P U T U S A N
No. 1918 K/Pid.Sus/2013
DESSY ROSTYATI, M.Sc.
binti SOEKARDI;
Catatan:
1.
Dalam pertimbangannya
Judex Juris menyatakan bahwa Terdakwa tidak ada menerima uang apapun dari
perbuatan yang didakwakan kepadanya sehingga tidak tepat jika uang pengganti
dibebankan kepadanya. Dalam perkara ini tidak disebutkan siapa atau korporasi
mana yang diperkaya oleh Terdakwa. Dengan demikian unsure memperkaya diri
sendiri atau orang lain tidak terbukti. Mengapa pidana dapat dijatuhkan dalam
keadaan seperti itu?
2.
Dalam pertimbangannya
mengenai besar kerugian MA menyatakan: “Bahwa
akibat tindakan Terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan saksi Setia binti
Abdullah selaku Kepala K3LH sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar
Rp1.399.771.950,00 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh
ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)” Dapatkah MA
menambah besarnya kerugian dari yang didakwakan Penuntut Umum?
Dakwaan Penuntut Umum
PRIMAIR:
Terdakwa DESSY ROSTYATI, M.Sc. binti SOEKARDI
selaku Kepala Bidang Lingkungan Hidup pada Satuan Kerja Keselamatan Kesehatan
Kerja Lingkungan Hidup (K3LH) PT TIMAH (Persero) Tbk bersama dengan DIANA
WAHYUNI BINTI SOEKARDI (penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada kurun
waktu dari bulan Januari Tahun 2009 sampai dengan Bulan Agustus Tahun 2009 atau
setidak-tidaknya masih dalam tahun 2009, dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yang melakukan atau turut
melakukan, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian Negara.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
SUBSIDAIR:
Terdakwa DESSY ROSTYATI, M.Sc. binti SOEKARDI
selaku Kepala Bidang Lingkungan Hidup pada Satuan Kerja Keselamatan Kesehatan
Kerja Lingkungan Hidup (K3LH) PT TIMAH (Persero) Tbk bersama-sama dengan DIANA
WAHYUNI BINTI SOEKARDI binti SOEKARDI (penuntutannya dilakukan secara
terpisah), pada kurun waktu dari bulan Januari Tahun 2009 sampai dengan Bulan
Agustus Tahun 2009 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2009, bertempat
daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Pangkalpinang telah melakukan atau turut melakukan perbuatan, dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian
Negara.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa
dan DIANA WAHYUNI binti SOEKARDI selaku Direktur Utama PT SINAR JAYA BANGKA
INDAH dalam Pengadaan Bibit Buah-buahan pada PT Timah (Persero) Tbk., Negara
c.q. PT TIMAH (Persero) Tbk. mengalami kerugian sebesar Rp723.214.100,00 +
Rp195.481.500,00 = Rp918.695.600,00 (sembilan ratus delapan belas juta enam
ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya
disekitar jumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP;
TUNTUTAN PENUNTUT UMUM
Tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tanggal 25 April 2013 sebagai berikut:
1Menyatakan Terdakwa DESSY ROSTYATI, M.Sc.
binti SOEKARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana didakwakan
dalam Dakwaan
Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DESSY
ROSTYATI, M.Sc. binti SOEKARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7
(tujuh) tahun 6 (enam) bulan dengan perintah supaya Terdakwa ditahan dan denda
sebesar
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
3Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran
uang pengganti sebesar Rp918.695.600,00 (sembilan ratus delapan belas juta enam
ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah) yang dibayar secara tanggung
renteng, untuk Terdakwa DESSY ROSTYATI, M.Sc. binti SOEKARDI dibebani membayar
uang pengganti kepada Negara c.q. PT Timah (Persero) Tbk. Sebesar
Rp459.347.800,00 (empat ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh
tujuh ribu delapan ratus rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang
pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan Pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan
dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak
mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti
dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
4Menyatakan barang bukti berupa:
PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN PANGKAL
PINANG
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Pangkalpinang No. 02/Pid.B/TPK/2013/PN.PKP, tanggal 23 Mei 2013 amar lengkapnya sebagai berikut:
• Menyatakan
Terdakwa DESSY ROSTYATI, M.Sc. binti SOEKARDI telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan korupsi
dalam Dakwaan Primair;
• Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat)
tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
selama 3 (tiga) bulan;
• Menetapkan
barang bukti berupa:
Putusan Pengadilan TIPIKOR pada PT Bangka
Belitung
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Tinggi Bangka Belitung No. 06/Pid/TPK/2013/PTBABEL, tanggal 18 Juli 2013 amar lengkapnya sebagai berikut:
• Menerima permohonan banding dari
Jaksa/Penuntut Umum;
• Menerima permohonan banding dari
Penasihat Hukum Terdakwa;
• Menguatkan putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 23 Mei 2013 No.
02/Pid.B/TPK/2013/PN.PKP, yang dimohonkan banding tersebut;
• Membebankan Terdakwa untuk membayar
biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus
rupiah);
Putusan MA
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PANGKALPINANG dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa: DESSY ROSTYATI, M.Sc. binti SOEKARDI tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara
pada tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar