P
U T U S A N No. 1195 K/Pid.Sus/2014
LUTHFI
HASAN ISHAAQ
Guiding Questions:
1.
Mengapa dalam amar putusan
Pengadilan Tipikor PN Jakpus tidak tercermin bahwa dakwaan penuntut umum
bersifat kumulatif? Apakah cukup dibuat seperti dalam amar 1 putusan tersebut? Persoalan
bahwa jika ada gabungan tindak pidana ancama hukuman terberat yang dikenakan
tidak berarti bahwa masing-masing dakwaan tidak perlu disebutkan terbukti atau
tidak. Mengingat sifatnya sebagai dakwaan kumulatif, bukankan semua dakwaan,
dalam perkara ini lima dakwaan, harus disebut keterbuktiannya?
2.
Menyangkut penerima
hadiah, saya kira ini perlu dipersoalkan, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan
dalam hal ini. Suatu hal yang tidak awas adalah apakah lobby-lobby politik
untuk kepentingan bisnis dapat dikenakan pasal-pasal yang didakwakan dilanggar.
Terdakwa tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan apakah kuota impor dapat
ditambah dan kepada siapa izin mengimpor diberikan. Hal itu merupakan wewenang
dari Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan. Jadi sulit, setidaknya dalam
pandangan saya untuk mempersalahkan Terdakwa sebagai penerima hadiah dalam
perkara ini.
3.
Apa yang dilakukan
Pengadilan TIPIKOR mengikut sampai pada MA sehingga tidak tercermin tepat
tidaknya Tindak Pidana Pencucian uang menjadi jurisdiksi dari Pengadilan
TIPIKOR
4.
Terdakwa dalam kasus ini
mempersoalkan apakah Penuntut Umum KPK berwenang mengajukan tuntutan Tindak
Pidana Pencucian Uang dalam perkara ini. Sayangnya tidak ada jawaban yang
memuaskan dari pengadilan menyangkut persoalan ini. Saya pikir, boleh saja
Penuntut Umum KPK mengajukan tuntutan tetapi dengan persyaratan-persyaratan
tertentu dan tidak untuk perkara dengan Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq.
5.
Sesungguhnya, bukan hanya
penuntut umum yang menjadi persoalan. Dari awal sudah harus jelas siapa yang
dapat menginisiasi perkara tindak pidana pencucian uang, siapa yang dapat
menjadi penyidik, siap yang menjadi penuntut umum dan pengadilan mana yang
berwenang. Dalam kondisi-kondisi bagaimana KPK dapat masuk dalam perkara tindak
pidana pencucian uang? Ini harus benar-benar clear supaya kelak dapat jadi
acuan dalam perkara TPPU.
6.
Penjatuhan pidana yang
lebih berat oleh Judex Juris merupakan persoalan yang serius. Namun tampaknya
MA merasa berwenang membuat putusan yang demikian. Ini perlu kajian yang lebih
mendalam.
7.
Penjatuhan pidana tambahan
berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan public juga merupakan
problematika tersendiri. Saya pikir ini perlu dikaji lebih jauh lagi.
8.
Mengenai penyitaan dan
status barang-barang yang disita perlu juga clear. Dikemanakan barang-barang
dan uang yang disita? Benarkah untuk Negara atau hanya untuk KPK? Aturan
mengenai perlakuan atas barang bukti menjadi tidak jelas setelah adanya KPK.
9.
Tentu banyak hal lain yang
harus dipersoalkan dalam perkara ini yang jika diteliti mendalam dapat mengarah
pada bebasnya Terdakwa.
Pengantar
Terdakwa LUTHFI HASAN ISHAAQ, selaku Pegawai
Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI) periode 2009 – 2014, baik sebagai orang yang
melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan ACHMAD
FATHANAH alias OLONG (dilakukan penuntutan secara terpisah). Pada kurun waktu
antara tanggal 05 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 29 Januari 2013, menerima
hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp1.300.000.000,00
(satu miliar tiga ratus juta rupiah) dari MARIA ELIZABETH LIMAN selaku Direktur
Utama PT Indoguna Utama yang diserahkan oleh ARYA ABDI EFFENDY alias DIO dan H.
JUARD EFFENDI dari keseluruhan uang yang dijanjikan sejumlah
Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah), padahal diketahui atau patut
diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu Terdakwa
mengetahui atau patut menduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan
Terdakwa
dengan jabatannya selaku anggota DPR RI dan
selaku Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam mempengaruhi pejabat di
Kementerian Pertanian RI yang dipimpin oleh SUSWONO selaku Menteri Pertanian
yang juga merupakan anggota Majelis Syuro PKS supaya menerbitkan surat
rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor daging
sapi sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) ton untuk tahun 2013 yang
diajukan oleh PT. Indoguna Utama dan anak
perusahaannya yaitu PT Sinar Terang Utama, PT Nuansa Guna Utama, CV Cahaya
Karya Indah dan CV Surya Cemerlang Abadi, yang betentangan dengan kewajibannya
yaitu betentangan dengan kewajiban anggota DPR.
Lalu KPK mengembangkan kasus sampai adanya
Tindak Pidana Pencucian Uang
DAKWAAN PENUNTUT
UMUM
KESATU :
PERTAMA :
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP;
ATAU :
KEDUA :
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana yang
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU :
KETIGA :
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP;
DAN :
KEDUA :
Perbuatan Terdakwa tersebut adalah tindak
pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c
Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ;
DAN :
KETIGA :
Perbuatan Terdakwa tersebut adalah tindak pidana
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c
Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang;
DAN :
KEEMPAT :
Perbuatan Terdakwa tersebut adalah tindak pidana yang
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ;
DAN :
KELIMA :
Perbuatan Terdakwa tersebut adalah tindak
pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ;
TUNTUTAN
PENUNTUT UMUM
Tuntutan pidana Penuntut Umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tanggal 27 November 2013 sebagai
berikut :
• Menyatakan
Terdakwa LUTHFI HASAN ISHAAQ terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan
menurut hukum melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama yang diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP, sebagaimana dakwaan Kesatu PeRTama;
• Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa dalam perkara tindak pidana Korupsi berupa pidana
penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
• Menyatakan
Terdakwa terbukti pula bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum
melakukan tindak pidana pencucian uang dengan gabungan beberapa kejahatan yang
diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c
Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana didakwa dalam Dakwaan
Kedua, dan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana didakwa dalam Dakwaan Ketiga;
dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo
Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana didakwa dalam dakwaan Keempat, dan Pasal 5
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,
sebagaimana didakwa dalam dakwaan Kelima;
• Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa dalam perkara tindak pidana pencucian uang berupa
pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) subsidiair 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan kurungan;
• Menetapkan
agar masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari
pidana penjara yang dijatuhkan;
• Memerintahkan
agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
• Menetapkan
pencabutan hak Terdakwa untuk dipilih sebagai wakil rakyat dan hak untuk
menjabat sebagai pengurus suatu partai politik;
• Menetapkan
agar barang bukti yang telah disita :
Putusan
Pengadilan TIPIKOR pada PN Jakpus
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat No.38/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST. tanggal 09 Desember
2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
• Menyatakan Terdakwa LUTHFI HASAN
ISHAAQ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“KORUPSI dan TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA“ ;
• Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
berupa pidana penjara selama 16 (enam belas tahun) tahun dan denda sebesar
Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan
pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;
• Menetapkan agar masa tahanan yang
telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang
dijatuhkan;
• Memerintahkan agar Terdakwa tetap
berada dalam tahanan;
• Memerintahkan agar barang bukti berupa
:
• Menetapkan agar barang bukti yang
telah disita :
PENGADILAN
TIPIKOR PADA PT JAKARTA
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Tinggi
Jakarta No14/PID/TPK/2014/PT.DKI. tanggal 16 April 2014 yang amar lengkap-nya
sebagai berikut :
• Menerima permintaan banding dari
Penasihat Hukum Terdakwa;
• Mengubah Putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :
38/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst. tanggal 09 Desember 2013 yang dimintakan
banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana kurungan pengganti denda,
sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
• Menyatakan Terdakwa LUTHFI HASAN
ISHAAQ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama;
• Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
berupa pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sebesar
Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar
maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
• Menetapkan agar masa tahanan yang
telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang
dijatuhkan;
• Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
• Menetapkan agar barang bukti berupa :
Mahkamah
Agung
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi
II/Terdakwa : LUTHFI HASAN ISHAAQ tersebut;
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon
Kasasi I : PENUNTUT UMUM PADA KOMISI
PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 14/PID/TPK/2014/PT.DKI. tanggal
16 April 2014 yang telah mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST. tanggal
09 Desember 2013;
MENGADILI SENDIRI :
1 Menyatakan Terdakwa LUTHFI HASAN ISHAAQ
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KORUPSI
DAN PENCUCIAN UANG YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA”;
2 Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3 Menetapkan mencabut hak Terdakwa untuk
dipilih dalam jabatan publik;
4 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5 Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
6 Menetapkan barang bukti berupa :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar