemberian sesuatu” kepada M Akil Mochtar
melalui Susi Tur Andayani yang dilakukan oleh Terdakwa dan adiknya Wawan. Uang
yang diduga untuk menyuap Akil Mochtar diambil Petugas KPK dari rumah Orangtua
Susi Tur Adayani. Apakah perbuatan material memberi tidak seharusnya adalah
mengalihkan uang dari Terdakwa kepada Akil Mochtar?
2.
Dalam
pertimbangan, MA menyatakan bahwa Terdakwa aktif mempengaruhi Akil Mochtar dan
inilah yang membuat Terdakwa terbukti. Dalam perkara semacam ini,
‘mempengaruhi’ adalah maksud dan bukan perbuatannya sendiri. Kata mempengaruhi
sangat bergantung pada kata ‘memberi atau menjanjikan sesuatu’. Seseorang tidak
dapat dikatakan mempengaruhi tanpa adanya perbuatan yang mendahului yaitu
‘memberikan atau menjanjikan sesuatu’. Sebagaimana data-data yang tersedia
dalam putusan, karena tidak ada ‘memberikan atau menjanjikan sesuatu’ maka
Terdakwa tidak ada mempengaruhi Akil Mochtar tersebut. Adakah MA melakukan
kesesatan?
3.
MA
membatalkan secara keseluruhan putusan Judex Facti dan mengadili sendiri
perkara. Ini berbeda dengan perkara dengan terdawakwa Hj Chairun Nisa dimana MA
mencukupkan diri dengan memperbaiki Putusan Juex Facti untuk mempertinggi
hukuman. Atas dasar apa MA sampai pada kesimpulan bahwa Terdakwa bersalah sementara
tidak melakukan pemeriksaan perkara? Membatalkan putusan judex facti berarti
keseluruhan bangunan hukum yang didirikan Judex Facti untuk menyatakan Terdakwa
bersalah menjadi bubar dan dengan demikian MA harus melakukan pemeriksaan
sendiri.
4.
Berkenaan
dengan point 3, dasar apa yang dimiliki oleh MA menjatuhkan pidana yang lebih
tinggi?
5.
Mengenai
pidana tambahan, MA keliru dalam memahami Pasal 18 ayat (1) huruf d hingga MA
mencabut hak Terdakwa untuk dipilih dalam jabatan public. Apakah MA dapat
mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan Publik dengan mengingat UU No 39 tahun
1999 tentang Hak Azasi Manusia?
Pengantar
Terdakwa Hj. RATU ATUT CHOSIYAH, SE
bersama-sama dengan TUBAGUS CHAERI WARDANA CHASAN alias TB. CHAERI WARDANA
B.BUS alias WAWAN selaku Komisaris Utama PT. Bali Pasific Pragama (BPP) (yang
dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 1 Oktober 2013 atau
setidaktidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013, melakukan atau turut
serta melakukan perbuatan yang memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi
uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), kepada Hakim, yaitu M.
AKIL MOCHTAR selaku Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi melalui SUSI TUR
ANDAYANI alias UCI, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang
diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu dengan maksud agar M. AKIL MOCHTAR
selaku Ketua Panel Hakim mengabulkan permohonan Perkara Konstitusi Nomor : 111/
PHPU.D-XI/2013 tanggal 12 September 2013 yang diajukan oleh AMIR HAMZAH -
KASMIN sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Periode
2013 - 2018, antara lain membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Lebak Nomor : 40/Kpts/KPU.Kab./ 015.436415/IX/2013 tanggal 8
September 2013 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Tahun
2013 dan memerintahkan KPU Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) diseluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lebak
DAKWAAN PENUNTUT UMUM
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
SUBSIDIAIR :
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat(1) ke-1 KUHPidana;
TUNTUTAN PENUNTUT UMUM
Tuntutan pidana Penuntut Umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tanggal 11 Agustus 2014 sebagai
berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Hj. RATU ATUT
CHOSIYAH,SE, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana: ”Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana diuraikan dan dibuktikan pada Dakwaan
Primair;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hj.
RATU ATUT CHOSIYAH,SE, berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun,
dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), Subsidiair 5 (lima) bulan
kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;
3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa
Hj. RATU ATUT CHOSIYAH,SE, berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan
dipilih dalam jabatan publik;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
PUTUSAN PENGADILAN TIPIKR PADA PN JAKARTA PUSAT
putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat No.44/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST. tanggal 01 September
2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
1 Menyatakan Terdakwa Hj. RATU ATUT CHOSIYAH, SE, telah
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak
pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
dakwaan Primair Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1
KUHPidana;
2 Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Hj.
RATU ATUT CHOSIYAH, SE, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana
denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima)
bulan;
3 Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan,
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4 Memerintahkan agar Terdakwa Hj. Ratu Atut Chosiyah, SE,
tetap berada dalam tahanan;
5 Menetapkan agar barang bukti :
PUTUSAN PENGADILAN TIPIKR PADA PT JAKARTA
Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Tinggi Jakarta No.72/PID/TPK/2014/PT.DKI. tanggal 18 November 2014
yang amar lengkapnya sebagai berikut :
• Menerima Permintaan Banding dari
Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Terdakwa/Penasehat Hukum
Terdakwa tersebut;
• Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :
44/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST., tanggal 1 September 2014 yang dimintakan
banding tersebut;
• Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
• Membebankan kepada Terdakwa untuk
membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat
banding ditetapkan sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
PUTUSAN MA
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi
II/Terdakwa : Hj. RATU ATUT CHOSIYAH,
S.E. tersebut ;
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon
Kasasi I : PENUNTUT UMUM PADA KOMISI
PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 72/PID/TPK/2014/PT.DKI. tanggal
18 November 2014 yang telah menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 44/PID.SUS/TPK/2014/ PN.JKT.PST.
tanggal 01 September 2014 ;
MENGADILI SENDIRI :
1 Menyatakan Terdakwa Hj. RATU ATUT CHOSIYAH,
S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
”KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA”;
2 Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3 Menetapkan mencabut hak Terdakwa untuk
dipilih dalam jabatan publik;
4 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5 Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
6 Menetapkan barang bukti berupa :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar