P U T U S A N MA No. 408 K/Pid.Sus/2014
Terdakwa: Dra. SRI SUTARTI, Apt. M.M.
Guiding Questions:
1.
Dalam putusan ini terlihat MA tidak
setuju dengan Judex Facti bahwa dakwaan Primer Penuntut Umum terbukti.
Sebagaimana dapat dilihat bahwa Judex Facti menjatuhkan pidana sesuai dengan
Dakwaan Subsidair;
2.
Judex Juris menjatuhkan pidana penjara
4 tahun dan denda Rp 200 juta dan ada juga uang pengganti kerugian Negara
sebesar Rp 247 Jt..
3.
Saya tidak mengetahui apa
diperkenankan seperti ini. Ketika Dua pengadilan yang lebih rendah menyatakan
bahwa dakwaan primer tidak terbukti lalu MA melakukan pemeriksaan sendiri dan
menyatakan bahwa dakwaan primer terbukti.
4.
Tampak pertimbangan MA dalam kasus ini
secara bulat-bulat menelan apa yang disampaikan dalam memori kasasi dari
Penuntut Umum dan tidak ada indikasi bahwa Terdakwa menyampaikan kontra memori
kasasi sebagai penolakan terhadap memori kasasi Penuntut Umum.
5.
Mengenai Uang pengganti aneh juga
tidak dikembalikan kepada Negara tetapi untuk penuntut umum.
6.
Jika kerugian Negara Rp 247 juta,
mengapa setelah dikenakan denda Rp200 jt masih ada uang pengganti. Atau apa
tidak cukup jika hanya uang pengganti saja.
7.
Sesungguhnya uang denda dan uang
pengganti itu untuk siapa? Jika untuk Negara, bagaimana memasukkannya ke dalam
keuangan Negara? Apakah Penuntut Umum adalah Negara? Saya pikir ini perlu
dilakukan investigasi.
Pengantar
Kasus ini menyangkut penggunaan dana pelayanan
kesehatan/Jamkesmas yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur prinsip-prinsip atau
peruntukkan dalam kaitan pengelolaan Dana Penerimaan klaim Biaya Pelayanan
Kesehatan Pelaksanaan program Jamkesmas pada RSUD Dr. R.M. Djoelham Kota Binjai
berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor :
SR-1607/PW02/5/2012, tanggal 27 Maret 2012, ditemukan jumlah kerugian Negara
sebesar Rp247.375.070,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tujuh
puluh lima ribu tujuh puluh rupiah). Perbuatan dilakukan Dra. Sri Sutarti,
Apt., M.M. Direktur RSUD Dr. R.M. Djoelham Kota Binjai, selaku Terdakwa
DAKWAAN
PENUNTUT UMUM
PRIMER
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2
Ayat (1) jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDAIR
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan hasil
audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera
Utara Nomor : SR-1607/PW02/5/2012, tanggal 27 Maret 2012, ditemukan jumlah
kerugian keuangan Negara sebesar Rp247.375.070,00 (dua ratus empat puluh tujuh
juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tujuh puluh rupiah) atau setidak-tidaknya
sekitar jumlah uang tersebut;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo
Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana
TUNTUTAN PENUNTUT UMUM
Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Binjai tanggal 26 Agustus 2013 sebagai berikut;
1. Menyatakan bahwa Terdakwa Dra. Sri Sutarti,
Apt., M.M. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Korupsi” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dari Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa
Dra. Sri Sutarti, Apt., M.M. dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6
(enam) bulan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah
Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
3. Menghukum Terdakwa Dra. Sri Sutarti, Apt., M.M.
untuk membayar uang pengganti sebesar Rp247.375.070,00 (dua ratus empat puluh
tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh lima ribu tujuh puluh rupiah) dan apabila
Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah
putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda
Terdakwa akan dilakukan penyitaan dan pelelangan untuk membayar uang
pengganti/kerugian Negara tersebut, dalam hal harta Terdakwa tidak mencukupi
untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara
selama 6 (enam) bulan;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Medan No. 57/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn tanggal 10 September 2013
yang amar lengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Dra. Sri Sutarti, Apt.,
M.M., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari
Dakwaan Primair;
3. Menyatakan Terdakwa Dra. Sri Sutarti, Apt.,
M.M., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Korupsi”;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu
dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda
sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda
tersebut tidak dibayar harus diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
7. Memerintahkan barang bukti, berupa:
1. 1 (satu) buah buku kas warna merah berisi
penerimaan dan penge
PUTUSAN PT
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi
Medan No. 53/PID.SUS.K/2013/PT-MDN tanggal 11 Desember 2013 yang amar
lengkapnya sebagai berikut:
• Menerima permintaan banding dari
Jaksa/Penuntut Umum;
• Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tindak
Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 10 September 2013 Nomor :
57/ Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai
pembayaran uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
• Menyatakan Terdakwa Dra. Sri Sutarti,
Apt., M.M., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
• Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari
Dakwaan Primair;
• Menyatakan Terdakwa Dra. Sri Sutarti,
Apt., M.M., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana “Korupsi”;
• Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh
karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan
pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan
jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan hukuman kurungan selama
2 (dua) bulan;
• Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp247.375.070,00 (dua ratus
empat puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tujuh puluh rupiah) dan
apabila pidana tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka harta bendanya
disita kemudian dijual lelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut,
dan apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan
selama 6 (enam) bulan;
• Menetapkan masa penahanan yang telah
dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
• Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam
tahanan;
• Memerintahkan barang bukti, berupa:
1. 1 (satu) buah buku kas warna merah
PUTUSAN MA
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BINJAI tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Tinggi Medan 53/PID.SUS.K/2013/PT-MDN tanggal 11 Desember 2013 yang mengubah
putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan No.
57/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn tanggal 10 September 2013;
MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan Terdakwa Dra. Sri Sutarti, Apt., M.M. terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dra. Sri
Sutarti, Apt., M.M. dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana
denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama
6 (enam) bulan;
3. Menghukum pula Terdakwa Dra. Sri Sutarti, Apt. M.M., untuk
membayar uang pengganti sebesar Rp247.375.070,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta
tiga ratus tujuh puluh lima ribu tujuh puluh rupiah) dengan ketentuan jika
Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah
putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya
dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan
dengan ketentuan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk
membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam)
bulan;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
5. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
6. Menetapkan barang bukti berupa:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar