Tampilkan postingan dengan label PK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PK. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Juli 2016

Catatan atas Putusan PK MA Untuk Hamid Djiman



P U T U S AN
No. 55 PK/Pid.Sus/2009

Catatan-catatan

1.   Terkejut juga membaca halaman 1 putusan MA dalam PK yang satu ini, yang berbunyi: 

P U T U S AN
No. 55 PK/Pid.Sus/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pidana khusus pada peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terpidana :
Nama : H. HAMID DJIMAN ;

Dalam perkara ini yang disebut sebagai Terpidana, yaitu H. Hamid Djiman dalam kasasi, Judex Juris menyatakan tidak berbukti bersalah dan membebaskan Terdakwa. Perkara PK ini diajukan oleh Penuntut Umum. Majelis Hakim MA dalam PK menolak permohonan PK yang diajukan Penuntut Umum dengan alasan bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena bertentangan dengan Pasal 263 KUHAP. Dengan Putusan MA ini, Putusan Judex Juris tetap berlaku. Ini berarti tidak ada terpidana seperti disebutkan di atas.

Perhatikan juga pada halaman 85 Putusan MA dalam PK disebutkan:
“Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak dan Terpidana tetap dibebaskan, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini dibebankan kepada Negara ;”

Kata Terpidana tetap digunakan walaupun tidak ada terpidana.

Demikian juga dalam bagian akhir putusan (halaman 86) disebutkan:

Demikianlah diputuskan …………………..
 dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Jaksa/Penuntut Umum dan Terpidana.

Kembali kata “Terpidana” disebutkan disana. Tentu ini suatu kekhilafan belaka yang tentu harus dikoreksi. Salah-salah suatu waktu nanti ada keberatan. Namun demikian tidak jelas apakah ada aturan mengenai koreksi atas kesalahan yang demikian.  

2.   Putusan PK ini tentu sudah sewajarnya mengingat memang hak untuk mengajukan PK tidak ada untuk Putusan Bebas. Ini adalah pandangan yang berbeda karena dalam berbagai Putusan MA, ada juga Majelis yang berpandangan bahwa Penuntut Umum dapat mengajukan PK atas Putusan Bebas. Belakangan telah keluar Putusan MK yang menyatakan bahwa Penuntut Umum tidak berwenang mengajukan PK dalam hal putusan Bebas. Untuk Putusan lepas dari segala tuntutan hukum, Pasal 263 ayat (3) berlaku. Ini sejalan dengan pandangan saya yang dulu saya sampaikan kepada Presiden RI dan Ketua Mahkamah Agung tahun 2009, dulu dimuat di legalitas.org berjudul Hak Jaksa Mengajukan Peninjauan Kembali dan Batasannya.
3.   Menarik perhatian saya juga bahwa salah seorang Hakim Agung dalam perkara ini meninggal setelah putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tetapi belum sempat menandatangani putusan. Dalam putusan disebutkan bahwa Putusan dibuat berdasar musyawarah pada 21 April 2011 dan pada hari itu juga dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Salah seorang Hakim, yaitu  Moegiharjo, SH meninggal pada 28 Juni 2011, berdasarkan catatan dalam Putusan tersebut pada halaman 85, putusan ditandatangani oleh Ketua MA Dr. H.M. Hatta Alie, SH., MH. (halaman 86) tetapi tidak dibubuhi tanggal kapan Ketua MA menandatangani. Lama juga antara pembacaan putusan dengan penandatanganan selesainya naskah putusan yang lamanya pasti lebih dari 2 bulan (Hakim Agung Moegiharjo, SH meninggal 2 bulan lebih 4 hari sesudah pengucapan putusan dalam sidang terbuka untuk umum).
1.   Menarik perhatian saya juga bahwa untuk Alm Moegiharjo, SH tersebut disebutkan sebagai Pembaca II. Kata-kata yang digunakan: ”Oleh karena Pembaca II dalam perkara ini : Moegihardjo, SH., telah meninggal dunia pada hari : Selasa, tanggal 28 Juni 2011, maka putusan tersebut….”  Mengapa ada istilah Pembaca? Landasan hukumnya apa? Kalau dikatakan sebagai Pembaca berarti yang bersangkutan tidak terlibat dalam pembuatan putusan dan tidak ikut dalam bermusyawarah



DAKWAAN PENUNTUT UMUM
PRIMAIR
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 74.230.500.000,- (tujuh puluh empat milyar dua ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 74.230.500.000,- (tujuh puluh empat milyar dua ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan perbuatan Terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
SUBSIDAIR
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas telah merugikan keuangan Negaran sebesar Rp. 74.230.500.000,- (tujuh puluh empat milyar dua ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 74.230.500.000,- (tujuh puluh empat milyar dua ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan perbuatan Terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;


TUNTUTAN PENUNTUT UMUM
Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tanggal 23 Januari 2006  isinya adalah sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa H. Hamid Djiman bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap :
Terdakwa H. Hamid Djiman dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan membayar denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
3. Menghukum Terdakwa H. Hamid Djiman membayar uang pengganti sebesar Rp. 74.230.500.000,- (tujuh puluh empat milyar dua ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
Berupa surat / dokumen, mesin tik, dan stempel sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, tetap dilampirkan dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara lain ;
5. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;


Putusan PN Jakarta Timur
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 1883/ Pid.B/2005/PN.Jkt.Tim., tanggal 13 Februari 2006  amar lengkapnya
sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa H. Hamid Djiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ;
2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa H. Hamid Djiman dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani
oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan ;
4. Menghukum Terdakwa H. Hamid Djiman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 65.532.871.300,- (enam puluh lima milyar lima ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, jika harta benda yang disita Jaksa dan Lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
6. Memerintahkan barang bukti berupa surat-surat dan berkas-berkas sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti, yaitu :
7. Menghukum Terdakwa H. Hamid Djiman untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;

Putusan PT
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 59/Pid/2006/ PT.DKI., tanggal 24 April 2006  amar lengkapnya sebagai berikut :
• Menerima Permintaan banding dari Terdakwa maupun permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
• Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanggal 13 Februari 2006, No. 1883/Pid.B/2005/PN.Jkt.Tim., Yang dimintakan banding;
• Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
• Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;

Putusan MA

Putusan Mahkamah Agung RI No. 2214 K/Pid/2006., tanggal 16 Nopember 2006  amar lengkapnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon/Terdakwa : H. HAMID DJIMAN tersebut ;
2. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 24 April 2006 Nomor : 59/PID/2006/PT.DKI., yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 8 Februari 2006 Nomor : 1883/PID.B/2005/PN.JKT.TIM. ;
M E N G A D I L I S E N D I R I
1. Menyatakan Terdakwa : H. HAMID DJIMAN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair dan Subsidair ;
2. Membebaskan oleh karena itu Terdakwa dari dakwaan-dakwaan tersebut ;
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
4. Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan kecuali apabila ia ditahan dalam perkara lain ;
5. Menetapkan barang-barang bukti berupa surat-surat dan berkasberkas sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti, yaitu :

PUTUSAN MA DALAM PK

M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali / Jaksa Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR tersebut ;
Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku ;

Rabu, 29 Juli 2009

Hak Jaksa Mengajukan PK

Dalam tulisan saya berjudul “Hak Jaksa Mengajukan PK dan Batasannya”, saya mengulas mengenai hak jaksa untuk mengajukan PK dan menyimpulkan bahwa jaksa berhak mengajukan PK sesuai Pasal 263 ayat (3) KUHAP. Dalam tulisan tersebut saya hanya menyitir mengenai Putusan MA dalam Negara v Muchtar Pakpahan, Negara v Pollycarpus, dan Negara v H. MULYAR bin SAMSI. Saya tidak menyinggung Putusan MA dalam Negara v JOKO SOEGIARTO TJANDRA (Putusan Mahkamah Agung Nomor 12PK/PIDSUS/2009 Tahun 2009) dan Negara v Syahril Sabirin (Putusan Mahkamah Agung Nomor 07PK/PIDSUS/2009 Tahun 2009), karena pada waktu menuliskan hal itu belum membaca kedua putusan MA tersebut. Setelah saya membaca kedua putusan yang terakhir, saya melihat bahwa pertimbangan hukum yang diberikan oleh MA semakin jauh dari yang ditentukan oleh KUHAP.
Pasal 263 ayat (3) KUHAP memberikan hak atau wewenang kepada Jaksa untuk mengajukan PK tetapi hal itu sangat terbatas hanya terhadap putusan yang “dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan dinyatakan terbukti tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan”. Hal ini berarti bahwa dalam keseluruhan PK yang diajukan oleh jaksa, MA seharusnya menolak mengabulkan permintaan PK tersebut.
Dalam dua putusan terakhir yang saya sebut di atas, terdapat dissenting opinion, yang menolak untuk mengabulkan permintaan PK jaksa. Namun demikian dissenting opinion tersebut tidak membantu meluruskan dalam hal-hal apa jaksa dapat mengajukan PK. Dissenting Opinion yang ada meneguhkan pandangan bahwa KUHAP tidak mengatur PK oleh jaksa.
Pertimbangan MA dalam Negara v JOKO SOEGIARTO TJANDRA dan Negara v Syahril Sabirin sangatlah tidak masuk akal dan karena itu tidak dapat dibenarkan dalam kerangka berpikir KUHAP. MA dalam kasus-kasus itu seharusnya menolak permohonan Jaksa karena sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (3) putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang dipersoalkan "tidak ada memuat pertimbangan bahwa perbuatan yang didakwakan telah terbukti tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan." Setelah gagal menemukan landasan hukum yang jelas dalam KUHAP, MA mendasarkan diri pada pertimbangan kepentingan umum. Tidak jelas kepentingan umum yang mana yang memperbolehkan MA untuk menerima permohonan PK yang diajukan oleh jaksa dalam kedua kasus tersebut dan dalam hal apa serta sejauh mana pertimbangan kepentingan umum harus mengesampingkan bunyi undang-undang.

Pendapat Mahkamah Konstitusi
Prof. DR. Komariah E. Sapardjaja, SH , Hakim Agung, yang memberikan dissenting opinion dalam Negara v Syahril Sabirin tersebut, menyitir pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 16/PUU-VI/2008. MK juga berpandangan bahwa Jaksa tidak berwenang mengajukan PK. MK menyatakan dalam halaman 52 dari Putusannya:

: “....proses yang panjang yang telah dilalui mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, dan putusan peradilan di tingkat pertama, banding dan kasasi, dipandang telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Jaksa/Penuntut Umum menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk membuktikan kesalahan Terdakwa. Oleh karena itu, dipandang adil jikalau pemeriksaan peninjauan kembali tersebut dibatasi hanya bagi Terpidana atau ahli warisnya karena Jaksa/Penuntut Umum dengan segala kewenangannya dalam proses peradilan dalam tingkat pertama, banding dan kasasi, dipandang telah memperoleh kesempatan yang cukup. Jikalau benar bahwa ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang limitatif tersebut dipandang tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat karena terjadinya pergeseran dalam paradigma yang dianut, maka ketentuan hukum dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP tersebutlah yang harus diubah dan disesuaikan terlebih dahulu dengan kesadaran hukum baru yang berkembang dan hidup dalam masyarakat melalui proses legilisasi “

Mahkamah Konstitusi hanya melihat pada Pasal 263 ayat (1) untuk berpendirian bahwa jaksa tidak mempunyai wewenang untuk mengajukan PK. MK terkecoh dengan pendirian bahwa jaksa tidak berwenang mengajukan PK tanpa melakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan Pasal 263.

Jika sekiranya Pasal 263 ayat (3) KUHAP dibaca dengan teliti maka MK tidak akan membuat pertimbangan sedemikian dan MA juga tentu tidak akan menerima PK yang diajukan oleh jaksa tersebut dan tidak perlu sampai menyitir Penjelasan Pasal 49 Undang Undang nomor 5 tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Penjelasan Pasal 35 huruf c Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan menyangkut pengertian dari kepentingan umum untuk membenarkan PK oleh jaksa.
Saya pikir perlu ditatar agar para penegak hukum menafsirkan undang-undang secara benar dan mentaatinya.