P U T U S A N
No. 2223 K/Pid.Sus/2012
Terdakwa: Muhammad Nazaruddin, SE.
Guiding Questions
1. Dakwaan Penuntut Umum terdiri
dari tiga dakwaan yang disusun secara alternative. Artinya jika salah satu
terbukti maka sudah cukup untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa. Dalam
Tuntutannya Penuntut Umum menuntut Terdakwa atas Dakwaan Kesatu. Judex Facti Pengadilan
TIPIKOR JAKPUS sebagaimana dikuatkan Pengadilan TIPIKOR pada PT Jakarta
memutuskan Terdakwa bersalah melakukan TIPIKOR sesuai dengan Dakwaan Ketiga.
Apakah Judex Facti harus mengikuti surat Tuntutan Penuntut Umum atau,
sebagaimana dalam perkara ini, dapat memilih menjatuhkan pidana atas dasar
Dakwaan Penuntut Umum yang lain? Mengapa Penuntut Umum harus mengajukan kasasi?
Bukankah dengan terbuktinya kesalahan Terdakwa dan dijatuhi Pidana sesuai
Dakwaan Ketiga, Penuntut Umum berhasil mengajukan kasusnya? Apa dampak Putusan
Judex Facti, yang menjatuhkan pidana atas dasar Dakwaan Ketiga, bagi Penuntut
Umum yang menuntut Terdakwa berdasar Dakwaan Kesatu?
2.
Judex Juris kemudian
membenarkan Kasasi Penuntut Umum, membatalkan Putusan Judex Facti dan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan
perbuatan pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu dari Penuntut Umum. Dalam membuat
putusannya, Judex Juris mebahas hanya 3 unsur dari Pasal 12 huruf b UU TIPIKOR
tanpa membuat rujukan-rujukan kepada fakta-fakta persidangan mana dan dimana
fakta-fakta hukum ditemukannya. Apakah pertimbangan yang dibuat oleh Judex
Juris cukup untuk menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsure yang
dimaksud dalam Pasal 12 huruf b UU TIPIKOR tersebut. Apakah pertimbangan Judex
Juris make sense? Soal Terdakwa anggota DPR, apakah sudah cukup menunjukkan
bahwa Terdakwa dapat dipersalahkan melanggar Pasal 12 huruf b dalam perkara
ini? Dalam putusan Judex Facti, Terdakwa disebut tidak semata-mata anggota DPR
tetapi juga anggota Banggar. Apakah spesifisitas dibutuhkan?
3.
Banyak soal lain yang tidak
perlu saya kemukakan disini.
DAKWAAN
PENUNTUT UMUM
DAKWAAN KESATU
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
ATAU :
KEDUA :
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU :
KETIGA :
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
TUNTUTAN
PENUNTUT UMUM
Tuntutan pidana Penuntut Umum pada Komisi
Pemberatasan
Korupsi tanggal 02 April 2012 sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NAZARUDDIN, SE, telah terbukti
secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah
melakukan tindak
pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 12
huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor :
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana
dalam dakwaan Pertama ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Nazaruddin, SE,
berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun
dikurangi selama Terdakwa
berada dalam tahanan dengan perintah supaya
Terdakwa tetap ditahan dan
ditambah dengan pidana denda sebesar
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah) Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan ;
PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN JAKARTA PUSAT
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.69/PID.B/TPK/2011/PN.JKT.PST. tanggal 20
April 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
.1 Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NAZARUDDIN, SE., terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI, sebagaimana dalam
dakwaan Ketiga Pasal 11 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2 Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Muhammad Nazaruddin,
SE., dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan.
3 Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana
kurungan selama 4 (empat) bulan.
4 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kecuali waktu selama Terdakwa dirawat
inap di Rumah Sakit di luar Rumah Tahanan Negara yang tidak ikut dikurangkan.
5 Memerintahkan agar Terdakwa Muhammad Nazaruddin, SE., tetap
ditahan ;
6 Menyatakan barang bukti berupa :
.1 1 (satu) lembar Petikan
PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PT JAKARTA
Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Tinggi Jakarta No.31/PID/TPK/2012/PT.DKI. tanggal 08 Agustus 2012
amar lengkapnya sebagai berikut :
• Menerima permintaan banding dari Penuntut
Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
• Menguatkan putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :
69/PID.B/TPK/2011/PN.JKT. PST., tanggal 20 April 2012 yang dimintakan banding
tersebut ;
• Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
• Membebankan kepada Terdakwa untuk
membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding
sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
PUTUSAN MA
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi
II/Terdakwa :
MUHAMMAD NAZARUDDIN, SE. tersebut ;
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi
I : JAKSA/
PENUNTUT UMUM PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 31/PID/TPK/2012/PT.DKI. tanggal
08 Agustus 2012 yang telah menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 April 2012 ;
MENGADILI SENDIRI :
• Menyatakan
Terdakwa MUHAMMAD NAZARUDDIN, SE. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “KORUPSI” ;
• Menghukum
Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda
sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)
bulan ;
• Menetapkan
masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan ;
• Menetapkan
agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
• Menetapkan
barang bukti berupa :
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut
Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh
karena judex facti (Pengadilan Tinggi) telah keliru dan salah
menerapkan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
• Bahwa
sesuai dengan konsiderans Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.
20 Tahun 2001 dan konsiderans Undang-Undang No.46 Tahun 2009, tindak pidana
Korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan
Negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan
ekonomi masyarakat secara luas, telah menimbulkan kerusakan dalam berbagai
sendi kehidupan masyakarat, bangsa dan Negara sehingga telah digolongkan
sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Bahwa
selain itu salah satu pertimbangan judex facti mengenai hal-hal yang
memberatkan Terdakwa adalah bahwa Terdakwa telah melarikan diri ke Luar Negeri
(buron) dan Negara telah mengeluarkan biaya terlalu besar untuk menangkap dan
membawanya ke
Indonesia (putusan Pengadilan Negeri halaman 492)
dihubungkan dengan
Pasal 52 KUHP yang berbunyi : Bilamana seorang
Pegawai Negeri
melanggar kewajibannya yang istimewa dalam
jabatannya yang melakukan
perbuatan yang dapat dihukum atau pada waktu
melakukan perbuatan yang
dapat dihukum memakai kekuasaan, kesempatan atau
daya upaya yang
diperoleh dari jabatannya, maka hukumannya
ditambah sepertiga jo Pasal
92 (1) KUHP. Bahwa berdasarkan pertimbangan di
atas, pertimbangan
judex facti yang memeriksa/membuktikan dakwaan Penuntut Umum yang
disusun dalam bentuk dakwaan Alternatif dengan
mempertimbangkan atau
dakwaan Ketiga melanggar Pasal 11 Undang-Undang
No.20 Tahun 2001 jo
Undang-Undang No.31 Tahun 1999, adalah tidak tepat
karena tidak
memenuhi rasa keadilan masyarakat;
• Bahwa
berdasarkan pertimbangan di atas, oleh karena judex facti telah
menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana
mestinya, putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Tinggi Jakarta No.31/
PID/TPK/2012/PT.DKI. tanggal 08 Agustus 2012 yang
telah menguatkan
putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat No.69/PID.B/TPK/2011/PN. JKT.PST. tanggal 20
April 2012 tidak
dapat dibenarkan dan harus dibatalkan dan Mahkamah
Agung mengadili
sendiri sebagai berikut :
Dakwaan Pertama.
- ad.1 Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara
Negara.
Bahwa Terdakwa sebagai Anggota DPR R.I PERIODE
2009-2014 sesuai
Keputusan Presiden R.I Nomor 70/P tahun 2009
tanggal 15 September
2009 termasuk dalam kriteria sebagai Pegawai
Negeri berdasarkan Pasal 1
angka 2 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang
Undang No. 20
Tahun 2001, demikian pula berdasarkan Pasal 2
angka 2 Undang No. 29
Tahun 1999 Terdakwa yang menjabat sebagai Anggota
DPR R.I adalah
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara sehingga
memenuhi rumusan
sebagai Penyelenggara Negara;
- ad.2 Unsur Menerima Hadiah.
a. Bahwa 5 (lima) lembar Cek senilai
Rp4.675.700.000,00 (empat milyar
enam ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus ribu
rupiah) yang diterima
Terdakwa selaku anggota DPR R.I dari Moh. El Idris
(Direktur Marketing
PT. DGI Tbk) adalah termasuk pengertian hadiah;
b. Bahwa 5 (lima) lembar Cek tersebut telah
dicairkan oleh Yulianis dan
Oktarina Furi alias Rina (Staf Permai Group),
selanjutnya uang tersebut
disimpan dalam brankas Permai Group, yang berada
dalam penguasaan
Terdakwa dan Neneng Sri Wahyuni (isteri Terdakwa)
selaku Direktur
Keuangan, oleh karena itu Terdakwa telah menerima
secara tidak
langsung;
c. Bahwa di persidangan dari alat-alat bukti
keterangan saksi, surat,
petunjuk, barang bukti yang saling bersesuaian,
bahwa Terdakwa dalam
setiap rapat keuangan memimpin rapat, menerima
laporan keuangan
Permai Group, menentukan persetujuan pengeluaran
keuangan,
Terdakwa juga menentukan prosentase fee yang
diterima oleh Permai
Group, sehingga sesungguhnya Terdakwa adalah
pemilik Permai Group
yang mengendalikan keuangan perusahaan;
Bahwa unsur tersebut telah terpenuhi;
- ad. 3 Unsur padahal diketahui atau patut diduga
bahwa hadiah tersebut
diberikan sebagai atau disebabkan karena telah
melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan
kewajibannya;
a. Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Penyelenggara
Negara yaitu Anggota
DPR R.I secara aktif melakukan pertemuan-pertemuan
dengan beberapa
orang dari Anggota Komisi X DPR R.I yaitu Angelina
Patricia Pingkan
Sondakh (Koordinator di Badan Anggaran DPR R.I
dari Komisi X),
Mahyudin (Ketua Komisi X DPR R.I);
b. Bahwa Terdakwa juga aktif mengadakan pertemuan
dengan Wafid
Muharam (Sesmenpora) dan Andi Malarangeng (Menteri
Pemuda dan
Olah Raga) yang bertujuan mengatur agar anggaran
Proyek
Pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Sumatera
Selatan disetujui
oleh Badan Anggaran DPR R.I;
c. Bahwa Terdakwa juga aktif melakukan pertemuan
dengan Dudung
Purwadi dan Mohamad El Idris selaku Direktur Utama
dan Direktur
Marketing PT. DGI Tbk. Dan mengupayakan PT. DGI
Tbk. menjadi
pelaksana pekerjaan proyek Pembangunan Wisma Atlet
Jakabaring. Dari
upaya aktif tersebut, Terdakwa meminta komitmen
fee kepada Mohamad
El Idris Direktur Marketing PT. DGI Tbk.;
Bahwa unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka Mahkamah Agung berpendapat permohonan
kasasi dari Pemohon
Kasasi I/Penuntut Umum pada Komisi Pemberatasan
Korupsi dapat dikabulkan
karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana
didakwakan oleh Pemohon
Kasasi I/Jaksa/Penuntut dalam dakwaan Pertama,
oleh sebab itu Terdakwa
harus dijatuhi hukuman ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana
Mahkamah Agung
akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan
hal-hal yang
meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
• Bahwa
perbuatan Terdakwa membuat citra buruk Lembaga DPR RI, tidak
memberikan contoh tauladan kepada rakyat dan tidak
mendukung upaya
Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana
Korupsi, tetapi justru
memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindak
pidana Korupsi ;
• Bahwa
Terdakwa mempersulit persidangan dan tidak kooperatif, yaitu dalam
proses hukum, Terdakwa telah melarikan diri ke
Luar Negeri (buron) dan
Negara telah mengeluarkan biaya cukup besar untuk
menangkap dan
membawanya ke Indonesia ;
• Bahwa
perbuatan Terdakwa dilakukan secara sistematis dengan mendirikan
Badan Hukum Perusahaan ;
• Bahwa
Terdakwa tidak menyesali perbuatannya ;
Hal-hal yang meringankan :
• Terdakwa
masih relatif usia muda sehingga masih dapat diharapkan memperbaiki
kelakuannya ;
• Terdakwa
belum pernah dihukum ;
• Terdakwa
mempunyai tanggungan keluarga isteri dan anak-anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang
diuraikan di atas
Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan
Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta
No.31/PID/TPK/2012/PT.DKI. tanggal
08 Agustus 2012 yang telah menguatkan putusan
Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
No.69/PID.B/TPK/2011/PN.
JKT.PST. tanggal 20 April 2012 tidak dapat
dipertahankan lagi, oleh karena itu
harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili
sendiri perkara
tersebut, seperti tertera di bawah ini ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar