Tampilkan postingan dengan label alat bukti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label alat bukti. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Juli 2016

Catatan Kecil dari Putusan MA untuk Anas Urbaningrum



Saya membaca putusan MA No. No. 1261 K/Pid.Sus/2015 dalam perkara dengan Terdakwa Anas Urbaningrum. Dalam Putusan tersebut MA membenarkan permohonan Penuntut Umum agar memutuskan bahwa Terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Anas Urbaningrum, terbukti bersalah melakukan tindak pidana menurut Pasal 12a UU TIPIKOR  dalam dakwaan Kesatu Primer dan Pasal 3 UU TPPU Dakwaan Ketiga. Pengadilan TIPIKOR pada PN Jakpus dan PT Jakarta memutuskan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut umum dalam Dakwaan Kesatu Primer dan Dakwaan Ketiga. Kedua pengadilan tersebut menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Subsidair dan Dakawaan Kedua (TPPU) dan menjatuhkan Pidana 8 tahun (pengadilan TIPIKOR pada PN Jakpus)  tetapi kemudian dikurangi oleh Pengadilan TIPIKOR pada PT Jakarta menjadi 7 tahun. Mahkamah Agung memutuskan bahwa Terdakwa dalam perkara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi menurut Dakwaan Kesatu Primer, Dakwaan Kedua dan Dakwaan Ketiga dan menjatuhkan pidana 14 tahun bagi terdakwa ditambah dengan pidana lain-lain.

Catatan:
1.   Menarik perhatian saya bahwa Pengadilan TIPIKOR pada PN Jakpus dan PT Jakarta memutuskan bersalah padahal dakwaan penuntut umum disusun secara kumulatif. Dakwaan kumulatif berarti bahwa semua dakwaan harus dibuktikan. Jika salah satu saja tidak terbukti maka keseluruhan dakwaan gugur.   Mengingat menurut kedua pengadilan ini Dakwaan ketiga tidak terbukti maka seharusnya Terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.  Namun pada kenyataannya ternyata kedua pengadilan menyatakan terbukti bersalah menurut dakwaan kesatu subsidair dan Dakwaan kedua dan menjatuhkan pidana.
Malangnya dalam permohonan kasasi, Terdakwa tidak mempersoalkan kekeliruan ini. Terdakwa mempersoalkan hal-hal yang tidak relevan dengan persoalan hukum dalam kasus tersebut. Sangat wajar jika kemudian MA menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh Terdakwa, karena sebagaimana dikatakan MA, kasasi terdakwa hanya pengulangan fakta yang sudah dikemukanan di dua pengadilan di bawah MA.
2.   Persoalan hukum juga mengapa MA dapat menyatakan bahwa dakwaan kesatu primer dan  dakwaan ketiga terbukti padahal dua pengadilan di bawahnya menyatakan bahwa dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga tidak terbukti. Tampak disini MA tidak professional menghormati pengadilan di bawahnya yang adalah penguji fakta (trier of facts);
3.   Jika sebagaimana di sebut pada butir 2 di atas, MA menempati kursi dari pengadilan di bawahnya tetapi sayangnya MA tidak melakukan pemeriksaan terhadap unsure-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga;
4.   Perkara TPPU sesungguhnya masih terus menghantui. Apakah Perkara TPPU dapat diadili tanpa mengadili soal tindak pidana asal. Dalam beberapa putusan seperti dalam perkara dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati, Luthfi Hasan Ishaaq, Akil Mochtar dan Joko Susilo, MA konsisten menyatakan bahwa Perkara TPPU dapat diperiksa tanpa membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal. Alasan hukum yang dikemukakan oleh MA, tampak bagi saya, agak konyol. Pembacaan yang teliti terhadap UU TPPU menyarankan bahwa perkara TPPU tidak berdiri sendiri. Tindak Pidana asal justru harus ada. Tanpa tindak pidana asal tidak ada tindak pidana pencucian uang. Tidak perlu mencuci uang (TPPU) tanpa adanya uang kotor (tindak pidana asal).
Tentu untuk menunjukkan hal ini dibutuhkan keahlian hukum yang mumpuni. Ini agak rumit tetapi pasti ada yang mampu menunjukkan bahwa MA keliru dalam putusan-putusannya.
5.   Tentu banyak hal yang bersifat tekhnis hukum yang harus dilihat sebagai kekeliruan yang nyata yang sudah mulai terjadi di tahapan awal sebelum penyidikan sampai dengan kasasi di MA, mulai dari alat bukti sampai cara-cara MA mengadili perkara yang menyimpang jauh dari UU. Saking banyaknya saya menduga ulasan terhadapnya dapat melebihi jumlah lembaran kertas putusan MA dalam perkara Irjen Joko Susilo yang lebih dari 1700 lembar dan tentu tidak cukup layak dibahas dalam suatu catatan ringkas seperti tulisan ini. Kesemua itu merupakan alasan untuk mengajukan Peninjauan Kembali dalam perkara ini.

Rabu, 09 Desember 2015

Apa yang dimarahkan?

Terkejut juga saya tadi melihat di televisi ekspresi kemarahan yang terpancar di wajah Presiden Joko Widodo. Sebagaimana dikutip Kompas:
"Saya tidak apa-apa dikatakan Presiden gila! Presiden sarap, Presiden koppig, tidak apa-apa. Akan tetapi, kalau sudah menyangkut wibawa, mencatut, meminta saham 11 persen, itu yang saya tidak mau. Tidak bisa. Ini masalah kepatutan, kepantasan, moralitas. Itu masalah wibawa negara," 

Demikian juga dengan Waki Presiden Jusuf Kalla menyampaikan kemarahannya. Namun lebih maju dari Presiden, Wakil Presiden meminta Setya Novanto untuk mengundurkan diri. 

Saya pikir masalah Setya Novanto perlu ditangani dengan hati-hati dan kepala dingin. Proses suah berjalan di Mahkamah Kehormatan DPR. Terlepas dari soal cacat hukum dari proses di MKD yang kemungkinan besar membatalkan kasus tersebut tetapi sebaiknya ditunggu saja hasilnya. Memang bagi yang masih dapat berpikir sehat, proses di MKD yang dari semula memang ngawur, sudah pasti menguntungkan Setya Novanto. Tinggal soal kepiawaian dalam memainkan pasal-pasal dan ayat-ayat saja yang akan dilihat ke depan. 

Melihat sikap keras dari Presiden dan Wakil Presiden, Langkah Kejaksaan Agung yang sungguh proaktif dalam mengadakan penyelidikan dan rencana Presiden dan Wakill Presiden mengadu ke Polisi saya jadi bertanya dalam hati, apa betul Presiden dan Wakil Presiden menginginkan atau ada upaya untuk mendapatkan saham dari PT Freeport Indonesia dan menjadi sangat marah karena masalah itu jadi terbuka dan berpotensi gagal? Saya tidak yakin ini soal KIH - KMP dan juga tidak dengan issu-issu lain yang terdapat dalam transkrip yang dibuatkan oleh Maroef Syamsudin tersebut. Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang tahu apa dasar kemarahan yang diumbar secara berlebihan tersebut. 

Rabu, 04 November 2009

MK: Quo Vadis?

Kemarin kita disuguhkan suatu proses hukum yang sangat spektakuler. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan yang membuka rekaman-rekaman yang diduga sebagai suatu upaya menjegal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekaman tersebut merupakan hasil sadapan KPK. Mayarakat menyambut gembira peristiwa tersebut. Antusiasisme masyarakat, disamping mengingat upaya pengkriminalisasian petinggi KPK,  juga karena dalam rekaman RI 1 disebut-sebut.

Tindakan MK ini patut mendapat catatan khusus. Persidangan yang membuka rekaman-rekaman penyadapan itu adalah dalam permohonan pengujian Pasal 32 ayat (1) butir c UU No. 30 tahun 2002  terhadap  Pasal 28D ayat (1) , Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, dalam perkara dengan nomor registrasi 133/PUU-VII/2009 . Dalam perkara tersebut yang dimohonkan adalah agar MK menyatakan Pasal 32 ayat (1) butir (c) UU KPK bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) dan menyatakan bahwa Pasal 32 ayat (1) butir (c) UU KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Ketua MK Moh. Mahfud MD menjelaskan pada persidangan mengenai landasan hukum untuk mendengarkan perekaman dalam persidangan:
 "Setelah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Mahkamah berdasarkan pada undang-undang yakni Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka diperbolehkan untuk mendengarkan rekaman penyadapan KPK dalam persidangan."

Penjelasan yang disampaikan oleh Ketua MK tersebut menyimpan problematika tersendiri. Pertama, apakah MK merupakan pelaksana UU No. 14 tahun 2008? Kedua, pakah rekaman-rekaman yang bersangkutan termasuk dalam pengertian informasi publik sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut? Pengertian informasi publik adalah: informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Menyangkut relevansi. Ketua MK tidak menjelaskan apa relevansi dari rekaman-rekaman tersebut dengan pokok perkara yang tengah ditanganinya. Apakah rekaman-rekaman tersebut relevan untuk dipertimbangkan oleh MK dalam memutuskan apakah Pasal 32 ayat (1) butir c UU No. 30 tahun 2000 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) , Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945? Apakah rekaman tersebut memberikan atau tidak dukungan terhadap soal kebertentangan pasal 32 ayat (1) butir c UU No. 30 tahun 2002 itu?

Persoalan lain adalah apakah status dari rekaman-rekaman tersebut dalam perkara yang bersangkutan. Secara gamblang tentu kita berpikir bahwa rekaman-rekaman tersebut dapat dilihat sebagai alat bukti. Mengenai alat bukti ini tentu masih dapat dipersoalkan juga. Pertama adalah menyangkut kesahannya. Pasal 36 ayat (2) UU No. 23 tahun 2003 menentukan bahwa alat bukti perolehannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sebagaimana sudah saya tulis sebelum ini, Komunikasi yang Aman: Soal Penyadapan, dengan mengutip Ketua Plt KPK, rekaman-rekaman tersebut adalah merupakan hasil penyelidikan kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Dephut dengan tersangka Anggoro Widjojo. Rekaman-rekaman itu sah tentu untuk kasus yang bersangkutan tetapi tidak untuk dibuka di MK dan sudah barang tentu hal itu bukan informasi publik dalam pengertian dari UU No. 14 tahun 2008. Menurut Pasal 36 ayat (3) UU MK, jika suatu alat bukti perolehannya tidakdapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Memang dalam Pasal 36 ayat (4) UU MK, MK yang menentukan sah tidaknya suatu alat bukti. Pasal 37 lebih jauh menentukan "Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain." Tentulah rekaman-rekaman itu akan menjadi aneh sendiri diantara alat bukti-alat bukti yang ada.

Mengingat hal-hal tersebut, sesungguhnya tidak ada alasan yang cukup bagi MK untuk menghadirkan dan mendengarkan rekaman-rekaman tersebut dalam persidangan pengujian undang-undang. Sulit untuk memahami langkah yang ditempuh oleh MK ini. Tampak seperti penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Kalau demikian, mau kemanakah anda MK?

Catatan Tambahan:
Pada tanggal 29 Oktober 2009 telah diundangkan UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. UU ini berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal 62 dari UU ini berbunyi:


Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Salah satu dasar hukum MK untuk membuka rekaman penyadapan itu adalah  UU No. 4 tahun 2004, yang ternyata sudah dicabut dan tidak berlaku mulai tanggal 29 Oktober 2009. Jadi MK sudah tidak dapat menggunakan UU No. 4 tahun 2004 sebagai dasar hukum untuk tindakannya tersebut.