P U T U S A N No. 2444 K/Pid.Sus/2013
Dr. Ir. ELIYANTI, M.Si binti ZAIDAN AKUAN
Libur Lebarannya panjang dan saya menyempatkan diri
membaca-baca Putusan MA dalam perkara korupsi. Kali ini saya membuat catatan
kecil dan membuat guiding questions untuk sebuah kasus dalam perkara TIPIKOR
dengan Terdakwa Dr. Ir. ELIYANTI, M.Si binti ZAIDAN AKUAN menyangkut korupsi
atas penggunaan dana untuk pendirian Fakultas Kedokteran (Program Studi
Pendidikan Dokter) Universitas Jambi dan
masa-masa awal berdirinya PSPD tersebut (2006-2009).
Guiding Questions:
1.
Dalam membuat
putusannya, MA bertindak sepihak hanya mempertimbangkan memori kasasi tetapi
tidak sama sekali memuat kontra memori kasasi dalam pertimbangan dan
putusannya. Mengapa MA memilih tidak memasukkan isi dari kontra memori kasasi
dalam putusan dan tidak mempertimbangkan
kontra memori kasasi?;
2.
Dalam membuat
pertimbangan MA bertindak seperti seorang dosen yang sedang memberikan penilaian
terhadap makalah dari mahasiswanya. MA terlebih dahulu membaca makalah
mahasiswanya lalu membuat catatan-catatan atas pendapat mahasiswanya. (Maklum
saja, Ketua Majelis adalah Dr. Artijo Alkostar, SH., LL.M. yang memang
mempunyai latar belakang sebagai seorang dosen) Catatan-catatan yang diberikan
adalah apa yang ada dalam pikiran dari hakim Agung yang bersangkutan tanpa
mencoba mempertimbangkan sisi yang bersaingan dari dalil-dalil dari Penuntut
Umum dan Terdakwa. MA juga dalam banyak hal tidak membuat rujukan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku (tidak mempunyai authority) dalam
pertimbangannya. Bagaimana seharusnya membuat pertimbangan? Apakah yang catatan-catatan
yang dibuat oleh Dr. Artijo Alkostar layak disebut pertimbangan hakim?
3.
MA menolak
Kasasi Terdakwa dan menuliskan catatan (atau mungkin mantera) berikut:
Bahwa
alasan-alasan kasasi Terdakwa yang diuraikan dalam memori kasasi butir 1, 2, 3,
4, 5, 6, 7 tidak dapat dibenarkan. Perbuatan Terdakwa mempunyai hubungan kausal
dengan adanya kerugian Negara, karena itu merupakan tindak pidana “korupsi”.
Alasan / keberatan tersebut hanya mengenai penilaian hasil pembuktian yang
bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, selain itu alasan / keberatan
tersebut merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan baik dalam
pemeriksaan di sidang pada Pengadilan Negeri maupun dalam memori banding pada pemeriksaan
Pengadilan Tinggi, keberatan mana tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi;”
(halaman 83) Apa perbedaan antara persoalan hukum dan persoalan fakta?
Pembacaan saya terhadap memori kasasi Terdakwa, justru keseluruhannya adalah
persoalan hukum dan bukan persoalan fakta. Apakah sesuatu yang sudah
disampaikan pada pemeriksaan pengadilan yang lebih rendah, sepanjang menyangkut
persoalan hukum, tidak dapat dipersoalkan dalam pemeriksaan di MA?
Catatan:
di atas saya ada menyebut (atau mungkin mantera). Dari sekitar 30 Putusan MA
yang saya baca soal perkara TIPIKOR, MA selalu menulis seperti itu menyangkut
memori Kasasi Terdakwa dan dalam beberapa putusan dimana MA menolak Kasasi
Penuntut umum.
4.
Tuntutan pidana
yang dimajukan oleh Penuntut Umum adalah bersalah melakukan perbuatan pidana
sebagaimana dakwaan subsidair dan pidana penjara 1 tahun 7 bulan dan membayar
denda 50 Jt. Oleh Pengadilan TIPIKOR pada PN Jambi Terdakwa divonis 1 tahun
1 bulan dan bayar denda 50 Jt serta
pidana tambahan Rp 606.250.750,00 . Oleh Pengadilan TIPIKOR pada PT Jambi,
Terdakwa divonis 1 tahun dan denda 50 Jt tanpa pidana tambahan. Oleh MA,
Terdakwa divonis 6 tahun dan denda 50 Jt serta pidana tambahan Rp 606.258.750. Sebagaimana
saya sebut di atas, dalam membuat pertimbangan MA memberi catatan atas apa yang
ada dalam pikirannya dan tidak ada authority. MA memberi vonis demikian karena
MA sedang berkhayal bahwa Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) (dakwaan primer), padahal Penuntut umum
menuntut Terdakwa bebas dari dakwaan primer dan menuntut terdakwa dinyatakan bersalah
sesuai dakwaan subsidair. Pertimbangan MA pada halaman 84 berbunyi:
“3. Bahwa perbuatan Terdakwa yang melawan hukum
dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp606.258.750,00 telah mengakibatkan
kerugian keuangan negara, sehingga merupakan tindak pidana korupsi melanggar
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001”
Karena adanya pasal yang
dirujuk pidana yang menjadi 6 tahun mungkin bukan soal siapa yang berwenang
menentukah lamanya pidana. Atas dasar apa MA berwenang memutuskan terhadap apa
yang tidak dituntut oleh Penuntut Umum? Jika MA berwenang, bukankah seharusnya
MA menguraikan semua unsure dari pasal-pasal yang bersangkutan dan baru
menyatakan bersalah?
5. Dalam putusan ada dissenting opinion dari Hakim Anggota (Hakim
Adhoc Tipikor) Leopold Luhut Hutagalung, SH., MH., namun tidak signifikan
karena hanya menyoal jumlah kerugian Negara dan dasar menentukannya.
6. Terlalu banyak cacat dan kekeliruan dalam putusan MA tersebut yang
jika diuraikan satu demi satu akan melebihi jumlah halaman dari Putusan MA
sendiri (putusan MA nya 102 halaman). Saya cukupkan sampai disini guiding
questionsnya : Bukankah putusan MA tersebut layak dipergunakan sebagai contoh
adanya peradilan yang sesat?
DAKWAAN Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi
PRIMER
Bahwa akibat rangkaian perbuatan Terdakwa Dr. Ir. ELIYANTI,
M.Si bersama-sama dengan Dr. H. KEMAS ARSYAD SOMAD, S.H. M.H, bin Ky. KEMAS H.
ABDUS SOMAD telah memperkaya diri Terdakwa atau orang lain di antaranya Dr. H.
KEMAS ARSYAD SOMAD, S.H. M.H, bin Ky. KEMAS H. ABDUS SOMAD, sehingga
menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.212.517.500,00 (satu milyar
dua ratus dua belas juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah)
sebagaimana perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi dengan surat
Nomor: SR-672/PW.03/5/2012 tanggal 27 Desember 2012 perihal Laporan Hasil Audit
Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Penggunaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Program Studi
Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2009;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1)
Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat
(1) KUHPidana;
SUBSIDAIR
Bahwa akibat rangkaian perbuatan Terdakwa Dr. Ir. ELIYANTI,
M.Si bersama-sama dengan Dr. H. KEMAS ARSYAD SOMAD, S.H. M.H, bin Ky. KEMAS H.
ABDUS SOMAD telah menguntungkan diri Terdakwa atau orang lain di antaranya
adalah Dr. H. KEMAS ARSYAD SOMAD, S.H. M.H, bin Ky. KEMAS H. ABDUS SOMAD,
sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.212.517.500,00 (satu
milyar dua ratus dua belas juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah)
sebagaimana perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi dengan surat
Nomor: SR-672/PW.03/5/2012 tanggal 27 Desember 2012 perihal Laporan Hasil Audit
Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Penggunaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Program Studi
Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2009;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal
18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo.
Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
TUNTUTAN PIDANA PENUNTUT UMUM
Tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi
tanggal 01 Juli 2013 sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. ELIYANTI, M.Si binti ZAIDAN
AKUAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
”Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo.
Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair;
2. Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. ELIYANTI, M.Si binti ZAIDAN
AKUAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
”Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo.
Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Subsidiair;
3. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dr. Ir. ELIYANTI,
M.Si binti ZAIDAN AKUAN selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan dikurangi
selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap
ditahan;
4. Menetapkan pidana denda terhadap Terdakwa
Dr. Ir. ELIYANTI, M.Si binti ZAIDAN AKUAN membayar denda sebesar
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
5. Menyatakan
barang bukti berupa:
PUTUSAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi
Nomor : 11 / Pid.Sus / 2013 / PN.JBI tanggal 23 Juli 2013
Amar lengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. ELIYANTI, M.Si
binti ZAIDAN AKUAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari
dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. ELIYANTI, M.Si
binti ZAIDAN AKUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”;
4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap
Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan serta
denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan;
5. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan
pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp606.258.750,00 (enam
ratus enam juta dua ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh
rupiah) yang diperhitungkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh
Terdakwa sebanyak Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), dengan ketentuan
apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu)
bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya
dapat disita oleh Jaksa dengan dilelang untuk mencukupi uang pengganti
tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara
selama 4 (empat) bulan;
6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani
oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
rumah;
8. Menetapkan barang bukti berupa:
PUTUSAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Tinggi Jambi Nomor : 21 / PID SUS / 2013 / PT.JBI tanggal 09 Oktober 2013
Amar lengkapnya sebagai berikut:
• Menerima permohonan banding: Terdakwa dan
Jaksa Penuntut Umum tersebut;
• Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi tanggal 23 Juli 2013 Nomor : 11/Pid.Sus/2013/PN.JBI
yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana dan besarnya
uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya
berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. ELIYANTI, M.Si binti ZAIDAN
AKUAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan
pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
MENGADILI SENDIRI
1. Menyatakan Terdakwa Dr.
Ir. ELIYANTI, M.Si binti ZAIDAN AKUAN
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana
”KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT”;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan
pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka
diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang
pengganti sebesar
Rp606.258.750,00 (enam ratus enam juta dua ratus lima puluh
delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang diperhitungkan dengan
pengembalian kerugian keuangan Negara oleh Terdakwa
sebanyak Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika
Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan
sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta
bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,
dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk
membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua)
tahun;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar