P
U T U S A N MA No. 1240 K/Pid.Sus/2014
Terdakwa
Hj Chairun Nisa
Guiding
Questions:
1. Apakah
dapat dikatakan Terdakwa bersama-sama dengan M. Akil Mochtar melakukan tindak
pidana korupsi dalam kasus ini? Kalau dapat dalam kualifikasi apa? Putusan pengadilan
tidak menyertakan unsure bersama-samanya. Mengapa putusan pengadilan tidak
sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum. Jika Penuntut Umum mendakwa melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-samanya maka dalam putusan juga harus
tercermin. Jika menurut pengadilan unsure bersama-sama Pasal 55 ayat (1) ke
satu KUHPidana) tidak terbukti maka dakwaan harusnya juga tidak terbukti.
2. Perbuatan
materiil “menerima” masih sering menjadi persoalan. Dalam kasus ini dikatakan
bahwa uang diterima terdakwa padahal dalam kenyataannya uang yang 3 M tidak
pernah diterima bahkan dilihatpun tidak oleh Terdakwa. Apakah dalam hal
demikian dapat dikatakan bahwa Terdakwa menerima?
3. Apakah
Terdakwa yang bukan hakim dapat dikatakan bersama dengan M Akil Mochtar yang
adalah hakim? Bukankah seharusnya peran Terdakwa adalah pembantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 KUHPidana dan bukan bersama-sama (Pasal 55 ayat (1)
kesatu KUHPidana)
4. Kalau
bersama-sama, mengapa perkara harus dipecah (splitsing)? Memang Akil Mochtar
ada banyak perkara. Namun demikian untuk tepatnya perkara bersama dengan
Terdakwa dibuat dalam satu berkas sedangkan dengan kawan peserta M Akil Mochtar
yang lain dibuat dalam berkas terpisah tetapi bersama m Akil Mochtar tersebut.
5. Sebagaimana
dengan perkara-perkara lain tidak pernah menjadi persoalan mengapa Petugas KPK
menangkap orang-orang lalu dijadikan tersangka dan diujungnya jadi terpidana.
Apakah tindakan Petugas KPK sah? Saya pikir ke depan akan ada yang
mempersoalkannya.
6. KPK
melakukan penyitaan atas berbagai barang yang ternyata tidak dipergunakan dalam
perkara. Sejauh mana tindakan KPK ini dapat dibenarkan. MA memerintahkan
mengembalikannya kepada siapa diambil.
Pengantar
Terdakwa Hj. CHAIRUN NISA bersama-sama dengan
M. AKIL MOCHTAR telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima
hadiah atau janji, yaitu berupa uang sejumlah SGD 294.050 (dua ratus sembilan
puluh empat ribu lima puluh dollar Singapura), USD 22.000 (dua puluh dua ribu
dollar Amerika Serikat) dan Rp766.000,00 (tujuh ratus enam puluh enam ribu
rupiah) atau seluruhnya setara kurang lebih Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah) serta Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), padahal diketahui
atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi
putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu hadiah atau janji
tersebut diberikan oleh HAMBIT BINTIH dan CORNELIS NALAU ANTUN dengan tujuan
untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten
Gunung Mas yang diajukan ke MK RI oleh ALFRIDEL JINU-UDE ARNOLD PISY (pasangan
bakal calon) dengan Nomor Perkara 121/PHPU.D-XI/2013dan JAYA SAMAYA
MONONG-DALDIN (pasangan nomor urut satu) dengan Nomor Perkara
122/PHPU.D-XI/2013 yang sedang ditangani oleh Hakim M. AKIL MOCHTAR selaku
Ketua merangkap anggota dan MARIA FARIDA INDRATI serta ANWAR USMAN
masing-masing sebagai anggota perkara a quo agar putusannya menolak
permohonan keberatan tersebut dan menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas
Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Periode 2013-2018 adalah
sah,
DAKWAAN
PENUNTUT UMUM
KESATU
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan M. AKIL MOCHTAR
merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12
huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
ATAU :
KEDUA
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan M. AKIL MOCHTAR
merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana ;
Tuntutan
Penuntut Umum
Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tanggal 27 Februari 2014
sebagai berikut :
1 Menyatakan Terdakwa CHAIRUN NISA terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan
Pertama;
2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa
pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa
berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah)
subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dengan
perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;
…………………
……………………
Putusan
Pengadilan TIPIKOR Pada PN Jakarta Pusat
Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.81/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST.
tanggal 27 Maret 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
1 Menyatakan Terdakwa Hj. CHAIRUN NISA terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
didakwakan dalam dakwaan Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP;
2 Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap
Terdakwa Hj. CHAIRUN NISA
dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun
dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3
(tiga) bulan;
Putusan
Pengadilan TIPIKOR pada PT Jakarta
2 Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :
81/PID.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst. tanggal 27 Maret 2014 yang dimintakan banding
tersebut;
PUTUSAN MA
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa :
Hj. CHAIRUN NISA tersebut;
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PENUNTUT UMUM PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK
INDONESIA tersebut ;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 28/PID/TPK/2014/PT.DKI. tanggal 11 Juni
2014 yang telah menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 81/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST. tanggal
27 Maret 2014 sekedar Mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan
sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
• Menyatakan Terdakwa Hj. CHAIRUN NISA
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KORUPSI”;
• Menghukum Terdakwa oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar