P U T U S A N No. 1616 K/Pid.Sus/2013
ANGELINA PATRICIA PINGKAN SONDAKH
Guiding questions
1.
Penuntut umum mendakwa
Terdakwa dengan dakwaan alternative, pertama, kedua dan ketiga. Dalam Tuntutan,
Penuntut menuntut terdakwa berdasar Dakwaan Pertama. Pengadilan Tipikor
menyatakan Terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimuat
dalam Dakwaan Ketiga. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan TIPIKOR pada PT
Jakarta. Oleh MA, Terdakwa diputus bersalah karena memenuhi Dakwaan Pertama,
yaitu sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum. Kalau Judex Facti memutus menurut
Dakwaan Ketiga, apakah MA dapat melakukan akrobat semacam ini? Perhatikan juga
MA membahas unsure-unsur dari Pasal 12 huruf a UU TIPIKOR dan Pasal 64 ayat (1)
KUHP. Apakah cukup bahan yang dimiliki MA untuk membahas unsure-unsur tanpa
mendengarkan sendiri keterangan Terdakwa? Apakah pertimbangan MA “make sense”
hingga harus menjatuhkan pidana 12 tahun dari 4 tahun yang diputuskan oleh
Judex Facti?
2.
Dalam pertimbangan, MA terlihat membahas unsure
pasal-pasal dalam Dakwaan Kesatu berdasar fakta-fakta yang diciptakannya
sendiri tanpa membuat rujukan pada bagian mana dari Putusan Judex Facti
fakta-fakta yang ditetapkan MA itu mendapat sandarannya. Apa hal ini
dimungkinkan?
3.
Perhatikan bahwa MA membatalkan
Putusan Judex Facti dan mengadili sendiri perkara. Pasal 255 KUHAP mengatur bahwa
MA mengadili sendiri dalam hal Judex Facti ada melakukan kesalahan dalam
menerapkan hukum atau hukum diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Namun dalam
perkara ini MA sama sekali tidak ada menyatakan bahwa Judex Facti salah
menerapkan hukum. MA hanya melihat bahwa Tuntutan Penuntut Umum harus dipenuhi
dan memang melakukan pembahasan atas unsure-unsur. Apakah MA dapat
memberlakukan Pasal 255 KUHAP dalam kasus ini?
4.
Mengenai uang
pengganti. MA memutus dalam amar 3 Mengadili sendiri: “Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti
sebesar Rp12.580.000.000,00 (dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta
rupiah) dan US $ 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu Dollar
Amerika Serikat)”. Perkara ini lahir bukan dari Pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR yang
memang berurusan dengan kerugian Negara. Terdakwa dinyatakan bersaalah berdasar
Pasal 12 a jo Pasal 18 UU TIPIKOR jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yaitu menerima uang
atau hadiah. Apakah uang pengganti harus dibebankan untuk Tindak Pidana selain
dari Pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR? Istilah uang pengganti menjadi soal disini.
Pengganti untuk siapa dan untuk apa. Apa Negara ada dirugikan dan berapa
kerugiannya sehingga MA harus menetapkan uang pengganti? Apakah Negara harus
menerima uang pengganti atas kerugian yang tidak ada dideritanya? Bukankan MA
menempatkan Negara sebagai penadah dalam kasus ini.
5.
Terdakwa tidak dapat
memutuskan sendiri apakah akan memberikan suatu proyek kepada suatu korporasi
atau tidak. Mengapa Terdakwa harus dipersalahkan
sesuai Pasal 12 a UU TIPIKOR. Apa yang membedakan lobby politik untuk
kepentingan bisnis dan suap dalam pengertian dari Pasal 12 a UU TIPIKOR?
6.
Banyak soal
yang tidak saya sebutkan disini menyangkut putusan dan saya pikir perlu
ditinjau ulang kembali. Saya mendengar bahwa Putusan ini sudah diajukan
Peninjauan Kembali dan Terpidana dikurangi hukumannya. Saya belum membaca
Putusan PK tersebut.
DAKWAAN PENUNTUT UMUM
DAKWAAN PERTAMA
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana
diatur dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat
(1) KUHP ;
ATAU :
KEDUA :
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor :
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
ATAU :
KETIGA
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
TUNTUTAN PENUNTUT UMUM
Tuntutan pidana Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia tanggal 20 Desember 2012 sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa ANGELINA PATRICIA PINGKAN SONDAKH
telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak
pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo
Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1)
KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Pertama ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANGELINA PATRICIA
PINGKAN SONDAKH berupa pidana penjara selama 12 (dua belas ) tahun dikurangi selama
Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan
ditambah dengan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
subsidiair 6 (enam) bulan kurungan ;
3. Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti
sejumlah Rp12.580.000.000,00 (dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah)
dan US $.2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu Dollar Amerika
Serikat) selambat-lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh
kekuatan hukum tetap, dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka
dipidana dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun penjara ;
4. Menyatakan barang bukti :
PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN JAKPUS
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat No.54/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST. tanggal 10 Januari
2013 amar lengkapnya sebagai
berikut :
1. Menyatakan Terdakwa ANGELINA PATRICIA PINGKAN SONDAKH telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA
BERLANJUT” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang
RI. Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang RI. Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
sebagaimana dalam dakwaan Ketiga ;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ANGELINA PATRICIA
PINGKAN SONDAKH, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam)
bulan dan denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
kurungan selama 6 (enam) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
5. Memerintahkan barang bukti berupa :
PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PT JAKARTA
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta
No.11/PID/TPK/2013/PT.DKI. tanggal 22 Mei 2013 amar lengkapnya sebagai berikut
:
1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan
Korupsi ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor : 54/PID.B./TPK/2012/PN.JKT.PST, tanggal 10 Januari 2013
yang dimintakan banding ;
3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat
Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00
(lima ribu rupiah);
PUTUSAN MA
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa :
ANGELINA PATRICIA PINGKAN SONDAKH tersebut ;
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PENUNTUT
UMUM PADA KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
REPUBLIK INDONESIA tersebut
;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Tinggi Jakarta Nomor : 11/PID/TPK/2013/PT.DKI. tanggal 22 Mei 2013 yang telah
menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor : 54/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST.tanggal 10 Januari 2013 ;
MENGADILI SENDIRI :
1. Menyatakan Terdakwa ANGELINA PATRICIA PINGKAN SONDAKH
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KORUPSI SECARA
BERLANJUT” ;
2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan
pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan ;
3. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti
sebesar Rp12.580.000.000,00 (dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta
rupiah) dan US $ 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu Dollar
Amerika Serikat), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti
paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum
tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar
uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta
yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan
pidana penjara selama 5 (lima) tahun ;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
5. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar