P U T U S A N
No. 336 K/Pid.Sus/2015
M. AKIL MOCHTAR
Guiding Questions:
1.
Perkara
ini adalah suatu perkara besar dimana Penuntut Umum membuat dakwaan kumulatif
dengan enam dakwaan sekaligus dan melibatkan berbagai perkara dimana Terdakwa
diduga ada menerima uang dalam jumlah besar dari berbagai pihak dalam perkara
pilkada di Mahkamah Konstitusi dan ada dua dakwaan mengenai TPPU. Apakah untuk
perkara semacam ini, jangka waktu yang sedemikian ketat dalam penanganan
perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 29 – 32 UU No. 46 tahun 2009, cukup
memadai? Dapatkah dihasilkan suatu putusan yang berkeadilan dengan jangka waktu
yang demikian ketat?
2.
Dalam
berbagai kasus penyuapan yang melibatkan uang dalam jumlah yang banyak,
Penuntut umum memasukkan dakwaan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang. Mengapa
penuntut umum memilih untuk mendakwa dengan dakwaan TPPU? Apa tujuannyaaa murni
ada TPPU atau sebagai sarana untuk menguasai uang yang diduga hasil tindak
pidana korupsi?
3.
TPPU
adalah menyangkut adanya transaksi keuangan yang mencurigakan. Dalam perkara
ini oleh Judex Facti dinyatakan bahwa terbukti ada transaksi yang tidak wajar tersebut.
Mengapa PPATK tidak mengambil tindakan di awal mengenai adanya transaksi
mencurigakan? Mengapa setelah terbongkar ada penyuapan dan setelah penyidikan
berjalan KPK melakukan penyidikan sendiri mengenai adanya TPPU? Apakah perkara TPPU dapat lahir sebagai
pengembangan kasus oleh penyidik? Bukankah PPATK, menurut UU TPPU yaitu UU No 8
tahun 2010 dan yang sebelumnya, adalah inisiator tunggal dari perkara TPPU? Bukankah
Penyidik Polri, menurut UU TPPU, adalah penyidik tunggal perkara TPPU?
4.
Terdakwa
keberatan karena KPK melakukan penuntutan mengenai TPPU dalam perkara ini. Apa
keberatan Terdakwa beralasan?
5.
Dalam
putusan Judex Facti mengenai dakwaan Kesatu, Judex Facti menyatakan salah satu
perbuatan, yaitu sepanjang menyangkut Pilkada Lampung Selatan, dakwaan penuntut
umum tidak terbukti. Apakah tepat Judex Facti memutus bahwa Terdakwa bersalah
melakukan Tindak Pidana sesuai Dakwaan Kesatu, padahal salah satu perbuatan
tidak terbukti?
6.
Dalam
perkara-perkara penyuapan selalu menjadi persoalan mengenai “memberi” dan
“menerima”. Dalam perkara ini, misalnya uang sejumlah 1 M dari Ratu Atut kepada
Terdakwa belum benar-benar beralih dari pemberi kepada Terdakwa karena uangnya
disita KPK di rumah orang tua dari Susi Tur A. Apakah Ratu Atut sudah dapat
dikatakan sudah melakukan perbuatan memberi dan apakah Terdakwa sudah menerima?
Mengapa MA selalu menolak untuk memberikan pertimbangan mengenai kata-kata
“menerima” dan “memberi” ini?
7.
Dalam
putusan Judex Facti terdapat dissenting opinion dari anggota Majelis? Perlukah
Penuntut Umum mengajukan kasasi hanya untuk menolak dissenting opinion dari
anggota majelis? Disisi lain, apakah Terdakwa dapat mengajukan kasasi dengan
menyandarkan diri pada dissenting opinion dari anggota majelis? Apa sebetulnya
status hukum dari dissenting opinion?
8.
Dalam
perkara ini MA menolak kasasi Terdakwa dan Penuntut Umum dengan alasan bahwa
alasan-alasan yang dikemukakan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut “mengenai penilaian hasil pembuktian yang
bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat
dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam
tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan
hukum, atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah
cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah
Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No. 8 Tahun
1981)” Apa tepatnya pengertian dari “penilaian
hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan”? Apakah
alasan yang dikemukakan MA tersebut “nendang”?
DAKWAAN PENUNTUT UMUM
KESATU :
Terdakwa M. AKIL MOCHTAR selaku Hakim Konstitusi
bersama-sama dengan CHAIRUN NISA, SUSI TUR ANDAYANI (masing-masing dilakukan
penuntutan secara terpisah) dan MUHTAR EPENDY, setidak-tidaknya
pada waktu-waktu lain dalam tahun 2010 sampai
dengan tahun 2013, setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus
dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan
beberapa kejahatan, yang menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah
berupa uang sejumlah kurang lebih Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) terkait permohonan keberatan atas hasilPemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten
Gunung Mas, sejumlah kurang lebih Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) terkait permohonan keberatan atas hasil
Pilkada Kabupaten Lebak, sejumlah kurang lebih Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan USD. 500.000 (lima ratus ribu dollar
Amerika Serikat) terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten
Empat Lawang, sejumlah kurang lebih Rp.19.866.092.800,00.-(sembilan belas miliar delapan ratus enam puluh
enam juta sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) terkait permohonan
keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang dan sejumlah kurang lebih
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) terkait permohonan
keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Lampung Selatan padahal diketahui atau
patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi
putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu diketahui atau
patut diduga bahwa uang-uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan
perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di : Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Lebak, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang dan Kabupaten Lampung
Selatan yang diserahkan kepada Terdakwa selaku Hakim Konstitusi pada MK RI
untuk diadili.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas merupakan
tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1)
KUHPidana.
D A N
KEDUA :
Bahwa Terdakwa M. AKIL MOCHTAR selaku Hakim
Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari dan tanggal
antara bulan Maret 2011 sampai dengan bulan Oktober 2013 atau setidak-tidaknya
pada waktu-waktu lain dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2013, bertempat di
Rumah Dinas Ketua MK RI Jalan Widya Candra III No. 7 Jakarta Selatan dan Kantor
MK RI Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusatatau setidak-tidaknya di
suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan beberapa perbuatan
yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga
merupakan beberapa kejahatan, yang menerima hadiah atau janji yaitu menerima
hadiah berupa uang sejumlah kurang lebih Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) terkait permohonan keberatan atas hasil
Pilkada Kabupaten Buton, sejumlah kurang lebih Rp2.989.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan
juta rupiah) terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Pulau Morotai,
sejumlah kurang lebih Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta
rupiah) terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah
dan menerima janji berupa pemberian uang sejumlahRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada
Provinsi Jawa Timur, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau
janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan
kepadanya untuk diadili, yaitu diketahui atau patut diduga bahwa uang-uang
tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas
hasil Pilkada di : Kabupaten Buton, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Tapanuli
Tengah, dan Pilkada di Provinsi Jawa Timur yang diserahkan kepada Terdakwa
selaku Hakim Konstitusi pada MK RI untuk diadili.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas
merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12
huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
D A N
KETIGA :
Pertama :
Bahwa Terdakwa M. AKIL MOCHTAR selaku Pegawai
Negeri yaitu Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(MKRI) yang menerima tunjangan jabatan dan hak-hak lainnya dari Keuangan Negara
sesuai
Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau selaku
Penyelenggara Negarayaitu Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia (MKRI) yang diangkat berdasarkan KeputusanPresiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) Nomor
59/P Tahun 2008 tanggal 4 Agustus 2008pada hari dan tanggal antara bulan
September 2010 sampai dengan bulan Juni 2011 atau setidak-tidaknya pada
waktu-waktu lain dalamtahun 2010 sampai dengan tahun 2011, bertempat di
Kantor MK RI Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 JakartaPusatatau
setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah
melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang
berdiri sendiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dengan
maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau
dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,
membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan
sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu Terdakwa selaku Hakim Konstitusi meminta
seseorang yaitu ALEX HESEGEM memberikan uang sejumlah Rp.125.000.000,00.- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas
merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12
huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
A T A U
Kedua:
Bahwa Terdakwa M. AKIL MOCHTAR selaku Pegawai
Negeri yaitu Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(MKRI) yang menerima tunjangan jabatan dan hak-hak lainnya dari Keuangan Negara
sesuaiPasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau selaku
Penyelenggara Negara yaitu Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia (MKRI) yang diangkat berdasarkan KeputusanPresiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) Nomor
59/P Tahun 2008 tanggal 4 Agustus 2008 pada hari dan tanggal antara bulan
September 2010 sampai dengan bulan Juni 2011 atau setidak-tidaknya pada
waktu-waktu lain dalamtahun 2010 sampai dengan tahun 2011, bertempat di
kantor MK RI Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat atau
setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah
melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang
berdiri sendiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang menerima
hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp.125.000.000,00.- (seratus dua puluh lima juta rupiah) padahal diketahui atau
patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang ada hubungannya dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran
orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya, yaitu diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan
ALEX HESEGEM karena kekuasaan atau kewenangan yang ada hubungannya dengan
jabatan Terdakwa selaku Hakim Konstitusi pada MK RI atau yang menurut pikiran
ALEX HESEGEM sebagai orang yang memberikan hadiah tersebut ada hubungan dengan
jabatan Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas
merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
D A N
KEEMPAT :
Bahwa Terdakwa M. AKIL MOCHTAR selaku
Penyelenggara Negara yaitu Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia (MKRI) yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia (KEPPRES RI) Nomor 59/P Tahun 2008 tanggal 4 Agustus 2008 pada bulan
Oktober 2011 sampai dengan bulan November 2011 atau setidak-tidaknya pada
waktu-waktu lain dalam tahun 2011, bertempat di kantor MK RI Jalan Medan
Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan beberapa perbuatanyang harus
dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu
menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp.7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) padahal diketahui atau patut
diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang ada hubungannya dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran
orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya, yaitu diketahui atau patut diduga bahwa uang tersebut diberikan
TUBAGUS CHAERI WARDANA CHASAN als. WAWAN karena kekuasaan atau kewenangan yang
ada hubungannya dengan jabatan Terdakwa selaku Hakim Konstitusi pada MK RI atau
yang menurut pikiran TUBAGUS CHAERI WARDANA CHASAN als WAWAN sebagai orang yang memberikan uang tersebut
ada hubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Hakim Konstitusi pada MK RI.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas merupakan
tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
D A N
KELIMA:
Bahwa Terdakwa M. AKIL MOCHTAR bersama-sama dengan
MUHTAR EPENDY pada waktu-waktu antara tanggal 22 Oktober 2010 sampai dengan tanggal
2 Oktober 2013, bertempat di Jalan Karya Baru Nomor 20 RT 003/ RW 001 Kelurahan
Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat, Bank
Mandiri KC Pontianak Diponegoro Jalan Diponegoro Nomor 17 Pontianak Kalimantan
Barat, PT Bank Negara Indonesia (Persero Tbk) Kantor Cabang Pontianak Jalan
Tanjung Pura Nomor 01 Pontianak Kalimantan Barat, Bank BCA KCP Rahadi Usman
Pontianak Kalimantan Barat, Bank BNI Kantor Cabang Pontianak Kalimantan Barat,
Jalan Karya Baru Tengah Nomor 2 Kota Pontianak Kalimantan Barat, PT DOLARINDO
INTRAVALAS PRIMATAMA Jalan Gajah Mada Nomor 153 Jakarta Barat, PT VALAS INTI TOLINDO
Jalan Gajah Mada Nomor 156E Jakarta Barat, PT UNI SARANA DANA Jalan Juanda
Nomor 40 Pontianak Kalimantan Barat, Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak
Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat, PT WANGSA INDRA PERMANA Jalan MT
Haryono Kav 11 Jakarta Selatan, PT MERCINDO AUTORAMA Jalan Mampang Prapatan
Nomor 69 – 70 Jakarta Selatan, PT TUNAS RIDEAN Tbk Jalan Pecenongan
Nomor 62 Kebon Kelapa Gambir Jakarta Pusat, NIAC MOTOR Jalan Boulevard Timur
Raya Blok ZA Nomor 11 Kelapa Gading Jakarta Utara, PT PUTRA BORNEO NUSANTARA INDAH
Jalan M.T Haryono Kav 29 – 30 Jakarta Selatan, BPD Kalimantan Barat Cabang
Jakarta Gedung Wisma Eka Jiwa Jalan Arteri Mangga Dua Kecamatan Sawah Besar
Jakarta Pusat, Jalan Bendungan Jago Raya 24 Kelurahan Serdang RT 12 RW 01
Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, Jalan Cempaka Putih Timur 25 Nomor 28
Kelurahan Cempaka Putih Timur Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat, Desa Sedau
Kecamatan Tujuh Belas Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, Desa Waluran
Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Desa Karangduwur Kecamatan
Petanahan Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, Jalan Ciputat Raya Nomor 100 Kebayoran
Lama Jakarta Selatan, Plaza Taman Modern Jalan Raya Bekasi KM 24 Cakung Jakarta
Timur, Lotte Mart Meruya Jalan Topaz BT Nomor 77 Meruya Utara Jakarta Barat,
Jalan Ratna Nomor 78 Jati Kramat Bekasi, Lapangan Parkir KTC Jalan Boulevard
Barat Kelapa Gading Jakarta Utara, Area Parkir Kawasan Ruko Puri Mansion Jalan
Lingkar Luar Barat Ruko Puri Mansion Blok C 16 Kembangan Jakarta Barat, Pool
Balai Lelang Pasific Jalan Muara Baru Blok A Nomor 5 Jakarta Utara, Atrium Blu
Plaza Jalan Chairil Anwar Nomor 27 – 36 Bekasi, Halaman Parkir Gedung Yamaha
Arista Jalan Kalimalang Raya Nomor 19 Jakarta Timur, Jalan Medan Merdeka Barat
Nomor 9 Jakarta Pusat, Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan,
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 52 – 53 Jakarta Selatan, Rumah Dinas Ketua
Mahkamah Konstitusi Jalan Widya Candra III Nomor 7 Jakarta Selatan, Jalan
Cempaka Sari V RT 001 RW 009 No 19G Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Kemayoran
Jakarta Pusat, Apartemen City Home Kelapa Gading Square-MOI Tower Santa Monica
Bay Unit 12 Lantai PH (25) Jalan Boulevard Barat Raya Kelapa Gading Square
Jakarta Utara, Jalan Kartini Jakarta Pusat, PT PROMIC Perumahan Nirwana Estate
Cibinong, Jalan Cempaka Putih Timur Nomor 28 Jakarta Pusat,Kantor Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat,
yang masing-masing tempat tersebuttermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Semarang, namunkarena Terdakwa bertempat tinggal, ditahan dan
sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan ketentuan
Pasal 84 ayat(2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 5 JoPasal 6 huruf b Jo Pasal 35 ayat (3)
Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukanbeberapa perbuatan yang
harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga
merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer,
mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke
luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga
atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yaitu: menempatkan uang sejumlah Rp.17.330.500.000,00 (tujuh belas miliar tiga ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah)
di Rekening Giro Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro nomor 146-00-8988899-9
atas nama CV RATU SAMAGAT dan sejumlah Rp.10.868.650.000,00.- (sepuluh miliar delapan ratus enam puluh delapan juta enam
ratus lima puluh ribu rupiah) di Rekening Tabungan Bank Mandiri KC Pontianak
Diponegoro nomor 146-00-9889988-8 atas nama CV RATU SAMAGAT dan sejumlah
Rp.23.576.592.800,00 (dua puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh enam
juta lima ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) di Rekening Giro
PT Bank Negara Indonesia (Persero Tbk) Kantor Cabang Pontianak nomor 3812081001
atas nama CV RATU SAMAGATserta sejumlah uang di rekening pribadi atas nama
Terdakwa yaitu rekening Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro nomor
146-00-00432858-4 sebesar Rp 451.000.000,00 (empat ratus lima puluh satu
juta rupiah), rekening Bank BCA KCP Rahadi Usman Pontianak nomor 1710434006
sebesar 4.021.392.000,00 (empat miliar dua puluh satu juta tiga ratus
sembilan puluh dua ribu rupiah), rekening PT Bank Negara Indonesia (Persero
Tbk) Kantor Cabang Pontianak nomor 0075902977 sebesar Rp 1.370.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) dan deposito
rekening Bank BCA KCP Rahadi Usman Pontianak nomor 1710790589 sebesar
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah
Rp.57.618.134.800,00 (lima puluh tujuh miliar enam ratus delapan belas
juta seratus tiga puluh empat ribu delapan ratus rupiah) atau
sekurang-kurangnyasejumlah tersebut, membelanjakan atau membayarkan
yaitu : membayarkan sejumlah uang untuk pembelian mobil Ford Fiesta type 1.6 L
AT- 5 Nomor Polisi B 420 DAY seharga Rp.216.000.000,00 (dua ratus enam belas juta rupiah), mobil Toyota Kijang Innova V
A/T Nomor Polisi B 1693 SZJ seharga Rp.294.800.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
menitipkan uang tunai sebesar Rp 35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar
rupiah) kepada MUHTAR EPENDY; menukarkan dengan mata uang yaitu menukarkan mata
uang asing antara lain US Dollar, Euro dan Singapore Dollar ke mata uang Rupiah
di PT DOLARINDO INTRAVALAS PRIMATAMA yang nilai keseluruhannya kurang lebihsebesar
Rp 61.049.521.350,00 (enam puluh satu miliar empat puluh sembilan juta
lima ratus dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah), PT UNI SARANA
DANA yang nilai keseluruhannya kurang lebih Rp 2.744.677.000,00 (dua miliar tujuh ratus empat puluh empat juta enam ratustujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan di PT VALAS
INTI TOLINDO yang nilai keseluruhannya kurang lebih Rp 1.457.552.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima
puluh dua ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp 65.251.750.350,00 (enam puluh lima miliar dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus
lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah); perbuatan lain atas harta
kekayaan yaitu memindahkan untuk menyimpan uang sebesar Rp 2.700.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah) di lemari yang berada di
balik dinding kedap suara pada ruang karaoke lantai 2 rumah dinas Ketua MK RI
Jalan Widya Chandra III Nomor 7 Jakarta Selatan, yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana yaitu hasil tindak pidana korupsi,
dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yaitu
perbuatan Terdakwamenempatkan, menukarkan dengan mata uang,
membelanjakan atau membayarkan, menitipkan dan perbuatan lain atas harta
kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi adalah
bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas
merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dan diancam pidana dalamPasal
3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
D A N
KEENAM:
Bahwa Terdakwa M AKIL MOCHTAR, pada waktu-waktu
antara tanggal 17 April 2002 sampai dengan 21 Oktober 2010, bertempat di Jalan
Pancoran Indah III No. 8 Pancoran Jakarta Selatan, Dealer TUNAS TOYOTA Jalan
Pecenongan Raya No. 60-62 Jakarta Pusat, Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro
Jalan Diponegoro Nomor 17 Pontianak Kalimantan Barat, Bank BCA KCP Rahadi Usman
Pontianak Kalimantan Barat, PT Bank Negara Indonesia (Persero Tbk) Kantor
Cabang Pontianak Kalimantan Baratyang masing-masing tempat tersebuttermasuk
dalam daerah hukumPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Pontianak, namun karena Terdakwa bertempat tinggal, ditahan, dan sebagian besar
saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat
(2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan
ketentuan Pasal 5 JoPasal 6 huruf b Jo Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor
46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsimenjadi kewenangan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
untukmemeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukanbeberapa perbuatan
yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga
merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatanyang dengan sengaja menempatkan
ke dalam penyedia jasa keuangan dan membayarkan atau membelanjakan Harta
Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
yaitu tindak pidana korupsi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun
atas nama pihak lain, yaitu : menempatkan sebesar Rp 6.166.800.000,00 (enam miliar seratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu
rupiah) di tabungan PT Bank Negara Indonesia (Persero Tbk) Kantor Cabang
Pontianak nomor rekening 0075962977 atas nama M. AKIL MOCHTAR dan sebesar Rp
7.048.200.000.,00 (tujuh miliar empat puluh delapan juta dua ratus
ribu rupiah) di tabungan Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro nomor rekening
1460004328584 atas nama M. AKIL MOCHTAR, serta sebesar Rp 7.299.022.827,00 (tujuh miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta dua puluh dua
ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) di Tabungan Bank BCA KCP Rahadi
Usman Pontianak nomor rekening1710434006 atas nama M. AKIL MOCHTAR, dan
membayarkan atau membelanjakan sejumlah uang yaitu membayarkan sejumlah uang
untuk pembelian kendaraan bermotor dan properti berupa : 1 (satu) unit Mobil
ToyotaFortuner 2.7 G Lux Nomor Polisi KB 988 TY sebesar
Rp. 405.800.000,00 (empat ratus lima juta delapan ratus ribu rupiah)
serta sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pancoran Indah III No. 8 Jakarta
Selatan sebesar Rp.1.290.000.000,00 (satu miliar dua ratus
sembilan puluh juta rupiah) yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan
hasil tindak pidana yaitu hasil tindak pidana korupsi, baik perbuatan itu atas
namanya sendiri maupun atas nama pihak lain, dengan maksud menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana, yaitu harta kekayaan berupa uang sebesar Rp
6.166.800.000,00 (enam miliar seratus enam puluh enam juta delapan
ratus ribu rupiah) di tabungan PT Bank Negara Indonesia (Persero Tbk) Kantor
Cabang Pontianak nomor rekening 0075962977, sebesar Rp.7.048.200.000.,00 (tujuh miliar empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) di
tabungan Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro nomor rekening 1460004328584, dan
sebesar Rp 7.299.022.827,00 (tujuh miliar dua ratussembilan puluh sembilan juta dua puluh dua ribu
delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) di Tabungan Bank BCA KCP Rahadi Usman
Pontianak nomor rekening 1710434006, ketiga rekening tersebut atas nama
Terdakwa serta tanah dan bangunan di Jalan Pancoran Raya III No. 8 Jakarta
Selatan dan 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner 2.7 G Lux Nomor Polisi KB 988
TY seolah-olah diperoleh dari penghasilan sah Terdakwa, sedangkan berdasarkan
penghasilan Terdakwa baik sebagai anggota DPR RI maupun Hakim Konstitusi tidak
memungkinkan mendapatkan penghasilan sebesar tersebut sehingga menyimpang dari
profil Terdakwa, dan pembelian tanah dan bangunan serta mobil dilakukan secara tunai
melalui pihak lain yaitu DARYONO dan istri Terdakwa yaitu RATU RITA AKIL
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas
merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
TUNTUTAN PENUNTUT UMUM
Tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi tanggal 16 Juni 2014 sebagai berikut :
1) Bersama-sama melakukan atau turut serta
melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang
berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang menerima
hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya
untuk diadili sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam
Dakwaan Kesatu ;
dan
2) Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus
dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa
kejahatan, yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga
bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara
yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1)
KUHPidana sebagaimanadalam Dakwaan Kedua ; dan
3) Selaku Pegawai Negeri atau selaku Penyelenggara
Negara yang telah melakukan beberapa perbuatan yang harus
dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri
sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena
kekuasaan atau kewenangan yang ada hubungannya dengan jabatannya, atau yang
menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan
dengan jabatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan
Ketiga alternatif Kedua ; dan
4) Selaku Pegawai Negeri atau selaku Penyelenggara
Negara yang telah melakukan beberapa perbuatan yang harus
dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima
hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah
atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan
atau kewenangan yang ada hubungannya dengan jabatannya, atau
yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah
atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor:
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat
(1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Keempat ; dan
5) Telah melakukan atau turut serta melakukan
beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri
sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan,
mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan,
membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat
berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana yaitu hasil tindak pidana korupsi,
dengan tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta
Kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 3 Undang-Undang RI
Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1)
KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kelima ;dan
6) Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus
dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa
kejahatan berupa perbuatanyang dengan sengaja menempatkan ke dalam penyedia
jasa keuangan dan membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya
atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yaitu tindak pidana korupsi,
baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain dengan
maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI
Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang RI Nomor: 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo.
Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Keenam.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. AKIL MOCHTAR berupa pidana penjara Seumur Hidup dan ditambah
dengan pidana denda sebesar Rp.10.000.000.000.-(sepuluh miliar rupiah);
3. Pidana tambahan pencabutan hak memilih dan
dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan-aturan umum.
4. Menyatakan barang bukti :
5. Menetapkan agar
Terdakwa M. AKIL MOCHTAR membayar biaya
perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh
ribu rupiah)
PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN JAKARTA PUSAT
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2014/ PN.Jkt.Pst tanggal
30 Juni 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan bahwa Terdakwa M. AKIL MOCHTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak
pidana:
1. Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, KECUALI SEPANJANG PERBUATAN MENYANGKUT
PENERIMAAN JANJI ATAU UANG YANG BERKAITAN DENGAN PERKARA KEBERATAN HASIL PILKADA
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH;
2. Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
3. Korupsi sebagaimana dalam dakwaan ketiga alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-undang RI
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun
2001 tentang Perubahan atas
Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
4. Korupsi sebagaimana dalam dakwaan keempat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
5. Tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kelima sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.;
6. Tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan keenam sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c
Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. AKIL MOCHTAR
tersebut diatas berupa pidana penjara selama seumur hidup;
3. Menyatakan barang bukti :
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan agar Terdakwa M. AKIL MOCHTAR membayar biaya
perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN TINGGI
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi
Jakarta Nomor : 63/PID/TPK/2014/PT.DKI tanggal 12 Nopember 2014 yang amar
lengkapnya sebagai berikut :
• Menerima permintaan banding yang
dimintakan oleh Penasihat Hukum Terdakkwa dan Penuntut Umum Komisi
Pemberantasan Korupsi;
• Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 10/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Juni 2014 yang dimintakan banding tersebut:
• Memerintahkan kepada Terdakwa tetap
berada dalam tahanan;
• Membebankan kepada Terdakwa untuk
membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding
sebanyak Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Penuntut
Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi;
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa : M. AKIL MOCHTAR tersebut
;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada
tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar