Minggu, 15 Agustus 2010

Muncul Lagi: Liburan Sekolah di Simalungun

Sudah lama blog ini tidak diisi. Ini karena berbagai kesibukan mengurusi sekolah dan juga akses internet yang terbatas di Tanah Jawa. Saat ini saya di Jakarta mengisi liburan lebaran yang sangat panjang.

Pemerintah Kabupaten Simalungun menetapkan liburan sekolah dari tanggal 9 agustus 2010 sampai dengan 21 September 2010. Tidak sepenuhnya jelas pertimbangan-pertimbangan apa yang ada di benak pengambil keputusan untuk menetapkan liburan yang sangat panjang ini. Tentu memang ada masa berpuasa dan ada juga Pemilihan Kepala Daerah yang direncanakan tanggal 26 Agustus 2010 di Kabupaten Simalungun. Tampaknya hal ini hanya terjadi di Kabupaten Simalungun. Saya melihat di Jakarta hal seperti ini tidak terjadi. Anak saya yang sekolah di sekolah pemerintah hanya libur tiga hari di awal puasa dan sudah mulai bersekolah kembali.

Beberapa sekolah yang bernuansa keagamaan memang memang memutuskan untuk tetap sekolah beberapa minggu. Namun persoalan transportasi menjadi persoalan. Kalau siswa tidak diliburkan, khawatir angkutan tidak ada sehingga siswa tidak terangkut ke sekolah. Tentu terdapat alasan-alasan lain untuk meliburkan sekolah, seperti pemanfaatan tenaga siswa oleh orang tua untuk membantu aktivitas pertanian. Siswa-siswi di SMP Karya Bakti Tanah Jawa rata-rata berasal dari keluarga petani. 


Sabtu, 06 Februari 2010

Menuju Pansus Hak Menyatakan Pendapat

Dalam tulisan terdahulu mengenai Hak Angket, saya menulis bahwa muara dari hak angket adalah pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kalau DPR menggunakan hak angketnya, DPR sudah mempunyai gambaran bahwa pada instansi terakhir dari proses terdapat kemungkinan akan adanya proses pemakzulan. Namun untuk sampai pada pemakzulan, setelah angket, masih ada proses yang harus ditempuh yang dapat dikatakan berliku. Setelah angket, jika harus sampai pada muaranya, harus ada pansus yang lain yaitu pansus hak menyatakan pendapat. Ini terjadi karena proses angket, menurut UU No. 27 tahun 2009 tentang MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, diakhiri dengan ‘dugaan’. Hasil akhir dari Pansus hak Angket tidak bersifat final tetapi merupakan dugaan atau indikasi.

Output dari Pansus Hak Angket

Pasal 181 ayat (1) UU No. 27 tahun 2009 hanya menentukan bahwa Panitia Angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket. Tidak disebutkan mengenai apa isi laporan. Apakah laporan itu hanya berisi deskripsi pelaksanan tugas ataulkah laporan itu ada kesimpulan dan atau rekomendasi tidak jelas. Namun demikian Pasal 182 ayat (1) menentukan bahwa apabila rapat paripurna DPR memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,

berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. Jadi disini kita melihat bahwa Pansus dalam laporannya membuat kesimpulan mengenai ada tidaknya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Hanya itulah yang dihasilkan Pansus dan selanjutnya yang mengambil keputusan mengenai tindak lanjut dari laporan adalah menjadi wewenang dari Rapat Paripurna DPR.

Pansus dengan demikian sudah harus mencukupkan diri untuk sekedar membuat kesimpulan dalam Laporannya dan jika DPR memutuskan bahwa kesimpulan Pansus ini dapat dipertanggungjawabkan maka DPR memutuskan untuk menyatakan bahwa DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. Jadi sekali Pansus selesai membuat laporannya dan kemudian Rapat Paripurna memutuskan bahwa DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat maka proses angket selesai. Perlu dicatat bahwa Rapat Paripurna tidak memutuskan soal kebenaran dari Laporan Pansus Angket tersebut. Rapat Paripurna DPR hanya memutuskan bahwa DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat tetapi belum dapat menggunakan hak menyatakan pendapatnya ke Mahkamah Konstitusi.

PANSUS Hak Menyatakan Pendapat

Setelah Rapat Paripurna DPR memutuskan bahwa DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat maka harus dimulai suatu proses baru, yaitu usulan menggunakan hak menyatakan pendapat. Pasal 184 ayat (1) UU No. 27 tahun 2009 menentukan bahwa hak menyatakan pendapat diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR. Mengenai jumlah anggota yang mengusulkan ini, sama dengan usulan menggunakan hak angket, yaitu sama-sama paling seedikit 25 orang. Namun ada perbedaan dimana dalam usulan menggunakan hak angket, pengusul harus lebih dari 1 fraksi, sedangkan untuk hak menyatakan pendapat tidak ada ketentuan mengenai fraksi. Hal ini berarti bahwa 25 orang anggota DPR yang mengusulkan hak menyatakan pendapat cukup dari 1 fraksi saja.

Usulan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (2), disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi atau bukti yang sah atas dugaan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Perlu segera dicatat dari ketentuan Pasal 184 ayat (2) itu bahwa, pertama, hasil dari Pansus Bank Century masih dugaan. Belum sesuatu yang bersifat final bahwa sudah ada pelanggaran. Jadi isi dari Laporan Pansus Hak Angket Bank Century nanti bukanlah suatu kepastian bahwa sudah ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi masih bersifat dugaan. Kedua, harus menyertakan materi dan bukti yang sah akan adanya dugaan pelanggaran. Menjadi persoalan, apakah bukti-bukti dan material yang dihasilkan oleh Pansus Bank Century itu adalah sah. Kita melihat bahwa banyak dokumen yang berseliweran di Pansus. Menjadi pertanyaan apakah bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Pansus tersebut merupakan bukti yang sah apa bukan. Kemudian, jika kita melihat material yang dihasilkan oleh Pansus seperti ketika meminta keterangan dari para saksi dan ahli, apakah material itu dapat disebut sah. Sebagai contoh soal pemeriksaan yang seharusnya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan tetapi sepanjang pemeriksaan Pansus berlangsung, tidak ada satupun berita acara yang dibuat (lihat ANGKET TANPA BAP: CACAT HUKUM YANG LAIN PANSUS BANK CENTURY). Apakah hal ini merupakan material yang sah? :Lalu pemeriksaan yang dilakukan secara terbuka, bukankah hal ini bertentangan dengan UU Angket yang menyatakan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara tertutup? Lihat PEMERIKSAAN PANSUS MESTINYA DALAM RAPAT TERTUTUP: ADA PELANGGARAN HUKUM.

Usulan menyatakan pendapat sebagaimana disebut diatas, sesuai dengan Pasal 184 ayat (3), baru menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila disetujui dalam Rapat Paripurna DPR yang harus dihadiri paling sedikit ¾ jumlah Anggota DPR dan harus disetujui paling sedikit ¾ jumlah Anggota yang hadir. Jika usulan diterima maka dibentuk Pansus dan jika ditolak usulan tidak dapat diajukan kembali. Para komentator biasanya berhenti sampai disini dan menyatakan hampir tidak mungkin hak menyatakan pendapat diajukan mengingat anggota Partai democrat berjumlah lebih dari ¼ dari anggota DPR sehingga kalau anggota Dewan dari Partai Demokrat tidak hadir dalam pengambilan keputusan menyangkut hak angket ini maka tidak akan tercapai kuorum dan hak menyatakan pendapat tidak pernah akan menjadi hak menyatakan pendapat DPR. OK-lah kalau begitu. Tentu kalau sudah berhitung suara maka hampir dapat dipastikan bahwa pekerjaan Pansus Bank Century yang sekarang tengah berlangsung adalah pekerjaan yang sia-sia. Namun sebagai pembelajaran lanjutan tentu kita tidak akan mencukupkan diri sampai disitu saja. Kita perlu melihat lebih jauh proses menuju pemakzulan sesuai temuan Pansus Bank Century.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 185 ayat (2), apabila DPR menyetujui hak menyatakan pendapat maka dibentuk Panitia Khusus. Pansus ini mungkin akan disebut sebagai Pansus Hak Menyatakan Pendapat. Pansus ini akan terdiri dari unsure semua fraksi di DPR. Pansus ini harus melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Paripurna DPR paling lama 60 hari sejak pansus dibentuk. Keputusan menyangkut hasil Pansus ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR. Disini kita melihat kembali bahwa Pansus baru harus dibentuk. Undang-undang tidak menentukan apa yang harus dikerjakan oleh Pansus. Namun demikian, dapat disimpulkan dari kata-kata dalam Pasal 184 ayat (2) yang sudah disebutkan di atas, bahwa hasil Pansus Century masih merupakan dugaan. Pansus hak menyatakan pendapat ini tentu akan melakukan pemantapan yang akan memperkuat dugaan sebagai hasil dari Pansus Bank Century.

Acara yang digunakan dalam Pansus Hak menyatakan Pendapat belum jelas diatur. Tidak seperti angket yang ada undang-undang tersendiri, yaitu UU No. 6 tahun 1954, Pansus Hak menyatakan pendapat tidak ada undang-undang yang mengatur acaranya. Maka DPR perlu membuat aturan-aturan yang haruis ditempuh dalam melaksanakan hak menyatakan pendapat ini.

Dalam hal Rapat Paripurna memutuskan menerima Laporan Panitia Khusus maka DPR menyampaikan keputusan tentang hak menyatakan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi (Pasal 187 ayat (2). Dalam hal DPR menolak maka hak menyatakan pendapat tersebut dinyatakan selesai dan tidak dapat diajukan kembali. Rapat Paripurna untuk memutuskan hal ini harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Anggota DPR dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir. Setelah proses itulah hak menyatakan pendapat DPR disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi.

Penutup

Sangat disayangkan bahwa para inisiator dari Hak Angket Bankl Century dan Para Anggota DPR secara keseluruhan, dan secara khusus Pansus Angket Bank Century tidak mempertimbangkan dengan baik mengenai hasil yang akan dicapai dari angket ini. JIka sekiranya dari awal mereka memperhatikan aturan-aturan yang harus ditempuh dalam penggunaan hak-hak DPR maka saya berkeyakinan DPR tidak akan meloloskan hak angket ini. Namun sebagian Anggota Pansus Bank Century telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji untuk menyiasati ketentuan penggunaan hak-hak DPR dimana pada awal Pansus, Pansus mencoba sirkus politik denga merekomendasikan penonaktifan Wakil Presiden Boediono. Mantan Gubernur BI, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mantan ketua KSSK. Setelah tidak diterimanya rekomendasi tersebut, pekerjaan Pansus sudah berakhir dan kelihatan bahwa Pansus hanya membuang-buang waktu dan uang saja.

Selasa, 02 Februari 2010

PANSUS - Langkah berikutnya

Tampaknya upaya menghalau Sri Mulyani Indrawati (SMI) dari kursi kabinet tidak berhasil. Rencana A gagal. Para penggagasnya tampak menginginkan agar SMI terjungkal tanpa pertolongan dari Presiden. Pada gilirannya, karena sakit hati, mereka berpikir, SMI akan menyanyi dan membuka apa yang sebenarnya terjadi dalam proses bail-out Bank Century. Tetapi SMI tergolong kukuh. Tak mudah untuk mengenyahkannya dengan segudang prestasi yang sudah ditorehkannya, termasuk pembersihan di kementriannya, yang telah membuat era lama usai. Banyak warga masyarakat mendukung, termasuk melalui sebuah Group di facebook bernama KAMI PERCAYA INTEGRITAS SRI MULYANI INDRAWATI!

Rencana selanjutnya yang hendak dijalankan adalah mengarahkan serangan langsung kepada Presiden. Dua langkah sekaligus dijalankan. Pertama meminta dokumen rapat KSSK. Sedemikian alotnya untuk mendapatkan dokumen yang diharapkan sehingga PANSUS merasa perlu menyambangi Mahkamah Agung dan meminta fatwa. Selanjutnya, direncanakan, mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyalin dokumen yang diharapkan. Disini menjadi persoalan sesungguhnya, siapa yang menguasai dokumen yang diharapkan Pansus tersebut, yaitu dokumen rapat KSSK. KSSK sudah bubar seiring dengan tidak adanya persetujuan atas PERPU tentang JPSK. Dengan sudah tidak adanya KSSK lalu siapa yang berkuasa atas dokumen-dokumen tersebut. Apakah Kementerian Keuangan atau Bank Indonesia? Menteri Keuangan sudah barang tentu tidak dapat mengeluarkan dokumen KSSK karena dokumen KSSK adalah dokumen KSSK dan bukan dokumen Kementerian Keuangan. Demikian juga dengan BPK tidak berwenang mengeluarkan dokumen tersebut kepada pihak lain. Pengadilan juga tidak dapat memerintahkan penyalinan dokumen tersebut karena tidak ada pemiliknya. Maka permintaan untuk mendapatkan dokumen itu seyogyanya diajukan kepada Presiden. Kedua meniupkan issu pemakzulan Presiden. Issu pemakzulan ini memang issu yang seksi. Banyak pihak sudah memberikan komentarnya meskipun sumbang tetapi tetap lepas dan nyaring bunyinya.

Para penggagas tampak sudah merasa mengetahui apa yang terjadi sebenarnya dan sudah mendapatkan dokumen yang diharapkannya. Namun perlu formalitas. Mendapatkan bukti secara tidak sah akan mengakibatkan cacat hukum dalam proses pada Pansus.

Soal pemakzulan sendiri jauh panggang dari api. Pansus sendiri dibentuk secara inkonstitusional dan dalam prosesnya juga melanggar undang-undang. Sebagaimana pernah saya tulis, Hak Angket tidak dapat dilakukan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan/kebijakan yang diambil oleh pemerintahan yang sudah berlalu dan dengan adanya Pansus Hak Angket sekarang sudah menunjukkan bahwa Pansus itu inkonstitusional. Demikian juga dalam proses, menurut UU No. 6 tahun 1954 penyelidikan harus dilakukan dalam sidang tertutup ternyata dilangsungkan dalam sidang terbuka dan disiarkan secara langsung oleh televisi. Demikian juga dalam penyelidikan tidak dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. Menurut UU No. 6 tahun 1954, seharusnya dibuatkan BAP. Demikian juga pemeriksaan ahli, kita melihat bahwa ada ahli yang dipanggil hanya dalam waktu 2 jam sebelumnya. Menurut UU harus dipanggil 7 hari sebelum dimintai keterangannya.

Saya melihat tidak ada suatu halpun yang dapat menjadi pintu bagi upaya pemakzulan Presiden dan/atau wakil Presiden dari kasus Bank Century ini. Pelanggaran yang menjadi persoalan, keseluruhannya dilakukan pada masa pemerintahan SBY-JK. Bahwa ada pelanggaran hukum, yang mungkin masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi, itu harus diselesaikan terlebih dahulu pada pengadilan yang berwenang. Maka sangatlah absurd gagasan untuk memakzulkan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Minggu, 17 Januari 2010

ANGKET TANPA BAP: CACAT HUKUM YANG LAIN PANSUS BANK CENTURY

Semakin hari pemeriksaan di PANSUS BANK CENTURY semakin jauh dari yang diharapkan. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tidak banyak yang mengenai sasaran. Perlakuan PANSUS juga berbeda terhadap saksi yang satu dengan yang lain. Pemeriksaan yang cacat hokum ini, yang seharusnya dilakukan dalam rapat-rapat tertutup, memang meninggalkan pertanyaan apa sebenarnya yang diharapkan dari PANSUS ini. Tampak bagi saya tidak ada keseriusan dari PANSUS untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan maksud diberikannya hak angket kepada DPR.


Saya melihat ada cacat hokum yang lain dalam pemeriksaan dalam PANSUS, yaitu bahwa saksi-saksi yang diperiksa dalam PANSUS BANK CENTURY melenggang begitu saja setelah pemeriksaan selesai. Keterangan-keterangan yang diberikan tidak dicatatkan dan tidak diberi kesempatan bagi saksi untuk memeriksa dan menandatangani keterangan-keterangan yang diberikannya dalam pemeriksaan. Padahal seorang saksi kemungkinan diperiksa tidak hanya sekali. Lihat Bapak Boediono sudah diperiksa dua kali. Malah ada rencana dari PANSUS untuk melakukan cross check terhadap saksi-saksi dan akan dihadapkan pada saat yang sama dalam pemeriksaan. Lalu kalau hal itu terjadi, apa bahan bagi saksi dalam pemeriksaan lanjutan. ANggota-anggota PANSUS mungkin akan bertanya kepada saksi yang diperiksa kedua kalinya: “Dalam pemeriksaan yang lalu, Saudara saksi menyatakan bla…bla..bla…Mengapa sekarang Saudara saksi menyatakan begini?” Seorang saksi boleh jadi mengingkari apa yang pernah dinyatakannya dalam pemeriksaan sebelumnya. Lalu apa yang menjadi pegangan bagi saksi dan Anggota PANSUS? Apakah rekaman yang harus diperdengarkan atau rekaman dari siaran televise atau document elektronik yang tersedia di dunia maya.

Dalam pemeriksaan-pemeriksaan di PANSUS, Pimpinan PANSUS selalu memberikan rujukan terhadap UU No. 6 tahun 1954. UU ini mengatur acara dalam rangka pemeriksaan dalam angket. Menyangkut keterangan-keterangan yang diberikan saksi dalam pemeriksaan, Pasal 7 ayat (2) UU itu menentukan:


(2) Catatan tertulis dari keterangan-keterangan atau berita-berita yang diberikan oleh saksi atau ahli dibacakan kepada mereka atau diberikan kepadanya untuk dibacanya dan sesudahnya ditanda tangani oleh saksi atau ahli yang bersangkutan. Dalam hal saksi atau ahli itu tidak dapat menulis maka catatan tersebut dibubuhi cap jempol.

Penjelasan Pasal 7 menyatakan:

Pada ayat 2 ditetapkan bahwa catatan tertulis dari keterangan-keterangan atau berita-berita yang diberikan oleh saksi-saksi atau ahli-ahli harus ditanda tangani mereka, supaya pada kemudian hari mereka tak dapat memberi keterangan-keterangan yang bertentangan atau berlainan dengan keterangan semula.



Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) ini sudah jelas merupakan suatu norma yang harus ditaati. Terserah mau menyebut apa, apakah Berita Acara atau risalah atau notulen, yang jelas keterangan-keterangan atau berita-berita yang diberikan saksi, dalam bentuk tertulis tersebut harus dibacakan atau diberikan kepadanya untuk dibacanya dan sesudahnya ditandatangani oleh saksi atau ahli yang bersangkutan. Jadi dalam pemeriksaan ada sesi meminta keterangan, membaca catatan tertulis dari keterangan-keterangan atau berita-berita yang diberikan oleh saksi, dan penandatangan oleh saksi atas catatan-catatan tertulis dari keterangan-keterangan atau berita-berita yang diberikan oleh saksi.

Ketiadaan catatan-catatan tertulis tersebut membuat pemeriksaan dalam PANSUS menjadi cacat hokum dan menjadi sia-sia. Para Anggota PANSUS sudah membuang-buang waktu secara percuma, bukan hanya waktu dari PANSUS tetapi juga para saksi dan warga masyarakat. Hal ini menunjukkan juga PANSUS tidak dipersiapkan dengan baik dan bekerja di luar aturan yang sudah ditetapkan buat mereka. Menyedihkan bahwa Para Anggota PANSUS tidak mentaati undang-undang. Bagaimana mereka dapat menyelidiki dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dengan cara-cara yang melanggar peraturan perundang-undangan. Ini sama saja dengan maling memeriksa pengambil keputusan (otoritas yang berwenang) dengan cara-cara maling.



Ketiadaan BAP atau catatan-catatan tertulis ini, melengkapi cacat hokum lain yang sudah saya tulis sebelumnya, seperti inkonstitusionalitas dari PANSUS (Lihat tulisan saya HAK ANGKET ) dan soal pemeriksaan yang seharusnya dilakukan dalam rapat tertutup tetapi dalam kenyataannya dilakukan secara terbuka (PEMERIKSAAN PANSUS MESTINYA DALAM RAPAT TERTUTUP: ADA PELANGGARAN HUKUM ) .

Tulisan ini juga tersedia di Facebook saya di http://www.facebook.com/paustinus

Kamis, 14 Januari 2010

PEMERIKSAAN PANSUS MESTINYA DALAM RAPAT TERTUTUP: ADA PELANGGARAN HUKUM

Pemeriksaan oleh PANSUS terhadap saksi-saksi dalam kasus Bank Century dilakukan secara terbuka. Banyak yang hadir menyaksikan pemeriksaan tersebut dan diliput secara luas oleh mass media baik cetak maupun elektronik. Segala keterangan yang diberikan dengan cepat terpublikasi. Siaran langsung oleh media elektronik terutama dalam hal ini televise dan yang diikuti pula komentatior-komentator yang seolah-olah menggiring opini public kea rah tertentu, menjadi tontonan sehari-hari. Kita juga juga melihat pada saat pemeriksaan saksi-saksi, ada Anggota Pansus tertentu yang memberikan opini-opini di televise seperti yang dilakukan oleh Hendrawan Supratikno, Ganjar Pranowo, Bambang Soesatya, dan mungkin yang lain-lain yang tidak terpantau oleh saya.


Menjadi konsern dalam tulisan ini adalah bagaimanakah pemeriksaan-pemeriksaan itu harus dilakukan. Apakah dilakukan secara terbuka ataukah secara tertutup.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH tidak secara khusus mengatur mengenai tata cara pemeriksaan Angket ini. Pasal 406 UU tersebut menentukan:



“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan ketentuan undang-undang lainnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini atau tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini.”



Berhubung tata cara Angket tidak diatur secara khusus maka ketentuan dalam UU yang lama masih berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 TENTANG PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT. UU yang diberlakukan pada masa berlakunya UUDS 1950, dimana system parlementer berlaku, mengatur detail mengenai Angket. Dalam pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi kasus Bank Century, Pimpinan Pansus selalu memberikan rujukan pada UU No. 6 tahun 1954 ini. Bagaimana ketentuan mengenai pemeriksaan? Pasal 23 UU No. 6 tahun 1954 berbunyi:.

Pasal 23

(1) Segala pemeriksaan oleh Panitia Angket dilakukan dalam rapat tertutup.


(2) Anggota-anggota Panitia Angket wajib merahasiakan keterangan-keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, sampai ada keputusan lain yang diambil oleh rapat pleno tertutup Dewan Perwakilan Rakyat yang diadakan khusus untuk itu.

Ayat (1) Pasal 23 itu secara jelas-jelas menyebut bahwa segala pemeriksaan dilakukan dalam rapat tertutup. Lalu mengapa PANSUS mengadakan rapat terbuka dan dapat disaksikan/didengar oleh setiap orang secara langsung di televise atau mungkin radio dan sarana-sarana informasi lain, yang mungkin ada. Keterangan-keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan termasuk rahasia karena Anggota-anggota Panitia Angket wajib merahasiakan keterangan-keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan sampai ada keputusan lain yang diambil oleh rapat pleno tertutup oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang diadakan khusus untuk itu. Perlu diperhatikan bahwa bukan Panitia Angket yang memutuskan dapat tidaknya keterangan yang didapatkan dalam pemeriksaan untuk dibuka tetapi DPR.

PANSUS ANGKET Kasus Bank Century ini dibentuk untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan/kebijakan tetapi dengan cara-cara yang melanggar hukum. Perilaku dari Anggota PANSUS yang mengajukan pertanyaan dengan cara-cara yang kurang pas yang dalam banyak hal berusaha memojokkan saksi dan menggiring saksi untuk memberikan keterangan sesuai dengan yang diinginkan oleh Anggota PANSUS yang bersangkutan telah membuat banyak saksi tidak memberikan keterangan yang diharapkan. Rapat yang bersifat terbuka dan perilaku dari para Anggota Dewan yang bak selebritis memeberikan opini-opini mengenai pemeriksaan dalam PANSUS tentu saja membuat saksi menjadi gerah untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan. Hanya Ibu Sri Mulyani (Mantan Ketua KSSK) yang mau memberikan keterangan secara panjang lebar di pemeriksaan. Apa yang dilakukan Ibu Sri Mulyani tentu dapat dipandang dari sisi lain sebagai sedang memberikan kuliah bagi PANSUS.

Banyak Anggota PANSUS dan tentu juga masyarakat menyayangkan para saksi yang tidak mau memberikan keterangan. Per aturan, saksi-saksi tersebut dapat dihukum karena tidak memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya. Namun karena pemeriksaan melanggar hokum, dimana seharusnya dilakukan dalam rapat tertutup tetapi dilakukan dalam rapat terbuka maka disamping merupakan pelanggaran hokum maka juga membuat tidak efektif kewajiban untuk memberikan keterangan sebenarnya. Karena pemeriksaannya sudah melanggar hokum maka sudah waktunya PANSUS ini dibubarkan.

Ada pandangan lain?

Catatan: Tulisan ini pertama saya tempatkan dalam Notes saya di http://www.facebook.com/paustinus dan kemudian saya tempatkan pada GROUP KAMI PERCAYA INTEGRITAS SRI MULYANI  INDRAWATI di facebook.

Senin, 30 November 2009

Demi Hukum dan Keadilan

Menarik juga perkembangan terakhir mengenai gonjang-ganjing kasus Bibit-Chandra. JAMPIDSUS Marwan Efendi memastikan bahwa kejaksaan negeri Jakarta Selatan akan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk kasus Bibit-Chandra. Menurut Jampidsus, sebagaimana dikutip DetikNews (30/11/09), sebenarnya hasil penyidikan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah menunjukkan terpenuhinya unsur penyalahgunaan wewenang yang disangkakan. Namun ada karena dua hal, yaitu secara yuridis Bibit -Chandra dinilai tidak tahu dampak perbuatannya dan secara sosiologis untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat, proses hukum dihentikan.


Setelah keluar SKPP dan terbit Kepres pengaktifan,Bibit-Chandra akan kembali ke KPK.

Belum jelas apa kelanjutan dari kasus ini. Polri belum menunjukkan sikap apakah akan mengajukan proses pra-peradilan atas penerbitan SKPP terebut. Namun saya tadi mendengar dalam Program Suara Anda di Metrotv bahwa Rekan Advokat Eggy Sudjana akan mengajukan gugatan Pra Peradilan jika kejaksaan mengeluarkan SKPP dalam kasus Bibit-Chandra.

Patut dicatat alasan yuridis dan sosiologis SKPP ini sangat mungkin digunakan untuk kasus lain. Para Pejabat yang cukup bukti menyalahgunakan kekuasaan dapat berdalih bahwa mereka tidak mengetahui dampak perbuatannya, meskipun mungkin secara sosiologis tidak dapat dibenarkan. Demikian juga kasus-kasus lain yang secara sosiologis sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat, dapat dikeluarkan SKPP.

Jika benar kabar burung yang beredar di masyarakat bahwa Sri Mulyani dan Boediono telah menyalahgunakan kekuasaan dalam kasus bail-out Bank Century, keduanya dapat berkilah bahwa mereka tidak mengetahui dampak perbuatannya.Jika dalam kasus Bibit-Chandra alasan sosiologis mengemuka, maka sangat mungkin dalam kasus Bank Century alasan politis yang mengemuka. Dan meskipun mungkin kelak unsur-unsur pidana cukup untuk mengajukan Sri Mulyani dan Boediono ke pengadilan, dengan alasan yuridis dan politis perkaranya dapat dihentikan.

Minggu, 29 November 2009

Pengakuan Dosa secara Online

Masa Adven sudah tiba. Dalam masa-masa ini biasanya umat katolik mengakukan dosa agar dapat menyambut kelahiran Jesus Kritus dengan hati bersih dan sudah diampuni. Sebagaimana dinyatakan dalam Katekismus Katolik:

Dosa adalah terutama penghinaan terhadap Allah dan pemutusan persekutuan dengan Dia. Serentak pula ia merugikan persekutuan dengan Gereja. Karena itu, pertobatan mendatangkan secara serentak pengampunan Allah dan perdamaian dengan Gereja.

Biasanya umat antri untuk mengaku dosa di gereja. Mengingat banyaknya umat yang mau mengaku dosa, maka terkadang ada keengganan untuk berantri-ria menanti giliran untuk mengaku dosa. Terkadang ada juga perasaan risih untuk pergi mengaku dosa. Apalagi kalau antri dan duduk berdampingan dengan umat lain yang juga ingin mengaku dosa. Terkadang terasa seperti pesakitan yang hendak diadili di hadapan hakim. Dalam banyak hal umat juga tidak sempat untuk pergi ke gereja untuk mengaku dosa kepada Pastor. Hal ini membuat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pengampunan dari Tuhan.

Kemajuan teknologi informasi tampaknya dapat mengatasi hal-hal semacam itu.

Internet tidak hanya digunakan kaum awam. Para rahib juga memanfaatkan internet dalam kehidupan sehari-harinya, tidak hanya dalam pekerjaannya tetapi juga dalam berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya, dan para jemaat pada khususnya. Kita sebut saja mereka sebagai pastor gaul atau pastor online. Demikianlah kita tidak jarang melihat para pastor muncul di mailing list maupun dalam jejaring social seperti facebook dan lain-lain. Tidak jarang pula Pastor menggunakan status teman-teman di facebook sebagai material kotbahnya.

Fasilitas yang disediakan oleh para penyedia jasa komunikasi dengan pemanfaatan internet, mulai dari sarana e-mail, list-serve, chatting, dan yang sudah makin sempurna dengan adanya cam 2 cam. Hal ini dimanfaatkan oleh para Pastor untuk menjalin interaksi yang lebih intens dengan para jemaat.

Bapa Suci (Alm) Johannes Paulus II dalam pesannya berjudul "Internet: A New Forum for Proclaiming the Gospel" pada Hari Komunikasi Dunia tahun 2002, menyatakan antara lain:

For the Church the new world of cyberspace is a summons to the great adventure of using its potential to proclaim the Gospel message. This challenge is at the heart of what it means at the beginning of the millennium to follow the Lord's command to "put out into the deep”: Duc in altum! (Lk 5:4).

Menjadi pertanyaan, dapatkah para pastor ini memanfaatkan sarana-sarana yang disediakan oleh teknologi informasi untuk menjalankan pekerjaan rohaninya, yaitu melangsungkan perayaan sacramental bersama dengan jemaat. Dari sudut jemaat, dapatkah menggunakan sarana teknologi informasi ini untuk mendapatkan pengampunan dari Allah dan perdamaian dengan gereja? Pertanyaan ini juga membawa kita untuk mengisi konsep pertemanan yang dikedepankan oleh situs jejaring social, seperti facebook. Dalam hal ini menarik untuk mengutip apa yang dikatakan oleh Bapa Suci Benediktus XVI dalam pesan pada Hari Komunikasi Dunia 2009 berjudul, "New Technologies, New Relationships. Promoting a Culture of Respect, Dialogue and Friendship."
Friendship is a great human good, but it would be emptied of its ultimate value if it were to be understood as an end in itself. Friends should support and encourage each other in developing their gifts and talents and in putting them at the service of the human community. In this context, it is gratifying to note the emergence of new digital networks that seek to promote human solidarity, peace and justice, human rights and respect for human life and the good of creation.

Diantara sakramen-sakramen yang ada, hanya sakramen pengakuan dosa yang tampaknya mungkin dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Sakramen-sakramen yang lain, seperti ekaristi, perkawinan dan penguatan memerlukan interaksi fisik yang nyata.

Seorang Pastor ketika sedang online tentu dapat juga memberikan pelayanan sacramental dalam hal teman, seperti di facebook, memohonkan untuk mengaku dosa. Fasilitas chat seperti Yahoo Messenger, MSN, facebook tentu akan sangat membantu jemaat untuk pengakuan dosa.

Dalam Katekismus Katolik dinyatakan:

1448. Kendati susunan dan upacara Sakramen ini mengalami berbagai perubahan dalam peredaran sejarah, namun ada kerangka dasar yang sama. Ia mencakup dua unsur yang sama-sama hakiki: di satu pihak kegiatan manusia yang bertobat di bawah kuasa Roh Kudus, yaitu penyesalan, pengakuan, dan penitensi; di lain pihak kegiatan Allah oleh pelayanan Gereja. Di samping itu Gereja, yang memberi pengampunan dosa oleh Uskup dan imam-imamnya atas nama Yesus Kristus dan yang menentukan jenis dan cara penitensi, berdoa untuk pendosa dan menjalankan penitensi bersama dengannya. Dengan demikian pendosa disembuhkan dan diterima kembali ke dalam persekutuan Gereja.

Hal ini berarti bahwa tidak tertutup kemungkinan untuk menggunakan sarana-sarana komunikasi yang ada untuk pelaksanaan upacara Sakramen Pengakuan Dosa ini, dalam hal ini sarana online.

Sangat mungkin menjadi persoalan mengingat dalam Katekismus dinyatakan:

1450. Pertobatan mendorong pendosa untuk menerima segala sesuatu dengan rela hati: di dalam hatinya ada penyesalan, di mulutnya ada pengakuan, dalam tindakannya ada kerendahan hati yang mendalam atau penitensi yang menghasilkan buah" (Catech. R. 2,5,21)

Kata-kata “dimulutnya ada pengakuan” (dalam bahasa Inggris “confess with lips”) tentu membuat semata-mata chatting tidak memungkinkan. Tentu pastor harus memastikan bahwa orang yang mengaku dosa mengucakan pengakuannya dengan bibirnya. Sarana chatting dengan menggunakan cam tentu akan sangat membantu.

Penutup

Saya melihat tidak ada salahnya untuk menggunakan sarana teknologi informasi ini untuk melakukan upacara pengakuan dosa. Tentu ada persoalan lain yang mungkin menganga seperti soal keamanan dan kerahasiaan dari pengakuan dosa dengan sarana teknologi informasi. UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur masalah ini. Tinggal pelaksanaan dan keinginan untuk menggunakannya.

Rabu, 25 November 2009

UJI Materiil MK atas UU KPK

Antasari yang tidak takut kehilangan jabatan dan merasa dirinya tidak bersalah tidak mempersoalkan keberadaan dari Pasal 32 ayat (1) huruf c UU No. 30 tahun 2002 dan juga tidak memanipulasi massa untuk mempertahankan jabatannya.. Tentu kita dapat berharap manipulasi terhadap massa karena ketakutan kehilangan jabatan ini tidak akan terulang di masa yang akan datang.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Saya tadi membaca sekilas PUTUSAN NOMOR 133/PUU-VII/2009 mengenai pengujian Pasal 32 ayat (1) huruf C UU No.30 tahun 2002 yang hari ini dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut cukup menarik. Amar Putusan:

· Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
· Menyatakan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), kecuali harus dimaknai “pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;”
· Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
· Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.


Pada point kedua tersebut MK melakukan amandemen terhadap UU. MK berpendirian Pasal 32 ayat (1) huruf c UU No. 30 tahun 2002 bertentangan dengan UUD. Namun untuk mencegah kekosongan hukum MK memberikan pemaknaan sendiri. Ini berarti MK melakukan perubahan terhadap UU. Pertimbangan MK mengenai hal ini:

[3.21] Menimbang bahwa meskipun dalil-dalil para Pemohon beralasan hukum namun keberadaan Pasal a quo tidak dapat secara serta-merta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena hal demikian dapat menimbulkan kekosongan hukum. Oleh karena itu, menurut Mahkamah Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 30/2002 yang berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena: … c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;” harus dinyatakan inkonstitusional kecuali dimaknai “pimpinan KPK berhenti
atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.


UU MK dan UU Susduk No. 27 tahun 2009 memang tidak mengatur mengenai konsekwensi dari pembatalan suatu UU. Demikianlah, MK memberikan jalan keluar, yaitu dengan membuat putusan konstitusional bersyarat untuk mencegah kekosongan hukum, yang memberikan kewenangan untuk mengamandemen suatu undang-undang. Saya pikir pembuat UU perlu mempertimbangkan dengan baik untuk mebuat aturan menyangkut konsekwensi-konsekwensi dari pembatalan hukum, yaitu apa yang harus dilakukan untuk mengisi kekosongan jika sekiranya MK membatalkan suatu ayat, pasal, atau apapun dalam suatu UU. Berapa lama sesudah putusan MK peraturan pengganti ditetapkan. Berhubung MK bukanlah lebaga pembuat UU maka ketentuan yang ditetapkan oleh MK untuk mengisi kekosongan hukum bukanlah sesuatu yang final.

Tentu akan menjadi persoalan kelak, jika sekiranya Antasari kelak tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan padanya, apakah Antasari dapat kembali ke KPK. Memang Putusan MK berlaku prospektif, sementara Antasari sudah diberhentikan sesudah dinyatakan terdakwa. Jadi Antasari tidak dapat menikmati buah dari putusan MK ini.

Hal lain yang menjadi perhatian juga bahwa dari putusan ini dapat ditarik bahwa ketakutan untuk diberhentikan dari jabatan pimpinan KPK merupakan pemicu gonjang-ganjing kasus rekayasa yang diberitakan secara luas dan menyedot perhatian massa. Presiden, Kejaksaan, dan Polri harus tunduk pada rasa takut kehilangan jabatan ini yang mendapatkan manifestasinya dalam amarah massa . Kasus yang menurut Polri dan Kejaksaan dapat diajukan ke pengadilanpun harus menguap. Tentu ini merupakan diskriminasi juga. Jika sekiranya suatu perkara harus dihentikan karena kepercayaan kepada kejaksaan dan Polri tidak ada, lalu bagaimana dengan kasus-kasus yang lainnya yang juga disidik dan dituntut oleh lembaga yang tidak dipercaya tersebut.

Antasari yang tidak takut kehilangan jabatan dan merasa dirinya tidak bersalah tidak mempersoalkan keberadaan dari Pasal 32 ayat (1) huruf c UU No. 30 tahun 2002 dan juga tidak memanipulasi massa untuk mempertahankan jabatannya. Tentu ketika hendak memangku jabatan orang harus melihat aturan yang akan berlaku padanya. Orang sudah harus siap dengan konsekwensi-konsekwensi yang mungkin timbul dalam perjalanan menjalankan jabatan.

Tentu kita dapat berharap manipulasi terhadap massa karena ketakutan kehilangan jabatan dan untuk menutupi rasa bersalah ini tidak akan terulang di masa yang akan datang.

Selasa, 24 November 2009

Kasus Bank Century dan Kasus Bibit-Chandra: Langkah Selanjutnya

Mengenai kasus Bank Century, Presiden hendak mengatakan biarlah Menteri Keuangan menjelaskan dan mengklarifikasi setelah mempelajari hasil investigasi BPK. Jika DPR tetap menggunakan hak angketnya maka pada saat yang bersamaan Presiden akan melakukan dua langkah yang tegas. Menyangkut kasus Bibit-Chandra Presiden menawarkan dua solusi dan opsi, yaitu proses ke pengadilan jalan terus atau tidak membawa kasusnya ke pengadilan. Opsi kedua perlu dijalankan apabila jalan pertama lebih banyak mudaratnya. Yang manapun yang hendak dipilih, Presiden mengembalikannya kepada Polri dan Kejaksaan. Jadi Presiden sama sekali tidak mengindahkan rekomendasi Tim 8.


========================================================================



Presiden RI Susilo Bamabng Yudhoyono pada akhirnya memberikan pernyataan sikap dan penjelasannya atas dua kasus besar yang menyedot perhatian selama ini, yaitu kasus Bank Century dan Kasus Bibit-Chandra melalui sebuah pidato tanpa teks yang cerdas pada tanggal 23 Noveber 2009.  Pada awal pidatonya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa beliau "menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia menyangkut dua isu penting yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri kita". (Transkrip Pidato Presiden ini disediakan oleh Kompas  (disini dan disini ) Lebih jauh dikatakan oleh Presiden “Oleh karena itu, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, malam ini saya pandang perlu untuk menjelaskan duduk persoalan serta sikap pandangan dan solusi yang perlu ditempuh terhadap kedua permasalahan tersebut.” Dari kutipan-kutipan tersebut jelas bahwa apa yang dinyatakan oleh beliau bukanlah suatu yang bersifat tegas terhadap kedua kasus itu. Solusi-solusi yang ditawarkan oleh beliau adalah "solusi yang perlu ditempuh" dan bukan solusi yang harus ditempuh.

Menarik untuk dicermati bahwa penjelasan Presiden ini tidak banyak berbicara mengenai rekomendasi Tim 8. Dan sebagaimana saya akan tunjukkan di bawah, rekomendasi Tim 8 sama sekali tidak dianggap oleh Presiden.

Kasus Bank Century


Menyangkut Kasus Bank Century beliau menyatakan:

"Dengan telah saya terimanya hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century sore tadi, pemerintah akan segera mempelajarinya dan pada saatnya nanti saya akan meminta Saudari Menteri Keuangan dengan jajarannya bersama-sama dengan pihak Bank Indonesia untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya. Saya sungguh ingin keterbukaan dan akuntabilitas dapat kita tegakkan bersama. Saya juga ingin semua desas-desus, kebohongan, dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya.


Terhadap pemikiran dan usulan sejumlah anggota DPR RI untuk menggunakan hak angket terhadap Bank Century, saya menyambut dengan baik agar perkara ini mendapatkan kejelasan serta sekaligus untuk mengetahui apakah ada tindakan-tindakan yang keliru dan tidak tepat. Bersamaan dengan penggunaan hak angket oleh DPR RI tersebut, saya juga akan melakukan sejumlah langkah tindakan internal pemerintah, berangkat dari hasil dan temuan pemeriksaan investigasi BPK tersebut.


Dan, yang tidak kalah pentingnya adalah percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century dan segera dapat dikembalikannya dana penyertaan modal yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu kepada negara. Saya telah menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas penting ini."

Pernyataan Presiden mengenai kasus Bank Century ini dapat dibaca sebagai menyatakan bahwa kalau DPR mau menggunakan hak angketnya terserah saja, Presiden tidak mendukung tetapi juga tidak menentang penggunaan hak angket oleh DPR. Bersamaan dengan berjalannya angket, Presiden akan mengambil dua langkah, yaitu langkah  internal dan langkah percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century dan pengembalian dana penyertaan modal yang berjumlah Rp 6,7 Trilyun kepada Negara. Namun perlu dicatat bahwa kedua langkah ini akan diambil jika DPR mengguunakan hak angketnya. Kalau DPR tidak menggunakan hak angketnya, maka kedua langkah Presiden tidak akan berjalan.  Jadi langkah yang akan diambil Presiden ini hendak engibangi angket yang dilaksanakan DPR. Sebelum DPR menggunakan hak angketnya, pemerintah akan mempelajari hasil investigasi BPK dan menugaskan Menteri Keuangan untuk menjelaskan dan mengklarifikasi.


Kasus Bibit-Chandra

Menyangkut kasus Bibit-Chandra belia menyatakan:

Dalam kaitan ini, saudara-saudara, sesungguhnya jika kita ingin mengakhiri silang pendapat mengenai apakah Saudara Chandra Hamzah dan Saudara Bibit Samad Rianto salah atau tidak salah, maka forum atau majelis yang tepat adalah pengadilan.



Semula saya memiliki pendirian seperti itu dengan catatan proses penyelidikan dan penuntutan mendapat kepercayaan publik yang kuat. Dan tentu saja, proses penyidikan dan penuntutan itu fair, objektif, disertai bukti-bukti yang kuat.

Pernyataan Presiden tersebut menunjukkan keinginan yang kuat dari Presiden agar persoalan hukum diselesaikan sesuai proses hukum. Beliau lebih percaya pada penyelesaian pada proses hukum dan beliau ingin menjunjung tinggi proses hukum. Namun kenyataan proses hukum dan keadaan masyarakat telah memaksa beliau untuk menyampaikan solusi lain. Lebih jauh beliau menyatakan:

"Dalam perkembangannya, justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung sehingga telah masuk ke ranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu, faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, asas manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan."

Presiden telah dipaksa untuk menawarkan solusi dan opsi alternatif karena adanya faktor-faktor non hukum yang lebih menonjol. Ini tentu mengenaskan. Presiden mengakui bahwa disamping faktor non hukum yang dipertimbangkannya ada permasalahan pada ketiga lembaga penegak hukum, polri, kejaksaan, dan KPK yang "tentu tidak boleh kita biarkan dan harus kita koreksi, kita tertibkan, dan kita perbaiki."

Solusi dan opsi yang diajukan Presiden dalam hal Kasus Bibit-handra tidak dibawa ke pengadilan? Presiden menyatakan:
"Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu, yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK."

Presiden tidak menyatakan menghentikan proses hukum terhadap kasus ini, tetapi agar tidak membawa kasusnya ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, sebagai salah satu alternatif. Jadi proses-proses untuk tidak membawa kasus ini ke pengadilan dapat terus dijalankan. Hal ini sudah pula ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Efendi, sebagaimana dikutip oleh Kompas . Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polri sudah selesai dan unsur-unsur pidananya memenuhi. Kejaksaan juga melihat bahwa perbuatannya sudah cukup bukti tetapi masih harus melihat pertanggungjawaban pidananya.

Ini berarti bahwa menurut Presiden ada dua opsi, yaitu proses peradilan dan tidak dibawa ke pengadilan. Presiden tidak menutup kemungkinan proses di pengadilan tetap berjalan. Ini dapat disimpulkan dari kata-kata beliau "...., solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh..." sebagaimana dikutip di atas. Kata "dapat" yang digunakan oleh beliau tidak menutup kemungkinan proses ke pengadilan jalan terus. Ini dapat kita tarik dari pidato Presiden dimana beliau menyatakan "Saya tidak boleh dan tidak akan memasuki wilayah ini karena penghentian penyidikan berada di wilayah lembaga penyidik atau Polri, penghentian tuntutan merupakan kewenangan lembaga penuntut atau kejaksaan, serta pengenyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung." Jadi Presiden mepersilahkan Polri dan Kejaksaan untuk memutuskan apakah akan menghentikan atau akan jalan terus ke pengadilan.

Menarik perhatian juga bahwa Presiden tidak hanya menyatakan perlu melakukan tindakan korektif dan perbaikan di Polri dan Kejaksaan, tetapi juga di KPK. Salah satu sangkaan dalam kasus Bibit-Chandra ini adalah adanya penyalahgunaan wewenang berupa penandatangan pembatalan Cekal yang hanya dilakukan dua orang dimana seharusnya diambil secara kolegial oleh komisioner KPK. Saya menduga bahwa Presiden sesungguhnya berpendirian bahwa memang ada penyalahgunaan tetapi beliau harus mengalah kepada faktor-faktor non hukum, sebagaimana disebutkan di atas dan mengembalikan persoalan kepada Polri dan Kejaksaan untuk memutuskan soal itu.  .

Pandangan Ke Depan

Banyak yang bingung mendengar Pidato Presiden. Presiden menggunakan bahasa yang seolah-olah tidak menyinggung persoalan tetapi sesungguhnya memang sikap Presiden cukup jelas, sebagaimana sudah saya uraikan di atas. Tinggal sekarang bagaimana memilih pilihan-pilihan yang tersedia. Mengenai kasus Bank Century, Presiden hendak mengatakan biarlah Menteri Keuangan menjelaskan dan mengklarifikasi setelah mempelajari hasil investigasi BPK. Jika DPR tetap menggunakan hak angketnya maka pada saat yang bersamaan Presiden akan melakukan dua langkah yang tegas. Menyangkut kasus Bibit-Chandra Presiden menawarkan dua solusi dan opsi, yaitu proses ke pengadilan jalan terus atau tidak membawa kasusnya ke pengadilan. Opsi kedua perlu dijalankan apabila jalan  pertama lebih banyak mudaratnya. Yang manapun yang hendak dipilih, Presiden mengembalikannya kepada Polri dan Kejaksaan. Jadi Presiden sama sekali tidak mengindahkan rekomendasi Tim 8.

Saya melihat sebaiknya jangan memaksa Presiden untuk mengambil langkah atas perangkap yang dibuat untuk mencelakakan. Presiden dengan caranya yang cerdas telah membalikkan persoalannya kembali ke masyarakat dan mempersilahkan penegak hukum untuk bekerja sebagaimana mestinya. Perangkap yang dibuat dapat dihindari dengan cara yang layak dan tidak terpikirkan oleh lawan-lawan politiknya.

Jumat, 13 November 2009

Hak Angket


DPR periode berjalan tidak dapat menggunakan hak angketnya atas pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan oleh Pemerintah pada periode yang sudah berlalu. Fungsi Pengawasan DPR adalah mengawasi pemerintahan yang sedang berjalan, tidak pemerintahan yang sudah tidak ada.  Andaikanlah Pasangan Capres Ibu Mega dan Bapak Prabowo atau Bapak Jusuf Kalla dan Wiranto yang menang dalam Pilpres yang lalu, apakah Pemerintah di bawah Ibu Mega dan Bapak Prabowo atau Jusuf Kalla dan Wiranto diselidiki atas pelaksanaan kebijakan oleh Pemerintahan SBY-JKmenyangkut kasus Bank Century?


---------------------------------------------------------------------------------------------------------



Belakangan ini marak persoalan adanya kasus Bank Century. Kasus ini menyangkut pencairan dana sebesar Rp 6,7 Trilyun untuk menyelamatkan Bank Century. Kasus ini terjadi pada masa pemerintahan SBY-JK dan sudah final, artinya dananya sudah dikucurkan. Kebijakan pemerintahan SBY-JK untuk mengucurkan dana sebesar Rp 6,7 T tersebut kini dipersoalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  dan DPR berniat untuk menggunakan haknya, yang dijamin oleh UUD 1945, yaitu Hak Angket. Tulisan ini mencoba menjernihkan persoalan hukum yang membelit masalah tersebut, yaitu menyangkut boleh tidaknya digunakan hak angket untuk mengungkap kasus itu.

Dalam pemberitaan-pemberitaan di mass media sudah santer bahwa para anggota DPR sudah menandatangani pengajuan hak angket tersebut. Bahkan menurut rencana, usulan hak angket ini akan dibawakan dalam rapat Badan Musyawarah (BAMUS) DPR.

Pengertian Hak Angket


Hak Angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945:
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.


Ketentuan tersebut dielaborasi lebih lanjut dalam UU No. 27 tahun 2009 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 123; TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5043).


Pasal 77 ayat (3) UU No. 27 tahun 2009 menentukan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dari defenisi undang-undang tersebut hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan sendiri tidak didefenisikan. Apakah penyelidikan dalam pengertian dari UU No. 27 tahun 2009 sama dengan pengertian penyelidikan dalam KUHAP? Tidak ada kejelasan. Pasal 179 dan Pasal 180 UU No. 27 tahun 2009 menentukan:

Pasal 179

Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (2), dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3), selain meminta keterangan dari Pemerintah, dapat juga meminta keterangan dari saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya.

Pasal 180

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk memberikan keterangan.

(2) Warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan panitia angket.

Pelaksanaan angket, jika disetujui dilakukan oleh Panitia Angket. Yang dilakukan oleh Panitia Angket adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 dan Pasal 180 ayat (1) dan (2) tersebut.
Jadi yang dimaksud dengan penyelidikan adalah meminta keterangan dari pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi dan/atau pihak terkait lainnya. Untuk mendapatkan keterangan itu DPR panitia angket dapat memanggil Warga Negara Indonesia dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Apa yang diselidiki? Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 77 ayat (3) UU No. 27 tahun 2009, yang diselidiki adalah pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jadi yang diselidiki itu pelaksanaan, dan bukan kebijakan atau undang-undang. Disini terdapat perbedaan dengan hak interpelasi. Dalam hak interpelasi, yang dilakukan adalah meminta keterangan mengenai kebijakan. Dalam hak angket, menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan atau kebijakan. Disini kita dapat melihat bahwa sesungguhnya, sebelum hak angket dilakukan, dapat dilakukan terlebih dahulu hak interpelasi untuk menilai kebijakan.

Menyangkut pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan ini terdapat dua persyaratan. Pertama, pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan itu “berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Kasus Bank Century tentu memenuhi persyaratan dalam hal ini. Kedua adalah pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan harus ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Jadi harus ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan UU dan/atau kebijakan itu.

Persoalan yang sangat penting menjadi perhatian dari defenisi hak angket itu adalah siapa pemerintah atau pemerintah yang mana yang dimaksudkan. Penjelasan Pasal 77 ayat (3) hanya menyatakan "Pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian." Pengertian hak angket tersebut tidak menyebutkan mengenai rentang waktu pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah. Tentu menjadi pertanyaan, untuk periode pemerintah mana saja DPR dapat menggunakan hak angketnya. Apakah pemerintah yang sedang berjalan atau terhadap semua pemerintah yang pernah ada? Pertanyaan ini tentu dapat dianggap tidak valid karena DPR adalah satu kesatuan. DPR yang dulu dan yang sekarang adalah sama, yang beda adalah para anggotanya yang berganti dari masa ke masa. Namun dari sudut lain, pertanyaan ini perlu menjadi perhatian. Apakah DPR periode sekarang dapat mengajukan hak angket untuk pelaksanaan UU dan/atau kebijakan yang dilakukan oleh pemerintahan Pak Harto atau Pak Habibie atau Gus Dura atau Ibu Mega? Sebagimana diketahui kasus Bank Century terjadi pada masa pemerintahan Presiden SBY-JK. Apakah pemerintahan SBY-Boediono harus diselidiki untuk pelaksanaan kebijakan pada masa Presiden SBY-JK.

Jika sekiranya Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono dan Boediono tidak terpilih dalam Pemilihan Presiden yang lalu, maka DPR tidak akan menggunakan hak angketnya atas kasus Bank Century karena pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pengucuran dana itu terjadi pada masa Presiden 2004-2009. Andaikanlah Pasangan Capres Ibu Mega dan Bapak Prabowo atau Bapak Jusuf Kalla dan Wiranto yang menang dalam Pilpres yang lalu, apakah Pemerintah di bawah Ibu Mega dan Bapak Prabowo atau Jusuf Kalla dan Wiranto diselidiki atas pelaksanaan kebijakan oleh Pemerintahan SBY-JK? Ini tentu suatu hal yang tidak benar.

Fakta bahwa Presiden masih tetap orang yang sama, tidaklah menunjukkan bahwa pemerintahannya secara otomatis bertanggungjawab atas pelaksanaan yang dilakukan pada pemerintahan SBY-JK. Saat ini Bapak Boediono, yang diduga berperan besar dalam pengucuran dana itu, adalah wakil Presiden sedangikan pengucuran dana itu terjadi pada masa beliau menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Demikian juga fakta bahwa Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani masih tetap menjabat Menteri Keuangan, tidak menjadikannya sama dengan Menteri Keuangan pada masa pemerintahan SBY JK.

Muara dari Hak Angket

Hak Angket tentu tidak akan berarti apa-apa jika tidak ada tindak lanjutnya. Penyelidikan tidak berguna jika tidak ditentukan untuk apa hasil penyelidikan dipergunakan.


Pasal 181 UU No. 27 tahun 2009 menentukan bahwa (1) Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket dan (2) Rapat paripurna DPR mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket. Apabila Rapat Paripurna DPR memutuskan Pelaksanaan UU dan/atau kebijakan melanggar peraturan perundang-undangan, maka DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat, sedangkan apabila tidak bertentangan maka usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tidak dapat diajukan kembali.

Sekarang kita mengandaikan bahwa Rapat Paripurna DPR memutuskan bahwa pelaksanaan UU dan/atau kebijakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka DPR dapat menggunakan hak untuk menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR. DPR memutuskan apakah menerima atau menolak hak menyatakan pendapat. Kalau menerima usul menyatakan pendapat, maka akan dibentuk Panitia Khusus, yang akan bekerja selama 60 hari dan Rapat Paripurna DPR menerima Laporan Panitia Khusus. Dalam hal rapat Paripurna DPR memutuskan menerima Laporan Panitia Khusus yang menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, ataupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, DPR menyampaikan keputusan tentang hak menyatakan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi.

Pasal 188 UU No. 27 tahun 2009 selanjutnya menentukan bahwa dalam hal pendapat DPR mengenai adanya perbuatan-perbuatan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang melakukan pelanggaran hokum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, ataupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR.

Jadi disini, dihubungkan dengan usulan hak angket kasus Bank Century, kita melihat bahwa muara dari hak angket adalah pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 7B ayat (1) UUD 1945. Jadi Presiden SBY-Boediono harus bertanggungjawab dan dapat berujung pada pemberhentiannya atas pelaksanaan UU dan/atau kebijakan yang bertentangan dengan perundang-undangan pada masa pemerintahan SBY-JK. Perlu diperhatikan bahwa Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono dilantik dan mengucapkan sumpah selaku Presiden dan Wakil Presidenpada tanggal 20 Oktober 2009. Ini menandakan bahwa masa pemerintahan sekarang adalah masa pemerintahan yang berbeda dari masa Pemerintahan SBY-JK.


Penutup
Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa usulan hak angket oleh sejumlah anggota DPR sungguh tidak tepat dilakukan untuk pelaksanaan UU dan/atau kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah yang sudah berlalu. DPR tidak dapat melakukannya karena tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang sedang berjalan.

Tentu ada mekanisme hukum yang tersedia untuk melakukan pemrosesan terhadap kasus Bank Century itu, yaitu melalui proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Proses politik melalui hak angket tidak akan menyelesaikan persoalan dan malahan dapat membuat pemrosesan atas kasus tersebut menjadi sirna. Jika ternyata Laporan Panitia Angket nantinya menyatakan tidak terbukti adanya pelanggaran hukum dalam pengucuran dana ke Bank century, maka hal ini akan menjadi kendala bagi proses hukum. Maka persoalan hukum sebaiknya diselesaikan secara hukum dan tidak melalui saluran-saluran poltik.

Rabu, 04 November 2009

MK: Quo Vadis?

Kemarin kita disuguhkan suatu proses hukum yang sangat spektakuler. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan yang membuka rekaman-rekaman yang diduga sebagai suatu upaya menjegal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekaman tersebut merupakan hasil sadapan KPK. Mayarakat menyambut gembira peristiwa tersebut. Antusiasisme masyarakat, disamping mengingat upaya pengkriminalisasian petinggi KPK,  juga karena dalam rekaman RI 1 disebut-sebut.

Tindakan MK ini patut mendapat catatan khusus. Persidangan yang membuka rekaman-rekaman penyadapan itu adalah dalam permohonan pengujian Pasal 32 ayat (1) butir c UU No. 30 tahun 2002  terhadap  Pasal 28D ayat (1) , Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, dalam perkara dengan nomor registrasi 133/PUU-VII/2009 . Dalam perkara tersebut yang dimohonkan adalah agar MK menyatakan Pasal 32 ayat (1) butir (c) UU KPK bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) dan menyatakan bahwa Pasal 32 ayat (1) butir (c) UU KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Ketua MK Moh. Mahfud MD menjelaskan pada persidangan mengenai landasan hukum untuk mendengarkan perekaman dalam persidangan:
 "Setelah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Mahkamah berdasarkan pada undang-undang yakni Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka diperbolehkan untuk mendengarkan rekaman penyadapan KPK dalam persidangan."

Penjelasan yang disampaikan oleh Ketua MK tersebut menyimpan problematika tersendiri. Pertama, apakah MK merupakan pelaksana UU No. 14 tahun 2008? Kedua, pakah rekaman-rekaman yang bersangkutan termasuk dalam pengertian informasi publik sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut? Pengertian informasi publik adalah: informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Menyangkut relevansi. Ketua MK tidak menjelaskan apa relevansi dari rekaman-rekaman tersebut dengan pokok perkara yang tengah ditanganinya. Apakah rekaman-rekaman tersebut relevan untuk dipertimbangkan oleh MK dalam memutuskan apakah Pasal 32 ayat (1) butir c UU No. 30 tahun 2000 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) , Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945? Apakah rekaman tersebut memberikan atau tidak dukungan terhadap soal kebertentangan pasal 32 ayat (1) butir c UU No. 30 tahun 2002 itu?

Persoalan lain adalah apakah status dari rekaman-rekaman tersebut dalam perkara yang bersangkutan. Secara gamblang tentu kita berpikir bahwa rekaman-rekaman tersebut dapat dilihat sebagai alat bukti. Mengenai alat bukti ini tentu masih dapat dipersoalkan juga. Pertama adalah menyangkut kesahannya. Pasal 36 ayat (2) UU No. 23 tahun 2003 menentukan bahwa alat bukti perolehannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sebagaimana sudah saya tulis sebelum ini, Komunikasi yang Aman: Soal Penyadapan, dengan mengutip Ketua Plt KPK, rekaman-rekaman tersebut adalah merupakan hasil penyelidikan kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Dephut dengan tersangka Anggoro Widjojo. Rekaman-rekaman itu sah tentu untuk kasus yang bersangkutan tetapi tidak untuk dibuka di MK dan sudah barang tentu hal itu bukan informasi publik dalam pengertian dari UU No. 14 tahun 2008. Menurut Pasal 36 ayat (3) UU MK, jika suatu alat bukti perolehannya tidakdapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Memang dalam Pasal 36 ayat (4) UU MK, MK yang menentukan sah tidaknya suatu alat bukti. Pasal 37 lebih jauh menentukan "Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain." Tentulah rekaman-rekaman itu akan menjadi aneh sendiri diantara alat bukti-alat bukti yang ada.

Mengingat hal-hal tersebut, sesungguhnya tidak ada alasan yang cukup bagi MK untuk menghadirkan dan mendengarkan rekaman-rekaman tersebut dalam persidangan pengujian undang-undang. Sulit untuk memahami langkah yang ditempuh oleh MK ini. Tampak seperti penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Kalau demikian, mau kemanakah anda MK?

Catatan Tambahan:
Pada tanggal 29 Oktober 2009 telah diundangkan UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. UU ini berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal 62 dari UU ini berbunyi:


Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Salah satu dasar hukum MK untuk membuka rekaman penyadapan itu adalah  UU No. 4 tahun 2004, yang ternyata sudah dicabut dan tidak berlaku mulai tanggal 29 Oktober 2009. Jadi MK sudah tidak dapat menggunakan UU No. 4 tahun 2004 sebagai dasar hukum untuk tindakannya tersebut. 

Selasa, 27 Oktober 2009

Komunikasi yang Aman: Soal Penyadapan

Hari-hari belakangan ini ramai dibicarakan adanya rekaman percakapan telepon sejumlah orang yang disebut-sebut sebagai rencana penghancuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak kalangan berharap agar rekaman itu dibuka secara publik dan ditindaklanjuti sebagai suatu kejahatan yang serius. Tentu saja hal ini perlu mendapat apresiasi mengingat upaya-upaya yang dilakukan untuk menghancurkan KPK, sebuah lembaga yang sarat wibawa itu, merupakan suatu upaya menelikung reformasi dan akan dapat membuat upaya-upaya pemberantasan korupsi menjadi sia-sia. KPK memang sudah tersohor sebagai suatu lembagai yang sangat gigih dan mempunyai gigi dalam penegakan hukum di Indonesia.


Namun demikian ada suatu soal yang harus diperhatikan dalam menyikapi rekaman yang disebut-sebut sampai saat ini berada dalam penguasaan dari KPK. Sebagaimana diberitakan juga dalam media elektronik, pihak-pihak yang diduga orang yang direkam pembicaraannya sudah menyampaikan keberatan mengenai rekaman tersebut dan ada juga penyangkalan terhadap pembicaraan yang direkam tersebut. Hal ini menandakan bahwa rekaman yang diberitakan sebagai suatu alat bukti untuk menguak persekongkolan untuk menghancurkan KPK itu dibuat tidak dengan persetujuan dari pihak-pihak yang suaranya diduga ada dalam rekaman tersebut atau rekaman tersebut tidak dibuat dalam rangka mempersoalkan secara hukum persekongkolan tetapi untuk tindak pidana korupsi lain yang diduga melibatkan Anggoro.  Dengan kata lain ada penyadapan komunikasi yang dilakukan oleh yang membuat rekaman itu. Mengingat rekaman itu ada di KPK maka tentu dugaan adalah bahwa penyadapan itu dilakukan oleh pihak KPK atau sekurang-kurangnya sepengetahuan KPK.

Menurut berita di Detiknews:
"Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan dalam jumpa pers Senin (26/10) malam menegaskan bahwa rekaman itu memang ada dan merupakan hasil penyelidikan kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Dephut dengan tersangka Anggoro Widjojo. Namun saat ditanya apakah isi rekaman seperti yang dirilis di berbagai media, Tumpak enggan berkomentar."

Menjadi persoalan dalam hal ini apakah rekaman yang diperuntukkan untuk penyelidikan kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu dapat dipergunakan untuk kasus lain yaitu untuk pengungkapan persekongkolan untuk menghancurkan KPK? Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, yang diduga ada dalam rekaman tersebut, sudah menyampaikan pandangan. Dari Detiknews:

"Saya rasa KPK juga tahu bahwa untuk merekam suatu peristiwa, penyadapan hanya diperkenankan oleh UU untuk menyadap yang menyangkut tindak pidana korupsi. Apakah ini menyangkut tindak pidana korupsi? Itu dipertanyakan," ujar Ritonga.


Tulisan ini akan meninjau mengenai keamanan dalam berkomunikasi sebagai suatu hak asasi manusia. Pasal 28 F UUD 1945 menyatakan "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." Selanjutnya Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi"


Penyadapan

Penyadapan adalah merupakan perbuatan yang terlarang. 

UU Telekomunikasi

Pasal 40 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi berbunyi:

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

Ketentuan ini dengan tegas melarang kegiatan penyadapan dan terhadap pelanggaran atas larangan itu, menurut Pasal 56, diancam sanksi pidana paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 59 menentukan perbuatan yang melanggar Pasal 40 tersebut merupakan kejahatan.

Pasal 42 UU No. 36 tahun 1999 tersebut lebih jauh menentukan:

(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.

(2) Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas:

a. permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu;

b. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

(3) Ketentuan mengenai tata cara permintaan dan pemberian rekaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



Ketentuan Pasal 42 ayat (1) ini membuat kewajiban kepada Penyelenggara jasa telekomunikasi untuk merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi. Pelanggaran atas Pasal itu, sesuai Pasal 57, diancam sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Perbuatan melanggar Pasal 42 ayat (1) UU itu merupakan kejahatan, sesuai dengan Pasal 59.



Pasal 42 ayat (2) membuka kemungkinan untuk merekam dan memberikan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan atas permintaan Jaksa Agung atau Kepala Kepolisian RI atau penyidik untuk tindak pidana tertentu. Namun demikian tetap dalam hal ini yang melakukan perekaman adalah penyelenggara jasa telekomunikasi. Bukan Jaksa Agung, Kapolri atau penyidik.

Dengan adanya ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan di atas maka penyadapan tidak diperkenankan dalam bentuk apapun dan merupakan pelanggaran hukum berat.

UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 31 UU No. 11 tahun 2008 memberikan larangan untuk melakukan penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. Selanjutnya ayat (2) Pasal 31 melarang setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. Namun ayat (3) Pasal 31 menentukan bahwa penyadapan dapat dilakukan dalam rangka penegakan hokum atas permintaan permintaan kepolisian, kejaksaan,dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. PeraturanPemerintah mengenai tata cara penyadapan ini sampai dengan saat ini belum ada.

Dengan demikian baik UU No. 36 tahun 1999 maupun UU No. 11 tahun 2008 berada dalam satu garis yang melarang perbuatan-perbuatan untuk melakukan penyadapan.

UU tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Menyimpang dari ketentuan dalam kedua UU di atas, Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 30 tahun 2002 memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyadapan dalam rangka melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Hanya dalam kerangka tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan diperbolehkan melakukan penyadapan.

Sebagaimana dikutip di atas pernyataan dari Plt. Ketua KPK Bapak Tumpak Hatorangan Panggabean, rekaman yang ada di KPK adalah untuk penyelidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Anggoro Widjojo. Jika sekiranya dilakukan penyadapan dalam rangka kasus tersebut tentu rekaman yang ada tersebut merupakan rekaman yang sah dan dapat dijadikan sebagai alat bukti. Namun demikian jika sekiranya rekaman itu kemudian dipergunakan untuk kasus lain di kepolisian atau di kejaksaan maka hal itu termasuk pelanggaran hukum. Dengan kata lain, rekaman yang menjadi persoalan, tidak dapat menjadi alat bukti dalam kasus yang ada saat ini mengenai yang disebut sebagai penghancuran KPK.

Penyadapan oleh KPK
Berdasarkan pembacaan saya, saya belum menemukan aturan-aturan yang harus diindahkan dalam melakukan penyadapan. Ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 30 tahun 2002 tentu akan sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan dalam berkomunikasi yang merupakan suatu hak asasi manusia yang diakui dalam UUD 1945. Kasus bocornya rekaman hasil penyadapan tersebut tentu akan membawa persoalan yang serius menyangkut keamanan dan kenyamanan dalam berkomunikasi. Tidak jelas siapa-siapa yang disadap oleh KPK, kapan disadap, dan untuk keperluan apa KPK menyadap. Wewenang KPK yang sangat besar dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diikuti dengan pemberian wewenang untuk melakukan penyadapan potensial untuk disalahgunakan.  Dapat terjadi bahwa penyadapan dilakukan, dengan mengatas namakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, untuk keperluan yang jauh dari pelaksanaan tugas dari KPK.

Persoalan juga akan menjadi berbeda jika sekiranya seperti yang terjadi sekarang ini, penyadapan yang dilakukan atas nama penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, ternyata melahirkan kasus baru, misalnya perzinahan. Pemanfaatan hasil penyadapan oleh KPK untuk kasus-kasus lain diluar peruntukannya tentu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 40 UU Telekomunikasi atau Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU No. 11 tahun 2008.

KPK perlu menjelaskan kepada masyarakat atura-aturan yang harus diindahkan dan praktek-praktek penyadapan yang dilakukannya. Sebagaimana sudah ditentukan dalam UUD 1945, berkomunikasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.merupakan hak asasi manusia dan setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Meskipun kita sangat menyayangkan adanya upaya-upaya untuk menghancurkan KPK tetapi kita tidak dapat mengabaikan aturan-aturan yang ada dengan memanfaatkan penyadapan KPK untuk kasus yang lain di luar peruntukannya yang semula. Adalah baik untuk membuka setiap konspirasi, tetapi membuka hasil penyadapan KPK untuk tujuan lain dari yang dimaksudkan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 30 tahun 2002 adalah merupakan pelanggaran hukum.





Rabu, 21 Oktober 2009

Kabinet Indonesia Bersatu II

Sesuai dengan yang dijanjikannya, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, mengumumkan susunan Kabinet Indonesia Bersatu II untuk masa bakti 2009 – 2014. Sesuai dengan UU No. 39 tahun 2008, dan sebagaimana saya ulas dalam blog ini sebelumnya, Presiden mengumumkan 34 Kementrian dan nama-nama yang ditunjuk untuk memimpin kementerian yang bersangkutan dan tiga pejabat tinggi seperti Ketua UKP4, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sementara itu untuk Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara RI tetap. Presiden juga akan dalam waktu yang tidak terlalu lama menunjuk para anggota Dewan Pertimbangan Kepresidenan untuk masa bakti 2009 -2014. Presiden juga akan menunjuk Wakil Menteri untuk kementerian-kementerian yang dianggap memerlukannya mengingat beban tugas yang berat dari kementerian.

Pengumuman yang disampaikan Presiden, yang didampingi oleh Wakil Presiden Boediono, tersebut tidak jauh berbeda dengan yang sudah diberitakan di mass media. Tentu ada satu nama yang mengikuti fit and proper test yang kemudian tidak masuk dalam Kabinet, yaitu Nila Djuwita F Moeloek, yang semula digadang-gadang sebagai Menteri Kesehatan. Dalam pengumuman Presiden, Menteri Kesehatan adalah Endang Rahayu Sedyaningsih. Presiden juga tidak menunjuk Sekretaris Kabinet yang pada Kabinet lalu dijabat oleh Sudi Silalahi. Sudi Silalahi ditunjuk menjadi Menteri Sekretaris Negara menggantikan Hatta Rajasa yang menempati pos baru sebagai Menteri Koordinator Perekonomian. Presiden tidak menjelaskan apakah Sekretaris Kabinet dan Sekretaris Negara tetap terpisah atau dilebur kembali dan berada di bawah Kementrian Kesekretariatan Negara.

Terdapat dua kementerian yang mendapatkan tambahan nama yaitu pertama Kemeterian Pemberdayaan Perempuan yang ditambah dengan perlindungan anak. Ini menunjukkan konsern bahwa untuk mengurusi anak tidak dapat dilepaskan dari pemberdayaan perempuan dan perempuan merupakan yang utama dalam mengurus anak. Pemberdayaan perempuan sekaligus juga pengoptimalan perlindungan terhadap anak.  Kedua Kementerian Penertiban Aparatur Negara yang ditambah dengan Reformasi Birokrasi. Upaya yang dilakukan oleh Presiden menyangkut perlindungan anak dan reformasi birokrasi merupakan suatu langkah yang patut mendapat acungan jempol. Ini menyangkut komitmen Presiden untuk melindungi anak sebagai penerus bangsa dan melakukan reformasi birokrasi. Program-program dan aplikasinya di kedua bidang tersebut sangat ditunggu. Keduanya merupakan kunci dalam memajukan Indonesia.

Pengumuman Presiden tersebut juga mengakhiri spekulasi mengenai ikut sertanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Kabinet. PDIP tidak ikut dalam Kabinet. Ini menunjukkan keteguhan pendirian dari Ketua Umum PDIP Ibu Megawaty Soekarno Puteri yang tidak ingin PDIP bergabung dalam Kabinet. Tentu ini merupakan suatu kebijaksanaan yang perlu diacungi jempol.  Ketidakikutsertaan PDIP dalam Kabinet memberikan harapan perimbangan kekuatan di Kabinet. Oposisi kritis tentu sangat diharapkan agar pemerintahan dapat bekerja untuk mencapai tujuan Negara sebagaimana dimaksud dalam Paragraf ketiga UUD 1945. Bersama PDIP ada Partai HATI NURANI RAKYAT (HANURA) dan Partai GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA). Partai-partai yang mengirimkan utusan ke Kabinet Indonesia bersatu adalah Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Presiden menyadari bahwa beliau tidak mungkin memenuhi harapan semua lapisan masyarakat. Pro dan Kontra akan merebak menilik Kabinet yang dibentuk oleh Presiden tersebut. Presiden tentu lebih mengetahui pertimbangan-pertimbangan untuk menunjuk orang-orang tertentu sebagai menteri. Namun terlepas dari soal Pro dan Kontra yang akan menyemarakkan demokrasi tersebut, tiga partai yang memilih untuk tidak bergabung dalam Kabinet akan memberikan perimbangan kekuatan yang memadai. Kita berharap ke depan demokrasi, pembangunan ekonomi, hukum dan hak azasi manusia lebih maju.

Adapun susunan Kabinet yang diumumkan adalah sebagai berikut:

1. Menko Politik Hukum dan Keamanan : Marsekal (Purn) Djoko Suyanto

2. Menko Perekonomian : Hatta Rajasa

3. Menko Kesra : R Agung Laksono

4. Sekretaris Negara : Sudi Silalahi

5. Menteri Dalam Negeri : Gamawan Fauzi

6. Menteri Luar Negeri : Marty Natalegawa

7. Menteri Pertahanan : Purnomo Yusgiantoro

8. Menteri Hukum dan HAM : Patrialis Akbar

9. Menteri Keuangan : Sri Mulyani

10. Menteri ESDM: Darwin Saleh

11. Menteri Perindustrian : MS Hidayat

12. Menteri Perdagangan : Mari E. Pangestu

13. Menteri Pertanian : Suswono

14. Menteri Kehutanan : Zulkifli Hasan

15. Menteri Perhubungan : Freddy Numberi

16. Menteri Kelautan dan Perikanan : Fadel Muhammad

17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi : Muhaimin Iskandar

18. Menteri Pekerjaan Umum : Djoko Kirmanto

19. Menteri Kesehatan : Endang Rahayu Setianingsih

20. Menteri Pendidikan Nasional : Mohammad Nuh

21. Menteri Sosial : Salim Segaf Al Jufri

22. Menteri Agama : Suryadharma Ali

23. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata : Jero Wacik

24. Menteri Komunikasi dan Informasi : Tifatul Sembiring

25. Menteri Riset dan Teknologi : Suharna Suryapranata

26. Menteri Koperasi dan UKM : Syarifudin Hasan

27. Menteri Lingkungan Hidup : Gusti Muhammad Hatta

28. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Amalia Sari

29. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: E.E Mangindaan

30. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal : Ahmad Helmy Faishal Zaini

31. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional : Armida Alisjahbana

32. Menteri BUMN : Mustafa Abubakar

33. Menteri Perumahan Rakyat : Suharso Manoarfa

34. Menteri Pemuda dan Olahraga : Andi Alfian Mallarangeng


PEJABAT SETINGKAT MENTERI



1. Jaksa Agung: HENDARMAN SUPANDJI, SH.

2. Panglima TNI : Jenderal (TNI) Djoko Santoso

3. Kapolri: Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri

4. Kepala BIN: Jenderal (Purn) Sutanto

5. Kepala BKPM: Gita Wirjawan

6. Ketua Unit Kerja Presiden Pengawasan Pengedalian Pembangunan: Kuntoro Mangkusubroto

Dengan ini saya menyampaikan ucapan selamat dan semoga berhasil menjalankan kewajiban-kewajiban konstitusionalnya masing-masing.