Tampilkan postingan dengan label Komite Etik KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komite Etik KPK. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Januari 2016

Pencabutan Hak Untuk Dipilih: MA melanggar HAM

Dalam berbagai putusan MA dalam perkara korupsi./TPPU, terdakwa, disamping dikenai pidana pokok juga diberikan pidana tambahan seperti pencabutan hak untuk dipilih untuk mengisi jabatan publik dan hak untuk menduduki jabatan partai. Sejauh ini, sudah terdapat 9 orang yang dicabut haknya untuk dipilih. Dalam putusan teranyar,  Majelis Kasasi menyatakan bahwa alasan pencabutan hak Bupati Karawang nonaktif, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah adalah “Masyarakat harus dilindungi dari keserakahan para Pejabat Negara yang seharusnya mengayomi dan melayani rakyat,” Sayangnya putusan dalam perkara tersebut belum diunggah di situs web MA. Untuk melihat bagaimana MA sampai pada pencabutan hak politik, Putusan No. 1195 K/Pid.Sus/2014 (Luthfi Hasan Ishaaq) dapat dijadikan sebagai bahan analisa. Dalam putusan tersebut, halaman 127, dapat dibaca dalil Penuntut Umum pada KPK yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung.:
 “……karena penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak Terdakwa untuk dipilih sebagai wakil rakyat dan hak untuk menjabat sebagai pengurus suatu partai politik sangatlah dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 10 huruf b angka 1 KUHPidana. Hal ini dimaksudkan agar seseorang yang telah di vonis bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan tindak pidana Pencucian Uang tidak lagi diberi kesempatan untuk memegang jabatan publik yang rentan terhadap perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sehingga dengan penjatuhan pidana tambahan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana Korupsi dan tindak pidana Pencucian Uang. Ada beberapa contoh kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana pelaku yang telah di vonis bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, namun setelah ke luar dari penjara, tetap memegang jabatan publik seperti menjadi Bupati dan sebagainya. Hal ini sungguh sangat mencederai rasa keadilan masyarakat ;

Dasar dari Pencabutan hak untuk dipilih, sebagaimana didalilkan Penuntut Umum pada KPK, adalah Pasal 18 ayat (1) huruf d UU TIPIKOR. Sebelum memberikan pembenaran untuk dalil Penuntut umum dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung tidak terlebih dahulu memeriksa dan menganalisa Pasal 18 ayat (1) huruf d tersebut. Apa betul “pencabutan hak,,,,sangat dimungkinkan”?

Pasal 18 ayat (1) huruf d UU TIPIKOR tersebut berbunyi:
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
…….
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.

Apakah hak untuk dipilih dan /atau menduduki jabatan public atau jabatan dalam partai termasuk dalam hak-hak tertentu? Jika masuk, apakah memang hak-hak untuk dipilih dalam pemilihan umum atau hak untuk menduduki jabatan public atau jabatan dalam partai sesuatu “yang telah atau dapat diberikan pemerintah”? Penjelasan Pasal 18 ayat (1) huruf d menyatakan cukup jelas. Namun sesungguhnya tidak jelas.

Hak-hak untuk menduduki jabatan public adalah hak hak asasi manusia yang disebutkan dalam UUD 1945 dan dielaborasi lebih lanjut dalam undang-undang. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Hak Asasi tersebut dielaborasi dan dijamin lebih lanjut dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia(“UU HAM”) yang berbunyi: (1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan. (3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan. Dalam Pasal 1 angka 1 UU HAM, HAM didefenisikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia dengan demikian hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.

Dengan melihat ketentuan tersebut, hak untuk dipilih dalam jabatan public bukanlah hak yang diberikan pemerintah tetapi merupakan hak asasi manusia. Dengan demikian hak untuk dipilih dalam jabatan publik tidak termasuk dalam lingkup dari Pasal 18 ayat (1) huruf d UU TIPIKOR. MA tidak mempunyai wewenang untuk mencabut hak asasi terpidana.
Dalam BAB VI UU HAM ditentukan:
PEMBATASAN DAN LARANGAN
Pasal 73
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
Pasal 74
Tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undang-undang ini.

Tujuan Tidak Menghalalkan Cara

Sesungguhnyalah tujuan yang hendak dicapai oleh MA sangatlah luhur. Masyarakat harus dilindungi dari ” keserakahan para Pejabat Negara yang seharusnya mengayomi dan melayani rakyat.” Sayangnya, meskipun tujuan itu dapat dibenarkan tetapi MA tidak berwenang mencabut hak politik tersebut. Pertama, ia tidak masuk dalam rumusan Pasal 18 ayat (1) huruf d dan kedua, HAM hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan UU dan ia tidak dapat dicabut. Dengan demikian tindakan MA mencabut hak-hak terpidana tersebut adalah merupakan pelanggaran HAM berat.

Senin, 30 November 2015

Soal KPK: Langkah Keliru DPR



Saya memperhatikan DPR seperti hendak melemahkan KPK dengan berupaya mengubah UU KPK dan juga berupaya menghambat pengangkatan komisioner KPK.  Saya melihat ini suatu kesalahan berpikir dari para anggota Dewan dimana para Anggota Dewan menempatkan dirinya ke tempat yang sangat rendah.   Tindakan-tindakan KPK yang sedemikian rupa yang mengancam kerja dari para pejabat termasuk para anggota Dewan sesungguhnyalah tidak dapat dibebankan pada KPK itu sendiri. Dewan berpikir, seolah-olah kalau KPK dilemahkan dengan mengebiri kewenangan yang diberikan undang-undang dan menghambat pengangkatan komisioner KPK, dapat menyelesaikan persoalan. 

Ini cara berpikir yang menyesatkan. Justru kalau saya perhatikan dengan baik, masalahnya bukan di KPK saja tetapi juga dengan  pengadilan (Pengadilan Tipikor dari tingkat  PN sampai Mahkamah Agung). KPK tidak dapat bertindak sedemikian rupa jika pengadilan tidak membenarkan tindakan-tindakan KPK. Pembacaan saya terhadap putusan-putusan pengadilan dalam perkara korupsi menunjukkan adanya, patut diduga,  ketidakberanian dari pengadilan untuk memberikan teguran kepada KPK dan seolah-olah pengadilan sebagai tuuang stempel bagi tindakan-tindakan KPK. KPK seolah-olah sudah menjadi lembaga yang berdiri sebagai suatu rezim hokum sendiri dan pengadilan menempatkan diri sebagai bagian darinya. Hal ini dapat dilihat dalam putusan-putusan dimana meskipun bukti-bukti sangat lemah pengadilan secara heroic menjatuhkan pemidanaan. Bahkan ada perkara dimana penuntut umum gagal membuktikan terpenuhinya unsure-unsur pasal yang didakwakan, tetapi pengadilan dengan cara yang heroic menciptakan sendiri pasal yang berada di luar yang didakwakan oleh penuntut umum, hingga terdakwa dipidana.  Demikian juga Mahkamah Agung telah secara jauh menjatuhkan pidana yang lebih berat dan denda yang lebih besar tanpa mempunyai landasan hokum.  Dalam hal barang-barang bukti, baik berupa barang maupun uang dengan nilai milyard-an rupiah, yang disita oleh KPK yang tidak selalu diajukan sebagai bukti di pengadlian dan barang-barang bukti itu kemudian diambangkan atau diserahkan kepada KPK.  Masyarakat mengira bahwa barang-barang yang disita untuk Negara tetapi tidak. (Saya ada menulis perlakuan terhadap barang bukti berjudul “Mainan Kecilnya KPK”).
Baik Dewan maupun partai-partai mempunyai lembagai penelitian yang semestinya dapat diberdayakan untuk terlebih dahulu melakukan penelitian dan membuat saran-saran sebelum Dewan atau anggota-anggotanya bertindak mengajukan perubahan UU. Putusan-putusan pengadilan dalam perkara korupsi memang perlu dievaluasi. Jika memang putusan dibuat dengan menyalahi aturan maka harus dibuatkan jalan keluar. Hukum Indonesia memang menyediakan sarana untuk evaluasi terhadap putusan-putusan dalam perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap, termasuk yang sudah diajukan PK.
 Jika perkara-perkara korupsi ditangani dengan baik, saya pikir KPK juga akan runtuh sendiri tanpa DPR perlu mengubah UU KPK.  Dalam perkara di pengadilan, misalnya, dengan menerapkan prinsip “de omnibus dubitandum”  atau “segala sesuatunya harus dipertanyakan “  KPK akan kelabakan sendiri, dan, jika KPK tidak berhati-hati, semua komisioner KPK, yang sekarang maupun yang sebelum-sebelumnya,  bisa dituntut karena melakukan tindak pidana Korupsi. Jadi, dapat terjadi,  akan  ada semacam arus balik.
Menyangkut UU KPK memang, sebagaimana dengan semua UU, ada hal yang harus selalu dimuat, yaitu evaluasi terhadap UU. Saya belum pernah membaca ada UU yang memuat ketentuan mengenai  kapan evaluasi terhadap pelaksanaan UU dilakukan, apakah UU perlu diubah, diperbaiki, atau malah dicabut dengan menggantikan yang baru.   Pada jurisdiksi lain, ketentuan mengenai evaluasi terhadap UU lazim dimuat dalam UU yang bersangkutan.  Ke depan sya pikir, dalam setiap UU perlu dibuat ketentuan khusus mengenai evaluasi terhadap UU yang bersangkutan.

Kamis, 06 Oktober 2011

Putusan Komite Etik KPK

Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat putusan yang sungguh aneh. Namanya Komite Etik tetapi membuat putusan yang terlalu jauh menyimpang dari itu. Dalam Bab II mengenai penilaian umum komite etik disebutkan hal-hal yang membuat KPK menghadapi persoalan sehingga adanya pemeriksaan. Membaca uraian dalam Bab II ini pelanggaran kode etik merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Malangnya kemudian Komite Etik dalam penilaian khususnya (Bab III)menyimpulakn hal yang berbeda. Sebutlah salah satu putusan Komite Etik:
1. M. Busyro Muqoddas
Putusan
Komite Etik beranggapan, tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana dan pelanggaran Kode Etik Pimpinan yang dilakukan oleh terperiksa, M. Busyro Muqoddas. Dengan demikian, terperiksa M. Busyro Muqoddas dinyatakan bebas/tidak bersalah atas semua yang dipersangkakan atas dirinya.


Tidak jelas apa sebetulnya yang dituduhkan terhadap Ketua KPK tersebut dan tidak sepenuhnya jelas mengapa Komite Etik memutuskan seperti itu. Antara Bab II dan Bab III tidak terdapat kesepadanan.

Lebih jauh tidak jelas mengapa KPK sampai pada putusan "tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana". Dari awal putusan tidak ditemukan adanya persoalan pidana tetapi Komite memasukkan adanya soal indikasi pelanggaran pidana dalam Bab III. Adakah Komite telah menjadi organ penyelidik yang dapat memutuskan tidak ada indikasi pelanggaran pidana dan dengan demikian Terperiksa tidak perlu diproses lebih laanjut dalam perkara pidana? Ataukah komite Etik merasa mereka dapat menduduki kursi hakim? Salah satu anggota Komite etik adalah pakar di bidang hukum pidana.

Melihat putusan Komite Etik KPK tentu menimbulkan pertanyaan mengenai kredibilitas dan integritas dari Komite Etik KPK. Hal ini tentu juga menimbulkan pertanyaan yang serius mengenai validitas dari Putusan Komite Etik KPK.