P U T U S AN Nomor : 176
PK/Pid.Sus/2014
TERPIDANA Prof.Dr.drg. I GEDE WINASA.
Perkara ini menyangkut Tindak Pidana Korupsi
sehubungan dengan pengadaan mesin pengolah sampah organic menjadi kompos di
Kabupaten Jembrana dan Terpidana adalah Bupati Jembrana pada waktu terjadinya
TIPIKOR
Guiding questions:
1.
Putusan Pengadilan Negeri
Negara menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan TIPIKOR sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaannya,
Primer, Subsidair atau Lebih Subsidair dan membebaskan Terdakwa dari semua
dakwaan, Tahanan dan semua barang bukti yang disita dikembalikan. Penuntut Umum
tidak puas atas putusan Pengadilan
Negeri Negara tersebut dan mengajukan kasasi kepada MA dengan alasan
bahwa Putusan tidak bebas murni. Mengapa putusan diputus oleh Pengadilan Negeri
Negara? Bukankah seharusnya Pengadilan TIPIKOR
yang harusnya memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara korupsi?
2.
Di masa lalu memang MA ada
menciptakan suatu pembedaan antara putusan bebas murni dan bebas tidak murni.
KUHAP mengatur dalam Pasal 244 bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding
dan kasasi. Penciptan hukum oleh MA membuat Penuntut Umum dapat mengajukan
kasasi terhadap putusan bebas tidak murni. Apa relevansi dari pembedaan antara
bebas murni dan bebas tidak murni? Kriteria-kriteria apa yang harus menjadi
pegangan untuk menentukan bebas murni dan bebas tidak murni? Apakah dalam
perkara ini tindakan MA menerima kasasi yang diajukan Penuntut Umum dapat
dibenarkan? Dimasa lalu klien saya ada diputus bebas oleh PN Jakarta Selatan
lalu Penuntut Umum mengajukan Kasasi. Dalam kontra memori kasasi saya membantah
dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum soal pembedaan antara bebas
murni dan bebas tidak murni, Karena sanggahan saya tersebut, akhirnya Penuntut
Umum menarik kembali Kasasinya. Apakah
pembedaan antara bebas murni dan bebas tidak murni masih layak dipertahankan?
3.
Dalam Kasasi di MA, MA
memutuskan Terdakwa bersalah melakukan
TIPIKOR secara bersama-sama sesuai dengan Dakwaan Subsidair. Apakah penjatuhan
pidana kesalahan Terdakwa sudah memadai menyangkut unsure-unsur pasal-pasal
yang didakwakan?
4.
Dalam PK Terdakwa
mendalilkan bahwa terdapat pertentangan dalam dasar membuat putusan. PN Negara
mendasarkan putusan tidak bersalah sesuai “Laporan BPK perwakilan Bali Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPK RI Kantor
perwakilan Propinsi Bali Nomor : 05.A/BPK.DPS/05/2009 tanggal 29 Mei 2009 tidak
menemukan penyimpangan keuangan terkait dengan pengelolaan ke-uangan pada
pengadaan mesin pengolahan sampah tidak diketemukan kerugian keuangan Negara”.
Putusan Kasasi MA mendasarkan diri pada “keterangan Ahli Dari BPKP Perwakilan
Propinsi Bali atas nama RETE MARTINUS S.E dan alat bukti surat Nomor : LHAI-957/PW22/5/
2008 tanggal 18 Desember 2008 perihal laporan Hasil Audit Investigatif atas
dugaan Tindak Pidana korupsi pada Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Jembrana
untuk bantuan Dana Operasional Pengolahan Sampah Organik kepada Perusahaan
Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2008 terdapat penyimpangan yang
berindikasi merugikan Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten
Jembrana sejumlah Rp2.09.455.626.38 (dua milyar duapuluh sembilan juta empat
ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh enam rupiah tiga puluh delapan
sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.” MA menolak dalil dari Pemohon
PK dengan alasan bahwa orag-orang lain yang bersama-sama dengan Pemohon sudah
diputus bersalah dan tetap berpendirian atas audt BPKP. Hasil audit mana yang
lebih kuat, BPK atau BPKP? Mengapa MA menolak mempertimbangkan hasil Audit BPK? Apakah
terbuktinya pihak lain yang sudah menjadi terpidana menjadi dasar untuk
menjatuhkan pidana kepada seseorang? Bukankan suatu berkas perkara terpisah
satu sama lain?
5.
Alasan lain yang
dikemukanan Pemohon PK adalah Pasal 197 ayat (1) huruf k. Putusan MA dalam
perkara kasasi tidak membuat dalam putusan perintah agar Terdakwa ditahan atau
tetap dalam tahanan. Sesuai Pasal 197 ayat (2) Putusan yang demikian batal demi
hukum. MA sama sekali tidak menggubris alasan yang dikemukakan oleh Pemohon PK.
Apakah sikap diam MA ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan menolak
menjalankan isi undang-undang?
6.
MA juga ada menulis dalam
Putusannya pada halaman 91: “Bahwa
tidak ternyata ada keadaan baru (Novum) yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali, sehingga alasan-alasan Permohonan Peninjauan Kembali tidak memenuhi
syarat yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHAP.” Mengapa MA berpandangan hanya
adanya Novum untuk dapat mengajukan PK? Atas wewenang apa MA mengamputasi
kandungan Pasal 263 ayat (2)?
DAKWAAN
PENUNTUT UMUM
DAKWAAN PRIMER
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP ;
DAKWAAN SUBSIDAIR
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto
Pasal 64 Ayat (1) KUHP ;
DAKWAAAN LEBIH SUBSIDAIR
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP ;
TUNTUTAN PENUNTUT UMUM
Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Negara tanggal 09 Juni 2011 sebagai berikut :
1 Menyatakan Terdakwa Prof.DR.Drg. I GEDE WINASA, terbukti bersalah melakukan tindak pidana
korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor : 20
Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
2 Membebaskan Terdakwa Prof.DR.Drg. I GEDE WINASA dari dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor :
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
3 Menjatuhkan pidana penjara pada Terdakwa Prof.DR.Drg. I GEDE WINASA selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa
berada dalam tahanan.
4 Menghukum Terdakwa Prof.DR.Drg. I GEDE WINASA untuk membayar denda sebesar Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) subsidair 10 (sepuluh) bulan kurungan.
5 Menghukum Terdakwa Prof.DR.Drg. I GEDE WINASA untuk membayar uang penganti sebesar
Rp2.029.455.626,38 (dua milyar dua puluh sembilan juta empat ratus lima puluh
lima ribu enam ratus dua puluh enam rupiah tiga puluh delapan sen) dalam
tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum
tetap dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya
dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,
dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukup untuk membayar
uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
6 Menyatakan barang bukti :
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NEGARA
Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor
29/Pid.Sus/2011/ PN.NGR tanggal 01 Juli 2011 yang amar lengkapnya sebagai
berikut :
1 Menyatakan bahwa Terdakwa Prof.DR.drg.I GEDE WINASA tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair, Dakwaan
Subsidair maupun Dakwaan lebih Subsidar ;
2 Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari
Dakwaan Primair, Dakwaan
Subsidair maupun dakwaan Lebih Subsidair ;
3 Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan,
kedudukan, dan harkat
serta martabatnya ;
4 Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari
tahanan ;
5 Menyatakan barang bukti berupa :
PUTUSAN MA KASASI
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1875
K/PID.SUS/2011 tanggal
26 Juni 2013, amar lengkapnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon
Kasasi : Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Negara
Nomor 29/Pid.Sus/ 2011/ PN.NGR tanggal 1 Juli 2011 ;
MENGADILI SENDIRI :
1 Menyatakan Terdakwa Prof.DR.drg. I GEDE WINASA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair ;
2 Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari
Dakwaan Primair tersebut ;
3 Menyatakan Terdakwa Prof.DR.drg. I GEDE WINASA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana Dakwaan
Subsidair ;
4 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh
karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dan
pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan
apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan
selama 3 (tiga) bulan ;
5 Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam
tahanan dikurangkan se-penuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
6 Menyatakan barang bukti berupa :
PUTUSAN MA PENINJAUAN KEMBALI
M E N G A D I L I :
Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali :
Prof.Dr.drg. I GEDE WINASA tersebut
;
Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali
ter-sebut tetap berlaku ;
Membebankan Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tersebut
untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500,00
(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar