Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Juni 2016

Bukan Niat Jahat Tetapi Niat Baik



engkau  belut bagiku.
adapun maknanya:
meski kukenal segala liku tubuhmu
sukmamu luput dari genggaman.
(Rendra, “Kepada MG”

Kutipan itu dapat dengan baik melukiskan apa yang terjadi dengan KPK dalam perkara Sumber Waras. KPK menyibukkan diri dengan urusan ‘niat jahat’ sesuatu yang tidak menjadi persoalan dalam perkara korupsi. Dalam perkara korupsi yang  ada justru  ‘niat baik’, yaitu ‘dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain’. ‘Dengan maksud memperkaya diri  sendiri atau orang lain’  adalah maksud baik atau niat baik. Apa salah orang bermaksud memperkaya diri sendiri atau orang lain? Apa jahat kalau kita bermaksud memperkaya diri sendiri atau orang lain? Berbeda dengan pembunuhan, misalnya,  dimana menghilangkan nyawa orang adalah sesuatu yang jahat, dan dalam hal ini perlu dicari ada tidaknya ‘niat jahat’. (membunuh tidak selalu dilakukan karena niat jahat maka untuk menentukan ada tidaknya pembunuhan (murder) perlu dicari ada tidaknya niat jahat).

Yang menjadi soal, dalam perkara korupsi,  adalah  (1) dengan cara bagaimana niat baik itu diwujudkan   (apakah dengan cara melawan hukum atau tidak) dan (2) apakah  Negara dikorbankan atau tidak (dirugikan keuangan atau perekonomiannya). Dua hal itulah yang akan menentukan apakah seseorang yang berniat baik memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dikatakan melakukan tindak pidana korupsi  atau tidak (dalam pengertian dari Pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR).

Tentu saja KPK sangat mengenal lekuk liku dari UU TIPIKOR tetapi sukmanya luput dari genggaman. Sukma dari korupsi adalah: Niat baik memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak dapat diraih dengan cara melawan hukum dan dengan  merugikan keuangan atau perkekonomian Negara. Hans Kelsen, dalam bukunya berjudul Algemeine Theorie der Normen (General Theory of Norms), mengatakan: “The end cannot justify the means even if the end it self can be justified”. Ini yang luput dari genggaman KPK. Tetapi, mengapa bisa lepas? Mengapa KPK memperlakukan UU TIPIKOR dan perkara sumber waras seperti belut? Jika KPK menyibukkan diri mencari niat jahat dalam perkara korupsi, pertanyaannya menjadi:  “KPK, ada apa denganmu?” Kembalilah waras karena yang Anda tangani adalah sumber waras.

Rabu, 10 Februari 2016

Memberantas Korupsi Tanpa Korupsi



Pembicaraan mengenai revisi atas UU KPK terus bergulir. Rasa takut akan kedahsyatan dari KPK dalam pemberantasan korupsi sudah tidak perlu diragukan. Malangnya penggagas revisi tidak menemukan jantung persoalan penegakan korupsi KPK. Wacana revisis menjadi sekedar revisi tanpa mengetahui apa sebenarnya yang perlu direvisi dari UU KPK. Di bawah ini saya menyampaikan sekurang-kurangnya 4 hal yang perlu dilakukan revisi dari UU KPK. Uraian di bawah sudah disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dan Komisi III untuk ditindaklanjuti. Keempat poin yang saya sampaikan berdasar pada gagasan pemberanttasan korupsi tanpa kupsi.


I.            Kumulasi dalam Pasal 11
Pasal 11
Agar ketentuan dalam Pasal 11 huruf b sepanjang menyangkut “/atau” dihapuskan. Hal ini berarti bahwa huruf a, b, c menjadi bersifat kumulatif, artinya dalam hal suatu perbuatan hendak diselidiki, disidik. atau dituntut maka harus memenuhi semua ketentuan dalam huruf a, b, dan c. Jika salah satu saja tidak terpenuhi maka KPK tidak dapat menyelidiki.
Pasal 11 berbunyi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Setelah diubah ketentuan Pasal 11 huruf b menjadi berbunyi:
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan
Konsekwensi dari dihapusnya ”/atau” adalah bahwa kasus-kasus gratifikasi seperti Pasal 5,6, dan 7 UU TIPIKOR menjadi di luar jangkauan dari KPK. Hal itu menjadi wewenang dari Polri dan/atau kejaksaaan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Dalam perkara-perkara penyuapan, seperti dalam Perkara Akil Mochtar dan sekutu-sekutunya tidak ada dibuktikan adanya kerugian Negara. Dalam kasus seperti Dewi Yasin Limpo atau teranyar Politisi PDIP harusnya tidak dijerat oleh KPK.
Jadi kalau memang bukan kerugian Negara seharusnya KPK tidak perlu menangani. Hal itu dapat ditangani Kejaksaan atau Kepolisian.
Ada suatu hal yang harus dihindarkan juga dengan tidak menempatkan KPK sebagai penyelidik/penyidik dalam kasus-kasus gratifikasi/penyuapan. KPK harus bebas dari pertarungan politik antar “gang” (istilah yang digunakan Menko Rizal Ramli). KPK harus tidak ditempatkan sebagai alat untuk menjegal dan menjatuhkan seseorang dari jabatannya atau dalam melaksanakan pekerjaannya atau menapaki karirnya.

II.          Ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e diubah sebagai berikut:


Kata “memerintahkan” dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e diganti menjadi kata “merekomendasikan” sehingga Pasal 12 ayat (1) huruf e menjadi berbunyi: “Merekomendasikan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya”

Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e semula membuat KPK berada sebagai lembaga tertinggi di Republik Indonesia. Penggunaan kata “memerintahkan” menempatkan semua instansi temasuk Lembaga Kepresidenan berada di bawah KPK. KPK dengan ketentuan yang ada sekarang dapat memerintah Presiden Republik Indonesia, Ketua MPR, DPR, Mahkamah Agung dan lain-lain. Tentu ini harus diubah. Kata merekomendasikan saya pikir lebih OK.

DPR tentu dapat memilih kata yang lebih sesuai dan mencerminkan bahwa Presiden adalah penguasa tertinggi di Republik Indonesia dan KPK tidak dapat memerintah Presiden dan juga lembaga-lembaga tinggi Negara, para menteri, Panglima TNI, Kapolri dan lain-lain lembaga yang setara.

III Diantara Pasal 43 dan Pasal 44 ditambahkan satu Pasal yaitu Pasal 43 A yang berbunyi:
Pasal 43 A
(1)  Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi dilakukan atas dasar adanya Temuan Kerugian Negara dalam Laporan Badan Pemeriksa Keungan atau adanya Laporan Masyakat
(2)  Sebelum melakukan Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi, KPK harus mengumumkan kepada public mengenai rencana pelaksanaan Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
(3)  Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
a.    Waku dimulainya penyelidikan;
b.   Objek yang akan diselidiki
c.    Orang yang diselidiki
d.   Dasar menyelidiki sebagaimana disebut dalam ayat (1) Pasal ini.
e.    Jangka waktu Penyelidikan
(4)  Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d Pasal ini adalah selama-lamanya 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu selama-lamanya122 (seratus dua puluh dua) hari.   

Dasar pemikiran:
Pasal 5 UU KPK berbunyi:
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada :
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. akuntabilitas;
d. kepentingan umum; dan
e. proporsionalitas.
Dengan kelima asas yang terkandung, setiap orang mengetahui bahwa akan ada penyelidikan hukum. Bagi yang terkena penyelidikan atau potensial diselidiki ada kesempatan untuk mempersiapkan diinya. Dengan adanya pengumuman maka setiap orang menjadi awas termasuk misalnya dalam penggunaan sarana telekomunikasi. Pasal 12 ayat (1) huruf a  menyatakan dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan seterusnya dapat melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Jika tidak diumumkan terlebih dahulu maka kebebasan berkomunikasi masyarakat akan berada dalam ancaman Penjelasaan Pasal 5 sepanjang menyangkut keterbukaan berbunyi: “keterbukaan adalah  asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja Komisi

Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsinya; Pada sisi KPK sebagai suatu lembaga yang dibanggakan dan diharapkan mampu memberantas korupsi, hal ini akan membuka dirinya sebagai menjalankan prinsip keterbukaan. Publik diberi kesempatan untuk mengetahui langkah yang akan dijalankannya. Mencegah KPK untuk melakukan penyadapan sebelum adanya keputusan diadakannya penyelidikan dan penyidikan.
Ada kalanya KPK melakukan penyadapan terlebih dahulu sebelum diadakan penyelidikan/penyidikan. Jadi ada kalanya penyadapan dilakukan untuk menciptakan suatu perkara korupsi. Ada juga kemungkinan penyadapan dilakukan untuk kepentingan lain. Dengan mengumumkan terlebih dahulu bahwa akan diadakan penyelidikan/penyidikan maka KPK terhindar dari melakukan penyalahgunaan wewenang dan masyarakat atau pejabat yang menjadi sasaran tembak terhindar dari kesewenang-wenangan.
Dari segi kepentingan pembuktian, dengan mengumumkan adanya penyelidikan dapat dilacak apakah suatu alat bukti hasil penyadapan sah atau tidak. Penyadapan dilakukan untuk menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Jika ditentukan dan tidak diumumkan kapan dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan maka tidak dapat diketahui apakah penyadapan dilakukan untuk tugas penyelidikan atau tidak. Pasal 28 ayat (1) UU No. 46 tahun 2009 berbunyi: “Semua alat bukti yang diajukan di dalam persidangan, termasuk alat bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan, harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Jadi dengan mengumumkan kepada public kapan dimulainya penyelidikan maka untuk keperluan pembuktian sah tidaknya alat bukti dari penyadapan dapat dipersoalkan.
Mengenai lamanya penyelidikan, tentu DPR dapat menentukan berapa lama penyelidikan dilakukan. Penyebutan angka 365 dan 122 dalam usulan di atas tidak didasarkan suatu hitungan yang eksak, hanya sekedar saja. Dengan ditentukannya jangka waktu penyelidikan, KPK tidak lagi menjadi pengintip orang bermasalah. Ini sama seperti polisi lalu lintas yang ngumpet di balik pepohonan lalu ketika ada pengendara yang lewat langsung disemprit dan dimongin pelanggarannya, walau mungkin tidak ada, dan UUD (ujung-ujungnya duit). Jika jika KPK melakukan penyelidikan dan setelah jangka waktu tertentu tidak ditemukan bukti maka objek perkara yang diselidiki ditutup. Dengan demikian masyarakat tidak berada dalam kegelapan dan yang lebih penting mengetahui apa yang harus dilakukan dalam hal ada perkara korupsi.
Sebagai tambahan yang membuat pengumuman kepada public perlu dilakukan adalah dengan merujuk pada Pasal 20 ayat (1) UU KPK yang berbunyi:
“Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.” Jika sekiranya public tidak mengetahui apa yang akan dikerjakan oleh KPK untuk apa juga KPK bertanggungjawab kepada public.



IV. Pasal 47 ayat (2) dihapus atau dimodifikasi

Pasal 47 ayat (2) berbunyi:

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.

Ketentuan Pasal 47 ayat (2) ini sangat berbahaya. Aturan dalam penyitaan, kecuali membuat bukti penyitaan,  dengan demikian adalah “tidak ada aturan” (the rule is no rule).

Dengan menghapuskan ketentuan ini maka ketentuan dalam KUHAP mengenai penyitaan dan perlakuan atas sitaan berlaku (Pasal 38 – 46 KUHAP). Dalam hal pemeriksaan sudah cukup maka barang yang disita harus dikembalikan kepada pemiliknya atau dari siapa barang bukti disita. Tentu ada manfaat dari segi Negara karena barang bukti yang disita membutuhkan tempat penyimpanan maka Negara tentu harus menyediakan tempat bagi barang-barang bukti yang disita.

