Tampilkan postingan dengan label penyadapan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penyadapan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Februari 2016

Memberantas Korupsi Tanpa Korupsi



Pembicaraan mengenai revisi atas UU KPK terus bergulir. Rasa takut akan kedahsyatan dari KPK dalam pemberantasan korupsi sudah tidak perlu diragukan. Malangnya penggagas revisi tidak menemukan jantung persoalan penegakan korupsi KPK. Wacana revisis menjadi sekedar revisi tanpa mengetahui apa sebenarnya yang perlu direvisi dari UU KPK. Di bawah ini saya menyampaikan sekurang-kurangnya 4 hal yang perlu dilakukan revisi dari UU KPK. Uraian di bawah sudah disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dan Komisi III untuk ditindaklanjuti. Keempat poin yang saya sampaikan berdasar pada gagasan pemberanttasan korupsi tanpa kupsi.


I.            Kumulasi dalam Pasal 11
Pasal 11
Agar ketentuan dalam Pasal 11 huruf b sepanjang menyangkut “/atau” dihapuskan. Hal ini berarti bahwa huruf a, b, c menjadi bersifat kumulatif, artinya dalam hal suatu perbuatan hendak diselidiki, disidik. atau dituntut maka harus memenuhi semua ketentuan dalam huruf a, b, dan c. Jika salah satu saja tidak terpenuhi maka KPK tidak dapat menyelidiki.
Pasal 11 berbunyi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Setelah diubah ketentuan Pasal 11 huruf b menjadi berbunyi:
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan
Konsekwensi dari dihapusnya ”/atau” adalah bahwa kasus-kasus gratifikasi seperti Pasal 5,6, dan 7 UU TIPIKOR menjadi di luar jangkauan dari KPK. Hal itu menjadi wewenang dari Polri dan/atau kejaksaaan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Dalam perkara-perkara penyuapan, seperti dalam Perkara Akil Mochtar dan sekutu-sekutunya tidak ada dibuktikan adanya kerugian Negara. Dalam kasus seperti Dewi Yasin Limpo atau teranyar Politisi PDIP harusnya tidak dijerat oleh KPK.
Jadi kalau memang bukan kerugian Negara seharusnya KPK tidak perlu menangani. Hal itu dapat ditangani Kejaksaan atau Kepolisian.
Ada suatu hal yang harus dihindarkan juga dengan tidak menempatkan KPK sebagai penyelidik/penyidik dalam kasus-kasus gratifikasi/penyuapan. KPK harus bebas dari pertarungan politik antar “gang” (istilah yang digunakan Menko Rizal Ramli). KPK harus tidak ditempatkan sebagai alat untuk menjegal dan menjatuhkan seseorang dari jabatannya atau dalam melaksanakan pekerjaannya atau menapaki karirnya.

II.          Ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e diubah sebagai berikut:


Kata “memerintahkan” dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e diganti menjadi kata “merekomendasikan” sehingga Pasal 12 ayat (1) huruf e menjadi berbunyi: “Merekomendasikan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya”

Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e semula membuat KPK berada sebagai lembaga tertinggi di Republik Indonesia. Penggunaan kata “memerintahkan” menempatkan semua instansi temasuk Lembaga Kepresidenan berada di bawah KPK. KPK dengan ketentuan yang ada sekarang dapat memerintah Presiden Republik Indonesia, Ketua MPR, DPR, Mahkamah Agung dan lain-lain. Tentu ini harus diubah. Kata merekomendasikan saya pikir lebih OK.

DPR tentu dapat memilih kata yang lebih sesuai dan mencerminkan bahwa Presiden adalah penguasa tertinggi di Republik Indonesia dan KPK tidak dapat memerintah Presiden dan juga lembaga-lembaga tinggi Negara, para menteri, Panglima TNI, Kapolri dan lain-lain lembaga yang setara.

III Diantara Pasal 43 dan Pasal 44 ditambahkan satu Pasal yaitu Pasal 43 A yang berbunyi:
Pasal 43 A
(1)  Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi dilakukan atas dasar adanya Temuan Kerugian Negara dalam Laporan Badan Pemeriksa Keungan atau adanya Laporan Masyakat
(2)  Sebelum melakukan Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi, KPK harus mengumumkan kepada public mengenai rencana pelaksanaan Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
(3)  Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
a.    Waku dimulainya penyelidikan;
b.   Objek yang akan diselidiki
c.    Orang yang diselidiki
d.   Dasar menyelidiki sebagaimana disebut dalam ayat (1) Pasal ini.
e.    Jangka waktu Penyelidikan
(4)  Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d Pasal ini adalah selama-lamanya 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu selama-lamanya122 (seratus dua puluh dua) hari.   

Dasar pemikiran:
Pasal 5 UU KPK berbunyi:
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada :
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. akuntabilitas;
d. kepentingan umum; dan
e. proporsionalitas.
Dengan kelima asas yang terkandung, setiap orang mengetahui bahwa akan ada penyelidikan hukum. Bagi yang terkena penyelidikan atau potensial diselidiki ada kesempatan untuk mempersiapkan diinya. Dengan adanya pengumuman maka setiap orang menjadi awas termasuk misalnya dalam penggunaan sarana telekomunikasi. Pasal 12 ayat (1) huruf a  menyatakan dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan seterusnya dapat melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Jika tidak diumumkan terlebih dahulu maka kebebasan berkomunikasi masyarakat akan berada dalam ancaman Penjelasaan Pasal 5 sepanjang menyangkut keterbukaan berbunyi: “keterbukaan adalah  asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja Komisi

Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsinya; Pada sisi KPK sebagai suatu lembaga yang dibanggakan dan diharapkan mampu memberantas korupsi, hal ini akan membuka dirinya sebagai menjalankan prinsip keterbukaan. Publik diberi kesempatan untuk mengetahui langkah yang akan dijalankannya. Mencegah KPK untuk melakukan penyadapan sebelum adanya keputusan diadakannya penyelidikan dan penyidikan.
Ada kalanya KPK melakukan penyadapan terlebih dahulu sebelum diadakan penyelidikan/penyidikan. Jadi ada kalanya penyadapan dilakukan untuk menciptakan suatu perkara korupsi. Ada juga kemungkinan penyadapan dilakukan untuk kepentingan lain. Dengan mengumumkan terlebih dahulu bahwa akan diadakan penyelidikan/penyidikan maka KPK terhindar dari melakukan penyalahgunaan wewenang dan masyarakat atau pejabat yang menjadi sasaran tembak terhindar dari kesewenang-wenangan.
Dari segi kepentingan pembuktian, dengan mengumumkan adanya penyelidikan dapat dilacak apakah suatu alat bukti hasil penyadapan sah atau tidak. Penyadapan dilakukan untuk menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Jika ditentukan dan tidak diumumkan kapan dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan maka tidak dapat diketahui apakah penyadapan dilakukan untuk tugas penyelidikan atau tidak. Pasal 28 ayat (1) UU No. 46 tahun 2009 berbunyi: “Semua alat bukti yang diajukan di dalam persidangan, termasuk alat bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan, harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Jadi dengan mengumumkan kepada public kapan dimulainya penyelidikan maka untuk keperluan pembuktian sah tidaknya alat bukti dari penyadapan dapat dipersoalkan.
Mengenai lamanya penyelidikan, tentu DPR dapat menentukan berapa lama penyelidikan dilakukan. Penyebutan angka 365 dan 122 dalam usulan di atas tidak didasarkan suatu hitungan yang eksak, hanya sekedar saja. Dengan ditentukannya jangka waktu penyelidikan, KPK tidak lagi menjadi pengintip orang bermasalah. Ini sama seperti polisi lalu lintas yang ngumpet di balik pepohonan lalu ketika ada pengendara yang lewat langsung disemprit dan dimongin pelanggarannya, walau mungkin tidak ada, dan UUD (ujung-ujungnya duit). Jika jika KPK melakukan penyelidikan dan setelah jangka waktu tertentu tidak ditemukan bukti maka objek perkara yang diselidiki ditutup. Dengan demikian masyarakat tidak berada dalam kegelapan dan yang lebih penting mengetahui apa yang harus dilakukan dalam hal ada perkara korupsi.
Sebagai tambahan yang membuat pengumuman kepada public perlu dilakukan adalah dengan merujuk pada Pasal 20 ayat (1) UU KPK yang berbunyi:
“Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.” Jika sekiranya public tidak mengetahui apa yang akan dikerjakan oleh KPK untuk apa juga KPK bertanggungjawab kepada public.



IV. Pasal 47 ayat (2) dihapus atau dimodifikasi

Pasal 47 ayat (2) berbunyi:

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.

Ketentuan Pasal 47 ayat (2) ini sangat berbahaya. Aturan dalam penyitaan, kecuali membuat bukti penyitaan,  dengan demikian adalah “tidak ada aturan” (the rule is no rule).

Dengan menghapuskan ketentuan ini maka ketentuan dalam KUHAP mengenai penyitaan dan perlakuan atas sitaan berlaku (Pasal 38 – 46 KUHAP). Dalam hal pemeriksaan sudah cukup maka barang yang disita harus dikembalikan kepada pemiliknya atau dari siapa barang bukti disita. Tentu ada manfaat dari segi Negara karena barang bukti yang disita membutuhkan tempat penyimpanan maka Negara tentu harus menyediakan tempat bagi barang-barang bukti yang disita.

Dalam praktek saya perhatikan, barang-barang bukti selain dokumen kertas tidak jelas kemana. Terutama jika uang yang disita. Malah ada yang unik juga bahwa jika uang yang disita maka uang itu menjadi milik dari KPK. Sebagai contoh saya ambil dari perkara dengan terdakwa Andi Mallarangeng. Dalam putusan MA tersebut nyata-nyata disebutkan bahwa uang yang disita dikembalikan pada penuntut umum untuk diteruskan kepada penyidik pada KPK Ini artinya KPK menyita uang sebagai barang bukti adalah untuk mereka miliki sendiri dan MA melegalkannya. (Jika uang disita untuk Negara mungkin masih masuk akal. Namun demikian juga tentu harus ada aturan mengenai memasukkan uang yang disita ke kas Negara dan saya perhatikan, aturan mengenai pemasukan uang ke kas Negara hasil dari perkara korupsi tidak ada. Jika uang yang disita dan hasil penjualan barang-barang lain yang disita untuk Negara, tentu harus tercermin dalam UU APBN atau UU Perhitungan Anggaran Negara.  Dalam beberapa kasus saya perhatikan juga bahwa uang/barang yang disita diambangkan. Dalam putusan MA, misalnya, dinyatakan “barang bukti digunakan dalam perkara lain tanpa menyebutkan perkara mana yang dimaksud” dan gelaplah barang buktinya. (Mengenai perlakuan atas barang bukti ini, saya ada menulis artikel Blog berjudul “Mainan Kecilnya KPK di blog saya…….)

Demikian juga dengan barang bukti yang disita, ada beredar informasi bahwa KPK melelang barang-barang bukti yang disita. Saya merasa agak heran atas dasar apa KPK melelang barang bukti. Dalam UU KPK tidak ada wewenang KPK untuk melelang barang bukti yang disita. Demikian juga dengan putusan MA sejauh ini saya membaca tidak memberikan wewenang kepada KPK untuk melelang barang bukti. Sepengetahuan saya di lingkungan kementerian keuangan Negara ada badan yang khusus menangani lelang melelang.

Saya menduga, suatu hari nanti akan ada perkara tersendiri mengenai barang bukti yang disita KPK selama ini. Boleh jadi akan menjadi perkara korupsi yang baru lagi.

Pemiskinan
Saya sering mendengar istilah pemiskinan koruptor. Tampaknya hal itu dilakukan oleh KPK dengan instrument Pasal 47 ayat (2) UU KPK, yang saya usulkan untuk dihapus atau dimodifikasi. Jika hasil pemiskinan itu ditarik ke kas Negara “boleh jadi” tidak masalah. Yang masalah adalah, sebagaimana saya sebutkan di atas, hasil sitaan itu larinya kemana? Apa ke kas Negara atau menjadi milik dari orang-orang KPK.

Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa salah satu tujuan Negara sebagaimana disebutkan dalam Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menentukan hak atas milik sebagai HAM. Demikian juga Penjelasan mengenai asas  “kepentingan umum” dalam UU KPK  “adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif;” Pemiskinan tentu bertolak belakang dengan “memajukan kesejahteraan umum”. Pemiskinan koruptor dengan demikian bertentangan dengan dasar Negara, pelanggaran HAM dan dapat dikatakan sebagai anti Pancasila. Dalam jangkauan yang lebih jauh, “pemiskinan” koruptor juga anti Nawacita.

Jika sekiranya persoalan yang mengemuka adalah pengembalian uang Negara tentu hal ini harus dilakukan dengan meningkatkan denda atau menciptakan ketentuan penggantian kerugian Negara  dalam UU TIPIKOR.

Rabu, 04 November 2009

MK: Quo Vadis?

Kemarin kita disuguhkan suatu proses hukum yang sangat spektakuler. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan yang membuka rekaman-rekaman yang diduga sebagai suatu upaya menjegal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekaman tersebut merupakan hasil sadapan KPK. Mayarakat menyambut gembira peristiwa tersebut. Antusiasisme masyarakat, disamping mengingat upaya pengkriminalisasian petinggi KPK,  juga karena dalam rekaman RI 1 disebut-sebut.

Tindakan MK ini patut mendapat catatan khusus. Persidangan yang membuka rekaman-rekaman penyadapan itu adalah dalam permohonan pengujian Pasal 32 ayat (1) butir c UU No. 30 tahun 2002  terhadap  Pasal 28D ayat (1) , Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, dalam perkara dengan nomor registrasi 133/PUU-VII/2009 . Dalam perkara tersebut yang dimohonkan adalah agar MK menyatakan Pasal 32 ayat (1) butir (c) UU KPK bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) dan menyatakan bahwa Pasal 32 ayat (1) butir (c) UU KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Ketua MK Moh. Mahfud MD menjelaskan pada persidangan mengenai landasan hukum untuk mendengarkan perekaman dalam persidangan:
 "Setelah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Mahkamah berdasarkan pada undang-undang yakni Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka diperbolehkan untuk mendengarkan rekaman penyadapan KPK dalam persidangan."

Penjelasan yang disampaikan oleh Ketua MK tersebut menyimpan problematika tersendiri. Pertama, apakah MK merupakan pelaksana UU No. 14 tahun 2008? Kedua, pakah rekaman-rekaman yang bersangkutan termasuk dalam pengertian informasi publik sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut? Pengertian informasi publik adalah: informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Menyangkut relevansi. Ketua MK tidak menjelaskan apa relevansi dari rekaman-rekaman tersebut dengan pokok perkara yang tengah ditanganinya. Apakah rekaman-rekaman tersebut relevan untuk dipertimbangkan oleh MK dalam memutuskan apakah Pasal 32 ayat (1) butir c UU No. 30 tahun 2000 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) , Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945? Apakah rekaman tersebut memberikan atau tidak dukungan terhadap soal kebertentangan pasal 32 ayat (1) butir c UU No. 30 tahun 2002 itu?

Persoalan lain adalah apakah status dari rekaman-rekaman tersebut dalam perkara yang bersangkutan. Secara gamblang tentu kita berpikir bahwa rekaman-rekaman tersebut dapat dilihat sebagai alat bukti. Mengenai alat bukti ini tentu masih dapat dipersoalkan juga. Pertama adalah menyangkut kesahannya. Pasal 36 ayat (2) UU No. 23 tahun 2003 menentukan bahwa alat bukti perolehannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sebagaimana sudah saya tulis sebelum ini, Komunikasi yang Aman: Soal Penyadapan, dengan mengutip Ketua Plt KPK, rekaman-rekaman tersebut adalah merupakan hasil penyelidikan kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Dephut dengan tersangka Anggoro Widjojo. Rekaman-rekaman itu sah tentu untuk kasus yang bersangkutan tetapi tidak untuk dibuka di MK dan sudah barang tentu hal itu bukan informasi publik dalam pengertian dari UU No. 14 tahun 2008. Menurut Pasal 36 ayat (3) UU MK, jika suatu alat bukti perolehannya tidakdapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Memang dalam Pasal 36 ayat (4) UU MK, MK yang menentukan sah tidaknya suatu alat bukti. Pasal 37 lebih jauh menentukan "Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain." Tentulah rekaman-rekaman itu akan menjadi aneh sendiri diantara alat bukti-alat bukti yang ada.

Mengingat hal-hal tersebut, sesungguhnya tidak ada alasan yang cukup bagi MK untuk menghadirkan dan mendengarkan rekaman-rekaman tersebut dalam persidangan pengujian undang-undang. Sulit untuk memahami langkah yang ditempuh oleh MK ini. Tampak seperti penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Kalau demikian, mau kemanakah anda MK?

Catatan Tambahan:
Pada tanggal 29 Oktober 2009 telah diundangkan UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. UU ini berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal 62 dari UU ini berbunyi:


Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Salah satu dasar hukum MK untuk membuka rekaman penyadapan itu adalah  UU No. 4 tahun 2004, yang ternyata sudah dicabut dan tidak berlaku mulai tanggal 29 Oktober 2009. Jadi MK sudah tidak dapat menggunakan UU No. 4 tahun 2004 sebagai dasar hukum untuk tindakannya tersebut. 

Selasa, 27 Oktober 2009

Komunikasi yang Aman: Soal Penyadapan

Hari-hari belakangan ini ramai dibicarakan adanya rekaman percakapan telepon sejumlah orang yang disebut-sebut sebagai rencana penghancuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak kalangan berharap agar rekaman itu dibuka secara publik dan ditindaklanjuti sebagai suatu kejahatan yang serius. Tentu saja hal ini perlu mendapat apresiasi mengingat upaya-upaya yang dilakukan untuk menghancurkan KPK, sebuah lembaga yang sarat wibawa itu, merupakan suatu upaya menelikung reformasi dan akan dapat membuat upaya-upaya pemberantasan korupsi menjadi sia-sia. KPK memang sudah tersohor sebagai suatu lembagai yang sangat gigih dan mempunyai gigi dalam penegakan hukum di Indonesia.


Namun demikian ada suatu soal yang harus diperhatikan dalam menyikapi rekaman yang disebut-sebut sampai saat ini berada dalam penguasaan dari KPK. Sebagaimana diberitakan juga dalam media elektronik, pihak-pihak yang diduga orang yang direkam pembicaraannya sudah menyampaikan keberatan mengenai rekaman tersebut dan ada juga penyangkalan terhadap pembicaraan yang direkam tersebut. Hal ini menandakan bahwa rekaman yang diberitakan sebagai suatu alat bukti untuk menguak persekongkolan untuk menghancurkan KPK itu dibuat tidak dengan persetujuan dari pihak-pihak yang suaranya diduga ada dalam rekaman tersebut atau rekaman tersebut tidak dibuat dalam rangka mempersoalkan secara hukum persekongkolan tetapi untuk tindak pidana korupsi lain yang diduga melibatkan Anggoro.  Dengan kata lain ada penyadapan komunikasi yang dilakukan oleh yang membuat rekaman itu. Mengingat rekaman itu ada di KPK maka tentu dugaan adalah bahwa penyadapan itu dilakukan oleh pihak KPK atau sekurang-kurangnya sepengetahuan KPK.

Menurut berita di Detiknews:
"Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan dalam jumpa pers Senin (26/10) malam menegaskan bahwa rekaman itu memang ada dan merupakan hasil penyelidikan kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Dephut dengan tersangka Anggoro Widjojo. Namun saat ditanya apakah isi rekaman seperti yang dirilis di berbagai media, Tumpak enggan berkomentar."

Menjadi persoalan dalam hal ini apakah rekaman yang diperuntukkan untuk penyelidikan kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu dapat dipergunakan untuk kasus lain yaitu untuk pengungkapan persekongkolan untuk menghancurkan KPK? Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, yang diduga ada dalam rekaman tersebut, sudah menyampaikan pandangan. Dari Detiknews:

"Saya rasa KPK juga tahu bahwa untuk merekam suatu peristiwa, penyadapan hanya diperkenankan oleh UU untuk menyadap yang menyangkut tindak pidana korupsi. Apakah ini menyangkut tindak pidana korupsi? Itu dipertanyakan," ujar Ritonga.


Tulisan ini akan meninjau mengenai keamanan dalam berkomunikasi sebagai suatu hak asasi manusia. Pasal 28 F UUD 1945 menyatakan "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." Selanjutnya Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi"


Penyadapan

Penyadapan adalah merupakan perbuatan yang terlarang. 

UU Telekomunikasi

Pasal 40 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi berbunyi:

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

Ketentuan ini dengan tegas melarang kegiatan penyadapan dan terhadap pelanggaran atas larangan itu, menurut Pasal 56, diancam sanksi pidana paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 59 menentukan perbuatan yang melanggar Pasal 40 tersebut merupakan kejahatan.

Pasal 42 UU No. 36 tahun 1999 tersebut lebih jauh menentukan:

(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.

(2) Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas:

a. permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu;

b. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

(3) Ketentuan mengenai tata cara permintaan dan pemberian rekaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



Ketentuan Pasal 42 ayat (1) ini membuat kewajiban kepada Penyelenggara jasa telekomunikasi untuk merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi. Pelanggaran atas Pasal itu, sesuai Pasal 57, diancam sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Perbuatan melanggar Pasal 42 ayat (1) UU itu merupakan kejahatan, sesuai dengan Pasal 59.



Pasal 42 ayat (2) membuka kemungkinan untuk merekam dan memberikan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan atas permintaan Jaksa Agung atau Kepala Kepolisian RI atau penyidik untuk tindak pidana tertentu. Namun demikian tetap dalam hal ini yang melakukan perekaman adalah penyelenggara jasa telekomunikasi. Bukan Jaksa Agung, Kapolri atau penyidik.

Dengan adanya ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan di atas maka penyadapan tidak diperkenankan dalam bentuk apapun dan merupakan pelanggaran hukum berat.

UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 31 UU No. 11 tahun 2008 memberikan larangan untuk melakukan penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. Selanjutnya ayat (2) Pasal 31 melarang setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. Namun ayat (3) Pasal 31 menentukan bahwa penyadapan dapat dilakukan dalam rangka penegakan hokum atas permintaan permintaan kepolisian, kejaksaan,dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. PeraturanPemerintah mengenai tata cara penyadapan ini sampai dengan saat ini belum ada.

Dengan demikian baik UU No. 36 tahun 1999 maupun UU No. 11 tahun 2008 berada dalam satu garis yang melarang perbuatan-perbuatan untuk melakukan penyadapan.

UU tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Menyimpang dari ketentuan dalam kedua UU di atas, Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 30 tahun 2002 memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyadapan dalam rangka melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Hanya dalam kerangka tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan diperbolehkan melakukan penyadapan.

Sebagaimana dikutip di atas pernyataan dari Plt. Ketua KPK Bapak Tumpak Hatorangan Panggabean, rekaman yang ada di KPK adalah untuk penyelidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Anggoro Widjojo. Jika sekiranya dilakukan penyadapan dalam rangka kasus tersebut tentu rekaman yang ada tersebut merupakan rekaman yang sah dan dapat dijadikan sebagai alat bukti. Namun demikian jika sekiranya rekaman itu kemudian dipergunakan untuk kasus lain di kepolisian atau di kejaksaan maka hal itu termasuk pelanggaran hukum. Dengan kata lain, rekaman yang menjadi persoalan, tidak dapat menjadi alat bukti dalam kasus yang ada saat ini mengenai yang disebut sebagai penghancuran KPK.

Penyadapan oleh KPK
Berdasarkan pembacaan saya, saya belum menemukan aturan-aturan yang harus diindahkan dalam melakukan penyadapan. Ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 30 tahun 2002 tentu akan sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan dalam berkomunikasi yang merupakan suatu hak asasi manusia yang diakui dalam UUD 1945. Kasus bocornya rekaman hasil penyadapan tersebut tentu akan membawa persoalan yang serius menyangkut keamanan dan kenyamanan dalam berkomunikasi. Tidak jelas siapa-siapa yang disadap oleh KPK, kapan disadap, dan untuk keperluan apa KPK menyadap. Wewenang KPK yang sangat besar dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diikuti dengan pemberian wewenang untuk melakukan penyadapan potensial untuk disalahgunakan.  Dapat terjadi bahwa penyadapan dilakukan, dengan mengatas namakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, untuk keperluan yang jauh dari pelaksanaan tugas dari KPK.

Persoalan juga akan menjadi berbeda jika sekiranya seperti yang terjadi sekarang ini, penyadapan yang dilakukan atas nama penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, ternyata melahirkan kasus baru, misalnya perzinahan. Pemanfaatan hasil penyadapan oleh KPK untuk kasus-kasus lain diluar peruntukannya tentu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 40 UU Telekomunikasi atau Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU No. 11 tahun 2008.

KPK perlu menjelaskan kepada masyarakat atura-aturan yang harus diindahkan dan praktek-praktek penyadapan yang dilakukannya. Sebagaimana sudah ditentukan dalam UUD 1945, berkomunikasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.merupakan hak asasi manusia dan setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Meskipun kita sangat menyayangkan adanya upaya-upaya untuk menghancurkan KPK tetapi kita tidak dapat mengabaikan aturan-aturan yang ada dengan memanfaatkan penyadapan KPK untuk kasus yang lain di luar peruntukannya yang semula. Adalah baik untuk membuka setiap konspirasi, tetapi membuka hasil penyadapan KPK untuk tujuan lain dari yang dimaksudkan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 30 tahun 2002 adalah merupakan pelanggaran hukum.