Dalam praktek saya perhatikan, barang-barang bukti selain dokumen kertas tidak jelas kemana. Terutama jika uang yang disita. Malah ada yang unik juga bahwa jika uang yang disita maka uang itu menjadi milik dari KPK. Sebagai contoh saya ambil dari perkara dengan terdakwa Andi Mallarangeng. Dalam putusan MA tersebut nyata-nyata disebutkan bahwa uang yang disita dikembalikan pada penuntut umum untuk diteruskan kepada penyidik pada KPK Ini artinya KPK menyita uang sebagai barang bukti adalah untuk mereka miliki sendiri dan MA melegalkannya. (Jika uang disita untuk Negara mungkin masih masuk akal. Namun demikian juga tentu harus ada aturan mengenai memasukkan uang yang disita ke kas Negara dan saya perhatikan, aturan mengenai pemasukan uang ke kas Negara hasil dari perkara korupsi tidak ada. Jika uang yang disita dan hasil penjualan barang-barang lain yang disita untuk Negara, tentu harus tercermin dalam UU APBN atau UU Perhitungan Anggaran Negara.  Dalam beberapa kasus saya perhatikan juga bahwa uang/barang yang disita diambangkan. Dalam putusan MA, misalnya, dinyatakan “barang bukti digunakan dalam perkara lain tanpa menyebutkan perkara mana yang dimaksud” dan gelaplah barang buktinya. (Mengenai perlakuan atas barang bukti ini, saya ada menulis artikel Blog berjudul “Mainan Kecilnya KPK di blog saya…….)

Demikian juga dengan barang bukti yang disita, ada beredar informasi bahwa KPK melelang barang-barang bukti yang disita. Saya merasa agak heran atas dasar apa KPK melelang barang bukti. Dalam UU KPK tidak ada wewenang KPK untuk melelang barang bukti yang disita. Demikian juga dengan putusan MA sejauh ini saya membaca tidak memberikan wewenang kepada KPK untuk melelang barang bukti. Sepengetahuan saya di lingkungan kementerian keuangan Negara ada badan yang khusus menangani lelang melelang.

Saya menduga, suatu hari nanti akan ada perkara tersendiri mengenai barang bukti yang disita KPK selama ini. Boleh jadi akan menjadi perkara korupsi yang baru lagi.

Pemiskinan
Saya sering mendengar istilah pemiskinan koruptor. Tampaknya hal itu dilakukan oleh KPK dengan instrument Pasal 47 ayat (2) UU KPK, yang saya usulkan untuk dihapus atau dimodifikasi. Jika hasil pemiskinan itu ditarik ke kas Negara “boleh jadi” tidak masalah. Yang masalah adalah, sebagaimana saya sebutkan di atas, hasil sitaan itu larinya kemana? Apa ke kas Negara atau menjadi milik dari orang-orang KPK.

Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa salah satu tujuan Negara sebagaimana disebutkan dalam Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menentukan hak atas milik sebagai HAM. Demikian juga Penjelasan mengenai asas  “kepentingan umum” dalam UU KPK  “adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif;” Pemiskinan tentu bertolak belakang dengan “memajukan kesejahteraan umum”. Pemiskinan koruptor dengan demikian bertentangan dengan dasar Negara, pelanggaran HAM dan dapat dikatakan sebagai anti Pancasila. Dalam jangkauan yang lebih jauh, “pemiskinan” koruptor juga anti Nawacita.

Jika sekiranya persoalan yang mengemuka adalah pengembalian uang Negara tentu hal ini harus dilakukan dengan meningkatkan denda atau menciptakan ketentuan penggantian kerugian Negara  dalam UU TIPIKOR.

Senin, 18 Januari 2016

Pencabutan Hak Untuk Dipilih: MA melanggar HAM

Dalam berbagai putusan MA dalam perkara korupsi./TPPU, terdakwa, disamping dikenai pidana pokok juga diberikan pidana tambahan seperti pencabutan hak untuk dipilih untuk mengisi jabatan publik dan hak untuk menduduki jabatan partai. Sejauh ini, sudah terdapat 9 orang yang dicabut haknya untuk dipilih. Dalam putusan teranyar,  Majelis Kasasi menyatakan bahwa alasan pencabutan hak Bupati Karawang nonaktif, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah adalah “Masyarakat harus dilindungi dari keserakahan para Pejabat Negara yang seharusnya mengayomi dan melayani rakyat,” Sayangnya putusan dalam perkara tersebut belum diunggah di situs web MA. Untuk melihat bagaimana MA sampai pada pencabutan hak politik, Putusan No. 1195 K/Pid.Sus/2014 (Luthfi Hasan Ishaaq) dapat dijadikan sebagai bahan analisa. Dalam putusan tersebut, halaman 127, dapat dibaca dalil Penuntut Umum pada KPK yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung.:
 “……karena penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak Terdakwa untuk dipilih sebagai wakil rakyat dan hak untuk menjabat sebagai pengurus suatu partai politik sangatlah dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 10 huruf b angka 1 KUHPidana. Hal ini dimaksudkan agar seseorang yang telah di vonis bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan tindak pidana Pencucian Uang tidak lagi diberi kesempatan untuk memegang jabatan publik yang rentan terhadap perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sehingga dengan penjatuhan pidana tambahan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana Korupsi dan tindak pidana Pencucian Uang. Ada beberapa contoh kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana pelaku yang telah di vonis bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, namun setelah ke luar dari penjara, tetap memegang jabatan publik seperti menjadi Bupati dan sebagainya. Hal ini sungguh sangat mencederai rasa keadilan masyarakat ;

Dasar dari Pencabutan hak untuk dipilih, sebagaimana didalilkan Penuntut Umum pada KPK, adalah Pasal 18 ayat (1) huruf d UU TIPIKOR. Sebelum memberikan pembenaran untuk dalil Penuntut umum dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung tidak terlebih dahulu memeriksa dan menganalisa Pasal 18 ayat (1) huruf d tersebut. Apa betul “pencabutan hak,,,,sangat dimungkinkan”?

Pasal 18 ayat (1) huruf d UU TIPIKOR tersebut berbunyi:
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
…….
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.

Apakah hak untuk dipilih dan /atau menduduki jabatan public atau jabatan dalam partai termasuk dalam hak-hak tertentu? Jika masuk, apakah memang hak-hak untuk dipilih dalam pemilihan umum atau hak untuk menduduki jabatan public atau jabatan dalam partai sesuatu “yang telah atau dapat diberikan pemerintah”? Penjelasan Pasal 18 ayat (1) huruf d menyatakan cukup jelas. Namun sesungguhnya tidak jelas.

Hak-hak untuk menduduki jabatan public adalah hak hak asasi manusia yang disebutkan dalam UUD 1945 dan dielaborasi lebih lanjut dalam undang-undang. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Hak Asasi tersebut dielaborasi dan dijamin lebih lanjut dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia(“UU HAM”) yang berbunyi: (1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan. (3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan. Dalam Pasal 1 angka 1 UU HAM, HAM didefenisikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia dengan demikian hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.

Dengan melihat ketentuan tersebut, hak untuk dipilih dalam jabatan public bukanlah hak yang diberikan pemerintah tetapi merupakan hak asasi manusia. Dengan demikian hak untuk dipilih dalam jabatan publik tidak termasuk dalam lingkup dari Pasal 18 ayat (1) huruf d UU TIPIKOR. MA tidak mempunyai wewenang untuk mencabut hak asasi terpidana.
Dalam BAB VI UU HAM ditentukan:
PEMBATASAN DAN LARANGAN
Pasal 73
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
Pasal 74
Tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undang-undang ini.

Tujuan Tidak Menghalalkan Cara

Sesungguhnyalah tujuan yang hendak dicapai oleh MA sangatlah luhur. Masyarakat harus dilindungi dari ” keserakahan para Pejabat Negara yang seharusnya mengayomi dan melayani rakyat.” Sayangnya, meskipun tujuan itu dapat dibenarkan tetapi MA tidak berwenang mencabut hak politik tersebut. Pertama, ia tidak masuk dalam rumusan Pasal 18 ayat (1) huruf d dan kedua, HAM hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan UU dan ia tidak dapat dicabut. Dengan demikian tindakan MA mencabut hak-hak terpidana tersebut adalah merupakan pelanggaran HAM berat.